Otak Kasus Munir Terbongkar
Muchdi Pr Terancam Hukuman Mati
JAKARTA - Konspirasi pembunuhan aktivis HAM Munir terkuak. Polisi akhirnya menemukan sosok di belakang layar yang selama ini diyakini menggerakkan terpidana 20 tahun Pollycarpus Budihari Priyanto menghabisi Munir pada 7 September 2004.
Dia adalah mantan Deputi V Penggalangan Badan Intelijen Negara (BIN) yang juga mantan Danjen Kopassus Mayjen (pur) Muchdi Purwoprajono. Mabes Polri pun menetapkan purnawirawan kelahiran Jogjakarta 13 April 1948 itu sebagai tersangka. ''Besok (hari ini, Red) kami pindahkan dan lakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok," kata Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri tadi malam (19/6).
Muchdi dijemput penyidik di Apartemen Sahid, Jakarta Pusat, tadi malam (19/6). Operasi tertutup yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim itu berjalan mulus. ''Pak Mathius Salempang (ketua tim teknis penyidik kasus Munir, Red) yang turun menjemput tersangka. Dia (Muchdi) lantas dibawa ke Bareskrim," kata sumber Jawa Pos yang ikut penangkapan.
Sumber lain memastikan, setidaknya tiga temuan baru yang meyakinkan polisi atas keterlibatan mantan perwira yang dicopot dari posisi Danjen Kopassus oleh Menhankam/Panglima ABRI Jenderal Wiranto sebagai buntut kasus penculikan 97. Kasus penculikan itu dibongkar oleh Munir.
Yang pertama, kesaksian agen madya BIN Budi Santoso yang masih berdinas di Pakistan. Budi yang hingga kini belum pernah muncul di pengadilan dan publik itu mengatakan, pada 6 September 2004, Polly menelepon dan mengatakan bahwa dirinya terbang ke Singapura bersama Munir. ''Pada 7 September-nya, Polly -sapaan Pollycarpus- kembali telepon sepulang dari Singapura, sambil mengatakan, 'saya dapat ikan besar'," tirunya.
Kesaksian Budi yang berdinas pada Direktorat 5.1 itu melengkapi kesaksian sebelumnya yang digunakan jaksa dalam peninjauan kembali (PK) kasus Munir dengan terdakwa Polly.
Saat itu, kepada polisi yang memeriksanya pada 3 dan 8 Oktober 2007, Budi mengakui mengenal Polly pada 14 Juni 2004. Dia berjumpa Polly di ruang kerja Muchdi di Kantor BIN.
Saat itu Budi diperintah Muchdi untuk membawa uang Rp 10 juta. Tapi, Budi tidak tahu uang itu untuk apa. Proses ini oleh Budi dicatat dalam buku kasnya yang juga disita polisi. Budi juga mengaku sering ditelepon dari HP maupun nomor rumah Polly. Isinya menanyakan posisi Muchdi.
Bukti baru lain adalah kesaksian dua anak buah Muchdi saat masih aktif berdinas di BIN. "Kedua orang yang berstatus sipil itu menguatkan bahwa Polly memang benar sering bertemu Muchdi. Semua ini dirangkaikan dengan fakta jika ada 41 hubungan telepon antara nomor milik Muchdi dengan nomor milik Polly di seputar hari pembunuhan Munir," bebernya.
Namun, sumber itu mengakui jika polisi belum berhasil mengetahui isi percakapan di dalam hubungan dalam nomor telepon tersebut. Tapi, bukti dan saksi-saksi di atas menjadi tambahan bahwa Muchdi terkait kasus Munir. Apalagi, hingga kini mantan Pandam VI/Tanjungpura itu selalu membantah dirinya terkait kasus Munir. Muchdi bahkan sempat mendatangi redaksi Jawa Pos pada 2006 lalu untuk mengklarifikasi jika dirinya tidak terkait kasus pembunuhan pendiri Kontras itu.
Lalu apa motif Muchdi menyuruh Polly -yang juga diyakini agen BIN- menghabisi Munir? "Biar nanti pengadilan yang membuka. Yang jelas, ini tidak melibatkan institusinya. Ini hanya tindakan oknum," sambung sumber lain.
Muchdi dijerat menggunakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto pasal 55 (1) KUHP (menyuruh dan memberi kesempatan dalam perbuatan pidana). Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau dua puluh tahun.
Saat ditanya Jawa Pos soal Munir beberapa jam sebelum ditangkap polisi di Kantor DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Jl Brawijaya IX, Jaksel, Muchdi tidak mau menanggapi. "Kalau tidak ada urusannya dengan parpol, saya tidak mau jawab," ujarnya gusar.
Ketika ditanya lagi, jawaban wakil ketua umum Gerindra itu tetap sama. "Ini di parpol ya, jangan tanya yang lain. Saya nggak mau jawab," ujarnya dengan nada meninggi.
Begitu pula Polly, yang kukuh mengaku tidak mengenal Muchdi. Saat dibesuk Jawa Pos di Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin lalu (16/6), mantan pilot Garuda itu mengaku tidak terlibat dalam kasus Munir, apalagi disuruh Muchdi membunuh Munir (Jawa Pos, 17/6).
Suara lelaki kelahiran Solo 26 Januari 1961 tersebut bahkan meninggi saat ditanya soal Budi Santoso. "Saya juga pingin tahu wajah Budi yang mana? Ngaku-nya kolonel, BIN lagi, tapi saya coba temuin dalam sidang, dia tidak datang," tegasnya.
Lalu, bagaimana lanjutan proses yang akan dilakukan polisi setelah menangkap Muchdi? Kabareskrim Bambang mengatakan, polisi akan melengkapi berkas Muchdi. Lantas, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan melalui kejaksaan. Prinsipnya, tambah Bambang, berkas Muchdi segera dinyatakan lengkap (P-21) setelah dilengkapi berkas pemeriksaan tersangka.
Menurut Bambang, hingga kemarin, polisi belum menemukan calon tersangka lain di luar Muchdi. "Kecuali nanti berkembang di pengadilan," ujarnya.
Hasil Tim Pencari Fakta Munir yang dibentuk berdasar keppres pada 2005 menyatakan, Munir tewas akibat pembunuhan oleh permufakatan jahat. Dugaannya, ada operasi intelijen dari beberapa kalangan di BIN. Kepala BIN saat itu, Jenderal (pur) Hendropriyono, pernah digugat Munir. Polly hanyalah bagian dari operasi tersebut. Aktor yang terlibat dalam kasus itu dipisah menjadi aktor perencana operasi, aktor penyedia fasilitas, dan aktor pelaksana operasi.
Juru bicara tim pengacara Muchdi, Zaenal Maarif, yang datang ke Bareskrim Polri beberapa saat setelah kliennya ditangkap polisi menolak istilah "penangkapan".
Menurut Zaenal, kliennya memenuhi penggilan dengan didampingi seorang pengacaranya.
Tapi, pengakuan itu, agaknya, bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Polisi benar-benar bergerak cepat dan tidak ingin kecolongan. Meski demikian, dalam jumpa persnya tadi malam, Bambang tidak menyebut Muchdi ditangkap, tetapi dijemput. "Kami jemput dia (Muchdi) di sebuah tempat,'' kata Bambang.
Di bagian lain, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen mengaku belum tahu bahwa ada permintaan Muchdi untuk melibatkan Badan Pembinaan Hukum TNI dalam membela kasusnya. "Tidak ada," ujarnya. Secara teknis, menurut Sagom, Muchdi tidak bisa didampingi pihaknya karena pada waktu kejadian yang bersangkutan sudah berstatus purnawirawan.
Selain Komjen Pol Bambang Hendarso, tim penjemput juga melibatkan Direktur I Keamanan dan Transnasional Brigjen Badrodin Haiti. Mereka berpakaian sipil dan tidak mengendarai mobil dinas. Bambang menggunakan Kijang Krista. Badrodin menumpang Kijang Innova.
Beberapa petugas Gegana juga dilibatkan dalam iring-iringan empat mobil yang membawa Muchdi. Saking cepatnya, Jawa Pos yang stand by di pintu belakang Bareskrim Polri tidak sempat memotret Muchdi saat dibawa masuk. Yang jelas, Muchdi mengenakan kacamata dan topi.
Munir dibunuh pada 7 September 2004. Saat itu suami Suciwati itu hendak melanjutkan studi ke negeri Belanda. Namun, bapak dua anak itu tidak pernah sampai ke Negeri Tulip tersebut dalam keadaan hidup saat racun arsenik memenuhi aliran darahnya. Belakangan, sebelum Muchdi, polisi telah memproses Polly, mantan Dirut Garuda Indra Setiawan, dan mantan chief secretary Airbus 330 Rohainil Aini.
Juga ada dua orang tersangka lain yang belum juga dikenai proses hukum -karena akan direhabilitasi-, yakni Oedi Irianto dan Yeti Susmiarti. Dua nama itu awalnya diduga ikut meracun Munir di atas pesawat Garuda yang terbang dari Jakarta ke Singapura pada hari nahas tersebut. Namun, belakangan polisi merevisi bahwa lokasi peracunan bukan di dalam pesawat, melaikan di Bandara Changi, Singapura.
Di tempat terpisah, istri almarhum Munir, Suciwati, belum merasa puas atas proses hukum terhadap Muchdi. Sebab, dia menganggap, ada pihak lain yang lebih berperan sebagai pembuka akses perencanaan konspirasi pembunuhan Munir. ''Polisi harus mampu mengungkap pelaku tersebut,'' kata Suciwati.