goesdun
IndoForum Junior A
- No. Urut
- 32661
- Sejak
- 7 Feb 2008
- Pesan
- 3.024
- Nilai reaksi
- 66
- Poin
- 48
Jro Gede Karang: Legislator Patut Pahami Relativitas Budaya
Dalam membahas dan memutuskan suatu rancangan undang-undang kalangan legislatif di DPR-RI diimbau mampu mempertimbangkan aspek kemanfaatan, kepastian hukum, dan dampak sosio-kultural. Tujuannya untuk mengarahkan perkembangan masyarakat melalui social engineering, jangan sampai menyebabkan masyarakat terbelah, apalagi mengancam integrasi bangsa. 'RUU Pornografi mengandung tafsir beragam, dan menggambarkan kecenderungan negara intervensi terlalu jauh dalam kehidupan warganya,' kata Jro Gede Karang Tangkid Suarshana.
Dikatakan, kehidupan kebudayaan mengenal penghargaan atas keragaman dan prinsip relativitas kebudayaan, yang memberi ruang subjek kebudayaan untuk memilih. 'Kecenderungan menerapkan standar moral tertentu bisa menjadi kontraproduktif bagi kehidupan kebudayaan,' kata budayawan Jro Gede Karang Tangkid Suarshana ketika dimintai komentarnya mengenai pro-kontra RUU Pornografi.
Masyarakat Bali, menurut tokoh pariwisata yang mendapat gelar doktor kehormatan dalam pertukaran budaya ini, perlu menyikapi isu ini dengan proporsional. 'Jangan sampai penolakan ini menimbulkan kesan kita ini masyarakat yang permisif, atau tidak antipornografi.'
'Saya kira kita perlu mengingatkan, di luar norma hukum, ada norma agama, norma kesusilaan, dan norma sopan-santun yang berlaku dalam ruang kehidupan keagamaan dan ruang kebudayaan,' katanya. Ditambahkannya, di mana pun di dunia ini, masyarakat yang sudah dewasa (mature), keempat norma ini tumbuh bersama dalam perkembangan masyarakat.
Keprihatinan berbagai komponen warga negara tidak bisa dinafikan, ketersediaan dan kemudahan yang dimungkinkan teknologi informasi, terutama gejala maraknya reproduksi bahan-bahan pornografi yang memicu pornoaksi, memang telah mengancam semua anak bangsa tanpa kecuali. Meski demikian, bukan berarti negara serta merta dapat mengambil alih seluruh masalah dan memasuki ruang-ruang budaya dan ruang pribadi warga negara.
'Momentum ini sesungguhnya kesempatan kita semua untuk merancang suatu strategi kebudayaan menuju masyarakat terbuka dan dewasa. Suatu dialog terbuka yang jauh dari klaim bahwa suatu masyarakat belum atau sudah cukup matang dan terbuka, juga dijauhkan dari pemaksaan justifikasi yang terlalu puritan,' tandasnya.
Bagi Jro Gede Karang, dunia pariwisata memang akan sangat dirugikan dengan 'ideologi' di balik RUU Pornografi, tetapi jelas itu bukan satu-satunya alasan. 'Kita justru berpikir jauh lebih luas dan dalam, yaitu mengenai gagasan masyarakat yang maju, beradab, dewasa dan terbuka. Suatu gagasan di dalam kerangka keutuhan NKRI,' katanya mengingatkan. (r/*)
Dalam membahas dan memutuskan suatu rancangan undang-undang kalangan legislatif di DPR-RI diimbau mampu mempertimbangkan aspek kemanfaatan, kepastian hukum, dan dampak sosio-kultural. Tujuannya untuk mengarahkan perkembangan masyarakat melalui social engineering, jangan sampai menyebabkan masyarakat terbelah, apalagi mengancam integrasi bangsa. 'RUU Pornografi mengandung tafsir beragam, dan menggambarkan kecenderungan negara intervensi terlalu jauh dalam kehidupan warganya,' kata Jro Gede Karang Tangkid Suarshana.
Dikatakan, kehidupan kebudayaan mengenal penghargaan atas keragaman dan prinsip relativitas kebudayaan, yang memberi ruang subjek kebudayaan untuk memilih. 'Kecenderungan menerapkan standar moral tertentu bisa menjadi kontraproduktif bagi kehidupan kebudayaan,' kata budayawan Jro Gede Karang Tangkid Suarshana ketika dimintai komentarnya mengenai pro-kontra RUU Pornografi.
Masyarakat Bali, menurut tokoh pariwisata yang mendapat gelar doktor kehormatan dalam pertukaran budaya ini, perlu menyikapi isu ini dengan proporsional. 'Jangan sampai penolakan ini menimbulkan kesan kita ini masyarakat yang permisif, atau tidak antipornografi.'
'Saya kira kita perlu mengingatkan, di luar norma hukum, ada norma agama, norma kesusilaan, dan norma sopan-santun yang berlaku dalam ruang kehidupan keagamaan dan ruang kebudayaan,' katanya. Ditambahkannya, di mana pun di dunia ini, masyarakat yang sudah dewasa (mature), keempat norma ini tumbuh bersama dalam perkembangan masyarakat.
Keprihatinan berbagai komponen warga negara tidak bisa dinafikan, ketersediaan dan kemudahan yang dimungkinkan teknologi informasi, terutama gejala maraknya reproduksi bahan-bahan pornografi yang memicu pornoaksi, memang telah mengancam semua anak bangsa tanpa kecuali. Meski demikian, bukan berarti negara serta merta dapat mengambil alih seluruh masalah dan memasuki ruang-ruang budaya dan ruang pribadi warga negara.
'Momentum ini sesungguhnya kesempatan kita semua untuk merancang suatu strategi kebudayaan menuju masyarakat terbuka dan dewasa. Suatu dialog terbuka yang jauh dari klaim bahwa suatu masyarakat belum atau sudah cukup matang dan terbuka, juga dijauhkan dari pemaksaan justifikasi yang terlalu puritan,' tandasnya.
Bagi Jro Gede Karang, dunia pariwisata memang akan sangat dirugikan dengan 'ideologi' di balik RUU Pornografi, tetapi jelas itu bukan satu-satunya alasan. 'Kita justru berpikir jauh lebih luas dan dalam, yaitu mengenai gagasan masyarakat yang maju, beradab, dewasa dan terbuka. Suatu gagasan di dalam kerangka keutuhan NKRI,' katanya mengingatkan. (r/*)


