@Goesdun,
Wah ko jadi sampe seperti itu ya bro...
Jadi inget Malaysia nih...
sebenarnya setiap daerah di Indonesia sudah punya
Branding, temasuk bali dengan Branding Logi :
Setiap segala-sesuatu mestinya sudah dipatenkan atau dilist pda Branding Bali, yang pada akhirnya semua itu menjadi Branding Indonesia.
Kalau karya seni memang sulit sebagai suatu hak cipta, sebab berbeda setikit/ satu goresan saja misalnya sudah memiliki nilai berbeda.
Banyak juga selain karya seni yang semestinya tidak boleh tipatenkan oleh perorangan seperti ramuan obat tradisional yang sudah tercatat dalam lontar-lontar yang secara turun-temurun. Tapi pada akhirnya banyak juga yang dipatenkan pihak luar negeri.
Memang banyak karya-karya seni daerah kita dijiplak dan diproduksi masal oleh pihak luar serta menjadi haknya.
===
Ribuan Desain Tradisional Bali Didaftarkan Orang Asing
Banyaknya desain tradisional Bali yang didaftarkan orang asing pada Dirjen HaKI Departemen Hukum dan HAM serta di luar negeri, dipastikan secara perlahan-perlahan akan mengancam kelangsungan perajin perak dan emas di Bali. Bahkan, dampaknya akan menyebabkan perekonomian Bali makin terpuruk.
Hal itu dikemukakan anggota DPR-RI Gde Sumarjaya Linggih di hadapan para asosiasi desainer, pelukis dan organisasi lainnya, Sabtu (5/7). 'Bila kita tidak cepat bersikap, dipastikan bom waktu tersebut akan meledak. Perekonomian Bali jadi hancur, karena semua produk perajin Bali ditolak di luar negeri,' kata Sumarjaya yang kerap disapa Demer ini.
Ia mengusulkan agar para perajin Bali segera mengambil langkah nyata, sebelum desain Bali kembali didaftar pada Dirjen HaKI serta di luar negeri. Salah satunya membentuk wadah serta menelusuri desain apa saja yang telah didaftarkan. 'Segera kumpulkan desain yang secara tanpa hak telah didaftarkan orang asing tersebut. Biarlah pemerintah serta kami di DPR yang menuntaskannya,' katanya.
Sikap semau gue pihak asing yang mendaftarkan desain tradisional Bali itu, menurut Demer, tidak lepas dari ketidakpedulian para perajin itu sendiri. Perajin Bali sudah puas ketika desain ciptaannya mendapat pengakuan orang lain. Padahal sebenarnya para desainer tersebut mesti memberikan perlindungan atas ciptaannya dengan jalan mengajukan permohonan hak cipta. 'Mesti diakui pera perajin kita kurang dalam administratif, beda dengan orang asing,' ujarnya.
Ketua Asosiasi Perak Bali Nyoman Patra mengaku tidak tahu persis berapa jumlah desain tradisional Bali yang telah didaftarkan. Alasannya, pihaknya belum pernah mendapat tembusan dari pemerintah tentang desain apa saja yang telah mendapat sertifikat hak cipta. Malah pihaknya curiga pengumuman terhadap pendaftaran desain tersebut dilakukan secara diam-diam.
Pada pertemuan yang berlangsung secara kekeluargaan itu, juga terungkap rencana para asosiasi untuk membentuk sebuah wadah perkumpulan. Dari perkumpulan yang sementara dikoordinasi Desak Nyoman Suarti itu, diharapkan bisa menjembatani kesulitan yang dihadapi para perajin di Bali.
Monopoli
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Konsultan Hukum atas Kekayaan Intelektual Indonesia Gunawan Suryomurito menyatakan pendaftaran sebuah hak cipta bukanlah semata-mata menghidupkan monopoli atas sebuah ciptaan. Pendaftaran bertujuan menggiatkan kreativitas atas ciptaan baru, selain memang memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta.
Menurut Gunawan, UU No.19 tahun 2002 sudah memuat secara jelas mekanisme sebuah pendaftaran. Ia kemudian menunjuk ketentuan pasal 35 ayat (4), di mana disebutkan pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran.
Hal itu berarti suatu ciptaan baik yang terdaftar mau pun tidak terdaftar tetap dilindungi. Ditambahkannya, pendaftaran hak cipta hanya memberi dugaan hukum, bahwa si pendaftar adalah pencipta dari ciptaannya. Sementara soal ide, Gunawan menyebutkan bisa mendapatkan perlindungan hukum kalau sudah diwujudkan dalam satu benda yang nyata. 'Ide pastinya berubah-ubah. Jadi bagaimana mungkin memberikan perlindungan,' jelas Gunawab.
Ditanya soal seni motif itu, kata Gunawan, hanya bisa diterapkan pada tekstil. Seperti kain dan lainnya. Soal motif telah tertuang secara jelas pada pasal 29 ayat (1) huruf d UU No. 19 tahun 2002. Sementara kreasi pada suatu aksesoris namanya seni terapan.
Dosen UI ini juga menegaskan pengertian memperbanyak. Dia berpendapat, pengertian memperbanyak yakni membuat bentuk yang sama dalam jumlah yang banyak. Berikut motifnya harus sama persis dari bentuk aslinya. Menurutnya, motif boleh diadopsi oleh orang lain, sepanjang tidak dibuat utuh. (015)
source: BP