12qm7da
IndoForum Newbie B
- No. Urut
- 24616
- Sejak
- 25 Okt 2007
- Pesan
- 192
- Nilai reaksi
- 8
- Poin
- 18
Berita Kompas 2 November 2007 :
Sipil Akan Dilatih Jadi Kombatan
Draf RUU-nya Sedang Dibahas
Depok, Kompas - Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Departemen Pertahanan Budi Susilo Supanji memastikan, awal tahun depan draf Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan selesai dimatangkan di tingkat panitia antardepartemen dan akan diajukan pembahasannya di DPR.
Perundang-undangan itu akan menjadi dasar bagi pemerintah merekrut dan memobilisasi masyarakat sipil sebagai kekuatan perlawanan fisik bersenjata (kombatan) dalam menghadapi ancaman militer, bersama TNI sebagai komponen utama.
Pernyataan itu disampaikan Budi, Kamis (1/11), seusai berbicara dalam kuliah umum "Strategi Pertahanan Indonesia Menghadapi Konstelasi Keamanan Regional dan Global" di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Depok.
"Mobilisasi dilakukan pemerintah dengan persetujuan DPR saat kondisi darurat menghadapi ancaman militer perang. Keberadaan komponen cadangan akan berada di bawah panglima perang (TNI) dengan sistem mengikuti TNI," ujar Budi.
Walau berstatus kombatan dan dipersenjatai, Budi menolak anggapan keberadaan komponen cadangan sama konsepnya dengan isu pembentukan "Angkatan Kelima" pada masa pemerintahan Presiden Soekarno atau dengan keberadaan Keamanan Rakyat yang dibentuk Pemerintah Orde Baru menjelang reformasi.
"Keberadaan mereka hanya untuk menghadapi ancaman militer. Akan tetapi, dalam konteks ancaman lain, seperti gerakan separatis, presiden bisa saja menggunakan mereka jika dinilai konflik separatisnya menumbuhkan ancaman militer bagi negara dan bangsa ini," ujar Budi.
Anggota komponen cadangan, lanjut Budi, nantinya akan mengikuti latihan dasar kemiliteran yang draf RUU-nya tengah dipersiapkan Dephan.
Wajib bagi WNI
Setiap warga negara berusia 18-45 tahun wajib mengikuti jika negara atau pemerintah telah menunjuk atau menugaskannya. Kewajiban tersebut juga berlaku ke seluruh perusahaan maupun institusi, baik swasta maupun pemerintah, yang mempekerjakan orang yang ditunjuk tadi untuk memberi izin.
"Soal seberapa mendesak (komponen cadangan) dibentuk, UU menyatakan persiapan harus dilakukan sedini mungkin untuk menghadapi ancaman. Kalau yang namanya Angkatan V dahulu itu kan sudah dipersenjatai. Kalau komponen cadangan setelah bertugas kan mereka kembali (jadi sipil)," ujar Budi.
Harus hati-hati
Peneliti senior CSIS, Edy Prasetyono, meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun aturan komponen cadangan meski ia mengakui bahwa hal serupa juga ada di negara lain, seperti China, Korea Selatan, Singapura, dan Jerman.
"Namun, banyak hal harus dipastikan terlebih dahulu. Misalnya, seberapa besar kebutuhannya? Lalu, apa tujuan membentuk komponen cadangan? Kalau untuk menghadapi ancaman luar saya setuju. Tetapi, kalau untuk menghadapi ancaman internal, saya menolak," ungkap Edy.
Jika keberadaan komponen cadangan nantinya dipakai untuk menghadapi ancaman internal, seperti konflik atau gerakan separatis, hal tersebut sama artinya dengan mengadu domba rakyat sendiri
para maniac games perang, pasti udah mahir tuh, jadi gak perlu wajib militer lagi
Sipil Akan Dilatih Jadi Kombatan
Draf RUU-nya Sedang Dibahas
Depok, Kompas - Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Departemen Pertahanan Budi Susilo Supanji memastikan, awal tahun depan draf Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan selesai dimatangkan di tingkat panitia antardepartemen dan akan diajukan pembahasannya di DPR.
Perundang-undangan itu akan menjadi dasar bagi pemerintah merekrut dan memobilisasi masyarakat sipil sebagai kekuatan perlawanan fisik bersenjata (kombatan) dalam menghadapi ancaman militer, bersama TNI sebagai komponen utama.
Pernyataan itu disampaikan Budi, Kamis (1/11), seusai berbicara dalam kuliah umum "Strategi Pertahanan Indonesia Menghadapi Konstelasi Keamanan Regional dan Global" di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Depok.
"Mobilisasi dilakukan pemerintah dengan persetujuan DPR saat kondisi darurat menghadapi ancaman militer perang. Keberadaan komponen cadangan akan berada di bawah panglima perang (TNI) dengan sistem mengikuti TNI," ujar Budi.
Walau berstatus kombatan dan dipersenjatai, Budi menolak anggapan keberadaan komponen cadangan sama konsepnya dengan isu pembentukan "Angkatan Kelima" pada masa pemerintahan Presiden Soekarno atau dengan keberadaan Keamanan Rakyat yang dibentuk Pemerintah Orde Baru menjelang reformasi.
"Keberadaan mereka hanya untuk menghadapi ancaman militer. Akan tetapi, dalam konteks ancaman lain, seperti gerakan separatis, presiden bisa saja menggunakan mereka jika dinilai konflik separatisnya menumbuhkan ancaman militer bagi negara dan bangsa ini," ujar Budi.
Anggota komponen cadangan, lanjut Budi, nantinya akan mengikuti latihan dasar kemiliteran yang draf RUU-nya tengah dipersiapkan Dephan.
Wajib bagi WNI
Setiap warga negara berusia 18-45 tahun wajib mengikuti jika negara atau pemerintah telah menunjuk atau menugaskannya. Kewajiban tersebut juga berlaku ke seluruh perusahaan maupun institusi, baik swasta maupun pemerintah, yang mempekerjakan orang yang ditunjuk tadi untuk memberi izin.
"Soal seberapa mendesak (komponen cadangan) dibentuk, UU menyatakan persiapan harus dilakukan sedini mungkin untuk menghadapi ancaman. Kalau yang namanya Angkatan V dahulu itu kan sudah dipersenjatai. Kalau komponen cadangan setelah bertugas kan mereka kembali (jadi sipil)," ujar Budi.
Harus hati-hati
Peneliti senior CSIS, Edy Prasetyono, meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun aturan komponen cadangan meski ia mengakui bahwa hal serupa juga ada di negara lain, seperti China, Korea Selatan, Singapura, dan Jerman.
"Namun, banyak hal harus dipastikan terlebih dahulu. Misalnya, seberapa besar kebutuhannya? Lalu, apa tujuan membentuk komponen cadangan? Kalau untuk menghadapi ancaman luar saya setuju. Tetapi, kalau untuk menghadapi ancaman internal, saya menolak," ungkap Edy.
Jika keberadaan komponen cadangan nantinya dipakai untuk menghadapi ancaman internal, seperti konflik atau gerakan separatis, hal tersebut sama artinya dengan mengadu domba rakyat sendiri
para maniac games perang, pasti udah mahir tuh, jadi gak perlu wajib militer lagi