• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Tanyakan [ASK] seputar islam disini (discussion)

Assalamu' Alaikum....
Saya mau tanya soal Shalat, kalau kita sembahyang apakah setiap rakaat nya harus baca surah selain AlFatiha ? misalnya salat magrib kan ada tiga rakaat, rakaat pertama dan kedua harus baca surah setelah baca fatiha, apakah rakaat ketiga juga baca surah setelah fatiha ?.........
Mohon penjelasannya.......... < maaf saya baru belajar >
 
apakah rakaat ketiga juga baca surah setelah fatiha ?.........

===
rakaat ketiga dan keempat
baca fatiha saja ... teman


...selamat berpuasa ............ bro2 n sys22 sekalian
n see u in heaven :D

...
 
apakah rakaat ketiga juga baca surah setelah fatiha ?.........

===
rakaat ketiga dan keempat
baca fatiha saja
... teman


...selamat berpuasa ............ bro2 n sys22 sekalian
n see u in heaven :D

...

Berarti hanya 2 rakaat saja yg baca surah setelah Alfatiha....rakaat selanjutnya setelah duduk Tahiyyat awal yg dibaca hanya Alfatiha saja
Terima kasih atas pencerahannya /thx
 
Assalamu' Alaikum....
Saya mau tanya soal Shalat, kalau kita sembahyang apakah setiap rakaat nya harus baca surah selain AlFatiha ? misalnya salat magrib kan ada tiga rakaat, rakaat pertama dan kedua harus baca surah setelah baca fatiha, apakah rakaat ketiga juga baca surah setelah fatiha ?.........
Mohon penjelasannya.......... < maaf saya baru belajar >

Sebenarnya kurang tepat seperti itu kk /ok

Dalam shalat terdapat 3 fardhu (wajib)
Yakni Qalbi, Qouli dan Fi'li artinya dengan hati, dengan bacaan dan dengan perbuatan.
Yang dengan hati adalah Niat.
Dengan bacaan diantaranya adalah Al Fatihah dan Shalawat pada tahiyat akhir.
Dengan perbuatan adalah gerakan2 dalam shalat.

Selain yg fardhu diatas juga ada yg sunnah.
salah satu diantaranya adalah membaca surah (selain Al fatihah) dalam setiap rakaat.

Jadi dalam setiap rakaat kita disunnahkan membaca surah setelah Fatihah.
Sedangkan dirakaat pertama dan kedua hukum membaca surah adalah sunnah bukan wajib.

Mudah2an membantu /ok
 
^
Sangat membantu buat yg baru belajar seperti saya..........
Terimakasih juga atas pencerahannya kk

Wassalam....
 
Assalamualaikum wr.wb

Mau tanya2 donk soal neraka padang marzah
ada yang tau nggak ?
 
padang marzah?
yang gw taw Padang Mahsyar.....

padang mahsyar
Manusia dibangunkan dlm keadaan telanjang melainkan mrk yg beriman. Jln masing-masing tidak kenal antara satu kecuali 7 golongan. Mengikut Riwayat , Rasullullah saw dan Nabi Ibrahim as diberi pakaian terlebih dahulu diikuti yg lain (para Nabi,Sahabat dan mrk yg beriman).

7 golongan :
1. Pemimpin yang adil
2. Lelaki yg terikat hatinya dgn masjid
3. Lelaki yg bersedekah tetapi tidak diketahui
4. Orang muda yg taat kepada perintah Allah
5. Lelaki yg diajak oleh wanita, tetapi dia menolak dgn kata " Aku takut pada Allah"
6. Lelaki yg senantiasa mengingati Allah dan takut pada Allah
7. Bertemu krn Allah dan berpisah krn Allah


klo neraka padang marzah gw blom pernah denger bro.....
ada yg taw??
 
Bisa ceritain gambaran alam barzah yang lain?

ada maksudkan dengan firman-Nya:

يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ

“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.” (Ibrahim: 27)

saat manusia di tanya,orang2 beriman diteguhkan ucapannya
orang yg akan masuk surga ,nonton film pemandangan2 surga
yg bakal masuk neraka disiksa
 
Saya mau nanya lagi Ustadz, kali ini soal tahun baru Hijriah [Muharram] katanya kita diwajibkan berpuasa di bulan ini ?.... kalo ya, puasanya berapa hari ? makasih sebelumnya
 
Referendum Swiss untuk pelarangan menara masjid memicu goyahnya kerukunan umat beragama di Eropa. Muslim kini merasa mereka dikucilkan masyarakat di kawasan itu.

“Hubungan kompleks Muslim dan Eropa makin terlihat jelas. Komunitas Islam di benua itu meyakini, perlahan tapi pasti, mereka dikucilkan masyarakat Eropa,” demikian kesimpulan jajak pendapat LSM Open Society Institute (OSI) milik George Soros, yang dipublikasikan kemarin.

Sebanyak 20 juta Muslim tersebar di penjuru Eropa, terutama di ibukota dan kota industri besar. Mereka merupakan 25% populasi di Marseilles dan Rotterdam, 20% di Malmo, 15% di Brussels dan Birmingham, serta 10% di London, Paris, dan Kopenhagen. Jajak pendapat ini melibatkan Muslim di 11 kota besar Uni Eropa (UE).

Hasilnya, 55% Muslim merasa diskriminasi agama telah meningkat di kawasan itu selama lima tahun terakhir. Meski telah lama menjadi bagian dari kota-kota tersebut, laporan itu menyebutkan tingkat pengangguran Muslim lebih tinggi tiga kali lipat ketimbang non-Muslim. Padahal, mereka mengaku masih ingin berintegrasi dengan dengan masyarakat lainnya.

“Banyak penduduk Muslim, terutama orangtua, merasa sedih karena mereka tidak bisa hidup dalam lingkungan campuran. Mereka ingin mempelajari perbedaan itu,” ujar penulis utama laporan jajak pendapat OSI, Tufyal Choudhury.

Temuan ini juga menggambarkan riset sebelumnya mengenai kekerasan terhadap Muslim dan kelompok minoritas lainnya. Biro Hak Fundamental (FRA) melaporkan pada 9 Desember lalu, mengenai 23 ribu individual dari etnis dan kelompok imigran minoritas. Mereka menjadi korban diskriminasi, tindak kriminal yang berkaitan dengan rasisme, dan kebijakan di UE.

Riset FRA membuktikan diskriminasi itu umumnya dirasakan ketika mereka mencari pekerjaan, berbelanja, hingga mengunjungi dokter. Kelompok itu merasa tindakan ini sangat rasis, anti-imigran, dan fobia Islam yang tak patut dialami dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, peluang nama Muslim untuk mendapatkan wawancara pekerjaan lima kali lebih rendah ketimbang non-Muslim.

“Masyarakat Eropa berada dalam tahapan di mana kecurigaan mereka terhadap Muslim sangat tinggi. Di bandara saja, saya sering mendapatkan perlakuan yang berbeda dibandingkan kolega saya, meski jelas-jelas paspor saya berbendera Inggris,” kata anggota parlemen Inggris yang beragama Islam, Sajjad Karim.

Ketakutan macam inilah yang memicu dukungan untuk politisi anti-Islam macam Geert Wilders asal Belanda. Partainya, Freedom Party (VVD) yang berlandaskan anti-Islam, mendapat 11% suara dalam pemilu Belanda, Juni lalu. Pengaruh anti-Islam dalam politik itu makin membuat Muslim merasa mereka tidak diinginkan di Eropa.

Ditambah lagi beberapa negara Eropa mengetatkan hukum imigrasi mereka, memberlakukan tes kependudukan, serta mengeluarkan aturan mengenai penggunaan jilbab dan burkha (cadar) seperti di Prancis. Secercah harapan Muslim timbul ketika Presiden Prancis Nicolas Sarkozy merasa referendum Swiss memprovokasi ketakutan di penjuru Eropa.

Namun demikian, Direktur LSM Social Cohesion di London, Douglas Murray, merasa diskriminasi yang diterima Muslim Eropa sama saja dengan perlakuan yang diterima pendatang baru. Masyarakat Eropa, menurutnya, menolak kedatangan outsider di wilayah mereka. Ia merasa bangsa Eropa tidak sedemikian diskriminatif terhadap Muslim.

“Mereka yang berpikir ada diskriminasi, selalu berujung pada hal yang sama. Yakni menunjukkan bahwa bangsa Eropa merupakan orang-orang rasis. Sangat menjijikkan pemikiran demikian,” papar Murray.

Sejarahnya, ada beberapa faktor yang mau tak mau diakui sebagai penyebab diskriminasi Muslim. Seperti kontroversi pembunuhan sineas Belanda Theo van Gogh oleh esktremis Islam. Serta beberapa teror di penjuru bumi lain yang disebabkan oleh Muslim. Terutama pasca serangan di WTC New York dan Pentagon di Washington, AS.

Studi OSI juga menyimpulkan penduduk Muslim Eropa hanya menginginkan persamaan derajat dan hak mereka sebagai warga negara. Apalagi, sebanyak 90% penduduk Muslim Eropa masih memiliki sense of belonging terhadap kota dan negara yang mereka tinggali. Tingginya perasaan itu terlihat jelas di Inggris yang memang negara Eropa paling toleran terhadap Muslim.
mnrt saudara sekalian apa yg akan terjadi nanti??
 
Kawan" sya mo tnya ni....

bacaan niat di stiap sholat wajib apa ya ????
untuk jelasnya bacaan niat untuk sholat dzuhur, ashar, magrib, isya, subuh

n bleh tnya ga knp magrib dan subuh sngat di hruskan untuk melakukan kewajiban walaupun sholat yg lain tidak di kerjakan dgn kata lain kbnykan org mengatakan " kalau tidak bisa sholat yg lain usahakan sholat subuh dan magrib "
itu yg bkin sya bngung.... pa yg bikn beda......

oya sholat malam tuh tahajud aja ya kan ??? apakah ada sholat yg lain lgi ???
 
Coba kasih pendapat sedikit aja ya ..
Soal niat dalam shalat itu ada ulama yang menyatakan wajib dan ada yang menyatakan sunah. Untuk dalilnya tanya sama yang lebih pintar saja ya .. :D

Itu kan hanya kata orang, coba lihat di al quran dan hadist, ada tidak kata2 perintah disana yang membolehkan kita hanya sholat magrib dan subuh saja ? Shalat itu ibadah yang pertama kali akan ditanyakan saat yaumul hisab nanti, jika shalatnya baik .. maka ibadah yang lain pun akan ikut baik .. /ok

Jadi seyogya nya kita sebagai umat muslim harus melaksakan shalat sepenuhnya ( kadang2 saya juga masih bolong2 kok ) /gg

Soal shalat malam, selain tahajjud ada shalat witir, taubat dan istikhoroh .. walaupun untuk shalat hajat dan taubat bisa dilaksanakan siang hari, tapi yang lebih afdolnya dilaksanakan saat sepertiga malam terakhir .. /ok
 
^semutsedeng

thanks ya kk....

bsa ga mnta ptunjuk tntang tahajjud, witir, taubat, istikhoroh
 
Pentunjuk apa nih om, saya kurang ngerti ? coba liat di buku fiqh islam, disana dijelaskan secara lengkap soal tata cara dan waktu pelaksanaan nya, serta dzikir setelah selesai shalat malam /ok
 
Kawan" sya mo tnya ni....

bacaan niat di stiap sholat wajib apa ya ????
untuk jelasnya bacaan niat untuk sholat dzuhur, ashar, magrib, isya, subuh

Sahabat -Al Faruq- Umar bin Khaththab radhiyallahu ’anhu berkata,”Saya mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
’Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya itu karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya’.” (HR. Bukhari & Muslim).

Inilah hadits yang menunjukkan bahwa amal seseorang akan dibalas atau diterima tergantung dari niatnya.

Setiap Orang Pasti Berniat Tatkala Melakukan Amal

Niat adalah amalan hati dan hanya Allah Ta’ala yang mengetahuinya. Niat itu tempatnya di dalam hati dan bukanlah di lisan. Setiap orang yang melakukan suatu amalan pasti telah memiliki niat terlebih dahulu. Karena tidak mungkin orang yang berakal yang punya ikhtiar (pilihan) melakukan suatu amalan tanpa niat. Seandainya seseorang disodorkan air kemudian dia membasuh kedua tangan, berkumur-kumur hingga membasuh kaki, maka tidak masuk akal jika dia melakukan pekerjaan tersebut -yaitu berwudhu- tanpa niat. Sehingga sebagian ulama mengatakan,

”Seandainya Allah membebani kita suatu amalan tanpa niat, niscaya ini adalah pembebanan yang sulit dilakukan.”

Apabila setan membisikkan kepada seseorang yang selalu merasa was-was dalam shalatnya sehingga dia mengulangi shalatnya beberapa kali. Setan mengatakan kepadanya,

”Hai manusia, kamu belum berniat”. Maka ingatlah,”Tidak mungkin seseorang mengerjakan suatu amalan tanpa niat. Tenangkanlah hatimu dan tinggalkanlah was-was seperti itu.”(Lihat Syarhul Mumthi, I/128 dan Al Fawa’id Dzahabiyyah, hal.12)

Apakah Perlu Melafalkan Niat?

Masyarakat kita sudah sangat akrab dengan melafalkan niat (maksudnya mengucapkan niat sambil bersuara keras atau lirih) untuk ibadah-ibadah tertentu. Karena demikianlah yang banyak diajarkan oleh ustadz-ustadz kita bahkan telah diajarkan di sekolah-sekolah sejak Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi. Contohnya adalah tatkala hendak shalat berniat ’Usholli fardhol Maghribi …’ atau pun tatkala hendak berwudhu berniat ’Nawaitu wudhu’a liraf’il hadatsi …’. Kalau kita melihat dari hadits di atas, memang sangat tepat kalau setiap amalan harus diawali niat terlebih dahulu. Namun apakah niat itu harus dilafalkan dengan suara keras atau lirih?!

Secara logika mungkin dapat kita jawab. Bayangkan berapa banyak niat yang harus kita hafal untuk mengerjakan shalat mulai dari shalat sunat sebelum shubuh, shalat fardhu shubuh, shalat sunnah dhuha, shalat sunnah sebelum dzuhur, dst. Sangat banyak sekali niat yang harus kita hafal karena harus dilafalkan. Karena ini pula banyak orang yang meninggalkan amalan karena tidak mengetahui niatnya atau karena lupa. Ini sungguh sangat menyusahkan kita. Padahal Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

”Sesungguhnya agama itu mudah”
(HR. Bukhari)

Ingatlah setiap ibadah itu bersifat tauqifiyyah, sudah paketan dan baku. Artinya setiap ibadah yang dilakukan harus ada dalil dari Al Qur’an dan Hadits termasuk juga dalam masalah niat.
Setelah kita lihat dalam buku tuntunan shalat yang tersebar di masyarakat atau pun di sekolahan yang mencantumkan lafadz-lafadz niat shalat, wudhu, dan berbagai ibadah lainnya, tidaklah kita dapati mereka mencantumkan ayat atau riwayat hadits tentang niat tersebut. Tidak terdapat dalam buku-buku tersebut yang menyatakan bahwa lafadz niat ini adalah hadits riwayat Imam Bukhari dan sebagainya.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam kitab beliau Zadul Ma’ad, I/201,

”Jika seseorang menunjukkan pada kami satu hadits saja dari Rasul dan para sahabat tentang perkara ini (mengucapkan niat), tentu kami akan menerimanya. Kami akan menerimanya dengan lapang dada. Karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi dan sahabatnya. Dan tidak ada petunjuk yang patut diikuti kecuali petunjuk yang disampaikan oleh pemilik syari’at yaitu Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam.”

Dan sebelumnya beliau mengatakan mengenai petunjuk Nabi dalam shalat,

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak mendirikan shalat maka beliau mengucapkan : ‘Allahu Akbar’. Dan beliau tidak mengatakan satu lafadz pun sebelum takbir dan tidak pula melafadzkan niat sama sekali.”

Maka setiap orang yang menganjurkan mengucapkan niat wudhu, shalat, puasa, haji, dsb, maka silakan tunjukkan dalilnya. Jika memang ada dalil tentang niat tersebut, maka kami akan ikuti. Dan janganlah berbuat suatu perkara baru dalam agama ini yang tidak ada dasarnya dari Nabi. Karena Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

”Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada dasar dari kami, maka amalan tersebut tertolak
"(HR. Muslim).

Dan janganlah selalu beralasan dengan mengatakan ’Niat kami kan baik’, karena sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhuma mengatakan,

”Betapa banyak orang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.”
(HR. Ad Darimi, sanadnya shahih, lihat Ilmu Ushul Bida’, hal. 92)

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat wa shallallahu ’ala Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam.
 
Assalammualailkum.Wr.Wb

Saya mau bertanya tentag keluarnya sperma :

1.Apa hukum bila laki2 mengeluarkan sperma secara onani atau sendiri oleh tangan pelaku?

2.Apa ada ayat/hadist yang meyatakan larangan mengeluarkan sperma diluar hubungan suami istri dengan istri yang sah, atau mimpi basah ? (karena ada beberapa pendapat ulama bahwa sperma hanya boleh keluar melalui hubungan suami istri dengan istri yang sah atau mimpi basah)

Wassalammualaiku.Wr.Wb
 
Assalammualailkum.Wr.Wb

Saya mau bertanya tentag keluarnya sperma :

1.Apa hukum bila laki2 mengeluarkan sperma secara onani atau sendiri oleh tangan pelaku?

waalaikumsalam
Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam permasalahan onani :

1. Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka. Firman Allah swt

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾​

Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)

2. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa onani hanya diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa onani menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya. Hal ini juga didasarkan pada kaidah mengambil kemudharatan yang lebih ringan. Namun mereka mengharamkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwatnya. Mereka juga mengatakan bahwa onani tidak masalah jika orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki istri atau budak perempuan demi menenangkan syahwatnya.

3. Para ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa onani itu diharamkan kecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak memiliki istri atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, jadi onani tidaklah masalah.

4. Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama… sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan. Firman Allah swt

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ​

Artinya : “Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am : 119)

Dan onani tidaklah diterangkan kepada kita tentang keharamannya maka ia adalah halal sebagaimana firman-Nya :

Artinya : “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqoroh : 29)

5. Diantara ulama yang berpendapat bahwa onani itu makruh adalah Ibnu Umar dan Atho’. Hal itu dikarenakan bahwa onani bukanlah termasuk dari perbuatan yang terpuji dan bukanlah prilaku yang mulia. Ada cerita bahwa manusia pada saat itu pernah berbincang-bincang tentang onani maka ada sebagian mereka yang memakruhkannya dan sebagian lainnya membolehkannya.

6. Diantara yang membolehkannya adalah Ibnu Abbas, al Hasan dan sebagian ulama tabi’in yang masyhur. Al Hasan mengatakan bahwa dahulu mereka melakukannya saat dalam peperangan. Mujahid mengatakan bahwa orang-orang terdahulu memerintahkan para pemudanya untuk melakukan onani untuk menjaga kesuciannya. Begitu pula hukum onani seorang wanita sama dengan hukum onani seorang laki-laki. (Fiqhus Sunnah juz III hal 424 – 426)

Dari pendapat-pendapat para ulama diatas tidak ada dari mereka yang secara tegas menyatakan bahwa onani sama dengan zina yang sesungguhnya. Namun para ulama mengatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk kedalam muqoddimah zina (pendahuluan zina), firman Allah swt

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا​

Artinya : “dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)

Adapun apakah perbuatan tersebut termasuk kedalam dosa besar ?

Imam Nawawi menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang batasan dosa besar jika dibedakan dengan dosa kecil :

Dari Ibnu Abbas menyebutkan bahwa dosa besar adalah segala dosa yang Allah akhiri dengan neraka, kemurkaan, laknat atau adzab, demikian pula pendapat Imam al Hasan Bashri.

Para ulama yang lainnya mengatakan bahwa dosa besar adalah dosa yang diancam Allah swt dengan neraka atau hadd di dunia.

Abu Hamid al Ghozali didalam “al Basiith” mengatakan bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar….

Asy Syeikhul Imam Abu ‘Amr bin Sholah didalam “al Fatawa al Kabiroh” menyebutkan bahwa setiap dosa yang besar atau berat maka bisa dikatakan bahwa itu adalah dosa besar.

Adapun diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat orang yang merubah batas-batas tanah. (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)

Dari beberapa definisi dan tanda-tanda dosa besar maka perbuatan onani tidaklah termasuk kedalam dosa besar selama tidak dilakukan secara terus menerus atau menjadi suatu kebiasaan.

Hendaknya seorang muslim tidak berfikir kecilnya dosa suatu kemasiatan yang dilakukannya akan tetapi terhadap siapa dia bermaksiat, tentunya terhadap Allah swt yang Maha Besar lagi Maha Mulia.

Apakah Onani Mesti Dengan Menggunakan Tangan

Pada asalnya istimna’ (masturbasi) adalah mengeluarkan mani bukan melalui persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya. (Mu’jam Lughotil Fuqoha juz I hal 65)
Masturbasi adalah menyentuh, menggosok dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan seksual (orgasme) baik tanpa menggunakan alat maupun menggunakan alat...

Sedangkan onani mempunyai arti sama dengan masturbasi. Namun ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi dapat berlaku pada perempuan maupun laki-laki. (sumber : http://situs.kesrepro.info)

Namun didalam buku-buku fiqih kata istimna’ (onani) ini adalah mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan baik tangannya, tangan istri atau tangan budak perempuannya.

Adapun mengeluarkan air mani dengan alat (sarana) tertentu selain tangan pada asalnya tidaklah berbeda dengan istmina’ dikarenakan subsatansi perbuatan itu adalah sama, yaitu sama-sama mengeluarkan mani untuk mendapatkan satu kenikmatan apakah dikarenakan kondisi terpaksa atau tidak, sehingga hukumnya bisa disamakan dengan hukum onani yang menggunakan tangan.

Ibnu ‘Abidin menyebutkan bahwa “Perkataan onani itu makruh” adalah secara zhahir ia adalah makruh yang tidak sampai haram. Hal itu dikarenakan bahwa kedudukan onani seperti orang yang mengeluarkan mani baik dengan merapatkan kedua paha atau menekan perutnya. (Roddul Mukhtar juz XV hal 75)

Adapun mengeluarkan mani dengan menonton film-film porno maka ini lebih berat dari sekedar onani dikarenakan ia telah menyaksikan aurat orang lain yang tidak halal baginya. Pada hakekatnya melihat aurat orang lain melalui menonton film porno sama dengan melihat auratnya secara langsung dan ini adalah haram.

Solusi Bagi Orang Yang Sudah Terbiasa Onani

DR. Muhammad Shaleh al Munjid, seorang ulama di Saudi Arabia, menyebutkan beberapa solusi bagi orang-orang yang terbiasa melakukan perbuatan ini, yaitu :

1. Hendaklah faktor yang mendorongnya untuk melepaskan diri dari kebiasaan onani adalah untuk menjalankan perintah Allah swt dan menghindari murka-Nya.

2. Mendorong dirinya untuk mengambil solusi mendasar dengan menikah sebagai pelaksanaan dari wasiat Rasulullah saw kepada para pemuda dalam permasalahan ini.

3. Mengarahkan fikiran, bisikan dan menyibukan dirinya dengan perkara-perkara yang didalamnya terdapat kemaslahatan bagi dunia maupun akheratnya. Karena terus menerus menghayal akan mendorongnya untuk melakukan perbuatan itu dan pada akhirnya menjadikannya kebiasaan sehingga sulit untuk dilepaskan.

4. Menjaga pandangan dari melihat orang-orang atau foto-foto yang membawa fitnah apakah itu foto dari orang yang hidup atau sekedar gambar dengan matanya secara langsung. Karena hal itu akan mendorongnya kepada perbuatan yang diharamkan, sebagaimana firman Allah swt

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ​


Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya…” (QS. An Nuur : 30)

Juga sabda Rasulullah saw,”Janganlah engkau ikuti pandanganmu dengan pandangan yang selanjutnya.” (HR. Tirmidzi, dan dihasankan didalam shahihul jami’)

Pandangan pertama adalah pandangan spontanitas yang tidak ada dosa didalamnya sedangkan pandangan kedua adalah haram. Untuk itu sudah seharusnya dia menjauhkan diri dari tempat-tempat yang didalamnya terdapat perkara-perkara yang bisa menggelorakan dan menggerakkan syahwat.

5. Menyibukkan dirinya dengan berbagai ibadah dan menghindari untuk mengisi waktu-waktu kosongnya dengan maksiat.

6. Mengambil palajaran dari beberapa penyakit pada tubuh yang disebabkan kebiasaan melakukan onani seperti : melemahkan penglihatan dan syahwat, melemahkan alat reproduksi, sakit punggung dan penyakit-penyakit lainnya yang telah disebutkan oleh para dokter. Demikian pula dengan penyakit kejiwaan seperti : stress, kegalauan hati dan yang lebih besar dari itu semua adalah meremehkan waktu-waktu sholat dikarenakan berulang kalinya mandi… dan juga merusak puasanya (apabila dalam keadaan puasa).

7. Menghilangkan berbagai cara untuk mencari kepuasan yang salah, dikarenakan sebagian pemuda menganggap bahwa perbuatan ini dibolehkan dengan alasan menjaga diri dari zina atau homoseksual padahal kondisinya tidaklah sama sekali mendekati perbuatan yang keji (zina / homoseksual) tersebut.

8. Mempersenjatai diri dengan kekuatan kehendak dan tekad serta tidak mudah meyerah terhadap setan. Hindari berada dalam kesendirian seperti bermalam sendirian. Didalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi saw melarang seseorang bermalam sendirian.” (HR. Ahmad didalam shahihul jami’ 6919)

9. Mengambil cara-cara penyembuhan Nabi saw berupa puasa, karena ia dapat menekan gejolak syahwat dan seksualnya. Dia juga perlu menghindari beberapa solusi yang aneh, seperti bersumpah untuk tidak melakukannya lagi atau bernazar dikarenakan jika ia kembali melakukan hal itu maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang memutuskan sumpah yang telah dikokohkan. Jangan pula menggunakan obat-obat penekan syahwat karena didalamnya terkandung berbagai bahaya bagi tubuh. Didalam sunnah disebutkan bahwa segala sesuatu yang dipakai untuk menghentikan syahwat secara keseluruhan adalah haram.

10. Berkomitmen dengan adab-adab syari’ah saat tidur, seperti; berdzikir, tidur diatas sisi kanan tubuhnya, menghindarkan tidur telungkup yang dilarang Nabi saw.

11. Berhias dengan kesabaran dan iffah. Hal yang demikian dikarenakan diantara kewajiban kita adalah bersabar terhadap hal-hal yang diharamkan walaupun hal itu disukai oleh jiwa. Telah diketahui bahwa sifat iffah dalam diri pada akhirnya akan menghentikannya dari kebiasaan tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang menjaga diri (iffah) maka Allah akan menjaganya, barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah maka Allah akan menolongnya, barangsiapa yang bersabar maka Allah akan memberikan kesabaran kepadanya dan tidaklah seseorang diberikan suatu pemberian yang lebih baik atau lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Bukhori, didalam Fath no 1469)

12. Apabila seseorang telah jatuh kedalam perbuatan maksiat ini maka segeralah bertaubat dan beristighfar serta melakukan perbuatan-perbuatan taat dengan tidak berputus asa karena putus asa adalah termasuk kedalam dosa besar.

13. Akhirnya, diantara kewajiban yang tidak diragukan adalah kembali kepada Allah dan merendahkan dirinya dengan berdoa, meminta pertolongan dari-Nya untuk melepaskan diri dari kebiasaan ini. Ini adalah solusi terbesar karena Allah swt senantiasa mengabulkan doa orang yang berdoa apabila dia berdoa. (sumber : www.islam-qa.com)

2.Apa ada ayat/hadist yang meyatakan larangan mengeluarkan sperma diluar hubungan suami istri dengan istri yang sah, atau mimpi basah ? (karena ada beberapa pendapat ulama bahwa sperma hanya boleh keluar melalui hubungan suami istri dengan istri yang sah atau mimpi basah)

Wassalammualaiku.Wr.Wb

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾​

Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)

Adapun dari Sunnah yaitu sabda Rasulullah : "Wahai sekalian pemuda-pemuda, barangsiapa dari kamu mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menutup pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu, maka berpuasalah karena puasa itu baginya menjadi sebagai perisai (mengurangi syahwatnya)". (H.R. Bukhari dan Muslim).


------------
Cuma itu yang saya tahu kk
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.