• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Tanyakan [ASK] seputar islam disini (discussion)

Perbuatan yg gw maksud itu Masturbasi, dan nonto film p****.

Baiklah akhi, begini ane copas dari sebelah ya...

Mencegah kebiasaan masturbasi

1. Biasanya anak remaja melakukan masturbasi jika punya kesempatan melakukannya. Kesempatan itulah sebenarnya yang jadi persoalan utama. Agar tidak bermasturbasi, hendaklah dia (anak) jangan diberi kesempatan untuk melakukannya. Kalau bisa, hilangkan kesempatan itu. Masturbasi biasanya dilakukan di tempat-tempat yang sunyi, sepi dan menyendiri. Maka, jangan biarkan anak untuk mendapatkan kesempatan menyepi sendiri. Usahakan agar dia tidak seorang diri dan tidak kesepian. Beri dia kesibukan dan pekerjaan menarik yang menyita seluruh perhatiannya, sehingga ia tidak teringat untuk pergi ke tempat sunyi dan melakukan masturbasi.

2. Ciptakan suasana rumah tangga yang dapat mengangkat harga diri anak, hingga ia dapat merasakan harga dirinya. Hindarkan anak dari melihat, mendengar dan membaca buku-buku dan gambar-gambar porno. Suruhlah anak-anak berolah raga, khususnya olah raga bela diri, yang akan menyalurkan kelebihan energi tubuhnya. Atau suruhlah mereka aktif dalam organisasi kepemudaan yang berlandaskan ajaran agama. Jauhkan mereka dari makanan yang dapat merangsang nafsu birahi, seperti satai daging kambing atau daging domba.

3. Bagi Anda yang telah dewasa dan ingin menghentikan/menghindar dari kebiasaan masturbasi, maka berkumpulah lebih sering dengan orang lain. Apabila pada siang hari Anda merasakan dorongan untuk melakukan masturbasi, hendaklah segera bangkit dari ranjang atau kursi Anda. Bergabunglah dengan orang lain, lalu bercakap-cakaplah dengan mereka. Apabila dorongan itu muncul pada waktu-waktu akan tidur, tulislah sesuatu atau bacalah buku. Lakukan sesuatu untuk mengalihkan pikiran kepada hal-hal lain.


Yang lebih penting dari itu adalah memperkuat daya kemauan. Usaha itu hanya mungkin terwujud apabila seseorang secara jujur dan tulus hendak melepaskan diri dari kebiasaan buruk itu. Berdoalah kepada Tuhan untuk menolong Anda mengatasi kebiasaan ini, pusatkan perhatian pada ajaran agama. Selain itu berjuanglah untuk menumbuhkan semangat ketakwaan, di antaranya dengan memperbanyak puasa - seperti anjuran Rasulullah saw kepada pemuda yang belum mampu kawin. Puasa dapat mendidik kita beribadah, menumbuhkan kesabaran dan menguatkan kecekatan kita dalam bertakwa dan meningkatkan keyakinan akan bantuan Allah kepada setiap jiwa orang Mukmin. Seperti sabda Rasulullah yang artinya;

"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kamu sudah mempunyai kemampuan (untuk kawin), maka kawinlah, sebab itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Akan tetapi, barang siapa belum mampu (untuk kawin), maka hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu baginya merupakan pelindung." (HR Bukhari).

K.H. Ahmad Azhar Basir, M.A. setelah mengkaji pandangan dari para ahli fikih, berpendapat, masturbasi pada dasarnya bukan usaha yang normal untuk memenuhi nafsu syahwat. Bahkan jika menjadi kebiasaan, akan banyak mendatangkan kerugian bagi pelakunya. Karena itu, pada dasarnya hukum masturbasi adalah makruh. Jika masturbasi nyata-nyata mengakibatkan kecenderungan timbulnya kerusakan bagi yang bersangkutan, maka hukumnya haram. Nabi Muhammad saw. melarang orang melakukan perbuatan yang merugikan, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain. Sedangkan, masturbasi yang dilakukan untuk menghindari perbuatan zina, hukumnya mubah.

kk kk ... bleh tnya ga...
sya dpat tugas ni d sruh cri

bagaimana cara 1. sholat jenazah [ beserta bacaan dan cara nya ]
2. sholat duha [ beserta bacaan dan caranya ]

mohon bantuannya ya kk!!!

1. Solat Jenazah
Shalat Jenazah atau Shalat Mayit ini mempunyai empat rukun :

Pertama :
Niat Shlat atas mayit ketika takbiratul ihram (takbir pertama). Adapun niatnya : USHOLLII’ALAA HAADZAL MAYYITI, ARBA’A TAKBIIRAATIN LILLAAHI TA’AALAA (jika mayit laki-lakidan ada didepan kita, tetapi jika mayitnya perempuan, maka HAADZAL MAAYYITI diganti dengan HAADZIHIL MAAYITI dan jika mayitnya ghaib (tidak ada di depan kita), kata HAADZA/HAADZIHIL nya diganti dengan GHOOIB/GHOOIBAT)

Kedua :
dilakukan dengan berdiri (apabila sanggup)

Ketiga :
Bertakbir 4 kali
• Setelah takbir yang pertama; membaca surat Al-Fatiha.
• Setelah takbir yang kedua; membaca shalawat atas Rasulullah Muhammad SAW. Adapaun bacaanya boleh sama dengan shalawat yang ada pada tahiyat terakhir.
• Setelah takbir yang ketiga; membaca doa untuk mayyit. Adapun doanya, seperti yang telah diajarkan Rasulullah SAW

sebagai berikut :

“ALLAAHUMMAGFIRLAHU WARHAMHU WA’AAFIHI WA’FU ‘ANHU WA AKRIM NUZULAHU WA WASSI’ MADKHOLAHU WAGHSILHU BI MAAITS TSALJI WAL BARODI WA NAQQIHI MINAL KHOTHOOYAA KAMAA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADHU MIND DANASI WA ABDILHU DAARON KHOIRON MIN DAARIHI WA AHLAN KHOIRON MIN AHLIHI WA ZAUJAN KHOIRON MIN JAUJIHI WA QIHI FITNATAL QOBRI WA ‘ADZABAN NAAR.” (HR. Muslim)

• Setelah takbir yang keempat; membaca doa untuk yang shalat dan si mayit. Doanya:

“ALLAAHUMA LAA TAHRIMNAA AJROHU WA LAA TAFTINNA BA’DAHU WAGHFIRLANAA WA LAHU.”

Keempat :
Salam

2. Solat Duha

“Allah berfirman : Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat pada waktu permulaan siang ( Shalat Dhuha ) niscaya pasti akan Aku cukupkan kebutuhanmu pada akhir harinya” ( HR.Hakim dan Thabrani ).

Sholat Dhuha dilaksanakan dalam minimal dua rakaat dan maksimal dua belas rakaat, dilakukan secara Munfarid (tidak berjamaah).

Adapun Tata-cara Melaksanakan Sholat Dhuha adalah:

> Niat didalam hati berbarengan dengan Takbiratul Ihram
“Usholli sunnatadhuha rak ‘ataini mustaqbilal qiblati ada al lillaahi ta’aala”
“Aku niat shalat sunah Dhuha 2 rakaat karena Allah”
> Membaca doa Iftitah
> Membaca surat al Fatihah
> Membaca satu surat didalam Al-Quran. Afdholnya rakaat pertama surat Asy-Syams dan rakaat kedua surat Al-Lail
> Ruku’ dan membaca tasbih tiga kali
> I’tidal dan membaca bacaanya
> Sujud pertama dan membaca tasbih tiga kali
> Duduk diantara dua sujud dan membaca bacaannya
> Sujud kedua dan membaca tasbih tiga kali
> Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali.

Rakaat-rakaat selanjutnya dilakukan sama seperti contoh diatas.

Do’a setelah Shalat Dhuha :

“Allaahumma innad dhuha dhuhaauka, wal-jamaala jamaaluka, wal-qudrota qudratuka, wal-’ishmata ‘ishmatuka. In kaana rizqii fil-ardhi fa akhrijhu, wa in kaana fissamaa’i fa anzilhu, wa in kaana haraaman fa thahhirhu, bi haqqi dhuhaaika wa jamaalika wa qudratika, ya Allah”.

Artinya:
Ya Allah, sesungguhnya masa pagi ini adalah masa pagiMU, keindahan ini adalah keindahanMU, kuasa ini adalah kekuasaanMU, kenyamanan ini adalah kenyamananMU. Seandainya rizki saya tersembunyi di dalam bumi maka keluarkanlah, jika di langit turunkanlah, jika haram bersihkanlah, berkat kesejatian masa pagiMU, keindahanMU, dan kekuasaanMU, ya Allah.
Mohon dibenarkan apabila ada kekhilafan...

Wallahualam... semoga bermanfaat
 
^cimohai

wah makasih kk..... /no1/no1/no1

oya sya mau tnya lgi....

tntang wudhu...

ni di tugasin lgi /sob/sob/sob

dri acara trus bacaannya kk ... mohon bantuannya lgi ya .....
 
oya sya mau tnya lgi....

tntang wudhu...

ni di tugasin lgi /sob/sob/sob

dri acara trus bacaannya kk ... mohon bantuannya lgi ya .....

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Seperti apakah tata cara wudhu yang sesuai syari’at?”. Maka beliau menjawab :

Tata cara wudhu yang dituntunkan oleh syari’at ada dua macam :

[1] Tata cara wudhu yang wajib dan tidak sah wudhu kecuali dengan melakukannya, yaitu tata cara yang disebutkan dalam firman Allah (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat maka basuhlah wajahmu, kedua tanganmu hingga siku, dan usaplah kepalamu lalu (basuhlah) kakimu sampai mata kaki.” (QS. Al-Maa’idah : 6). Yaitu dengan membasuh wajah sekali dan termasuk di dalamnya berkumur-kumur dan menghirup air dengan hidung (istinsyaq) -lalu mengeluarkannya/instintsar, pent-, membasuh kedua tangan sampai siku dimulai dari ujung-ujung jari sampai siku sekali. Dan orang yang berwudhu harus memperhatikan kedua telapak tangannya ketika membasuh kedua lengannya sehingga dia benar-benar membasuhnya bersama dengan basuhan untuk kedua lengan itu, sebab sebagian orang melalaikannya dan tidak membasuh kecuali hanya lengannya saja, padahal ini adalah kesalahan. Kemudian mengusap kepala sekali -dan termasuk bagian kepala yang harus diusap adalah kedua daun telinga-, dan membasuh kedua kaki dari bawah sampai kedua mata kaki sekali. Inilah tata cara yang harus dilakukan.

[2] Adapun tata cara wudhu yang kedua adalah tata cara yang sunnah/dianjurkan. Kami akan menjelaskannya tata caranya -dengan pertolongan Allah- sebagai berikut : membaca basmalah sebelum wudhu, lalu membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur, beristinsyaq 3 kali (disertai istintsar tntu saja, pent) dengan tiga kali cidukan telapak tangan, lalu membasuh wajahnya 3 kali, lalu membasuh tangannya 3 kali-3 kali dengan dimulai tangan kanan lalu setelah selesai (3 kali) baru tangan kiri (3 kali). Lalu mengusap kepalanya sekali saja; dibasahi dengan kedua telapak tangannya lalu dilewatkan/diusapkan mulai dari bagian depan kepalanya ke belakang lalu kembali lagi ke depan. Lalu mengusap kedua telinganya dengan memasukkan jari telunjuknya ke lubang telinga dan mengusap bagian luar daun telinga dengan ibu jarinya. Lalu membasuh kedua kaki sampai mata kaki sebanyak 3 kali-3 kali dengan mendahulukan yang kanan lalu yang kiri. Setelah selesai membaca doa, ‘Asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh, Allahummaj’alni minat tawwabiina waj’alni minal mutathahhiriin. Maka apabila dia melakukan itu semua niscaya delapan pintu surga akan terbuka baginya, dan dia dipersilakan untuk masuk melalui pintu mana pun yang dia suka. Demikian itulah sebagaimana hadits yang sahih diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang dituturkan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu (HR. Muslim kitab Thaharah Bab dzikir mustahab setelah wudhu 234).

Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam, hal. 223-224

Tambahan :
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dan dianjurkan pula untuk menambahkan doa lain setelah doa tersebut (asyhadu anlaa ilaaha illallaah dst) dengan membaca doa yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i di dalam kitabnya Amal Al-Yaum wa Al-Lailah secara marfu’, ‘Subhanakallahumma wa bihamdika asyhadu anlaa ilaaha illa anta wahdaka laa syariika lak astaghfiruka wa atuubu ilaik’. Para sahabat kami (ulama madzhab Syafi’i) berpendapat bahwa dzikir-dzikir ini juga dianjurkan dibaca oleh orang yang mandi besar, wallahu a’lam.” (Syarh Muslim, 2/23).

Semoga membantu bro /no1
 
^cimohai

wah makasih kk..... /no1/no1/no1

oya sya mau tnya lgi....

tntang wudhu...

ni di tugasin lgi /sob/sob/sob

dri acara trus bacaannya kk ... mohon bantuannya lgi ya .....

berhubung kang cimohai gi ga online (maaf neh kang ambil jatah kakang buat ngejawab :D), saya coba untuk memberikan jawaban.

Wudhu (Arab: الوضوء al-wuḍū', Persian:آبدست ābdast, Turkish: abdest, Urdu: وضو wazū') adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim dwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan shalat. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.

Wudhu merupakan salah satu amalan ibadah yang agung di dalam Islam. Secara bahasa, wudhu berasal dari kata Al-Wadha’ah, yang mempunyai arti kebersihan dan kecerahan. Sedangkan menurut istilah, wudhu adalah menggunakan air untuk anggota-anggota tubuh tertentu (yaitu wajah, dua tangan, kepala dan dua kaki) untuk menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat atau ibadah yang lain.

Dalil-Dalil Disyariatkannya Wudhu

Dalil dari Al-Qur’an

Allah berfirman yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan taganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS. Al-Maidah: 6)

Dalil dari As-Sunnah

1. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya aku diperintahkan untuk berwudhu apabila hendak mengerjakan shalat." (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasa’i dengan derajad shahih)
2. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Tidak diterima shalat salah seorang dari kalian apabila ia berhadas, hingga ia berwudhu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalil Ijma’

Para ulama telah sepakat bahwa tidak sah shalat tanpa bersuci, jika dia mampu untuk melakukannya.

Begitu penting dan agungnya perkara wudhu ini, sampai-sampai dikatakan bahwa tidak sah shalat seseorang tanpa berwudhu, maka sudah selayaknya bagi setiap muslim untuk menaruh perhatian yang besar terhadap permasalahan ini dengan berusaha memperbagus wudhunya yaitu dengan memperhatikan syarat, kewajiban serta sunnah-sunnah wudhu.

Syarat-syarat Wudhu

Yang dimaksud dengan syarat-syarat wudhu adalah perkara-perkara yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak berwudhu. Di antara syarat-syarat wudhu adalah:

1. Islam.
Wudhu merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam di mana orang yang melakukannya dengan ikhlas serta sesuai dengan tuntunan Allah akan diberi pahala. Adapun orang kafir, amalan-amalan mereka seperti debu yang beterbangan yang tidak akan diterima oleh Allah ta’ala.

2. Berakal

3. Tamyiz (Dewasa)

4. Niat


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang diniatkannya." (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, orang yang dhohirnya (secara kasat mata) berwudhu, akan tetapi niatnya hanya sekedar untuk mendinginkan badan atau menyegarkan badan tanpa diniati untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya dalam berwudhu serta menghilangkan hadats, maka wudhunya tidak sah. Dan yang perlu untuk diperhatikan, bahwa niat di sini letaknya di dalam hati dan tidak perlu dilafazkan.

5. Tasmiyah
Yang dimaksud dengan tasmiyah adalah membaca "bismillah". Boleh juga apabila ditambah dengan "Ar-RahmanirRahim". Tasmiyah ketika hendak memulai shalat merupakan syarat sah wudhu berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah (bertasmiyah, pen)." (HR. Ibnu Majah, hasan)

6. Menggunakan air yang suci
Air dikatakan suci atau masih suci manakala tidak tercampur oleh zat/barang yang najis sehingga menjadi berubah salah satu dari tiga sifat, yaitu bau, rasa dan warnanya. Apabila air telah terkena najis, misalnya air kencing atau yang lainnya, kemudian menjadi berubah salah satu dari ketiga sifat di atas maka air tersebut telah menjadi tidak suci lagi berdasarkan ijma’. Apabila air tersebut tercampuri oleh sesuatu yang bukan najis, maka air tersebut masih boleh dipakai untuk berwudhu apabila campurannya hanya sedikit. Namun apabila campurannya cukup banyak sehingga menjadikan air tersebut tidak bisa dikatakan lagi sebagai air, maka air yang telah berubah ini tidak dapat dipakai untuk berwudhu lagi karena sudah tidak bisa dikatakan lagi sebagai air. Misalnya, ada air yang suci sebanyak 1 liter. Air ini kemudian dicampur dengan 5 sendok makan susu bubuk dan diaduk. Maka campuran air ini tidak bisa lagi dipakai untuk berwudhu karena sudah berubah namanya menjadi "susu" dan tidak dikatakan sebagai air lagi.

Air yang boleh digunakan

* Air hujan
* Air sumur
* Air terjun, laut atau sungai
* Air dari lelehan salju atau es batu
* Air dari tangki besar atau kolam

Air yang tidak boleh digunakan

* Air yang tidak bersih atau ada najis
* Air sari buah atau pohon
* Air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam didalamnya
* Air dengan jumlah sedikit (kurang dari 1000 liter), terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urin, darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati didalamnya
* Air bekas Wudhu

Air bekas wudhu apabila sedikit, maka tidak boleh digunakan, dan termasuk sebagai air musta'mal, sebagaimana hadits: Abdullah bin Umar ra. Mengatakan, "Rasulullah SAW telah bersabda: "Jika air itu telah mencapai dua qullah, tidak mengandung kotoran. Dalam lafadz lain:"tidak najis". (HR Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu Majah)

Menurut pendapat 4 Mahzab:

1. Ulama Al-Hanafiyah

Menurut mazhab ini bahwa yang menjadi musta’mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta’mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu' atau mandi. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudhu' untuk shalat atau mandi wajib) atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudhu' sunnah atau mandi sunnah. Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta’mal. Bagi mereka, air musta’mal ini hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tapi tidak bisa digunakan lagi untuk wudhu' atau mandi.

2. Ulama Al-Malikiyah

Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudhu` atau mandi. Dan tidak dibedakan apakah wudhu` atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang telah digunakan untuk menghilangkan khabats (barang najis). Dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan ‘bahwa yang musta’mal hanyalah air bekas wudhu atau mandi yang menetes dari tubuh seseorang. Namun yang membedakan adalah bahwa air musta’mal dalam pendapat mereka itu suci dan mensucikan. Artinya, bisa dan sah digunakan digunakan lagi untuk berwudhu` atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya meski dengan karahah (kurang disukai).

3. Ulama Asy-Syafi`iyyah

Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air itu menjadi musta’mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudhu` atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudhu`. Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudhu`, maka belum lagi dianggap musta’mal. Termasuk dalam air musta’mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru dikatakan musta’mal kalau sudah lepas atau menetes dari tubuh. Air musta’mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya suci tapi tidak mensucikan.

4. Ulama Al-Hanabilah

Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil (wudhu`) atau hadats besar (mandi) atau untuk menghilangkan najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian. Dan untuk itu air tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun aromanya. Selain itu air bekas memandikan jenazah pun termasuk air musta’mal. Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang di luar kerangka ibadah, maka tidak dikatakan air musta’mal. Seperti menuci muka yang bukan dalam rangkaian ibadah ritual wudhu`. Atau mencuci tangan yang juga tidak ada kaitan dengan ritual ibadah wudhu`.

* Air yang tersisa setelah binatang haram meminumnya seperti anjing, babi atau binatang mangsa
* Air yang tersisa oleh seseorang yang telah mabuk karena anggur

[sunting] Hukum


7. Menggunakan air yang mubah
Apabila air diperoleh dengan cara mencuri, maka tidak sah berwudhu dengan air tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Baik. Dia tidak menerima sesuatu kecuali yang baik." (HR. Muslim). Sudah dimaklumi, bahwa mencuri merupakan perbuatan yang tidak baik dan keharamannya sudah jelas. Oleh karena itu, air hasil curian (yang merupakan barang yang tidak baik) tidak sah digunakan untuk berwudhu.

8. Menghilangkan sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit.
Tidak sah wudhu seseorang yang memakai kutek atau yang lainnya yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit.


Rukun-Rukun Wudhu

Rukun wudhu dikenal pula sebagai kewajiban wudhu yaitu perkara-perkara yang harus dilakukan oleh orang yang berwudhu agar wudhunya menjadi sah. Di antara rukun-rukun wudhu adalah:

1. Mencuci seluruh wajah

Wajah adalah sesuatu yang tampak pada saat berhadapan. Batasan wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut bagian atas dahi hingga bagian paling bawah dari jenggot atau dagu (jika memang tidak punya jenggot). Ini bila ditinjau secara vertikal. Adapun batasan wajah secara horizontal adalah dari telinga hingga ke telinga yang lain.

Mencuci wajah merupakan salah satu rukan wudhu, artinya tidak sah wudhu tanpa mencuci wajah. Allah berfirman yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu."” (QS. Al-Maidah: 6)

Termasuk salah satu kewajiban dalam wudhu adalah menyela-nyela jenggot bagi yang memiliki jenggot yang lebat berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, beliau mengambil setelapak air kemudian memasukkannya ke bawah dagunya selanjutnya menyela-nyela jenggotnya. Kemudian bersabda, "Demikianlah Rabbku memerintahkanku." (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, Al-Hakim dengan sanad shahih lighoirihi).

Perlu untuk diperhatikan bahwa pegertian mencuci wajah termasuk di dalamnya madhmadhoh (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dan menghirupnya hingga ke bagian dalam hidung). Hal ini karena mulut dan hidung juga termasuk bagian wajah yang harus dicuci. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian berwudhu hendaklah ia melakukan istinsyaq." (HR. Muslim). Adapun tentang madhmadhoh, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Jika engkau berwudhu, maka lakukanlah madhmadhoh." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu majah dengan sanad yang shahih)

Sehingga orang yang berwudhu tanpa disertai dengan madhmadhoh dan istinsyaq maka wudhunya tidak sah.

2. Mencuci kedua tangan hingga siku

Para ulama telah bersepakat tentang wajibnya mencuci kedua tangan ketika berwudhu. Allah berfirman yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan juga tanganmu sampai dengan siku." (QS. Al-Maidah: 6)

Perlu untuk diperhatikan bahwa siku adalah termasuk bagian tangan yang harus disertakan untuk dicuci.

3. Mengusap kepala serta kedua telinga

Allah berfirman yang artinya, "… dan usaplah kepalamu." (QS. Al-Maidah: 6). Yang dimaksud dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh bagian kepala mulai dari depan hingga belakang. Adapun apabila seseorang mengenakan sorban, maka cukup baginya untuk mengusap rambut di bagian ubun-ubunnya kemudian mengusap sorbannya. Demikian pula bagi wanita yang mengenakan kerudung.

Adapun mengusap kedua telinga hukumnya juga wajib karena termasuk bagian dari kepala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Kedua telinga termasuk kepala." (HR. Ibnu Majah, shahih). Mengusap kedua telinga ini dilakukan setelah mengusap kepala dengan tanpa mengambil air yang baru.

4. Mencuci kedua kaki hingga mata kaki.

Allah berfirman yang artinya, "dan (cucilah) kakimu sampai kedua mata kaki." (QS. Al-Maidah: 6)

Perlu untuk diperhatikan bahwa kedua mata kaki adalah termasuk bagian kaki yang harus disertakan untuk dicuci. Adapun menyela-nyela jari-jari kaki hukumnya juga wajib apabila memungkinkan bagian antar jari tidak tercuci kecuali dengan menyela-nyelanya.

5. Muwalaat (berturut-turut)

Muwalat adalah berturut-turut dalam membasuh anggota wudhu. Maksudnya adalah sebelum anggota tubuh yang dibasuhnya mengering, ia telah membasuh anggota tubuh yang lainnya.

Dalilnya adalah hadits Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada seorang laki-laki yang berwudhu dan meninggalkan bagian sebesar kuku pada kakinya yang belum tercuci. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya maka beliau bersabda, "Kembalilah dan perbaikilah wudhumu!" (HR. Muslim). Dalam suatu riwayat dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Bahwasanya Nabi melihat seseorang sedang shalat, sementara di bagian atas kakinya terdapat bagian yang belum terkena air sebesar dirham. Maka Nabi memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya." (HR. Abu dawud, shahih). Dari hadits di atas, dapat kita ketahui bahwa muwalaat merupakan salah satu rukun wudhu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mencukupkan diri dalam memerintahkan orang yang belum sempurna wudhunya untuk mencuci bagian yang belum tercuci sebelumnya, namun beliau memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi wudhunya.

Sunnah-sunnah Wudhu

Yang dimaksud sunnah-sunnah wudhu adalah hal-hal yang menyempurnakan wudhu. Di dalamnya terdapat tambahan pahala. Adapun jika hal-hal tersebut ditinggalkan, wudhunya tetap sah. Di antara sunnah-sunnah wudhu adalah:

1. Bersiwak

Siwak diambil dari kata saka, yang artinya adalah menggosok. Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan bersiwak adalah menggunakan kayu siwak atau sejenisnya pada gigi untuk menghilangkan warna kuning atau yang lainnya.

Bersiwak ini sangat dianjurkan tatkala hendak berwudhu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya telah kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu." (HR. Ahmad, dalam Shohihul jami’)

2. Mencuci kedua telapak tangan

Yang dimaksud adalah mencuci kedua telapak tangan sebelum wudhu ketika hendak mencuci wajah. Hal ini dilakukan masing-masing sebanyak tiga kali berdasarkan hadits Utsman tentang sifat (cara) wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "…lalu beliau menuangkan (air) di atas telapak tangannya tiga kali kemudian mencucinya." (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Madhmadhoh (berkumur-kumr) dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dari satu telapak tangan sebanyak tiga kali.

Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang mengajarkan tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Bahwasanya beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dari satu telapak tangan. Beliau melakukan hal itu sebanyak tiga kali." (HR. Muslim). Termasuk sunnah dalam wudhu adalah bersungguh-sungguh tatkala beristnsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), kecuali bagi orang yang bepuasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Bersungguh-sunguhlah dalam beristinsyaq, kecuali kamu dalam keadaan berpuasa." (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dengan sanad yang shahih)

Perlu untuk diketahui bahwa bermadhmadhoh serta beristinsyaq dalam wudhu hukumnya wajib (sebagaimana penjelasan yang terdahulu tentang rukun-rukun wudhu). Adapun bermadhmadhoh dan beristinsyaq dengan menggunakan satu telapak tangan serta melakukannya sebanyak tiga kali hukumnya hanyalah sunnah. Demikian pula bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq tatkala berwudhu selain bagi orang yang berpuasa, ini pun hukumnya hanyalah sunnah.

4. Tayamun

Yang dimaksud dengan tayamun adalah mencuci anggota wudhu dengan memulainya dari bagian anggota wudhu yang kanan dulu kemudian ke bagian yang kiri pada saat mencuci kedua tangan atau kaki.

Dalilnya adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu tatkala menceritakan sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, "…Kemudian beliau mengambil seciduk air lalu mencuci tangan kanannya, kemudian mengambil seciduk air lalu mencuci tangan kirinya. Kemudian beliau mengusap kepalanya. Selanjutnya beliau mengambil seciduk air lalu menyiramkannya pada kaki kanannya hingga mencucinya. Kemudian beliau mengambil seciduk air lagi lalu mencuci kaki kirinya." (HR. Bukhari)

5. Mencuci anggota-anggota wudhu sebanyak tiga kali.


Hali ini merupakan cara wudhu yang paling sempurna berdasarkan hadits A’robi (arab badui) tatkala ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wudhu, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya tiga kali-tiga kali. Selanjutnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Inilah cara berwudhu..." (HR. Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad, shohih). Juga berdasarkan hadits Utsman radhiyallahu ‘anhu yang suatu ketika memperlihatkan cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Utsman radhiyallahu ‘anhu berwudhu tiga kali tiga kali kemudian berkata, "Aku melihat Nabi berwudhu seperti wudhuku ini…" (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun berwudhu sekali-sekali ataupun dua kali dua kali, ini pun juga diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah melakukannya.

6. Berdoa setelah wudhu

Berdoa setelah wudhu merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan, berdasarkan hadits dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu dengan sempurna, kemudian mengucapkan ‘Asyhadu allaa ilaha illallah wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna muhammdan abduhu wa rosuluhu‘ kecuali dibukakan baginya delapan pintu surga dan ia boleh masuk dari pintu mana saja yang ia suka." (HR. Muslim). Di dalam lafadz Tirmidzi ada tambahan bacaan, "Allahumma ijnalni minattawwabiin wa ij’alni minal mutathohhiriin." (HR. Tirmidzi, shahih)

7. Shalat dua rakaat setelah wudhu


Amalan ini mempunyai nilai yang sangat agung di dalam Islam berdasarkan hadits Utsman radhiyallahu ‘anhu. Tatkala Utsman radhiyallahu ‘anhu selesai mempraktekkan cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, "Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, 'Barang siapa berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian shalat dua rakaat dengan penuh kekhusyukan, maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu.'" (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum

Wudhu wajib dilakukan ketika hendak melakukan ibadah sholat dan thawaf. Sebagaimana firman Allah SWT dan hadits berikut:

* "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki." (Q.S. Al-Maidah : 6).
* "Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia berhadas hingga ia berwudu." (H.R. Abu Hurairah ra).

Berwudhu sebelum membaca Al-Qur'an, saat hendak tidur, dan perbuatan baik lainnya hukumnya adalah sunnat, dan makruh saat akan tidur atau hendak makan dalam keadaan junub.

Syarat

Ada 5 (lima) syarat untuk berwudhu;

1. Islam
2. Sudah Baliqh
3. Tidak berhadas besar
4. Memakai air yang mutlak (suci dan dapat dipakai mensucikan)
5. Tidak ada yang menghalangi sampainya kekulit

Rukun

Rukun berwudhu ada 6 (enam);

1. Berniat untuk wudhu, dan melafadzkan

"Nawaitul wudluua liraf'il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta'aalaa.", artinya : "Aku niat berwudlu' untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah"

1. Membasuh muka (dengan merata)
2. Membasuh tangan hingga sampai dengan kedua siku (dengan merata)
3. Mengusap sebagian kepala
4. Membasuh kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (dengan merata)
5. Tertib (berurutan)

Sempurna

Dalam mencapai kesempurnaan wudhu, Rasulullah SAW telah memberikan contoh yang selayaknya kita ikuti, sebagaimana kutipan hadits berikut:

Selesai salat Subuh, Rasulullah SAW bertanya kepada Bilal: "Wahai Bilal! Ceritakan kepadaku tentang perbuatan yang paling bermanfaat yang telah kamu lakukan setelah memeluk Islam. Karena semalam aku mendengar suara langkah sandalmu di depanku dalam surga". Bilal berkata: "Aku tidak pernah melakukan suatu amalan yang paling bermanfaat setelah memeluk Islam selain aku selalu berwudu dengan sempurna pada setiap waktu malam dan siang kemudian melakukan salat sunat dengan wudhuku itu sebanyak yang Allah kehendaki". (H.R. Abu Hurairah ra).

Berikut ini adalah cara menyempurnakan wudhu, yang mana termasuk hal-hal yang disunnahkan:

* Mendahulukan bagian tubuh yang sebelah kanan
* Mengulagi masing-masing anggota wudhu sebanyak 3 (tiga) kali
* Tidak berbicara
* Menghadap kiblat
* Membaca basmalah (dalam hati atau melafadzkannya)
* Berniat untuk wudhu, dan melafadzkan:

"Nawaitul wudluua liraf'il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta'aalaa" artinya : "Aku niat berwudlu' untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah."

* Membasuh telapak tangan sampai pergelangan
* Menggosok gigi (bersiwak)
* Berkumur
* Membersihkan hidung (memasukkan air kehidung kemudian dibuang kembali)
* Membasuh muka (dengan merata)
* Membasuh tangan hingga sampai dengan kedua siku (dengan merata)
* Mengusap sebagian kepala
* Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
* Membasuh kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (dengan merata)
* Membaca doa sesudah berwudhu.

"Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa Rasuuluh, Allahummaj'alnii minat tawwaa biinaa waj'alnii minal mutathahhiriin.", artinya: "Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat, dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci."

* Kemudian dilanjutkan dengan sholat sunnat wudhu sebanyak 2 (dua) raka'at.

Bahwa Ia (Usman ra.) minta air lalu berwudu. Ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali lalu berkumur dan mengeluarkan air dari hidung. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, lantas membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, tangan kirinya juga begitu. Setelah itu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali, begitu juga kaki kirinya. Kemudian berkata: "Aku pernah melihat Rasulullah saw. berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni." (H.R. Usman bin Affan ra).

* Tertib (berurutan)

Yang Membatalkan Wudhu'

Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan sah nya wudhu, diantaranya adalah:

1. Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya.
2. Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun mabuk.
3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim.
4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan bathin telapak tangan, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
5. Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah kedudukannya).
 
/thx Semutsedeng n Ababil....

thx ya bro atas bntuannya :) :) Akhirnya Slsai Jga Tugas
 
^cimohai

wah makasih kk..... /no1/no1/no1

oya sya mau tnya lgi....

tntang wudhu...

ni di tugasin lgi /sob/sob/sob

dri acara trus bacaannya kk ... mohon bantuannya lgi ya .....

mohon maaf hari sabtu dan minggu saya jarang online, tapi sudah terjawab oleh kang semutsedeng dan kang ababil, semoga bermanfaat ya akhi...

Alhamdulillah sudah selesai ya tugasnya, semoga menambah semangat belajarnya ya... :)
 
Assalammualaikum.Wr.Wb

Hari senen s/d jumat tanggal 22 s/d26 gw dan temen2 akan menjalani ujian nasional
gw mohon doannya dari semuanya semoga diberikan kemudahan, kelancaran, semoga diberikan soal2 yg mudah , dan bisa lulus.

MOHON DOANYA YAA

Wassalammualaikum.wr.wb
 
Amin, semoga diberikan kemudahan dan kelancaran dengan hasil akhir yang terbaik... amin... pokona think positif, be smart and tong hilap nga dua na nya.... :)
 
wasallam mualaikum, maaf sebelumnya saya ingin bertanya sesuatu yg sering menggangu pikiran saya:
saya yakin semua pasti tahu kehendak allah, semua terjadi pasti atas kehendak allah kan? kalau allah tidak menghendaki berarti tidak mungkin akan terjadi, sebaliknya kalau allah menghendaki tidak ada yg bisa menghalangi... berarti semua pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, bencana alam, prostitusi, terorisme, perang, pelecehan seksual, pembunuhan massal dan hal2 negative yg pernah terjadi itu karena allah menghendaki, kok kejam sekali allah? tolong pencerahannya atas pertanyaan saya, terima kasih....
 
Assalammualaikum.Wr.Wb

Minta tolong dong, saya mau menayankan tentang batasan aurat laki2 dan perempuan.
Contohnya : aurat perempuan boleh dilihat oleh suaminya, ayahnya dan puteranya, dan seterusnya..

1. Saya minta ayat atau hadist yang meyatakan batasan aurat laki2 dan perempuan?

Wassalammualaikum.Wr.Wb
 
@stk

wasallam mualaikum, maaf sebelumnya saya ingin bertanya sesuatu yg sering menggangu pikiran saya:
saya yakin semua pasti tahu kehendak allah, semua terjadi pasti atas kehendak allah kan? kalau allah tidak menghendaki berarti tidak mungkin akan terjadi, sebaliknya kalau allah menghendaki tidak ada yg bisa menghalangi... berarti semua pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, bencana alam, prostitusi, terorisme, perang, pelecehan seksual, pembunuhan massal dan hal2 negative yg pernah terjadi itu karena allah menghendaki, kok kejam sekali allah? tolong pencerahannya atas pertanyaan saya, terima kasih....

seorang muslim pasti tahu jawabannya....
hati2, bila anda seorang muslim, pertanyaan ini bisa menyesatkan dan berujung ke-kafiran....
makanya dalam ISLAM ada yang namanya "IMAN",...

@aland

batas aurat laki-laki :


Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut, berdasar hadist Ali radhiallahu ‘anhu ;
“Janganlah kamu perlihatkan pahamu dan janganlah kamu melihat paha orang yang masih hidup dan yang sudah mati”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Di dalam hadits yang lain, “Tutupilah pahamu karena sesungguhnya paha adalah aurat”. (HR. Malik, Ahmad, At-Tirmidzi)

batas aurat wanita (semoga artikel ini bisa menjawab pertanyaan anda) :

HAK ISTERI YANG HARUS DIPENUHI SUAMI
Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

[2]. ENGKAU MEMBERINYA PAKAIAN APABILA ENGKAU BERPAKAIAN
Seorang suami haruslah memberikan pakaian kepada isterinya sebagaimana ia berpakaian. Apabila ia menutup aurat, maka isterinya pun harus menutup aurat. Hal ini menunjukkan kewajiban setiap suami maupun isteri untuk menutup aurat. Bagi laki-laki batas auratnya adalah dari pusar hingga ke lutut (termasuk paha). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Paha itu aurat.” [1]

Sedangkan bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangannya. Termasuk aurat bagi wanita adalah rambut dan betisnya. Jika auratnya sampai terlihat oleh selain mahramnya, maka ia telah berbuat dosa, termasuk dosa bagi suaminya karena telah melalaikan kewajiban ini. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda

“Artinya : Ada dua golongan penghuni Neraka, yang belum pernah aku lihat keduanya, yaitu suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok dan kepalanya dicondongkan seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan begini dan begini.” [2]

• Beberapa syarat-syarat yang perlu diperhatikan dalam berpakaian (busana) muslimah yang sesuai dengan syari’at Islam [3], yaitu:

• Menutupi Seluruh Tubuh, Kecuali Wajah Dan Kedua Telapak Tangan.
Allah Ta’ala berfirman:

"Artinya : Wahai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [Al-Ahzaab : 59]

Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Asma’ binti Abi Bakar.

“Artinya : Wahai Asma', sesungguhnya apabila seorang wanita telah haidh (sudah baligh), maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini.”
Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berisyarat ke wajah dan kedua telapak tangan beliau. [4]

• Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan.
Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat.” [An-Nuur : 31]

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Ada tiga golongan, jangan engkau tanya tentang mereka (karena mereka termasuk orang-orang yang binasa):... dan seorang wanita yang ditinggal pergi suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia ber-tabarruj...” [5]

• Kainnya Harus Tebal, Tidak Boleh Tipis (Transparan).
Seorang wanita dilarang memakai pakaian yang ketat atau tipis sehingga memperlihatkan bentuk tubuhnya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Artinya : Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun (hakikatnya) mereka telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Laknatlah mereka karena sebenarnya mereka itu wanita yang terlaknat.” [6]

• Harus Longgar Dan Tidak Ketat.
Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberiku baju Qubthiyah yang tebal (biasanya baju tersebut tipis-pen) yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan kepada isteriku. Nabi bertanya, ‘Mengapa engkau tidak mengenakan baju Qubthiyah?’ Aku menjawab, ‘Aku pakaikan baju itu pada isteriku.’ Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam, karena aku khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuhnya.” [7]

• Tidak Memakai Wangi-Wangian (Parfum).
Larangan mempergunakan parfum bagi wanita ini begitu keras, bahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya meskipun untuk pergi ke masjid. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Siapa pun wanita yang memakai wangi-wangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar tercium baunya, maka ia (seperti) pelacur.” [8]

Sedangkan jika isteri menggunakannya di hadapan suaminya, di dalam rumahnya, maka hal ini dibolehkan —bahkan— dianjurkan berhias untuk suaminya.

• Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki.
Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu berkata.

“Artinya : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” [9]

• Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir.
Sebab dalam syari’at Islam telah ditetapkan bahwa kaum muslimin—muslim dan muslimah—tidak boleh bertasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakaian dengan pakaian khas mereka.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, ia termasuk golongan mereka.” [10]

• Bukan Pakaian Syuhrah (Pakaian Untuk Mencari Popularitas)
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya di hari Kiamat lalu membakarnya dengan api Neraka.” [11]

Pakaian syuhrah adalah pakaian yang dipakai untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan bertujuan untuk riya’. [12]

• Diutamakan Berwarna Gelap (Hitam, Coklat, dll).
Mengenai dianjurkannya pakaian berwarna gelap bagi muslimah adalah berdasarkan contoh dari para Shahabiyah radhiyallaahu ‘anhunna. Mereka mengenakan pakaian berwarna gelap agar lebih bisa menghindarkan fitnah dari pakaian yang mereka kenakan. Sangat sempurna apabila jilbab yang dikenakan seorang wanita berkain tebal dan berwarna gelap.

Di antara hadits yang menyebutkan bahwa pakaian wanita pada zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berwarna gelap adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata.

“Artinya : Tatkala ayat ini turun, ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya,’ maka wanita-wanita Anshar keluar rumah dalam keadaan seolah-olah di kepala mereka terdapat burung gagak karena pakaian (jilbab hitam) yang mereka kenakan.” [13]

Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Lafazh ‘ghirban’ adalah bentuk jamak dari ‘ghurab’ (burung gagak). Pakaian (jilbab) mereka diserupakan dengan burung gagak karena warnanya yang hitam.”

Beliau juga mengatakan, “Hadits ini dibawakan juga dalam kitab ad-Durr (V/221) berdasarkan riwayat ‘Abdurrazzaq, ‘Abdullah bin Humaid, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih, dari hadits Ummu Salamah dengan lafazh.

"Lantaran pakaian (jilbab) hitam yang mereka kenakan.” [14]

• Dilarang Memakai Pakaian Yang Terdapat Gambar Makhluk Yang Bernyawa. Larangan Ini Berlaku Untuk Laki-Laki Dan Perempuan.

Jika seorang suami malu dan risih dengan pakaian yang tidak menutup aurat -dengan celana pendek misalnya- untuk pergi ke kantor, maka hendaknya dia juga merasa risih ketika mengetahui bahwa isterinya pergi ke pasar, ke tempat umum atau keluar rumah dengan aurat terbuka. Sehingga orang-orang yang jahil dan berakhlak buruk turut melihat keindahan tubuh isteri yang dicintainya.

Seorang suami hendaknya memiliki rasa cemburu dalam masalah ini, karena kalau tidak, niscaya dia akan menjadi dayyuts (membiarkan kejelekan yang timbul dalam rumah tangganya), dan ini akan menjadi awal malapetaka yang dapat menghancurleburkan kehidupan rumah tangga yang telah dibangun dan dibinanya dengan susah payah.

Seorang suami hendaknya menasihati isterinya dalam masalah pakaian ini sehingga isterinya tidak melanggar batas-batas yang telah ditetapkan syari’at dan menyempurnakannya dengan pakaian terbaik menurut syari’at Islam. Hal ini supaya ia tidak terjebak pada istilah-istilah busana muslim yang modis dan trendi, yang justru pada hakikatnya merupakan busana yang terlaknat seperti hal-hal tersebut di atas.

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2796, 2797) dari Ibnu ‘Abbas dan Jarhad al-Aslami radhiyallaahu ‘anhum. Lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 4280).
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2128), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[3]. Untuk lebih jelasnya, silakan membaca kitab Jilbab al-Mar-atil Muslimah (Jilbab Wanita Muslimah) yang ditulis oleh Syaikh Mu-
hammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah dan kutaib an-Nisaa' wal Mauzhah wal Aziyaa' oleh Khalid bin ‘Abdurrahman asy-Syayi’ cet. Darul Wathan Riyadh, diterjemahkan dengan judul “Bahaya Mode”.
[4]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4104), dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Lihat takhrij lengkap hadits ini dalam kitab ar-Raddul Mufhim (Hal. 79-102) oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah. Beliau menghasankan hadits ini dengan takhrij ilmiah menurut kaidah ulama ahli hadits.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Hakim (I/119) dan Ahmad (VI/19), dari Shahabat Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3058).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jamush Shaghiir (I/127-128) dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma.
[7]. Diriwayatkan oleh adh-Dhiya' al-Maqdisi dalam kitab al-Hadits al-Mukhtarah (I/441).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/414, 418), an-Nasa’i (VIII/153), Abu Dawud (no. 4173) dan at-Tirmidzi (no. 2786), dari Abu Musa radhiyallaahu ‘anhu.
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4098), Ibnu Majah (no. 1903), al-Hakim (IV/194) dan Ahmad (II/325), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Jilbaab al-Mar-atil Muslimah (hal. 141) oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah.
[10]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4031), Ahmad (II/50, 92), dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 6149) dan Jilbaab al-Mar-atil Muslimah (hal. 203-204).
[11]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4029) dan Ibnu Majah (no. 3607), dari Shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Jilbaab al-Mar-atil Muslimah (hal. 213)
[12]. Jilbab al-Mar’atil Muslimah (hal. 213).
[13]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4101).
[14]. Lihat Jilbab al-Mar-atil Muslimah (hal. 82-83).
Sebagian ulama membolehkan seorang muslimah memakai pakaian selain warna hitam. Akan tetapi harus diingat bahwa warna selain hitam tersebut bukan sebagai perhiasan seperti yang dilakukan para muslimah sekarang ini. Dimana mereka mengenakan pakaian dengan warna dan model yang beraneka ragam sehingga menarik perhatian orang banyak.
 
Assalamualaikum Wrwb Brothers & Sisters.

Ane mau tanya seputar masalah perkawinan, bagaimana hukumnya dalam Islam ber-KB atau mencegah kehamilan, baik dengan PIL atau alat kontrasepsi, bolehkah? Terima kasih atas jawabannya :D
 
@mas dontload :

makasih uda dibantu, tapi masih ada pertanyaan lagi nih. (mohon dibantu ya)

1. siapa saja yg boleh atau halal melihat aurat laki2/perempuan ?
 
Assalamualaikum Wrwb Brothers & Sisters.

Ane mau tanya seputar masalah perkawinan, bagaimana hukumnya dalam Islam ber-KB atau mencegah kehamilan, baik dengan PIL atau alat kontrasepsi, bolehkah? Terima kasih atas jawabannya :D

Perlu dipahami lebih dulu fakta (manath) yang dimaksudkan dengan KB. KB dapat dipahami dalam dua pengertian :

Pertama, KB dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran).

Kedua, KB dapat dipahami sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat). Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan sebagainya. KB dalam pengertian kedua diberi istilah tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran).

Hukum Tahdid An-Nasl

KB dalam arti sebuah program nasional untuk membatasi jumlah populasi penduduk (tahdid anl-nasl), hukumnya haram. Tidak boleh ada sama sekali ada suatu undang-undang atau peraturan pemerintah yang membatasi jumlah anak dalam sebuah keluarga. (Lihat Prof. Ali Ahmad As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Mu’ashirah, [Mesir : Daruts Tsaqafah – Maktabah Darul Qur`an], 2002, hal. 53).

KB sebagai program nasional tidak dibenarkan secara syara’ karena bertentangan dengan Aqidah Islam, yakni ayat-ayat yang menjelaskan jaminan rezeqi dari Allah untuk seluruh makhluknya. Allah SWT berfirman :

"Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya." (QS Huud [11] : 6)

Selain itu, dari segi tinjauan fakta, teori Malthus batil karena tidak sesuai dengan kenyataan. Produksi pangan dunia bukan kurang, melainkan cukup, bahkan lebih dari cukup untuk memberi makan seluruh populasi manusia di dunia. Pada bulan Mei tahun 1990, FAO (Food and Agricultural Organization) mengumumkan hasil studinya, bahwa produksi pangan dunia ternyata mengalami surplus 10 % untuk dapat mencukupi seluruh populasi penduduk dunia (Prof. Ali Ahmad As-Salus, ibid., hal. 31).

Teori Malthus juga harus ditolak dari segi politik dan ekonomi global. Karena ketidakcukupan barang dan jasa bukan disebabkan jumlah populasi yang terlalu banyak, atau kurangnya produksi pangan, melainkan lebih disebabkan adanya ketidakadilan dalam distribusi barang dan jasa. Ini terjadi karena pemaksaan ideologi kapitalisme oleh Barat (negara-negara penjajah) atas Dunia Ketiga, termasuk Dunia Islam. Sebanyak 80 % barang dan jasa dunia, dinikmati oleh negara-negara kapitalis yang jumlah penduduknya hanya sekitar 25 % penduduk dunia (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga : Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara Berkembang (Jakarta : Pustaka Cidesindo, 1999).

Hukum Tanzhim an-Nasl

KB dalam arti pengaturan kelahiran, yang dijalankan oleh individu (bukan dijalankan karena program negara) untuk mencegah kelahiran (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana, hukumnya mubah, bagaimana pun juga motifnya (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 148).

Dalil kebolehannya antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata,"Dahulu kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun." (HR Bukhari).

Namun kebolehannya disyaratkan tidak adanya bahaya (dharar). Kaidah fiqih menyebutkan : Adh-dhararu yuzaal (Segala bentuk bahaya haruslah dihilangkan) (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, [Semarang : Maktabah Usaha Keluarga], hal. 59).

Kebolehan pengaturan kelahiran juga terbatas pada pencegahan kehamilan yang temporal (sementara), misalnya dengan pil KB dan kondom. Adapun pencegahan kehamilan yang permanen (sterilisasi), seperti vasektomi atau tubektomi, hukumnya haram. Sebab Nabi SAW telah melarang pengebirian (al-ikhtisha`), sebagai teknik mencegah kehamilan secara permanen yang ada saat itu (Muttafaq ‘alaih, dari Sa’ad bin Abi Waqash RA). Wallahu a’lam.
 
Perlu dipahami lebih dulu fakta (manath) yang dimaksudkan dengan KB. KB dapat dipahami dalam dua pengertian :

Pertama, KB dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran).

Kedua, KB dapat dipahami sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat). Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan sebagainya. KB dalam pengertian kedua diberi istilah tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran).

Hukum Tahdid An-Nasl

KB dalam arti sebuah program nasional untuk membatasi jumlah populasi penduduk (tahdid anl-nasl), hukumnya haram. Tidak boleh ada sama sekali ada suatu undang-undang atau peraturan pemerintah yang membatasi jumlah anak dalam sebuah keluarga. (Lihat Prof. Ali Ahmad As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Mu’ashirah, [Mesir : Daruts Tsaqafah – Maktabah Darul Qur`an], 2002, hal. 53).

KB sebagai program nasional tidak dibenarkan secara syara’ karena bertentangan dengan Aqidah Islam, yakni ayat-ayat yang menjelaskan jaminan rezeqi dari Allah untuk seluruh makhluknya. Allah SWT berfirman :

"Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya." (QS Huud [11] : 6)

Selain itu, dari segi tinjauan fakta, teori Malthus batil karena tidak sesuai dengan kenyataan. Produksi pangan dunia bukan kurang, melainkan cukup, bahkan lebih dari cukup untuk memberi makan seluruh populasi manusia di dunia. Pada bulan Mei tahun 1990, FAO (Food and Agricultural Organization) mengumumkan hasil studinya, bahwa produksi pangan dunia ternyata mengalami surplus 10 % untuk dapat mencukupi seluruh populasi penduduk dunia (Prof. Ali Ahmad As-Salus, ibid., hal. 31).

Teori Malthus juga harus ditolak dari segi politik dan ekonomi global. Karena ketidakcukupan barang dan jasa bukan disebabkan jumlah populasi yang terlalu banyak, atau kurangnya produksi pangan, melainkan lebih disebabkan adanya ketidakadilan dalam distribusi barang dan jasa. Ini terjadi karena pemaksaan ideologi kapitalisme oleh Barat (negara-negara penjajah) atas Dunia Ketiga, termasuk Dunia Islam. Sebanyak 80 % barang dan jasa dunia, dinikmati oleh negara-negara kapitalis yang jumlah penduduknya hanya sekitar 25 % penduduk dunia (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga : Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara Berkembang (Jakarta : Pustaka Cidesindo, 1999).


Hukum Tanzhim an-Nasl

KB dalam arti pengaturan kelahiran, yang dijalankan oleh individu (bukan dijalankan karena program negara) untuk mencegah kelahiran (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana, hukumnya mubah, bagaimana pun juga motifnya (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 148).

Dalil kebolehannya antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata,"Dahulu kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun." (HR Bukhari).

Namun kebolehannya disyaratkan tidak adanya bahaya (dharar). Kaidah fiqih menyebutkan : Adh-dhararu yuzaal (Segala bentuk bahaya haruslah dihilangkan) (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, [Semarang : Maktabah Usaha Keluarga], hal. 59).

Kebolehan pengaturan kelahiran juga terbatas pada pencegahan kehamilan yang temporal (sementara), misalnya dengan pil KB dan kondom. Adapun pencegahan kehamilan yang permanen (sterilisasi), seperti vasektomi atau tubektomi, hukumnya haram. Sebab Nabi SAW telah melarang pengebirian (al-ikhtisha`), sebagai teknik mencegah kehamilan secara permanen yang ada saat itu (Muttafaq ‘alaih, dari Sa’ad bin Abi Waqash RA). Wallahu a’lam.

nah, benar kan? tu dia sistem kapitalisme barat yang menghambat pendistribusian brg dan jasa serta peredaran harta/uang ke masyarakat ke berbagai lapisan yg menyebabkan kemelaratan dan kemiskinan X(

Jelas2 KB hanya untuk membunuh manusia dari dalam organ tubuh X(

jelas2 ini skenarionya yahudi2 laknatullah X(

harta/uang tehambat pd masy lapisan ekonomi kelas atas, memang bisa diedarkan dgn sistem perbankan atau lewad bank namun itu berupa kredit, ditambah lagi adanya bunga zzzz.... menyebalkan sekali X(
 
@mas dontload :

makasih uda dibantu, tapi masih ada pertanyaan lagi nih. (mohon dibantu ya)

1. siapa saja yg boleh atau halal melihat aurat laki2/perempuan ?

sepertinya kang dontload sedang sibuk, tapi ane mencoba memberi jawaban...

Aurat mukmin terhadap mukmin yang lain haram (HR. Ath-Thahawi)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Pada zaman dahulu, Bani Israel mandi dengan telanjang. Mereka saling memandang aurat masing-masing, sedangkan Musa as. mandi seorang diri. Mereka berkata: Demi Allah, yang membuat Musa tidak mau mandi bersama kita hanya karena buah pelirnya besar. Pada suatu hari Musa pergi mandi. Pakaiannya diletakkan di atas sebuah batu. Tiba-tiba batu itu lari dengan membawa pakaiannya. Musa berlari mengejarnya sambil berteriak: Tinggalkan pakaianku! Tinggalkan pakaianku! Akibatnya orang-orang Bani Israel melihat aurat Musa. Mereka berkata: Demi Allah, ternyata tidak ada (cacat) apa-apa. Setelah batu itu berhenti ia (Musa) mengambil pakaiannya dan memukul batu itu. Abu Hurairah ra. berkata: Demi Allah, pada batu itu terdapat bekas pukulan Musa, tujuh atau enam kepalan. (Shahih Muslim No.513)

Jagalah auratmu kecuali terhadap isterimu atau budak wanita yang kamu miliki. Aku bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana kalau dia sedang sendirian?" Nabi Saw menjawab, "Allah lebih berhak (patut) kamu malui." (HR. Bukhari).

QS An Nuur:31
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Wallahualam... semoga bermanfaat.
 
boleh nanya kenapa Islam tidak melarang perbudakan????
 
^ Boleh minta source nya akhi???

Abu Sa'id Al Badri berkata, "Aku sedang menyambuk budakku yang muda, lalu aku mendengar suara orang menyeru dari belakangku. Orang itu berkata, "Ketahuilah hai Aba Mas'ud."
Sungguh aku tidak tahu suara siapakah itu karena ketika itu aku sedang berang (marah). Ketika orang itu mendekatiku tahulah aku ternyata yang datang adalah Rasulullah Saw. Beliau berkata, "Ketahuilah hai Aba Mas'ud... Ketahuilah hai Aba Mas'ud." Mendengar perkataan itu aku campakkan cambuk dari tanganku.
Beliau kemudian melanjutkan ucapannya, "Ketahuilah, hai Aba Mas'ud, sesungguhnya Allah lebih mampu bertindak terhadapmu daripada tindakanmu terhadap anak muda itu."
Aku spontan menjawab, "Ya Rasulullah, dia sekarang ini aku merdekakan karena Allah." Nabi Saw berkata, "Kalau kamu tidak memerdekakannya maka api neraka akan menjilatmu." (HR. Muslim)
 
^ Boleh minta source nya akhi???

Thank you bro,... tapi apa hadist tersebut cukup kuat untuk membuktikan bahwa kita melarang perbudakan???

yang saya lihat dari hadist tersebut hanya tertuju untuk kasus tertentu saja dalam hal ini majikan yang marah pada budaknya.

ane tau ajaran lainpun tidak ada melarang perbudakan bahkan hindu memiki kasta dalam ajarannya,..
tapi Islam adalah agama yang benar dan andaikan ada ayat yang jelas memerintahkan nabi muhammad untuk melarang perbudakan (seperti ayat perintah shalat) saya yakin nabi akan melarangnya,....

jika ada yang menanyakan apa hukumnya perbudakan didalam islam? apa yang akan kita jawab???
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.