• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Tanyakan [ASK] seputar islam disini (discussion)

HIks.....
Mohon maaf nih agak memaksa

Pertanyaan q yg sudah berumur 1 bulan lum di jawab kekna (uda nanya kemana-mana sama aja hasilna :()

ORANG MIMISAN BOLE SHOLAT GK YAH???

uda itu aj :D
wassalamualaikum wr.wb
 
HIks.....
Mohon maaf nih agak memaksa

Pertanyaan q yg sudah berumur 1 bulan lum di jawab kekna (uda nanya kemana-mana sama aja hasilna :()

ORANG MIMISAN BOLE SHOLAT GK YAH???

uda itu aj :D
wassalamualaikum wr.wb

kalau yang saya tau kalo lagi sholat mimisan itu gapapa deh....terusin dolo sholatnya....kecuali masi rokaat2 pertama hentiin aja dulu....<<<ga tau deh yang ini tapi kalo ga salah si kaya gini.....

kalo sebelum sholat....ya tunggu aja ampe berenti....

itu sih kalau yang saya tahu.....maap2 ilmu agama saya belum dalam.....
 
^
^
kalo emang susah berhentinya
bisa sholat sambil tiduran kok.../gg/gg
 
HIks.....
Mohon maaf nih agak memaksa

Pertanyaan q yg sudah berumur 1 bulan lum di jawab kekna (uda nanya kemana-mana sama aja hasilna :()

ORANG MIMISAN BOLE SHOLAT GK YAH???

uda itu aj :D
wassalamualaikum wr.wb


;;) ... Kita sholat harus dalam keadaan suci, darah yang keluar dari badan kita termasuk sesuatu yang najis, jadi berhentikan dulu darahnya ... walaupun waktu sholatnya ntar dah lewat tapi kita tetap gak boleh sholat ... Allah Maha mengetahui keadaan hambanya ... lagi pula dalam keadaan yang memaksa seperti itu, sholat kan bisa di jama' ... ;;) ... maaf kalo salah ...
 
Assalamu alaikum wr. wb.


akhi2 sekalian saya mo nanya, bagaimanakah hukum tentang penggunaan kata "sodaqollahulazim" usai membaca Al-Quran ?

hal ini saya tanyakan sebab saya mendapatkan seseorang yg tidak pernah melafalkan kata tersebut usai membaca Al-Quran,

katanya "ini merupakan bid'ah kalo diwajibkan".


mohon pencerahan dari akhi2 sekalian ...
 
HIks.....
Mohon maaf nih agak memaksa

Pertanyaan q yg sudah berumur 1 bulan lum di jawab kekna (uda nanya kemana-mana sama aja hasilna :()

ORANG MIMISAN BOLE SHOLAT GK YAH???

uda itu aj :D
wassalamualaikum wr.wb

Ada pendapat asal masih bersuci maka masih boleh sholat/tidak membatalkan wudhu

Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Malik As Syarif, Ibnu Abi Aufa, Abu Hurairah, Jabir bin Zaid, Ibnu Al Musayyab, Makhul dan Rabi’ah. Lihat Nail Authar (1/206).

Pendapat yang kedua (mimisan tidak membatalkan wudhu) adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam sebagaimana dalam Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyah (hal 28). Selain itu juga dikuatkan oleh Al Imam Asy Syaukani. Beliau berkata, "Tidaklah pantas untuk mengatakan bahwa darah atau muntah sebagai pembatal wudhu kecuali jika ada dalil yang menunjangnya dan memastikan kewajiban (wajib wudhu dari mimisan atau muntah) sebelum mengetahui kebenaran dalilnya, sama sepertu memastikan keharaman sebelum mengetahui kebenaran dalil yang mengharamkan. Semua itu adalah menyandarkan kepada Allah suatu perkataan padahal Allah tidak mengatakannya". Lihat Nail Al Authar (1-207)

Berkata Asy Syaikh Abdurrahman As Sa’di, "Pendapat yang benar adalah darah dan muntah dan yang semisalnya (sesuatu yang keluar dari tubuh manusia yang bukan dari kemaluan dan anus) tidak membatalkan wudhu banyak atau sedikit karena tidak ada dalil yang menunjukkan kalau darah atau muntah membatalkan wudhu, dan hukum asal seseorang yang telah bersuci adalah tetap dalam keadaan suci (sampai ada dalil yang mengeluarkan dari kesuciannya)". Lihat Tawdhih Al Ahkam (1/301).

Berkata Asy Syaikh Ibnu Utsaimin, "Sesuatu yang keluar dari sealin 2 jalan (kemaluan dan anus) tidaklah membatalkan wudhu sedikit ataupun banyak kecuali kencing atau tinja (atau madzi atau mani) karena hukum asalnya adalah tidaklah sebagai pembatal wudhu. Barangsiapa yang mengeluarkan dari hukum asal maka wajib baginya untuk mendatangkan dalilnya". Lihat Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah (57).

KESIMPULAN: Pendapat yang benar dalam hal ini adalah yang mengatakan bahwa mimisan bukanlah sebagai pembatal wudhu dikarenakan hukum asal seseorang yang sudah bersuci tetap dalam keadaan kesuciannya selama tidak ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asal tersebut dan dalam permasalahan ini tidak ada dalil yang kuat untuk mengeluarkan dari hukum asal. Adapun hadits yang dikeluarkan ‘Aisyah bahwa mimisan dan muntah sebagai pembatal wudhu, maka hadits ini adalah hadits yang lemah dikarenakan perawinya yang bernama Ismail bin Ayyas telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij, sementara periwayatannya dari selain orang se-negrinya sering salah, lihat At Taqrib (48), ditambah lagi dalam hal ini ia menyelisihi perawi-perawi yang lebih kuat darinya dan mereka meriwayatkannya secara mursal (terputus jalan haditsnya) dan riwayat yang mursal telah dikuatkan oleh Al Imam Muhammad Bin Yahya Ad Dzuhli, Ad Daruquthni dan Abu Hatim. Adapun jalan yang lain, dikeluarkan Ad Daruquthni darinya dari Atha’ bin Ajlan dan Abbad Bin Katsir dari Ibnu Abi Mulaikah dari ‘Aisyah.

semoga bermanfaat, mohon masukan apabila ada pendapat lain,
 
Assalamu alaikum wr. wb.


akhi2 sekalian saya mo nanya, bagaimanakah hukum tentang penggunaan kata "sodaqollahulazim" usai membaca Al-Quran ?

hal ini saya tanyakan sebab saya mendapatkan seseorang yg tidak pernah melafalkan kata tersebut usai membaca Al-Quran,

katanya "ini merupakan bid'ah kalo diwajibkan".


mohon pencerahan dari akhi2 sekalian ...

saya sendiri blm tau..tapi setau saya,,bidah itu ibadah ya saat rasul tidak ada,,tapi dikita ada.misalnya bidah nambahin rakaat solat,ato nambah solat jadi 6 waktu..

ada yg bilang mengerjakan sesuatu dimulai dengan "bismillah",,bukan "bismillahirahmanirahim"..
gmn menurut pandangan kalian??


saya sendiri cuma bisa bilang ini kerjaan orang2 PERSIS biasanya..yang skali lagi menurut saya ada beberapa pehaman yang aneh dari orang2 PERSIS..seperti ekskusifisme PERSIS,,bukan lagi ISLAM..

yg ada orang PERSIS bisa menanggapi pendapat saya..biar bisa dialog..nambah2 ilmu..:)
 
Assalamu alaikum wr. wb.


akhi2 sekalian saya mo nanya, bagaimanakah hukum tentang penggunaan kata "sodaqollahulazim" usai membaca Al-Quran ?

hal ini saya tanyakan sebab saya mendapatkan seseorang yg tidak pernah melafalkan kata tersebut usai membaca Al-Quran,

katanya "ini merupakan bid'ah kalo diwajibkan".


mohon pencerahan dari akhi2 sekalian ...

Aku gak tau tuh hukumnya.... tapi mungkin logikanya begini (kalau salah maaf yah).....

kata shodaqollahuladzim adalah kata lain dari shodaqa atau shodakta (kira2 begitu.. sori kalau salah) yang artinya "benar atau kebenaran".

Kalau kita baca koran atau buku2, maka kita diperbolehkan untuk mempercayainya atau tidak, karena itu kita tidak dianjurkan membaca shodaqollahuladzim dan karena seringkali ada juga koran atau majalah atau buku yang isinya kebohongan belaka.

Kalau baca Al-Qur'an, maka beda lagi, karena kita diharuskan untuk mempercayai akan kebenaran Al-Qur'an (kita kan muslim, masa gak percaya).
Karena itu ada baiknya kita membaca shodaqollahuladzim, yang maksudnya bahwa benar apa yang difirmankan Allah di dalam Al-Qur'an atau bahwa apa yang kita baca ini adalah kebenaran.

Yah kira2 seperti itu lah, ini hanya pemahaman saya loh dan saya tidak punya dalil tentang hal ini......

terima kasih....
 
;;) ... Kita sholat harus dalam keadaan suci, darah yang keluar dari badan kita termasuk sesuatu yang najis, jadi berhentikan dulu darahnya ... walaupun waktu sholatnya ntar dah lewat tapi kita tetap gak boleh sholat ... Allah Maha mengetahui keadaan hambanya ... lagi pula dalam keadaan yang memaksa seperti itu, sholat kan bisa di jama' ... ;;) ... maaf kalo salah ...

kayaknya sih bukan najis deh...
soalnya kan darah bersih/segar...
beda dengan darah orang mens
soalnya mengandung kotoran...

mohon dibenarkan kalo keliru...
 
@gie & the_jalinus

terima kasih atas petunjuknya :D


ada yg punya pendapat lain? :D
 
Assalamu alaikum wr. wb.


akhi2 sekalian saya mo nanya, bagaimanakah hukum tentang penggunaan kata "sodaqollahulazim" usai membaca Al-Quran ?

hal ini saya tanyakan sebab saya mendapatkan seseorang yg tidak pernah melafalkan kata tersebut usai membaca Al-Quran,

katanya "ini merupakan bid'ah kalo diwajibkan".


mohon pencerahan dari akhi2 sekalian ...

Maz seven, ada pendapat :
Mayoritas orang terbiasa mengucapkan, “Shadaqallahul ‘azhim” ketika selesai membaca al Qur’an, padahal ini tidak ada asalnya, maka tidak boleh dibiasakan, bahkan menurut kaidah syar’iyah hal ini termasuk bid’ah bila yang mengucapkan berkeyakinan bahwa hal ini sunnah. Maka hendaknya ditinggalkan dan tidak membiasakannya karena tidak adanya dalil yang menunjukkannya.

Adapun firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Katakanlah, ‘Benarlah (apa yang difirmankan) Allah” [Ali Imran : 95].

Bukan mengenai masalah ini, tapi merupakan perintah Allah Ta’ala untuk menjelaskan kepada manusia bahwa apa yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala itu benar yaitu yang disebutkan di dalam kitab – kitab-Nya yang agung yakni Taurat dan lainnya, dan bahwa Allah Ta’ala itu Maha Benar dalam ucapan-Nya terhadap para hamba-Nya di dalam kitab-Nya yang agung, al Qur’an.

Tetapi ayat ini bukan dalil yang menunjukkan sunnahnya mengucapkan, “ShadaqallaH” setelah selesai membaca al Qur’an atau membaca beberapa ayatnya atau membaca salah satu suratnya, karena hal ini tidak pernah ditetapkan dan tidak pernah dikenal dari Nabi ShallallHu ‘alaiHi wa sallam dan tidak pula dari para sahabat beliau Radhiyallahu ‘anhum.

Ketika Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu membaca awal Surat An-Nisa di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga sampai pada ayat,

“Artinya : Maka bagaimanakah (halnya orang – orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi dari tiap – tiap umat dan Kami mendatangkan kamu” (Hai Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu” [An Nisaa’ : 41]

Beliau berkata pada Ibnu Mas’ud, “cukup”, Ibnu Mas’ud menceritakan, “Lalu aku menoleh kepada beliau, ternyata matanya meneteskan air mata” [Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 5050)]

Maksudnya, bahwa beliau menangis saat disebutkannya kedudukan yang agung itu pada hari Kiamat kelak, yaitu sebagaimana yang disebutkan dalam ayat tadi.

“Artinya : Maka bagaimanakah (halnya orang – orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi dari tiap – tiap umat dan Kami mendatangkan kamu” (Hai Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu” [An Nisaa’ : 41]

Yaitu terhadap umat beliau. Dan sejauh yang kami ketahui, tidak ada seorang ahlul ilmi pun yang menukil dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu’anhu bahwa ia mengucapkan “shadaqallahul azhim” ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “cukup”. Maksudnya, bahwa, mengakhiri bacaan Al-Qur’an dengan ucapan “shadaqallahu azhim” tidak ada asalnya dalam syari’at yang suci. Tapi jika seorang melakukannya sekali-kali karena kebutuhan, maka tidak apa-apa.
[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu Baz (7/329-331]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa – Fatwa Terkini Jilid 2, Penyusun : Syaikh Khalid al Juraisiy, Penerbit Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, Dzulhijjah 1424 H/Februari 2004 M]

@gie...
PERSIS itu Apaan Sich???
 
@atas

Persatuan Islam...

knp di Persis,,akhwat Persis harus nikah sama Ikhwan Persis??ga boleh diluar Persis dengan alasan tidak sekufu..emg sekufu itu apa?apakah Persis merasa Islam paling benar??
 
@gie

Sepertinya, bukan hanya Persis saja, karena saya liat justru harokah2 lain juga lebih menganjurkan anggotanya untuk menikah dengan yang satu harokah. seperti Tarbiyah, atau HT, kadang MUhammadiyah dan NU juga sama.
Saya pribadi kurang tau jawabannya.....
 
@gie and Jalianus,

Emang sampe begitunya?? apa sudah saling mentidak golongkan diantara mereka?
 
@argus

justru itu yang saya heran kan..mengapa mereka "merasa" mereka paling benar dengan hanya membolehkan menikah sesama golongan.
 
@Argus...

Setau saya memang begitu.....

Dan setau saya, alasan mereka menikah dengan satu harokah adalah biar perjuangan Islam (walaupun dalam pandangan saya akhirnya bukan memperjuangkan Islam, tetapi memperjuagkan harokah) tidak berbeda dengan pasangan mereka....

Contoh kecil misalkan, di persis atau muhammadiyah, kan gak ada kunut, gak ada tahlilan, gak ada yasinan, bagi mereka, hal2 yang seperti itu dianggap bid'ah. Sedangkan di NU, ada tuh hal2 yang kayak gitu. Nah bagaimana jika pasangannya melakukan hal2 yang dianggap bid'ah itu??? Bisa2 dianggap kafir tuh pasangannya, karena yang bid'ah kan tempatnya di neraka (menurut hadismah gituh).
Mungkin itu alasannya...

terimakasih, maaf kalau salah
 
@jalinus

padahal mah kunut itu ga bid'ah..dahulu Rasulullah pun melakukan Qunut,,hanya tidak setiap Solat Subuh..apa karena ini Qunut dianggap bid'ah??
 
@Gus Pur

saya setuju dengan anda.... saya hanya memberikan contoh saja...
 
yahh, intinya mah qt menikah sama2 seiman aja lah, biar gak pusing2 yang penting kan islam, dan beriman kepada ALlah dan rasulnya ya gak ??? /ok
 
yup tul..
menikah dengan non-muslim itu sama dengan berzinah...
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.