• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Sharing Topic2 dari FLAME ARENA

Status
Tidak terbuka untuk balasan lebih lanjut.
entah kenapa kalau itu hal simple

cukup memberikan satu statement yg tegas

selesai kok perkaranya

Inilah statement yang tegas :
Gereja Katolik mengajarkan adanya dosa asal dan menolak ajaran mengenai Sola Scriptura.

ckckckc

kok cuma bisa ngejunk

Beginilah orang yg tidak bisa membaca apa jawaban yg sudah jelas tertera di topik ini?

Ketiga pilar: Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja inilah yg menjadi dasar arahan peziarahan Gereja Katolik di dunia ini.

Bukti lebih lanjut :

Katekismus Gereja Katolik

II. Hubungan antara Tradisi dan Kitab Suci

Satu Sumber yang Sama ...

80 "Tradisi Suci dan Kitab Suci berhubungan erat sekali dan terpadu. Sebab keduanya mengalir dari sumber ilahi yang sama, dan dengan cara tertentu bergabung menjadi satu dan menjurus ke arah tujuan yang sama" (DV 9). Kedua-duanya menghadirkan dan mendayagunakan misteri Kristus di dalam Gereja, yang menjanjikan akan tinggal bersama orang-orang-Nya "sampai akhir zaman" (Mat 28:20) .

... Dua Cara yang Berbeda dalam Mengalihkannya

81 "Kitab Suci adalah pembicaraan Allah sejauh itu termaktub dengan ilham Roh ilahi".

"Oleh Tradisi Suci Sabda Allah, yang oleh Kristus Tuhan dan Roh Kudus dipercayakan kepada para Rasul, disalurkan seutuhnya kepada para pengganti mereka, supaya mereka ini dalam terang Roh kebenaran dengan pewartaan mereka memelihara, menjelaskan, dan menyebarkannya dengan setia" (DV 9).

82 "Dengan demikian maka Gereja", yang dipercayakan untuk meneruskan dan menjelaskan wahyu, "menimba kepastiannya tentang segala sesuatu yang diwahyukan bukan hanya melalui Kitab Suci. Maka dari itu keduanya [baik tradisi maupun Kitab Suci] harus diterima dan dihormati dengan cita rasa kesalehan dan hormat yang sama" (DV 9).

Tradisi Apostolik dan Gerejani

83 Tradisi yang kita bicarakan di sini, berasal dari para Rasul, yang meneruskan apa yang mereka ambil dari ajaran dan contoh Yesus dan yang mereka dengar dari Roh Kudus. Generasi Kristen yang pertama ini belum mempunyai Perjanjian Baru yang tertulis, dan Perjanjian Baru itu sendiri memberi kesaksian tentang proses tradisi yang hidup itu.

Tradisi-tradisi teologis, disipliner, liturgis atau religius, yang dalam gelindingan waktu terjadi di Gereja-gereja setempat, bersifat lain. Mereka merupakan ungkapan-ungkapan Tradisi besar yang disesuaikan dengan tempat dan zaman yang berbeda-beda. Dalam terang Tradisi utama dan di bawah bimbingan Wewenang Mengajar Gereja, tradisi-tradisi konkret itu dapat dipertahankan, diubah, atau juga dihapus.

III. Penafsiran Warisan Iman

Warisan Iman Dipercayakan kepada Seluruh Gereja

84 "Pusaka Suci" iman [depositum fidei] yang tercantum di dalam Tradisi Suci dan di dalam Kitab Suci dipercayakan oleh para Rasul kepada seluruh Gereja.
"Dengan berpegang teguh padanya seluruh Umat Suci bersatu dengan para Gembala mereka dan tetap bertekun dalam ajaran para Rasul dan persekutuan, dalam pemecahan roti dan doa-doa (lih. Kis 2:42 Yn). Dengan demikian dalam mempertahankan, melaksanakan, dan mengakui iman yang diturunkan itu timbullah kerukunan yang khas antara para Uskup dan kaum beriman" (DV 10).

Wewenang Mengajar [Magisterium] Gereja

85 "Adapun tugas menafsirkan secara otentik Sabda Allah yang tertulis atau diturunkan itu, dipercayakan hanya kepada Wewenang Mengajar Gereja yang hidup, yang kewibawaannya dilaksanakan alas nama Yesus Kristus" (DV 10).

86 "Wewenang Mengajar itu tidak berada di alas Sabda Allah, melainkan melayaninya, yakni dengan hanya mengajarkan apa yang diturunkan saja, sejauh Sabda itu, karena perintah ilahi dan dengan bantuan Roh Kudus, didengarkannya dengan khidmat, dipelihara dengan suci, dan diterangkannya dengan setia; dan itu semua diambilnya dari satu perbendaharaan iman itu, yang diajukannya untuk diimani sebagai hal-hal yang diwahyukan oleh Allah" (DV 10).

87 Kaum beriman mengenangkan perkataan Kristus kepada para Rasul: "Barang siapa mendengarkan kamu, ia mendengarkan Aku" (Luk 10:16) dan menerima dengan rela ajaran dan petunjuk yang diberikan para gembala kepada mereka dalam berbagai macam bentuk.​

Dan harap membuka topik baru bila ingin berdiskusi tentang hal ini.
 
Inilah statement yang tegas :
Gereja Katolik mengajarkan adanya dosa asal dan menolak ajaran mengenai Sola Scriptura.

hehe lucu neh orang

gw sama dya lagi ngebahas tentang perkawinan yg haus terdaftar secara hukum

bukan tentang dosa asal

NGERTI?

kalo mau bahas silahkan ke FA

gw siap dengan senang hati membahas dosa turunan

Beginilah orang yg tidak bisa membaca apa jawaban yg sudah jelas tertera di topik ini?

Ketiga pilar: Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja inilah yg menjadi dasar arahan peziarahan Gereja Katolik di dunia ini.

yg gw minta statement tegas
Bukti lebih lanjut :


Katekismus Gereja Katolik

II. Hubungan antara Tradisi dan Kitab Suci

Satu Sumber yang Sama ...

80 "Tradisi Suci dan Kitab Suci berhubungan erat sekali dan terpadu. Sebab keduanya mengalir dari sumber ilahi yang sama, dan dengan cara tertentu bergabung menjadi satu dan menjurus ke arah tujuan yang sama" (DV 9). Kedua-duanya menghadirkan dan mendayagunakan misteri Kristus di dalam Gereja, yang menjanjikan akan tinggal bersama orang-orang-Nya "sampai akhir zaman" (Mat 28:20) .

... Dua Cara yang Berbeda dalam Mengalihkannya

81 "Kitab Suci adalah pembicaraan Allah sejauh itu termaktub dengan ilham Roh ilahi".

"Oleh Tradisi Suci Sabda Allah, yang oleh Kristus Tuhan dan Roh Kudus dipercayakan kepada para Rasul, disalurkan seutuhnya kepada para pengganti mereka, supaya mereka ini dalam terang Roh kebenaran dengan pewartaan mereka memelihara, menjelaskan, dan menyebarkannya dengan setia" (DV 9).

82 "Dengan demikian maka Gereja", yang dipercayakan untuk meneruskan dan menjelaskan wahyu, "menimba kepastiannya tentang segala sesuatu yang diwahyukan bukan hanya melalui Kitab Suci. Maka dari itu keduanya [baik tradisi maupun Kitab Suci] harus diterima dan dihormati dengan cita rasa kesalehan dan hormat yang sama" (DV 9).

Tradisi Apostolik dan Gerejani

83 Tradisi yang kita bicarakan di sini, berasal dari para Rasul, yang meneruskan apa yang mereka ambil dari ajaran dan contoh Yesus dan yang mereka dengar dari Roh Kudus. Generasi Kristen yang pertama ini belum mempunyai Perjanjian Baru yang tertulis, dan Perjanjian Baru itu sendiri memberi kesaksian tentang proses tradisi yang hidup itu.

Tradisi-tradisi teologis, disipliner, liturgis atau religius, yang dalam gelindingan waktu terjadi di Gereja-gereja setempat, bersifat lain. Mereka merupakan ungkapan-ungkapan Tradisi besar yang disesuaikan dengan tempat dan zaman yang berbeda-beda. Dalam terang Tradisi utama dan di bawah bimbingan Wewenang Mengajar Gereja, tradisi-tradisi konkret itu dapat dipertahankan, diubah, atau juga dihapus.

III. Penafsiran Warisan Iman

Warisan Iman Dipercayakan kepada Seluruh Gereja

84 "Pusaka Suci" iman [depositum fidei] yang tercantum di dalam Tradisi Suci dan di dalam Kitab Suci dipercayakan oleh para Rasul kepada seluruh Gereja.
"Dengan berpegang teguh padanya seluruh Umat Suci bersatu dengan para Gembala mereka dan tetap bertekun dalam ajaran para Rasul dan persekutuan, dalam pemecahan roti dan doa-doa (lih. Kis 2:42 Yn). Dengan demikian dalam mempertahankan, melaksanakan, dan mengakui iman yang diturunkan itu timbullah kerukunan yang khas antara para Uskup dan kaum beriman" (DV 10).

Wewenang Mengajar [Magisterium] Gereja

85 "Adapun tugas menafsirkan secara otentik Sabda Allah yang tertulis atau diturunkan itu, dipercayakan hanya kepada Wewenang Mengajar Gereja yang hidup, yang kewibawaannya dilaksanakan alas nama Yesus Kristus" (DV 10).

86 "Wewenang Mengajar itu tidak berada di alas Sabda Allah, melainkan melayaninya, yakni dengan hanya mengajarkan apa yang diturunkan saja, sejauh Sabda itu, karena perintah ilahi dan dengan bantuan Roh Kudus, didengarkannya dengan khidmat, dipelihara dengan suci, dan diterangkannya dengan setia; dan itu semua diambilnya dari satu perbendaharaan iman itu, yang diajukannya untuk diimani sebagai hal-hal yang diwahyukan oleh Allah" (DV 10).

87 Kaum beriman mengenangkan perkataan Kristus kepada para Rasul: "Barang siapa mendengarkan kamu, ia mendengarkan Aku" (Luk 10:16) dan menerima dengan rela ajaran dan petunjuk yang diberikan para gembala kepada mereka dalam berbagai macam bentuk.​

Dan harap membuka topik baru bila ingin berdiskusi tentang hal ini.

dah ngerti kenapa ada yg gw ijoin?

kau mempercayai tradisi?

berarti surat pengampunan dosa :>

kalo ternyata sampai sekarang masih ada gimana yah :P

sekalian mo tanya, orang ini mengikuti tradisi katholik ga dalam berpakaian?

images


kalo iya bertentangan dengan di Injil loh :P

bagaimana kalo dilanjutkan di fa

sepertinya dah terlalu panas untuk ukuran FR
 
jebling :
3. Bagi yg akan menanyakan hal2 lain diluar hal tersebut, misalnya ttg dosa asal atau sola scriptura dll, silakan membuka topik baru, dan pasti kami akan menjawab sesuai dengan iman katolik, bukan iman yg lain, asal topik tersebut belum pernah dibicarakan di forum ini!

Sudah jelas?​

Disastrous :

entah kenapa kalau itu hal simple

cukup memberikan satu statement yg tegas

selesai kok perkaranya​

Aku hanya mempertegas apa yang dikatakan oleh jebling, yg kemudian dikomentari oleh kamu.

Apakah hal diatas membicarakan ttg perkawinan yg harus terdaftar secara hukum?

dah ngerti kenapa ada yg gw ijoin?

kau mempercayai tradisi?

berarti surat pengampunan dosa

kalo ternyata sampai sekarang masih ada gimana yah

Ini adalah contoh orang yang tidak mau belajar untuk mengerti.

Dan Sekali lagi harus ditegaskan bahwa tidak ada yang namanya surat pengampunan dosa dalam ajaran Gereja Katolik. Yang benar adalah indulgensi, bkn surat pengampunan dosa. Dan indulgensi =/= surat pengampunan dosa/surat pengakuan dosa

Mereka yg menolak fakta ini silakan tunjukkan dokumen resmi Gereja Katolik ttg hal tsb[i.e. surat pengampunan dosa].


kalo iya bertentangan dengan di Injil loh

bagaimana kalo dilanjutkan di fa

sepertinya dah terlalu panas untuk ukuran FR

Tentu saja tidak ada masalah.

Silakan bawa dokumen gereja yang mengatakan bahwa hal itu salah. Hanya magisterium Gereja yang dapat menafsirkan Kitab Suci dengan benar.

Kepada moderator, harap topik ini segera dilock.
 
jebling :
3. Bagi yg akan menanyakan hal2 lain diluar hal tersebut, misalnya ttg dosa asal atau sola scriptura dll, silakan membuka topik baru, dan pasti kami akan menjawab sesuai dengan iman katolik, bukan iman yg lain, asal topik tersebut belum pernah dibicarakan di forum ini!

Sudah jelas?​

Disastrous :

entah kenapa kalau itu hal simple

cukup memberikan satu statement yg tegas

selesai kok perkaranya​

Aku hanya mempertegas apa yang dikatakan oleh jebling, yg kemudian dikomentari oleh kamu.

Apakah hal diatas membicarakan ttg perkawinan yg harus terdaftar secara hukum?



Ini adalah contoh orang yang tidak mau belajar untuk mengerti.

Dan Sekali lagi harus ditegaskan bahwa tidak ada yang namanya surat pengampunan dosa dalam ajaran Gereja Katolik. Yang benar adalah indulgensi, bkn surat pengampunan dosa. Dan indulgensi =/= surat pengampunan dosa/surat pengakuan dosa

Mereka yg menolak fakta ini silakan tunjukkan dokumen resmi Gereja Katolik ttg hal tsb[i.e. surat pengampunan dosa].

hei hei

kok yg ijo pura2 ga dibaca

memangnya indulgensia itu apa

kok pada beda2 yah ceritanya :))

trus ada yg kelewatan tuh tentang poto itu

images


ini tradisi katolik juga ga?
 
:)) :))

Sudah seperti di FA neeehhhh.

Model tanya jawab seperti ini jadi bikin suasana panas dan juga jadi melebar kemana mana, sebentar lagi pasti caci mencaci :D:D:D

Terlalu banyak ingin mengemukakan pendapat tanpa mau membaca apa yg di tulis orang.

Kalau TS ini membicarakan tentang Maria dan Yosef, bagaimana kalau cuma membahas sampai situ saja ? kalau mau bahas yg lain lain di gabungkan dgn yg sudah ada , atau buka thread baru kalau belum ada.

Usul buat Momod bagaimana kalau di lock dulu, kalau ada yg mau tanya soal indulgensi yah di thread indulgensi atau mau tau soal tradisi monggo buat thread baru............. cuma usul....ngomong2 Momodnya mana ?
 
Tuh kan saya sudah bilang,,,,
1. Jangan di FR jangan MENSHARE TOPIK2x DARI FA dan
2. Juga di FR JANGAN MENGHINA KEYAKINAN UMAT AGAMA LAIN contoh nyata https://www.forum.or.id/showpost.php?p=1042034&postcount=8, jangan salahkan PEMBELAAN dari UMAT yang DIHINA Dimulai dari KINGKONG DKK MUSLIM lainnya

Bagaimana REKAN2x KRISTEN SEMUA,,,,, >:D<
 
poin1:
Tuh kan saya sudah bilang,,,,
1. Jangan di FR jangan MENSHARE TOPIK2x DARI FA dan
Ini yg ditanyakan oleh TS:
1. Apakah benar Bunda Maria hamil ketika berumur 14 Tahun & pada saat itu Yusuf berumur 90 tahun? dikutip dari http://www.newadvent.org/cathen/08504a.htm, mohon sharinganya...

poin2:
2. Juga di FR JANGAN MENGHINA KEYAKINAN UMAT AGAMA LAIN contoh nyata https://www.forum.or.id/showpost.ph...34&postcount=8, jangan salahkan PEMBELAAN dari UMAT yang DIHINA Dimulai dari KINGKONG DKK MUSLIM lainnya
Bagaimana REKAN2x KRISTEN SEMUA,,,,,
Rafa hanya membicarakan ttg perkawinan syekh puji dan ulfa yg sudah dijawab bertentangan dengan hukuk positif negara kita (UU Perkawinan).
Sama sekali tidak menyinggung tentang perkawinan muhamad.
Perkawinan muhamad ditanyakan oleh Kingkong, maka saya sudah menjawab.
Prinsipnya: Kami menghormati keyakinan anda sesuai dengan toleransi yg diajarkan oleh Gereja, tetapi, sesuai dengan iman kami pula, tentu saja kami tidak membenarkan apa yg menjadi keyakinan anda tersebut.

Poin3:
Masalah kamu dan teman2 kamu mau meluruskan ttg pedofilnya muhammad juga sudah saya jawab dan diterima oleh Kintamani:
lihat: https://www.forum.or.id/showpost.php?p=1043471&postcount=19
dan https://www.forum.or.id/showpost.php?p=1043478&postcount=20

Sudah jelas khan....
Permasalahan jangan diperlebar lagi, apalagi tidak mengormati forum ini.
kalau mau nanya tentang yg lain silakan buka topik baru
Contohnya orang ini:

poin4:
Disastrous:
hei hei

kok yg ijo pura2 ga dibaca

memangnya indulgensia itu apa

kok pada beda2 yah ceritanya

trus ada yg kelewatan tuh tentang poto itu

ini tradisi katolik juga ga?
Kalau mau belajar ttg "surat pengampunan dosa" silakan di topik ini:
Mari Membeli “Surat Pengampunan Dosa"
Kamu bisa meneruskan untuk bertanya di situ!
Begitu juga kalau ada pertanyaan yg lain, kamu bisa mencari topik yg sudah ada atau membuat topik baru!

4. Ayat dalam KS secara eksplisit menyebutkan bahwa perkawinan harus disetujui juga oleh negara, tidak ada dalam KS.
Tetapi bukan berarti bahwa hal itu bertentangan dengan KS, karena:
1. Yesus juga menyuruh menghormati aturan2 negara.
2. Perkawinan juga diumumkan kepada publik (termasuk negara/pemerintah) untuk menunjukkan bahwa orang tersebut resmi sebagai pasangan suami istri dan tidak ada halangan!
3. Halangan dalam perkawinan agama katolik termasuk didalamnya adalah apabila tidak sesuai dengan UU di daerah (negara/pemerintahan) setempat.
COntoh: Di Indonesia, Gereja Katolik tidak akan menikahkan perempuan yg berumur kurang dari 16 tahun, sesuai dengan UU Perkawinan di Indonesia.


Salam
Jebling


PS:
Saya rasa semua pertanyaan baik dari TS maupun dari para tamu non katolik sudah terjawab semuanya.
Silakan kalau mau di lock!
 
Tuh kan saya sudah bilang,,,,
1. Jangan di FR jangan MENSHARE TOPIK2x DARI FA dan
2. Juga di FR JANGAN MENGHINA KEYAKINAN UMAT AGAMA LAIN contoh nyata https://www.forum.or.id/showpost.php?p=1042034&postcount=8, jangan salahkan PEMBELAAN dari UMAT yang DIHINA Dimulai dari KINGKONG DKK MUSLIM lainnya

Bagaimana REKAN2x KRISTEN SEMUA,,,,, >:D<

....... seperti ada yg memancing di air keruh neeeehhhhh..........

:P, apa tidak melihat, bahwa topik ini akan menjadi ajang flame ?

Kenapa diskusi Maria jadi di kaitkan dengan Aisyah ?????
 
Oh ya kelupaan:

INi adalah nikah siri yg dijelaskan oleh Disastrous:

3) masalah nikah siri

nikah siri adalah istilah yang baru ada dijaman sekarang

maksudnya adalah pernikahan yg tidak terdaftar secara hukum

bukan berarti tidak dipublikasikan

biasanya nikah siri dilakukan oleh prajurit tni

karena mereka dilarang menikah sampai umur berapa atau pangkat berapa gitu, lupa gw

jadi mereka tidak mendaftarkan pernikahannya secara hukum

atau bisa juga nikah siri terjadi karena masih ada proses perceraian dengan pasangan dya sebelumnya yg blom diterima atau diputuskan secara hukum

sedangkan menurut agama, apabila seorang sudah mengatakan "aku ceraikan kamu", maka mereka sudah sah bercerai, makanya hati2 berbicara

kalo dihukum kan ga seperti itu

terpaksa nikah siri deh kalo mo nikah lage

nunggu selesai status cerainya baru didaftarin secara hukum lage
Dalam perkawinan Katolik, tentu saja apa yg diterangkan oleh penulis ini tidak dibenarkan!
1. Minimal 3 minggu menjelang pernikahan, hal itu sudah harus diumumkan kepada publik dan oleh Gereja sudah dilaporkan kepada badan pemerintah setempat (di Indonesia Pencatatan Sipil).
2. Gereja Katolik tidak mengenal perceraian, sehingga jelas nikah siri yg diterangkan diatas tidaklah sah.


Salam
Jebling
 
Yg dibahas itu judulnya apa isinya ?

Yang dibahas adalah masalah KE KRISTENAN yang dibahas DI FA >:D<

Coba lihat postingan ini https://www.forum.or.id/showpost.php?p=1042034&postcount=8 semu.aanya adalah KAUM FR,,, tetapi setelah ada POSTINGAN ini https://www.forum.or.id/showpost.php?p=1042034&postcount=8 yang membawa contoh dari KAUM ISLAM >:D<

Namun menurutku masalah usia ini tidak bisa menjadi patokan untuk mempersalahkan iman Katholik atau menyamakannya sebagai pembenaran seperti contoh kasus Syekh Puji dan Ulfa,

Jika tidak ada API tentu tidak ada ASAP...... >:D<
 
CMIIW

Coba lihat postingan ini https://www.forum.or.id/showpost.ph...34&postcount=8 semu.aanya adalah KAUM FR,,, tetapi setelah ada POSTINGAN ini https://www.forum.or.id/showpost.ph...34&postcount=8 yang membawa contoh dari KAUM ISLAM

Bukannya Maria itu sama dengan Maryam ? jadi yg di omongin kan Maria Maria juga kan ?

contoh kasus Syekh Puji dan Ulfa

Loh bukannya menurut KingKong itu juga kasus trafficking ?

Yg salah itu adalah mengkaitkan masalah ini dengan Nabi Muhammad & Aisyah, padahal ngga ada hubungannya sama sekali, cobalah berpikir jernih, hindarilah nafsu pada saat menulis......
 
CMIIW
contoh kasus Syekh Puji dan Ulfa

Loh bukannya menurut KingKong itu juga kasus trafficking ?

Yg salah itu adalah mengkaitkan masalah ini dengan Nabi Muhammad & Aisyah, padahal ngga ada hubungannya sama sekali, cobalah berpikir jernih, hindarilah nafsu pada saat menulis......
Saya rasa (juga Rafa) kasus Syekh Puji dan Ulfa sudah merupakan kasus publik, bukan eksklusif kasus umat islam.
Kebetulan saja Syekh Puji dan Ulfa beragama islam, tetapi kasusnya sendiri adalah karena melanggar UU Perkawinan di Indonesia.
Saya rasa Indonesia sampai saat ini masih negara kesatuan berbentuk Republik dimana sila ke 2 dan UUD 1045 pasal 29 masih dipakai.
Bukannya negara islam yg berdasarkan hukum syariah islam, kalau ini bisalah dikatakan kasus eksklusif umat muslim!

Benar apa yg dikatakan Bro Manuk...
Mencoba berpikir jernih, menghindari nafsu dalam menulis, adalah langkah terbaik!


Salam
Jebling
 
Oh ya kelupaan:

INi adalah nikah siri yg dijelaskan oleh Disastrous:


Dalam perkawinan Katolik, tentu saja apa yg diterangkan oleh penulis ini tidak dibenarkan!
1. Minimal 3 minggu menjelang pernikahan, hal itu sudah harus diumumkan kepada publik dan oleh Gereja sudah dilaporkan kepada badan pemerintah setempat (di Indonesia Pencatatan Sipil).
2. Gereja Katolik tidak mengenal perceraian, sehingga jelas nikah siri yg diterangkan diatas tidaklah sah.


Salam
Jebling

nikah siri bukan berarti tidak diberitahukan ke publik

tapi hanya tidak tercatat di badan hukum negara

seperti pertanyaan yg sebelumnya

mana perintah di ALkitab tentang kewajiban mendaftarkan pernikahan di negara?

n seperti jawaban sebelumnya dari netter Katholik

"itu berdasar dari kepercayaan turun-menurun"

nah sedangkan orang2 di jaamn dulu di agama situ kan mempercayai geosentris

kenapa ga diikutin juga sih kk

kok bisa milih2 gitu, katanya kalo dah turun -menurun jadi sumber agama :D
 
nikah siri bukan berarti tidak diberitahukan ke publik
Ini keteranganmu sendiri tentang nikah siri:
3) masalah nikah siri

nikah siri adalah istilah yang baru ada dijaman sekarang

maksudnya adalah pernikahan yg tidak terdaftar secara hukum

bukan berarti tidak dipublikasikan

biasanya nikah siri dilakukan oleh prajurit tni

karena mereka dilarang menikah sampai umur berapa atau pangkat berapa gitu, lupa gw

jadi mereka tidak mendaftarkan pernikahannya secara hukum

atau bisa juga nikah siri terjadi karena masih ada proses perceraian dengan pasangan dya sebelumnya yg blom diterima atau diputuskan secara hukum

sedangkan menurut agama, apabila seorang sudah mengatakan "aku ceraikan kamu", maka mereka sudah sah bercerai, makanya hati2 berbicara

kalo dihukum kan ga seperti itu

terpaksa nikah siri deh kalo mo nikah lage

nunggu selesai status cerainya baru didaftarin secara hukum lage
jawaban saya yg menanggapi uraian kamu:
Dalam perkawinan Katolik, tentu saja apa yg diterangkan oleh penulis ini tidak dibenarkan!
1. Minimal 3 minggu menjelang pernikahan, hal itu sudah harus diumumkan kepada publik dan oleh Gereja sudah dilaporkan kepada badan pemerintah setempat (di Indonesia Pencatatan Sipil).
2. Gereja Katolik tidak mengenal perceraian, sehingga jelas nikah siri yg diterangkan diatas tidaklah sah.

Pertanyaan sejenis tidak akan dijawab lagi:

mana perintah di ALkitab tentang kewajiban mendaftarkan pernikahan di negara?

n seperti jawaban sebelumnya dari netter Katholik

"itu berdasar dari kepercayaan turun-menurun"

nah sedangkan orang2 di jaamn dulu di agama situ kan mempercayai geosentris

kenapa ga diikutin juga sih kk

kok bisa milih2 gitu, katanya kalo dah turun -menurun jadi sumber agama
Sudah saya jawab:
4. Ayat dalam KS secara eksplisit menyebutkan bahwa perkawinan harus disetujui juga oleh negara, tidak ada dalam KS.
Tetapi bukan berarti bahwa hal itu bertentangan dengan KS, karena:
1. Yesus juga menyuruh menghormati aturan2 negara.
2. Perkawinan juga diumumkan kepada publik (termasuk negara/pemerintah) untuk menunjukkan bahwa orang tersebut resmi sebagai pasangan suami istri dan tidak ada halangan!
3. Halangan dalam perkawinan agama katolik termasuk didalamnya adalah apabila tidak sesuai dengan UU di daerah (negara/pemerintahan) setempat.
COntoh: Di Indonesia, Gereja Katolik tidak akan menikahkan perempuan yg berumur kurang dari 16 tahun, sesuai dengan UU Perkawinan di Indonesia.
Harus dimengerti juga bahwa KS tidak memuat semua yg diajarkan leh Yesus.
Untuk itulah perlunya Tradisi Suci, dimana Ajaran2 Yesus baik tertulis maupun tidak tertulis terus dapat diwariskan secara hidup oleh Para Rasul dan Pra penggantinya!



Salam
Jebling
 
hue hue

jadi ga ada dasar di kitab suci

tau darimana bahwa suatu hal itu diajarkan Yesus atau tidak?

apa aja hal yg diajarkan Yesus tapi tidak tertulis di Alkitab

1. Minimal 3 minggu menjelang pernikahan, hal itu sudah harus diumumkan kepada publik dan oleh Gereja sudah dilaporkan kepada badan pemerintah setempat (di Indonesia Pencatatan Sipil).
2. Gereja Katolik tidak mengenal perceraian, sehingga jelas nikah siri yg diterangkan diatas tidaklah sah.

yg point satu aturan mana?

aturan Yesus juga yg ga tertulis yah /gg
 
hue hue

jadi ga ada dasar di kitab suci

tau darimana bahwa suatu hal itu diajarkan Yesus atau tidak?

apa aja hal yg diajarkan Yesus tapi tidak tertulis di Alkitab



yg point satu aturan mana?

aturan Yesus juga yg ga tertulis yah /gg
Aku balik:
Adakah ayat di KS yg melarang perkawinan katolik didaftarkan ke negara??
(sorry, saya minjem jurus kamu....hehehe)

Emang siapa yg menulis dan mengkanonkan Kitab Suci?
Apakah KS turun dari langit, gitu?

Udahlah....
sudah saya jawab semua!
kalau mau nanya yg lain buat trit baru, enak khan?


Salam
Jebling
 
Menjurus ke Flaming



Closed
 
Status
Tidak terbuka untuk balasan lebih lanjut.
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.