~Blitz~
IndoForum Senior B
- No. Urut
- 111
- Sejak
- 26 Mar 2006
- Pesan
- 6.218
- Nilai reaksi
- 137
- Poin
- 63
kalo sedang hamil aja nggak boleh dicerai.. mungkin kalo sedang hamil nggak boleh dinikahi.. meskipun yang menikahi yang menghamilinya..
Setahu saya Talak saat istri sedang hamil itu bukannya tidak boleh, tapi Makruh hukumnya. CMIIW
Kadang kejadiannya saat mencerai istri (menjatuhkan talak), baik sang suami maupun istri tidak tahu kalau sang istri sedang hamil. Mungkin untuk alasan itulah surah At Thalaaq ini diturunkan (wallahu a'lam).
Kalau kesimpulan saya dari perbincangan diatas sih, seorang suami yang akan rujuk kepada istrinya, maka sang istri haruslah dalam keadaan suci. Soal hitungan 3 kali suci saya kurang tahu alasannya. Mengingat pernikahan adalah suatu ikatan yg sakral.
Kalau saya tidak salah ingat. Perjanjian nikah (ijab qabul) adalah salah satu perjanjian yg langsung didengar oleh Allah. Oleh sebab itu tidak boleh main² untuk urusan pernikahan. Termasuk bercanda soal kata 'talak', diniatkan atau tidak mengucapkan talak, maka sudah jatuh talak.
Mohon koreksi apabila ada salah /thx