• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Married By Accident [MBA] harus menikah lagi...?!

cimohai

IndoForum Junior A
No. Urut
51307
Sejak
27 Agt 2008
Pesan
3.428
Nilai reaksi
144
Poin
63
Mohon pencerahannya..

1. Apakah hukumnya apabila seseorang menikah karena hamil di luar nikah..?
2. Apakah sesudah menikah dan setelah melahirkan, maka pasangan tersebut harus menikah lagi..? atau apakah pernikahan sebelumnya sudah sah dalam segi agama?

Terima kasih dan Wassalam.
 
Waduh saya kurang ngerti akhi,tapi kalau sudah hamil di luar nikah sudah absolut zinah..

Thread Akhi Alhamdulillah telah di selamatkan dari Junker PertamaX.

~IPC~

Wassalam.
 
Mohon pencerahannya..

1. Apakah hukumnya apabila seseorang menikah karena hamil di luar nikah..?
2. Apakah sesudah menikah dan setelah melahirkan, maka pasangan tersebut harus menikah lagi..? atau apakah pernikahan sebelumnya sudah sah dalam segi agama?

Terima kasih dan Wassalam.

Waduh saya kurang ngerti akhi,tapi kalau sudah hamil di luar nikah sudah absolut zinah..

Thread Akhi Alhamdulillah telah di selamatkan dari Junker PertamaX.

~IPC~

Wassalam.

loh.. kan udah ditentuin? rajam ampe mati kan?
 
^ akhi hukum rajam itu berlaku jika kedua nya telah sama-sama memiliki pasangan setahu ane, jika keduanya lajang maka mereka hanya kena hukuman didera (cambuk) kemudian di asingkan/atau diminta meninggalkan tempat tinggalnya, setelah mereka dinikahkan sebelumnya.

dan yg ane pernah baca juga...ada dua pendapat yg mengatakan perlu atau tidaknya dinikahkan ulang.

ada yg mengatakan perlu,karena biasanya menikah karena MBA itu niat nikahnya hanya kerena ingin menyelamatkan nama baik atau status sang bayi, bukan karena niat nikah itu sendiri.

mungkin yg lain bisa menambahkan/mengkoreksi...
 
^ akhi hukum rajam itu berlaku jika kedua nya telah sama-sama memiliki pasangan setahu ane, jika keduanya lajang maka mereka hanya kena hukuman didera (cambuk) kemudian di asingkan/atau diminta meninggalkan tempat tinggalnya, setelah mereka dinikahkan sebelumnya.

dan yg ane pernah baca juga...ada dua pendapat yg mengatakan perlu atau tidaknya dinikahkan ulang.

ada yg mengatakan perlu,karena biasanya menikah karena MBA itu niat nikahnya hanya kerena ingin menyelamatkan nama baik atau status sang bayi, bukan karena niat nikah itu sendiri.

mungkin yg lain bisa menambahkan/mengkoreksi...

iya bro, betul ente

ngga sampe mati kalo lum pernah nikah
 
Waduh saya kurang ngerti akhi,tapi kalau sudah hamil di luar nikah sudah absolut zinah..

Ya bos, itu udah pasti zinah.

^ akhi hukum rajam itu berlaku jika kedua nya telah sama-sama memiliki pasangan setahu ane, jika keduanya lajang maka mereka hanya kena hukuman didera (cambuk) kemudian di asingkan/atau diminta meninggalkan tempat tinggalnya, setelah mereka dinikahkan sebelumnya.

dan yg ane pernah baca juga...ada dua pendapat yg mengatakan perlu atau tidaknya dinikahkan ulang.

ada yg mengatakan perlu,karena biasanya menikah karena MBA itu niat nikahnya hanya kerena ingin menyelamatkan nama baik atau status sang bayi, bukan karena niat nikah itu sendiri.

mungkin yg lain bisa menambahkan/mengkoreksi...

Ow, gitu ya... bingung juga... Mungkin alangkah lebih baiknya apabila menikah lagi kali ya... mungkin dengan tujuan untuk mengulang niat nikah yang suci tanpa ada embel2x yang lain...
Itu juga mungkin, ane takut salah nih, ada yang bisa menambahkan..?
 
anak hasil dari MBA setahu saya kalau anaknya cewek akan lebih susah untuk mencari walinya disaat ia menikah nanti..

karena saat berhubungan, si bapaknya anak ini belum berstatus bapak.. masih teman / pacar dari ibunya.. nah jadi malah nanti kalau menikah dan walinya bapaknya (walaupun kandung) tetap aja gak bisa buat saksi.. kalau si bapak dari anak cewek itu menjadi wali, maka anaknya juga tergolong zina.

kalau anaknya laki-2 gak ada masalah...


jika ada yang salah mohon dibenarkan..
 
anak hasil dari MBA setahu saya kalau anaknya cewek akan lebih susah untuk mencari walinya disaat ia menikah nanti..

karena saat berhubungan, si bapaknya anak ini belum berstatus bapak.. masih teman / pacar dari ibunya.. nah jadi malah nanti kalau menikah dan walinya bapaknya (walaupun kandung) tetap aja gak bisa buat saksi.. kalau si bapak dari anak cewek itu menjadi wali, maka anaknya juga tergolong zina.

kalau anaknya laki-2 gak ada masalah...


jika ada yang salah mohon dibenarkan..

Wah jadi rumit ya... Kasian juga kalau anaknya perempuan ya...
Menurut ane sih, mungkin hanya orantuanya yang berbuat zina dan berdosa, kalau dosa dapat diwariskan bisa gawat (seperti peribahasa : dosa tujuh turunan). :-O

Masih pendapat ane saja, mohon diralat dan diluruskan.
 
Wah jadi rumit ya... Kasian juga kalau anaknya perempuan ya...
Menurut ane sih, mungkin hanya orantuanya yang berbuat zina dan berdosa, kalau dosa dapat diwariskan bisa gawat (seperti peribahasa : dosa tujuh turunan). :-O

Masih pendapat ane saja, mohon diralat dan diluruskan.

setahu ane tidak ada istilah dosa waris dalam islam. yg melakukan dosa itu orangtuanya. Anak itu bersih bagai kapas ketika dilahirkan. yg haram adalah perbuatan orangtuanya.(berhubungan seks sebelum menikah)
 
Wah jadi rumit ya... Kasian juga kalau anaknya perempuan ya...
Menurut ane sih, mungkin hanya orantuanya yang berbuat zina dan berdosa, kalau dosa dapat diwariskan bisa gawat (seperti peribahasa : dosa tujuh turunan). :-O

Masih pendapat ane saja, mohon diralat dan diluruskan.

ya nggak kasihan anak perempuannya... kan masih ada om nya, atau sodara laki2nya yang bisa buat wali. hehehehehe.. aku kan bilangnya kalo bapak kandungnya anak itu yang menjadi wali..
istilahnya bukan dosa waris..
 
setahu ane tidak ada istilah dosa waris dalam islam. yg melakukan dosa itu orangtuanya. Anak itu bersih bagai kapas ketika dilahirkan. yg haram adalah perbuatan orangtuanya.(berhubungan seks sebelum menikah)

Yap, betul bung judi, yang haram adalah perbuatannya.

ya nggak kasihan anak perempuannya... kan masih ada om nya, atau sodara laki2nya yang bisa buat wali. hehehehehe.. aku kan bilangnya kalo bapak kandungnya anak itu yang menjadi wali..
istilahnya bukan dosa waris..

Oh maaf bang toya, ane salah bikin kesimpulan...

Cuman apa ada yang paham tentang hukum pernikahan Islam tentang pertanyaaan ane no 2. diatas, musti nikah lagi kaga ya? Kata temen kantor sih, ya musti nikah lagi cuman niat atau akad nikah doang dihadapan orang tua atau wali masing - masing (cuman dia masih ragu juga).
 
kayaknya gak perlu nikah lagi.. kebanyakan yang MBA anaknya dikasihkan ke sdrnya.. biasanya diasuh oleh omnya atau yang masih kerabat. yang masih bisa dijadikan wali. nah kalau yang tadi orang yang melakukan MBA itu gak perlu nikah lagi. kalo misalkan anak ke 2 nya yang bener2 resmi dah nikah ya kalo anaknya cewek bapak kandungnya bisa menjadi wali.

namanya MBA kan berarti menikahnya gara2 tadi berzina.. jadi kalau sudah menikah 1 kali ya nggak usah menikah lagi (dengan pasangan yang sama)
 
kayaknya gak perlu nikah lagi.. kebanyakan yang MBA anaknya dikasihkan ke sdrnya.. biasanya diasuh oleh omnya atau yang masih kerabat. yang masih bisa dijadikan wali. nah kalau yang tadi orang yang melakukan MBA itu gak perlu nikah lagi. kalo misalkan anak ke 2 nya yang bener2 resmi dah nikah ya kalo anaknya cewek bapak kandungnya bisa menjadi wali.

namanya MBA kan berarti menikahnya gara2 tadi berzina.. jadi kalau sudah menikah 1 kali ya nggak usah menikah lagi (dengan pasangan yang sama)

Oh jadi kaga usaha ya bos... cuman ane nemu ini nih dari sebelah :

A'uudzubillaahi minasyysyaithoonirrojiim
Pria Pezina tidak kawin melainkan dengan wanita pezina. Atau wanita musyrik dengan wanita pezina tidak menikah melainkan dengan pria musyrik dan pria pezina. Yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin
[Q.S. An Nur : 3]

Mungkin bisa diartikan bahwa orang yang sudah berzina menikah dengan orang bukan pezina, berarti dua-duanya menjadi pezina, sedangkan kalau dua-duanya pezina gimana dong, supaya untuk selanjutnya bukan disebut pezina lagi... Wallahualam bi shawab.
 
Mohon pencerahannya..

1. Apakah hukumnya apabila seseorang menikah karena hamil di luar nikah..?
2. Apakah sesudah menikah dan setelah melahirkan, maka pasangan tersebut harus menikah lagi..? atau apakah pernikahan sebelumnya sudah sah dalam segi agama?

Terima kasih dan Wassalam.

1. Yang ditanya hukumnya menikah atau hamil diluar nikah? (menyimak pembahasan selanjutnya)
-> Kalau Nikahnya, hukumnya Sah asal cukup syarat dan rukunnya.
2. Perlu atau tidaknya itu tergantung orangnya. Biasanya berkaitan dengan budaya 'malu'. Namun tidak wajib menikah lagi. Karena pernikahan pertama sudah sah dan sudah tercatat. Kalaupun akan menikah ulang, tidak usah diramaikan, cukup keluarga dekat saja.

.......

Cuman apa ada yang paham tentang hukum pernikahan Islam tentang pertanyaaan ane no 2. diatas, musti nikah lagi kaga ya? Kata temen kantor sih, ya musti nikah lagi cuman niat atau akad nikah doang dihadapan orang tua atau wali masing - masing (cuman dia masih ragu juga).
Saya belum mendengar ada kewajiban soal ini, mungkin bisa dimintakan sumber hukumnya.
Mohon info pls /thx

Oh jadi kaga usaha ya bos... cuman ane nemu ini nih dari sebelah :

A'uudzubillaahi minasyysyaithoonirrojiim
Pria Pezina tidak kawin melainkan dengan wanita pezina. Atau wanita musyrik dengan wanita pezina tidak menikah melainkan dengan pria musyrik dan pria pezina. Yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin
[Q.S. An Nur : 3]

Mungkin bisa diartikan bahwa orang yang sudah berzina menikah dengan orang bukan pezina, berarti dua-duanya menjadi pezina, sedangkan kalau dua-duanya pezina gimana dong, supaya untuk selanjutnya bukan disebut pezina lagi... Wallahualam bi shawab.

24_3.gif
3. Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mumin. (QS. 24:3)

Setahu saya orang disebut pezina apabila dia masih melakukannya dan tidak menghentikan perbuatan tsb. Apabila ybs sudah bertobat dan tidak mengulangi perbuatan tsb, dia bukan pezina lagi. Karena sudah meninggalkan perbuatan tsb (hijrah).
CMIIW /thx
 
1. Yang ditanya hukumnya menikah atau hamil diluar nikah? (menyimak pembahasan selanjutnya)
-> Kalau Nikahnya, hukumnya Sah asal cukup syarat dan rukunnya.
Oke ane ngerti bung Blitz.

2. Perlu atau tidaknya itu tergantung orangnya. Biasanya berkaitan dengan budaya 'malu'. Namun tidak wajib menikah lagi. Karena pernikahan pertama sudah sah dan sudah tercatat. Kalaupun akan menikah ulang, tidak usah diramaikan, cukup keluarga dekat saja.
Betul sekali, sudah menjadi budaya kita, malu lebih "menyeramkan" daripada dosa. Jadi ga perlu nikah lagi ya, dan kalaupun iya hanya keluarga dekat saja.

Saya belum mendengar ada kewajiban soal ini, mungkin bisa dimintakan sumber hukumnya.
Mohon info pls /thx
InsyaAlloh ane kalau ketemu orangnya, ane mintain sumber hukumnya.

24_3.gif
3. Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mumin. (QS. 24:3)

Setahu saya orang disebut pezina apabila dia masih melakukannya dan tidak menghentikan perbuatan tsb. Apabila ybs sudah bertobat dan tidak mengulangi perbuatan tsb, dia bukan pezina lagi. Karena sudah meninggalkan perbuatan tsb (hijrah).
CMIIW /thx
Terima kasih bang Blitz, Jazakumullah Khairan Katsiraa, penjelasannya dapat saya tampung... silahkan bagi yang ingin menambahkan, semakin banyak sumber, semakin baik.
 
Rekan Muslim sekalian, ane mohon penjelasannya :
QS. AT-Talaq:4 , yang intinya bahwa melarang perempuan hamil dikawinkan meskipun oleh pria yang menghamilinya.

Terima kasih, mohon diluruskan.
 
Rekan Muslim sekalian, ane mohon penjelasannya :
QS. AT-Talaq:4 , yang intinya bahwa melarang perempuan hamil dikawinkan meskipun oleh pria yang menghamilinya.

Terima kasih, mohon diluruskan.

Saya coba jawab ya Akhi... Ada baiknya surah ini dibaca secara keseluruhan.

65. Ath-Thalaaq (TALAK)

65_4.gif
4. Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS. 65:4)

Surah Ath-Thalaaq (bukan AT-Talaq) adalah menjelaskan soal Talak dan masa iddah dan kewajiban suami dan istri dalam masa² tersebut.
Dalam surat ini diterangkan hukum-hukum mengenai thalaq, iddah dan kewajiban masing-masing suami dan isteri dalam masa-masa talaq dan iddah, agar tak ada pihak yang dirugikan dan keadilan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kemudian disebutkan perintah kepada orang-orang mukmin supaya bertakwa kepada Allah yang telah mengutus seorang Rasul yang memberikan petunjuk kepada meraka. Maka siapa yang beriman akan dimasukkan ke dalam surga dan kepada yang ingkar diberikan peringatan bagaimana nasibnya orang-orang ingkar di masa dahulu.

Apabila seorang laki² menalak istrinya, dia belum bisa rujuk sebelum masa iddah si wanita berakhir. Untuk umumnya (baik yg masih haid ataupun yg sudah tidak haid lagi), masa iddah adalah 3 (tiga) kali suci (dari haid). Dan untuk wanita hamil, masa iddahnya adalah hingga melahirkan ditambah masa nifasnya. Begitu menurut ahli fiqih.

Seingat saya ini hanya untuk Talak dua saja. Untuk Talak satu dan Talak tiga berbeda hukumnya.

Kira² begitu penjelasannya, mohon koreksi apabila ada kekhilafan. /thx
 
gw juga kurang paham bro...
tapi kalo menurut gw sebaiknya langkah awal itu adalah taubatan Nasuhah dan terus mendekatkan diri kepada Allah SWT...
dan si pria harus bertanggung jawab terhadap apa yang dia telah lakukan...
 
kalo sedang hamil aja nggak boleh dicerai.. mungkin kalo sedang hamil nggak boleh dinikahi.. meskipun yang menikahi yang menghamilinya..
 
Saya coba jawab ya Akhi... Ada baiknya surah ini dibaca secara keseluruhan.

65. Ath-Thalaaq (TALAK)

65_4.gif
4. Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS. 65:4)

Surah Ath-Thalaaq (bukan AT-Talaq) adalah menjelaskan soal Talak dan masa iddah dan kewajiban suami dan istri dalam masa² tersebut.


Apabila seorang laki² menalak istrinya, dia belum bisa rujuk sebelum masa iddah si wanita berakhir. Untuk umumnya (baik yg masih haid ataupun yg sudah tidak haid lagi), masa iddah adalah 3 (tiga) kali suci (dari haid). Dan untuk wanita hamil, masa iddahnya adalah hingga melahirkan ditambah masa nifasnya. Begitu menurut ahli fiqih.

Seingat saya ini hanya untuk Talak dua saja. Untuk Talak satu dan Talak tiga berbeda hukumnya.

Kira² begitu penjelasannya, mohon koreksi apabila ada kekhilafan. /thx

Ow, berkaitan dengan perceraian ya (masa iddah), saya kira berkaitan dengan masalah pernikahan, tq bang Blitz.

gw juga kurang paham bro...
tapi kalo menurut gw sebaiknya langkah awal itu adalah taubatan Nasuhah dan terus mendekatkan diri kepada Allah SWT...
dan si pria harus bertanggung jawab terhadap apa yang dia telah lakukan...

Ya, ane setuju bang

kalo sedang hamil aja nggak boleh dicerai.. mungkin kalo sedang hamil nggak boleh dinikahi.. meskipun yang menikahi yang menghamilinya..
Jadi menurut bang toya meskipun yang menghamili tidak boleh menikahinya, atau menikah setelah melahirkan? maaf ane kurang mengerti bang, mohon diberi penjelasan. Terima kasih.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.