Polwan Otaki Penggelapan
Kerja Sama dengan Calon Suaminya
BADUNG - Ulah polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Badung, Bali, ini benar-benar mencoreng kesatuan baju cokelat yang baru saja merayakan ulang tahun ke-62 pada 1 Juli lalu. Bripka Nyoman Sun, nama polwan tersebut, ditangkap dengan tuduhan mengotaki penggelapan mobil sewaan.
Bersama dia, juga ditangkap Surito, lelaki yang disebut-sebut sebagai calon suaminya. Seorang perempuan lain yang berasal dari Tabanan, Ida Ayu Candra, juga ditahan polisi.
Sampai kasus terungkap kemarin (3/7), mereka sudah menggelapkan tiga mobil sewaan berjenis Toyota Avanza. Oleh Surito, tiga mobil itu dijadikan agunan pinjaman di beberapa pegadaian di Jawa.
Kapolres Badung AKBP Akhmad Subarkah membenarkan adanya penangkapan salah seorang anak buahnya itu. Uniknya, penangkapan dilakukan personel lain polres tersebut. "Meski anggota polisi, tidak ada yang diistimewakan. (Pelaku, Red) tetap diproses karena terlibat kasus pidana," tegas mantan Dansat Brimob Polda Bali itu.
Penangkapan atas Sun dan kedua rekannya didasarkan pada laporan korbannya, Suparsa. Menurut korban, dua perempuan tersebut menyewa mobilnya pada 21 Februari lalu. Harga sewa disepakati Rp 3 juta per bulan untuk setiap unit mobil.
Namun, sampai batas waktu sewa berakhir, tiga kendaraan itu tidak juga dikembalikan. Korban pun melacak keberadaan dua perempuan tersebut, namun tidak berhasil. Dari berbagai informasi yang dia kumpulkan, tiga mobilnya itu ternyata digadaikan di Jawa. Korban pun melapor ke polisi.
Polisi lalu bergerak cepat, memburu dua perempuan tersebut. Karena salah seorang tersangka adalah personel polres sendiri, perburuan tidak berlangsung lama.
Pemeriksaan berkembang setelah keduanya mengaku bahwa tiga mobil itu digadaikan di Jawa. Dan, yang membawanya adalah Surito.
Menurut pengakuan mereka, mobil-mobil tersebut digadaikan antara Rp 21 juta-Rp 25 juta. Lokasi pegadaiannya ada di Jember, Probolinggo, dan Situbondo, Jawa Timur.
Kerja Sama dengan Calon Suaminya
BADUNG - Ulah polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Badung, Bali, ini benar-benar mencoreng kesatuan baju cokelat yang baru saja merayakan ulang tahun ke-62 pada 1 Juli lalu. Bripka Nyoman Sun, nama polwan tersebut, ditangkap dengan tuduhan mengotaki penggelapan mobil sewaan.
Bersama dia, juga ditangkap Surito, lelaki yang disebut-sebut sebagai calon suaminya. Seorang perempuan lain yang berasal dari Tabanan, Ida Ayu Candra, juga ditahan polisi.
Sampai kasus terungkap kemarin (3/7), mereka sudah menggelapkan tiga mobil sewaan berjenis Toyota Avanza. Oleh Surito, tiga mobil itu dijadikan agunan pinjaman di beberapa pegadaian di Jawa.
Kapolres Badung AKBP Akhmad Subarkah membenarkan adanya penangkapan salah seorang anak buahnya itu. Uniknya, penangkapan dilakukan personel lain polres tersebut. "Meski anggota polisi, tidak ada yang diistimewakan. (Pelaku, Red) tetap diproses karena terlibat kasus pidana," tegas mantan Dansat Brimob Polda Bali itu.
Penangkapan atas Sun dan kedua rekannya didasarkan pada laporan korbannya, Suparsa. Menurut korban, dua perempuan tersebut menyewa mobilnya pada 21 Februari lalu. Harga sewa disepakati Rp 3 juta per bulan untuk setiap unit mobil.
Namun, sampai batas waktu sewa berakhir, tiga kendaraan itu tidak juga dikembalikan. Korban pun melacak keberadaan dua perempuan tersebut, namun tidak berhasil. Dari berbagai informasi yang dia kumpulkan, tiga mobilnya itu ternyata digadaikan di Jawa. Korban pun melapor ke polisi.
Polisi lalu bergerak cepat, memburu dua perempuan tersebut. Karena salah seorang tersangka adalah personel polres sendiri, perburuan tidak berlangsung lama.
Pemeriksaan berkembang setelah keduanya mengaku bahwa tiga mobil itu digadaikan di Jawa. Dan, yang membawanya adalah Surito.
Menurut pengakuan mereka, mobil-mobil tersebut digadaikan antara Rp 21 juta-Rp 25 juta. Lokasi pegadaiannya ada di Jember, Probolinggo, dan Situbondo, Jawa Timur.