goesdun
IndoForum Junior A
- No. Urut
- 32661
- Sejak
- 7 Feb 2008
- Pesan
- 3.024
- Nilai reaksi
- 66
- Poin
- 48
Kemiskinan Picu Pariwisata Seksual Anak
Denpasar - Eksploitasi seksual komersial pada anak (ESKA) oleh orang-orang yang melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lain cenderung dipicu oleh kemiskinan. Pelakunya umumnya berstatus wisatawan asing atau wisatawan lokal.
Hal itu mengemuka pada Konferensi Asia Tenggara Tentang Pariwisata Seksual Anak di Bali yang digelar Rabu (18/4) - Jumat (20/3).
Koordinator Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ECPAT) grup afiliasi di Indonesia, Ahmad Sofian, mengatakan bahwa pariwisata bukan penyebab ESKA, tetapi para pelaku yang memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang ditawarkan oleh jasa travel, hotel, dan jasa sektor pariwisata lainnya sebagai sarana kejahatan tersebut.
Menurutnya, dalam konferensi yang dihadiri oleh kurang lebih 300 peserta dari negara di kawasan Asia diharapkan dapat menghasilkan suatu kesepakatan untuk membebaskan kawasan wisata di negara-negara Asia Tenggara termasuk Indonesia dari segala bentuk pariwisata seks anak. 'Dengan adanya komitmen itu, upaya perang melawan eksploitasi seksual terhadap anak di kawasan wisata ASEAN yang melibatkan kejahatan transnasional diharapkan lebih terukur dan terkoordinasi,' ujar Sofian.
Selama konferensi berlangsung telah diidentifikasi tantangan-tantangan utama dalam perang melawan eksploitasi anak. Tantangan utama yang juga akar penyebab pariwisata seksual anak adalah kemiskinan disusul keterbatasan akses pendidikan, relasi gender, dan lemahnya kapasitas penegak hukum.
Kemajuan teknologi, khususnya penggunaan internet yang semakin meluas dan gambar-gambar yang melecehkan anak, telah meningkatkan praktek eksploitasi seksual anak.
Tantangan lainnya adalah adanya krisis ekonomi, belum adanya kesepakatan terhadap istilah pariwisata seks anak yang menurut beberapa pemangku kepentingan pariwisata dipandang dapat memberikan dampak negatif bagi industri pariwisata, masih adanya ketidakcocokan antara hukum adat dan hukum negara, terutama dalam konteks batas usia perkawinan serta terbatasnya keterlibatan dan dukungan oleh sektor swasta dalam usaha untuk memerangi pariwisata seksual anak.
Setelah membahas semua permasalahan di atas, dalam konferensi tersebut disusun rencana aksi yang tujuannya mengimbau negara-negara anggota ASEAN untuk meratifikasi Protokol Opsional KHA (Konvensi Hak-hak Anak) mengenai perdagangan anak, pelacuran anak dan pornografi anak, menegakkan perangkat hukum untuk menghukum pelaku kejahatan seksual anak dan bila perlu bekerja sama di tingkat regional dan internasional untuk memastikan penegak hukum yang tepat sampai mengembangkan kurikulum pendidikan seks dan hak reproduksi untuk anak di sekolah.
Selain itu, dalam konferensi tersebut juga mengimbau sektor wisata untuk meningkatkan upaya melindungi anak dari pariwisata seksual anak, membuat dan menampilkan bahan-bahan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan memberdayakan anak untuk melindungi dirinya sendiri dari pariwsata seksual anak serta menyadarkan klien dan pelanggan untuk memahami peran dan tanggung jawab mereka untuk melindungi anak dan khususnya bagi penyedia layanin internet, untuk menciptkan mekanisme pelaporan berbasis internet. (kmb24*BP)
Denpasar - Eksploitasi seksual komersial pada anak (ESKA) oleh orang-orang yang melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lain cenderung dipicu oleh kemiskinan. Pelakunya umumnya berstatus wisatawan asing atau wisatawan lokal.
Hal itu mengemuka pada Konferensi Asia Tenggara Tentang Pariwisata Seksual Anak di Bali yang digelar Rabu (18/4) - Jumat (20/3).
Koordinator Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ECPAT) grup afiliasi di Indonesia, Ahmad Sofian, mengatakan bahwa pariwisata bukan penyebab ESKA, tetapi para pelaku yang memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang ditawarkan oleh jasa travel, hotel, dan jasa sektor pariwisata lainnya sebagai sarana kejahatan tersebut.
Menurutnya, dalam konferensi yang dihadiri oleh kurang lebih 300 peserta dari negara di kawasan Asia diharapkan dapat menghasilkan suatu kesepakatan untuk membebaskan kawasan wisata di negara-negara Asia Tenggara termasuk Indonesia dari segala bentuk pariwisata seks anak. 'Dengan adanya komitmen itu, upaya perang melawan eksploitasi seksual terhadap anak di kawasan wisata ASEAN yang melibatkan kejahatan transnasional diharapkan lebih terukur dan terkoordinasi,' ujar Sofian.
Selama konferensi berlangsung telah diidentifikasi tantangan-tantangan utama dalam perang melawan eksploitasi anak. Tantangan utama yang juga akar penyebab pariwisata seksual anak adalah kemiskinan disusul keterbatasan akses pendidikan, relasi gender, dan lemahnya kapasitas penegak hukum.
Kemajuan teknologi, khususnya penggunaan internet yang semakin meluas dan gambar-gambar yang melecehkan anak, telah meningkatkan praktek eksploitasi seksual anak.
Tantangan lainnya adalah adanya krisis ekonomi, belum adanya kesepakatan terhadap istilah pariwisata seks anak yang menurut beberapa pemangku kepentingan pariwisata dipandang dapat memberikan dampak negatif bagi industri pariwisata, masih adanya ketidakcocokan antara hukum adat dan hukum negara, terutama dalam konteks batas usia perkawinan serta terbatasnya keterlibatan dan dukungan oleh sektor swasta dalam usaha untuk memerangi pariwisata seksual anak.
Setelah membahas semua permasalahan di atas, dalam konferensi tersebut disusun rencana aksi yang tujuannya mengimbau negara-negara anggota ASEAN untuk meratifikasi Protokol Opsional KHA (Konvensi Hak-hak Anak) mengenai perdagangan anak, pelacuran anak dan pornografi anak, menegakkan perangkat hukum untuk menghukum pelaku kejahatan seksual anak dan bila perlu bekerja sama di tingkat regional dan internasional untuk memastikan penegak hukum yang tepat sampai mengembangkan kurikulum pendidikan seks dan hak reproduksi untuk anak di sekolah.
Selain itu, dalam konferensi tersebut juga mengimbau sektor wisata untuk meningkatkan upaya melindungi anak dari pariwisata seksual anak, membuat dan menampilkan bahan-bahan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan memberdayakan anak untuk melindungi dirinya sendiri dari pariwsata seksual anak serta menyadarkan klien dan pelanggan untuk memahami peran dan tanggung jawab mereka untuk melindungi anak dan khususnya bagi penyedia layanin internet, untuk menciptkan mekanisme pelaporan berbasis internet. (kmb24*BP)
