|
LOUNGE |
TANYA JAWAB |
KESEHATAN |
MUSIC |
MOVIES |
OLAHRAGA |
KULINER |
ANIME |
JOKES
GAMES |
COMPUTER |
OTOMOTIF |
PETS |
PONSEL |
DEBATE |
GALLERY |
YOUTH |
BERITA & POLITIK
CURHAT |
RELIGI |
MISTERI |
GAYA HIDUP |
EDUKASI |
SARAN |
TEST
|
Memberi kebaikan?? apaan yah??Wah mau tanya dong
Apa itu Memberi kebaikan???
contoh memberi kebaikan??
buat kultum nih/wah
thx sebelon nya
@Anggayasa
trims akhi
Nanya lg soal qunut witir n qunut subuh hkumx ap?
n klo pas iman lg qunut trus ane g, apkh pahala shalat ane brkurang?
Kalo ane pribadi, ketika di kosan (Malang) ikut qunut, sedangkan ketika pulang (Sidoarjo) tidak qunut karena imam tidak qunut. Jadinya ane gak qunut sepanjang tahun.Para ulama berbeda pendapat tentang qunut subuh terus menerus. Syafi'iyah
menyatakan qunut tersebut disyari'atkan, sedangkan mayoritas ulama yang lain
menyatakan tidak disyari'atkan.
Pendapat yang kuat dan benar adalah pendapat mayoritas ulama karena
hadits-hadits tentang qunut subuh terus menerus semuanya dha'if. Demikian juga
hal itu telah dinyatakan sebagai perbuatan bid'ah oleh para ulama semenjak
zaman sahabat.
Adapun tentang sikap seseorang yang shalat di belakang imam yang berqunut, para
ulama juga berbeda pendapat.
Al-Imam Al-Wazir Ibnu Hubairah menyatakan: "(Imam) Abu Hanifah dan (Imam) Ahmad
berbeda pendapat tentang orang yang shalat di belakang imam yang berqunut waktu
subuh: Apakah makmum tersebut mengikuti imam atau tidak ?" (Imam) Abu Hanifah
berkata: "Dia tidak mengikuti imam", (Imam) Ahmad berkata: "Dia mengikuti
imam". [Kitab Al-Ifshah Libni Hubairah 1/324].
DR Muhammad Ya'qub Thalib 'Ubaidi menjelaskan alasan masing-masing pendapat di
atas dengan menyatakan: "Abu Hanifah menjelaskan alasan makmun tidak mengikuti
imam, yaitu bahwa qunut subuh itu adalah hukum mansukh (yang telah dihapuskan),
sebagaimana takbir ke lima pada shalat jenazah. Walaupun Abu Yusuf berpendapat
makmum mengikuti imam. sebagaimana pendapat Imam Ahmad, tetapi pendapat yang
dipilih pada madzhab Hanafiyah adalah makmum berdiri diam saja. Dan Imam Ahmad
menjelaskan alasan makmum mengikuti imam, yaitu agar makmum tidak menyelisihi
imamnya, dan karena para sahabat, tabi'in, dan orang-orang setelah mereka terus
menerus bermakmum kepada sebagian yang lain, padahal ada perselisihan di antara
mereka dalam masalah furu'(cabang) [Foote Note Kitab Al-Ifshah Libni Hubairah
1/324].
Pendapat yang rajih -wallahu a'lam- adalah pendapat Hanafiyah, yaitu makmum
tidak mengikuti imam, karena qunut tersebut tidak disyari'atkan di dalam
shalat. Hal itu sebagaimana ketika para sahabat mengikuti perbuatan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam melepaskan sandal ketika shalat, yang
kemudian beliau menanyakan hal itu kepada para sahabatnya. Sebagaimana riwayat
di bawah ini.
"Artinya : Dari Abu Sa'id Al-Khudri, dia berkata: "Tatkala Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang shalat dengan para sahabat beliau,
tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandal beliau lalu meletakkan kedua sandal
tersebut pada sebelah kiri beliau. Ketika para sahabat melihat hal itu, mereka
melepaskan sandal mereka. Setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
menyelesaikan shalatnya, beliau bertanya: "Apakah yang menyebabkan kamu
melepaskan sandal kamu?. Mereka menjawab: "Kami melihat anda melepaskan kedua
sandal anda, maka kamipun melepaskan sandal kami". Maka Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Jibril 'Alaihi Shallallahu wa sallam
mendatangiku dan memberitahukan kepadaku bahwa pada kedua sandal (ku) itu ada
kotoran" [Hadits Riwayat Abu Dawud, Dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahih
Abi Dawud No. 650]
Tetapi walaupun demikian, perbedaan pendapat dalam sikap makmum ini tidak boleh
menjadikan kaum muslimin berpecah belah dan saling membenci karenanya.
Disalin dari Majalah As-Sunnah 01/Th VI/4123H/hal.4-5




@anggayasha
thx akhi
GRP 4 you
note: cara grp gmn y? /heh

@anggayasha
thx akhi
GRP 4 you
note: cara grp gmn y? /heh


Thanks, bro..@anggayasha
/thx coba cek bagasi![]()

KK kalo Masturbasi itu dosa ga? kan ga merugikan orang lain kk. terus efek dari masturbasi katanya biar sehat contohnya regenerasi sperma biar bagus. terus hukum mencukur jembut haram/halal kalo dipelihara bikin gatel soalnya dan yang terakhir saya kan tidak bisa membaca huruf arab / masih terbata 2 pada saaat saya membaca alquran dan al hadist yang jadi pertanyaan boleh tidak saya membaca tafsirnya dan mendengarkan ayat alquran lewat program holy quran.
Trims in advance
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Dalam Al-Qur’an dinyatakan :
(yang artinya) : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]
Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]
Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.
Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.
Hukum mencukur rambut (ada juga yg menyebut bulu) kemaluan adalah SUNNAH. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW berikut:
“Lima hal yang termasuk sunnah fitrah: Mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” (HR Jama’ah)
“Agar kesemuanya itu tidak melebihi 40 malam.” (HR Ahmad, Abu Daud, dll)
Cara lain, selain mencukur, adalah mencabut, menggunting, atau cara lain (jika ada). Perbuatan ini (mencukur bulu kemaluan) hendaknya dilakukan oleh diri sendiri, atau oleh istrinya. Jika selain istri kita, maka hukumnya TIDAK BOLEH (beberapa ulama menyatakan HARAM), dikarenakan kemaluan merupakan salah satu aurat yang mesti dijaga dari orang-orang yg tidak berhak.
Secara ilmu kedokteran modern, diketahui bahwa daerah-daerah pada tubuh manusia yang menjadi sarang penyakit hendaknya senantiasa dibersihkan, diantaranya adalah mencukur bulu disekitar kemaluan baik bagi laki-laki maupun wanita.