• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Tanyakan [ASK] seputar islam disini (discussion)

Wah mau tanya dong

Apa itu Memberi kebaikan???

contoh memberi kebaikan??


buat kultum nih/wah

thx sebelon nya
 
@Anggayasa
trims akhi

Nanya lg soal qunut witir n qunut subuh hkumx ap?
n klo pas iman lg qunut trus ane g, apkh pahala shalat ane brkurang?
 
Wah mau tanya dong

Apa itu Memberi kebaikan???

contoh memberi kebaikan??


buat kultum nih/wah

thx sebelon nya
Memberi kebaikan?? apaan yah??
Mungkin ini kali ya...

Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من صنع إليه معروف فقال لفاعله: جزاك اللَّه خيراً، فقد أبلغ في الثناء

“Barangsiapa yang diberikan sesuatu kebaikan, maka hendaknya dia ucapkan ‘Jazakallahu khairan (semoga Allah membalas kebaikanmu)’ kepada orang yang memberi kebaikan. Sungguh hal yang demikan telah bersungguh-sungguh dalam berterimakasih.”


Kabaikan yang diberikan bisa berupa ilmu or harta benda.


@Anggayasa
trims akhi

Nanya lg soal qunut witir n qunut subuh hkumx ap?
n klo pas iman lg qunut trus ane g, apkh pahala shalat ane brkurang?



Hukum qunut Witir ini adalah sunnah, disyari’atkan melakukan qunut Witir sepanjang tahun sebelum ruku’, sebagaimana hadits Hasan bin ‘Ali Radhiyallahu ‘anhuma, dan riwayat ini shahih dari ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhum, bahkan diriwayatkan dari Jumhur Shahabat, sebagaimana yang diri-wayatkan dari Ibrahim, dari ‘Alqamah:
“Sesungguhnya Ibnu Mas’ud dan para Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (melakukan) qunut dalam shalat witir sebelum ruku’.”

Do’a qunut Witir dilakukan sebelum ruku’ pada raka’at terakhir dari shalat Witir, dengan dasar hadits Ubay bin Ka’ab:
“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut dalam shalat witir sebelum ruku".

Dari Ibrahim an Nakha’i, ia berkata:
‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tidak pernah qunut Shubuh sepanjang tahun dan ia qunut Witir setiap malam se-belum ruku’.


Sedangkan untuk qunut pada bulan Ramadhan, biasa dilakukan pada pertengahan bulan Ramadhan hingga akhir.

Disyari’atkan juga qunut pada pertengahan Ramadhan sampai akhir Ramadhan, berdasarkan riwayat Sahabat dan Tabi’in.

Dari ‘Amr bin Hasan, bahwasanya ‘Umar radhiyallahu anhu menyuruh Ubay radiyallahu ‘anhu mengimami shalat (Tarawih) pada bulan Ramadhan, dan beliau menyuruh Ubay radhiyallahu ‘anhu untuk melakukan qunut pada pertengahan Ramadhan yang dimulai pada malam 16 Ramadhan.

Syaikh al-Albani berkata: “Boleh juga do’a qunut sesudah ruku’ dan ditambah dengan (do’a) melaknat orang-orang kafir, lalu shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendo’akan kebaikan untuk kaum Musli-min pada pertengahan bulan Ramadhan, karena terdapat dalil dari para Shahabat radhiyallahu ‘anhum di zaman ‘Umar radhiyallahu ‘anhu. Terdapat keterangan di akhir hadits tentang Tarawihnya para Shahabat radhiyallahu ‘anhum, Abdurrahman bin ‘Abdul Qari berkata: ‘Mereka (para Shahabat) melaknat orang-orang kafir pada (shalat Witir) mulai pertengahan Ramadhan.

Kemudian membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mendo’akan kebaikan bagi kaum Musli-min, kemudian memohon ampun bagi kaum Mukminin.

Mengenai qunut shubuh, panjang penjelasannya, ane salinkan aja dri majalah As Sunnah

Para ulama berbeda pendapat tentang qunut subuh terus menerus. Syafi'iyah
menyatakan qunut tersebut disyari'atkan, sedangkan mayoritas ulama yang lain
menyatakan tidak disyari'atkan.

Pendapat yang kuat dan benar adalah pendapat mayoritas ulama karena
hadits-hadits tentang qunut subuh terus menerus semuanya dha'if. Demikian juga
hal itu telah dinyatakan sebagai perbuatan bid'ah oleh para ulama semenjak
zaman sahabat.

Adapun tentang sikap seseorang yang shalat di belakang imam yang berqunut, para
ulama juga berbeda pendapat.

Al-Imam Al-Wazir Ibnu Hubairah menyatakan: "(Imam) Abu Hanifah dan (Imam) Ahmad
berbeda pendapat tentang orang yang shalat di belakang imam yang berqunut waktu
subuh: Apakah makmum tersebut mengikuti imam atau tidak ?" (Imam) Abu Hanifah
berkata: "Dia tidak mengikuti imam", (Imam) Ahmad berkata: "Dia mengikuti
imam". [Kitab Al-Ifshah Libni Hubairah 1/324].

DR Muhammad Ya'qub Thalib 'Ubaidi menjelaskan alasan masing-masing pendapat di
atas dengan menyatakan: "Abu Hanifah menjelaskan alasan makmun tidak mengikuti
imam, yaitu bahwa qunut subuh itu adalah hukum mansukh (yang telah dihapuskan),
sebagaimana takbir ke lima pada shalat jenazah. Walaupun Abu Yusuf berpendapat
makmum mengikuti imam. sebagaimana pendapat Imam Ahmad, tetapi pendapat yang
dipilih pada madzhab Hanafiyah adalah makmum berdiri diam saja. Dan Imam Ahmad
menjelaskan alasan makmum mengikuti imam, yaitu agar makmum tidak menyelisihi
imamnya, dan karena para sahabat, tabi'in, dan orang-orang setelah mereka terus
menerus bermakmum kepada sebagian yang lain, padahal ada perselisihan di antara
mereka dalam masalah furu'(cabang) [Foote Note Kitab Al-Ifshah Libni Hubairah
1/324].

Pendapat yang rajih -wallahu a'lam- adalah pendapat Hanafiyah, yaitu makmum
tidak mengikuti imam, karena qunut tersebut tidak disyari'atkan di dalam
shalat. Hal itu sebagaimana ketika para sahabat mengikuti perbuatan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam melepaskan sandal ketika shalat, yang
kemudian beliau menanyakan hal itu kepada para sahabatnya. Sebagaimana riwayat
di bawah ini.

"Artinya : Dari Abu Sa'id Al-Khudri, dia berkata: "Tatkala Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang shalat dengan para sahabat beliau,
tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandal beliau lalu meletakkan kedua sandal
tersebut pada sebelah kiri beliau. Ketika para sahabat melihat hal itu, mereka
melepaskan sandal mereka. Setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
menyelesaikan shalatnya, beliau bertanya: "Apakah yang menyebabkan kamu
melepaskan sandal kamu?. Mereka menjawab: "Kami melihat anda melepaskan kedua
sandal anda, maka kamipun melepaskan sandal kami". Maka Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Jibril 'Alaihi Shallallahu wa sallam
mendatangiku dan memberitahukan kepadaku bahwa pada kedua sandal (ku) itu ada
kotoran" [Hadits Riwayat Abu Dawud, Dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahih
Abi Dawud No. 650]

Tetapi walaupun demikian, perbedaan pendapat dalam sikap makmum ini tidak boleh
menjadikan kaum muslimin berpecah belah dan saling membenci karenanya.

Disalin dari Majalah As-Sunnah 01/Th VI/4123H/hal.4-5
Kalo ane pribadi, ketika di kosan (Malang) ikut qunut, sedangkan ketika pulang (Sidoarjo) tidak qunut karena imam tidak qunut. Jadinya ane gak qunut sepanjang tahun. :D

Wallahu A'lam
 
da yg bisa bantu ana ngga.....
ana nyoba ta'aruf ma seorang wanita, tapi dia berada jauh dengan ana. kami cuma ngandalkan komunikasi lewat hp ato email an.

sekarang apakah cara ini (berkomunikasi seperti di atas-red) bisa dibenarkan dalam agama n jika ga papa, gimana ta'aruf yang baik tuk hal ini.
 
Bukankah suara wanita juga bisa menimbulkan fitnah ya??
kalo serius, bilang aja ke ortunya langsung. Cowok masa' gak brani. Kalo masi blom punya keberanian, minta bantuan ustadz.

Semoga sukses... :D
 
hmmm....bener kalo kita memandangnya disalah satu sudut. artinya hal ini masih general akhi.....

tuk langsung ke ortunya saat ini masih belum bisa dilaksanakan akhi. karena ada beberapa kendala yg masih ana hadapi...
 
Hem..
Wallahu A'lam, ane sendiri blom pernah PDKT ama akhwat... :D :D
 
dulu ana termasuk sering melakukannya (pacaran)....akhirnya ana disadarkan bahwa hal tersebut sangat besar mudharatnya.
makanya sekarang ana ingin melakukannya yang sesuai dengan hukum Islam, sehingga insya Allah sunnah Rasulullah dapat terlaksana....
 
Pernah kejadian kayak gini, bro.
Gw bilang ke mantan gw kalo gw gak cari pacar, tapi calon istri dan dia mau. Trus gw bikin peraturan, kalo komunikasi via telpon or email, di kampus anggap gak ada hubungan apa-apa. Pengennya biar islami gitu. Tapi apa daya, setan lah yang menang, gw jadi sering ketemuan ama dia berkhalwat. Akhirnya hubungan kita gak bisa dipertahanin dan kita break. Cuman satu kali ini gw mendapatkan pelajaran tentang "pacaran" dan semoga gw gak terjerumus untuk yang kedua kalinya. Amin...

Emang bener, bro. Pacaran islami itu gak ada. karena setan selalu berusaha menjerumuskan seseorang ke jalan yang tidak disukai Allah.

Pesan gw cuman satu: "Hati-hati! Jangan coba-coba bermain dengan api." :D
 
wew....bener ana setuju, ga ada pacaran yang Islami. makanya ta'aruf adalah jalan yg terbaik...

Alhamdulillah....trims, ana dah diingatkan....
 
KK kalo Masturbasi itu dosa ga? kan ga merugikan orang lain kk. terus efek dari masturbasi katanya biar sehat contohnya regenerasi sperma biar bagus. terus hukum mencukur jembut haram/halal kalo dipelihara bikin gatel soalnya dan yang terakhir saya kan tidak bisa membaca huruf arab / masih terbata 2 pada saaat saya membaca alquran dan al hadist yang jadi pertanyaan boleh tidak saya membaca tafsirnya dan mendengarkan ayat alquran lewat program holy quran.

Trims in advance
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
 
@anggayasha
/thx coba cek bagasi :)
Thanks, bro.. :D


KK kalo Masturbasi itu dosa ga? kan ga merugikan orang lain kk. terus efek dari masturbasi katanya biar sehat contohnya regenerasi sperma biar bagus. terus hukum mencukur jembut haram/halal kalo dipelihara bikin gatel soalnya dan yang terakhir saya kan tidak bisa membaca huruf arab / masih terbata 2 pada saaat saya membaca alquran dan al hadist yang jadi pertanyaan boleh tidak saya membaca tafsirnya dan mendengarkan ayat alquran lewat program holy quran.

Trims in advance
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Masturbasi dosa, karena
Dalam Al-Qur’an dinyatakan :

(yang artinya) : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]

Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]

Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.

Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.

Mengenai mencukur bulu kemaluan, itu sunnah...
Hukum mencukur rambut (ada juga yg menyebut bulu) kemaluan adalah SUNNAH. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW berikut:
“Lima hal yang termasuk sunnah fitrah: Mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” (HR Jama’ah)

“Agar kesemuanya itu tidak melebihi 40 malam.” (HR Ahmad, Abu Daud, dll)

Cara lain, selain mencukur, adalah mencabut, menggunting, atau cara lain (jika ada). Perbuatan ini (mencukur bulu kemaluan) hendaknya dilakukan oleh diri sendiri, atau oleh istrinya. Jika selain istri kita, maka hukumnya TIDAK BOLEH (beberapa ulama menyatakan HARAM), dikarenakan kemaluan merupakan salah satu aurat yang mesti dijaga dari orang-orang yg tidak berhak.

Secara ilmu kedokteran modern, diketahui bahwa daerah-daerah pada tubuh manusia yang menjadi sarang penyakit hendaknya senantiasa dibersihkan, diantaranya adalah mencukur bulu disekitar kemaluan baik bagi laki-laki maupun wanita.

Insya Allah boleh mendengarkan bacaan Al Qur'an lewat program or mp3. Malah ini lebih baik jika dibandingkan dengan melakukan aktivitas lain yang sia-sia. Tapi kita juga musti terus mengasah bacaan Al Qur'an kita.

Wallahu A'lam
 
o begitchuuu jadi kalo punya budak boleh dong free seks?
 
^^^

wah, gw tau ni maksudnya, mohon jangan mancing kaya gitu. kita clean aja dimari..
kalo cuman bertujuan ngflame lo ke FA aja ya.
 
@Laurence
Afwan kykx ente slh tangkep deh

emangx skrg msh ade budak ap?
 
mhn dimaapkan jika kata2 ana di atas rada "keras", ana beberapa kali membaca pertanyaan yang senada seperti begitu di sub forum yg laen dengan tujuan ngflame.

sebenernya kita sama2 tahu, kalau dalam Islam berzinah itu sangat dilaknat Allah
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.