@akh saga
oh iya last but not least..mau tau dong tentang nikah siri..sebenernya boleh ngga sih??trus klo misalnya nikah tapi akad dulu,walimahnya nanti2 klo dah punya duit itu sebenernya boleh apa ngga?
syukron.
Nikah Siri itu adalah nikah yang dilakukan secara siri atau rahasia, yang mana hanya menghadirkan kedua mempelai, wali yang notabene adalah ayah kandung sang wanita dan 2 orang saksi dengan adanya pemberian mahar, ijab kabul dll, tanpa mendaftarkan kepada KUA.
secara hukum islam sudah sah, akan tetapi pernikahan ini mempunyai banyak sisi negatifnya, karena merugikan kaum hawa. apanya yang dirugikan? bukankah mereka berdua sama2 setuju dengan terjadinya pernikahan ini....
benar akan tetapi tidak adanya kejelasan status seorang wanita yang sudah menjadi istri apalagi dinegara yang mana hukum yang berlaku adalah hukum negara, sang suami bisa saja meninggalkan sang istri tanpa menunaikan tanggung jawab sama sekali dan mengatakan bahwa mereka belum menikah...
atau bisa saja hanya untuk kenikmatan sesaat, atau bisa juga orang tersebut sudah beristri lalu menikahi wanita lain secara siri tanpa sepengetahuan sang istri dsb....
dikarenakan mudlaratnya yang terlalu besar inilah sebagian ulama mengharamkan terjadinya nikah siri.
Islam adalah agama yang adil, memisahkan yang hak dan bathil yang mana bahkan dalam transaksi jual beli pun tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan...apalagi ini pernikahan yang suci yang benar2 sakral dimata Allah
dan rasulnya.
hukumnya pengadaan walimah menurut imam syafi'i sunnah mu'akkadah yang mana bila kita mampu maka kita wajib melaksanakannya dan bila tidak mampu
maka tidak wajib, layaknya hukumnya naik haji.
pandangan imam anas bin malik mengenai walimah adalah wajib untuk menghindari fitnah bila seorang lelaki dan wanita yang sudah menikah tinggal bersama.
jikalau kita melihat hadits2 rasul tentang hukum nikah :
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah (jima’ dan biayanya) maka nikahlah, karena ia lebih dapat membuatmu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu menikah maka berpuasalah, karena hal itu baginya adalah pelemah syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Barangsiapa memberi karena Allah, menahan kerena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikahkan karena Allah maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Hakim,dia berkata: Shahih sesuai dg syarat Bukhari Muslim. Disepakati oleh adz Dzahabi)
dari sini kita dapat melihat wajibnya hukum menikah bagi mereka yang sudah
mampu baik secara lahiriyah dan batiniah, dan niatkanlah niat kita menikah karena Allah itu pun sudah lebih dari cukup.
lalu bagaimana dengan pengadaan walimahannya? menurut saya pribadi bisa ditangguhkan, dan untuk menghindari fitnah cukup laporkan kepada KUA dan
dicatat oleh negara maka itu akan menghindari terjadinya fitnah.
permudahlah segala sesuatunya dan jangan mempersulitnya...karena Allah sangat menghendaki kemudahan pada setiap ibadah...karena nikah itu ibadah.
wassalam