BismiLah ..
Konflik Antara Tradisi Sufi dan Tradisi Fiqh
Pada perkembangan tradisi sufi banyak sekali menibulkan konflik tajam dengan ahLi fiqh. para elit birokrat dan ulama-ulama (fiqh) melarang ajaran sufi karena dianggap bukan sebagai ajaran islam. pemikiran dan ajaran
ittihad dan
al hulul menjadi sasaran kritik. dianggap sesat oleh ulama-ulama yang cenderung pada tradisi fiqh.
bahkan konflik tersebut pada ujungnya meminta korban nyawa Al Hallaj. Al Hallaj dihukum oleh penguasa bagdhad pada tahun 992 Hijriyah. Hal itu karena pernyataan Al Hallaj sendiri
'Ana Al-Haqq' (aku adalah Tuhan).
Pasca tragedi Al Hallaj, para ulama fiqh menjaga jarak dengan ulama sufi. Ulama fiqh menilai bahwa ulama sufi semakin liar, baik dalam ajaran praktek maupun dalam praktek ibadahnya.
Karena konflik antara ulama sufi dan ulama fiqh terus mencuat, maka munculah ulama-ulama yang berusaha menjadi penengah dan mendamaikan dua aliran keilmuan itu.
diantarannya :
1. Al Sarrajj menulis kitab Al Luma'
2. Al Kalabadzi menulis kitab AL Ta'arruf li Madzab Ahl Al Tasawuf
3. Imam Qusyairy Dengan kitabnya Al-Risalah fi Ilm al Tashawwuf..
Bersamaan dengan itu, muncul konsep tentang perjalanan sufi dalam mencapai tingkat ma'rifatullah. Konsep itu kemudian dikenal dengan istilah
maqomat dan
ahwal
Sumber : Mendaki Tangga Ma'rifat (Syeikh Ibnu Jabr ar-Rummi) (mau cari kitab yg bahasa arabnya ilang, jadi pake yg terjemahan aja

)