semutsedeng
IndoForum Senior C
- No. Urut
- 69471
- Sejak
- 27 Apr 2009
- Pesan
- 5.596
- Nilai reaksi
- 138
- Poin
- 63
Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam daftar pemilih, harus diikuti dengan teknis pencelupan tinta hingga ke kuku jari.
"Keputusan MK itu harus didukung penuh, namun ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu perlunya pengawasan ketat pada saat pencelupan tinta agar bisa mengenai kuku jari dan dukungan data kependudukan," kata dia.
Menurut mantan Ketua MK itu, bila pemilih menyelupkan jarinya ke tinta hingga kuku, maka dalam waktu satu minggu tidak akan bisa hilang, sehingga kekhawatiran pemilih menyontreng hingga dua kali bisa dicegah. Jimly juga menyarankan, sebelum pemilih memasuki bilik suara, panwas dan tiga orang saksi lainnya, harus memastikan bahwa jari tangan pemilih benar-benar bersih dari tinta, begitu juga saat keluar dari bilik juga harus dipastikan pemilih menyelupkan jarinya ke tinta.
Dengan demikian, berbagai persoalan yang mungkin terjadi pasca Pemilu bisa diatasi seperti kemungkinan terjadinya seseorang memilih hingga dua kali. Tentang kemungkinan terjadinya kekurangan logistik seperti kekurangan surat suara, kata Jimly yang juga sebagai Ketua Dewan Kehormatan KPU, maka harus disikapi dengan kreatif dan bijaksana. Ketentuan UU bahwa surat suara boleh dicetak lebih dua persen dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, juga harus dicermati secara terus menerus.
"Keputusan MK merupakan solusi yang harus disikapi dengan baik oleh semua pihak, diantaranya dengan membantu menyosialisasikan, bukan hanya oleh KPU tetapi juga media dan aparat pemerintah hingga ke TPS," kata dia.
Selanjutnya, untuk Pilkada pada tahun-tahun mendatang, kata dia, tidak perlu ada lagi ketentuan tentang DPT, tetapi cukup dengan KTP maupun paspor, dengan ketentuan pemerintah harus memperbaiki sistem kependudukan, baik itu tentang dikeluarkannya KTP atau Paspor, sehingga tidak ada lagi KTP ganda..
Sumber : ANTARA
"Keputusan MK itu harus didukung penuh, namun ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu perlunya pengawasan ketat pada saat pencelupan tinta agar bisa mengenai kuku jari dan dukungan data kependudukan," kata dia.
Menurut mantan Ketua MK itu, bila pemilih menyelupkan jarinya ke tinta hingga kuku, maka dalam waktu satu minggu tidak akan bisa hilang, sehingga kekhawatiran pemilih menyontreng hingga dua kali bisa dicegah. Jimly juga menyarankan, sebelum pemilih memasuki bilik suara, panwas dan tiga orang saksi lainnya, harus memastikan bahwa jari tangan pemilih benar-benar bersih dari tinta, begitu juga saat keluar dari bilik juga harus dipastikan pemilih menyelupkan jarinya ke tinta.
Dengan demikian, berbagai persoalan yang mungkin terjadi pasca Pemilu bisa diatasi seperti kemungkinan terjadinya seseorang memilih hingga dua kali. Tentang kemungkinan terjadinya kekurangan logistik seperti kekurangan surat suara, kata Jimly yang juga sebagai Ketua Dewan Kehormatan KPU, maka harus disikapi dengan kreatif dan bijaksana. Ketentuan UU bahwa surat suara boleh dicetak lebih dua persen dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, juga harus dicermati secara terus menerus.
"Keputusan MK merupakan solusi yang harus disikapi dengan baik oleh semua pihak, diantaranya dengan membantu menyosialisasikan, bukan hanya oleh KPU tetapi juga media dan aparat pemerintah hingga ke TPS," kata dia.
Selanjutnya, untuk Pilkada pada tahun-tahun mendatang, kata dia, tidak perlu ada lagi ketentuan tentang DPT, tetapi cukup dengan KTP maupun paspor, dengan ketentuan pemerintah harus memperbaiki sistem kependudukan, baik itu tentang dikeluarkannya KTP atau Paspor, sehingga tidak ada lagi KTP ganda..
Sumber : ANTARA
