• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Tinta Harus Dicelupkan Hingga Kuku

semutsedeng

IndoForum Senior C
No. Urut
69471
Sejak
27 Apr 2009
Pesan
5.596
Nilai reaksi
138
Poin
63
Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam daftar pemilih, harus diikuti dengan teknis pencelupan tinta hingga ke kuku jari.

"Keputusan MK itu harus didukung penuh, namun ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu perlunya pengawasan ketat pada saat pencelupan tinta agar bisa mengenai kuku jari dan dukungan data kependudukan," kata dia.

Menurut mantan Ketua MK itu, bila pemilih menyelupkan jarinya ke tinta hingga kuku, maka dalam waktu satu minggu tidak akan bisa hilang, sehingga kekhawatiran pemilih menyontreng hingga dua kali bisa dicegah. Jimly juga menyarankan, sebelum pemilih memasuki bilik suara, panwas dan tiga orang saksi lainnya, harus memastikan bahwa jari tangan pemilih benar-benar bersih dari tinta, begitu juga saat keluar dari bilik juga harus dipastikan pemilih menyelupkan jarinya ke tinta.

Dengan demikian, berbagai persoalan yang mungkin terjadi pasca Pemilu bisa diatasi seperti kemungkinan terjadinya seseorang memilih hingga dua kali. Tentang kemungkinan terjadinya kekurangan logistik seperti kekurangan surat suara, kata Jimly yang juga sebagai Ketua Dewan Kehormatan KPU, maka harus disikapi dengan kreatif dan bijaksana. Ketentuan UU bahwa surat suara boleh dicetak lebih dua persen dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, juga harus dicermati secara terus menerus.

"Keputusan MK merupakan solusi yang harus disikapi dengan baik oleh semua pihak, diantaranya dengan membantu menyosialisasikan, bukan hanya oleh KPU tetapi juga media dan aparat pemerintah hingga ke TPS," kata dia.

Selanjutnya, untuk Pilkada pada tahun-tahun mendatang, kata dia, tidak perlu ada lagi ketentuan tentang DPT, tetapi cukup dengan KTP maupun paspor, dengan ketentuan pemerintah harus memperbaiki sistem kependudukan, baik itu tentang dikeluarkannya KTP atau Paspor, sehingga tidak ada lagi KTP ganda..

Sumber : ANTARA
 
waw gila ternyata boleh ya ;))

nais info gan

NO MORE IPC !!

PERTAMAX IS HERE
 
ini justru berbahaya. kecurangan bisa terjadi pada data yg di masukan ke komputer dgn perhitungan real surat pencontrengan karena data DPT sudah berubah. mereka tinggal menambahkan kertas suara yg di contreng ke dalam kotak. soalnya banyak pesulap yg punya kecepatan tangan di TPS ato dengan alasan kesalahan masuk data ke komputer kalo ketahuan menambah jumlah digit ke salah satu pasangan. apalagi KPU itu seharusnya dari badan independent, bila perlu ada perwakilan dari pihak luar negeri utk duduk di KPU.
 
^
Nah itu dia, KPU saya rasa saat ini masih belum jadi badan organisasi yang independent, terlalu banyak pihak-pihak yang ikut campur disana. Kalau soal pihak luar negeri yg ikut campur saya rasa itu tidak perlu takutnya pihak asing malah intervensi disana..
 
Diindonesia kan yang penting harus dipersulit hahaha
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.