|
LOUNGE |
TANYA JAWAB |
KESEHATAN |
MUSIC |
MOVIES |
OLAHRAGA |
KULINER |
ANIME |
JOKES
GAMES |
COMPUTER |
OTOMOTIF |
PETS |
PONSEL |
DEBATE |
GALLERY |
YOUTH |
BERITA & POLITIK
CURHAT |
RELIGI |
MISTERI |
GAYA HIDUP |
EDUKASI |
SARAN |
TEST
|
Assalamualaikum..
kk semua aku mau tanya dong,..
kalo pacaran beda agama itu hukum dalam islam gimana??
pacarku janji dan bilang ingin berpindah agama dan ingin mengetahui islam lebih dalam..
apakah sejarah dalam islam atau para nabi ada yang pacaran dan menikah berbeda agama?
mohon bantuannya..
Wassalamualaikum--
gini bro... emang bener itu bro... setiap lahir kita punya semacm kembaran yang disebut Qarin.... namany ya sama kaya nama kita bro... nm kita joko yah dia joko juga bro...
sifat dia persis dengan sifat kita bro... klo kita selalu berbuat baik maka Qarin kita juga baik bro.. begitu juga sebalikny
jadi klo ada orang yang dah meninggal tapi ada temen atau saudaranya ngeliat orang tersebut berarti dia ngeliat qarinny bro... cuman segitu aj sih setau saya bro...
QS An Nuur
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
gw mo tanya tentang aurat
apa saja yg termasuk aurat
n apa maksud dari ayat ini
apakah artinya suatu kewajiban tuk wanita tuk menutupkan kudung sampai kedada
atau hanya berupa himbauan saja
dan bagian yg " ...janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada..."
apa yg dimaksud dengan perhiasan tersebut? apakah arti perhiasan di tulisan arabnya berarti perhiasan seperti permata ato rambut?
n sifatnya apa? apakah kewajiban atau hanya himbauan saja?
maksud gw memosting ini lebih ke arah, wajibkah perempuan mengunakan jilbab tuk menutup rambut sampai ke dadanya?
Itu ayat yang menerangkan tentang kewajiban seorang wanita yang akil baligh untuk menutup auratnya (berjilbab)
1. Aurat Untuk Perempuan : Kecuali wajah dan telapak tangan, seluruhnya adalah aurat, sementara untuk laki2 : auratnya dari pusat sampai dengkul.
2. Ya wajib menjulurkan jilbabnya hingga ke dada, lebih dari itu lebih baik.
3. Perhiasan yang dimaksud itu ya seluruhnya, rambut (yang merupakan perhiasan alami wanita) maupun perhiasan duniawi lainnya seperti emas, permata, dll (hal ini adalah kodrat wanita yang menyukai keindahan dunia)
CMIIW ...![]()
mana dasar/dalil tentang batasan2 aurat?
apa arti dari hendaklah = wajib?
Batasan aurat untuk wanita dari firman dan hadist kurang lebih seperti ini :
1. Bulu kening
Menurut Bukhari, "Rasullulah melaknat perempuan yang mencukur atau menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening." Riwayat Abu Daud Fi Fathil Bari.
2. Kaki (tumit kaki)
"Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." An-Nur: 31.
Keterangan: Menampakkan kaki dan menghayunkan/melenggokkan badan mengikut hentakan kaki.
3. Wangian
"Siapa sahaja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zina." Riwayat Nasaii, Ibn Khuzaimah dan Hibban.
4. Dada
"Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain tudung hingga menutupi dada-dada mereka." An-Nur : 31
5. Gigi
"Rasullulah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya. "Riwayat At-Thabrani, "Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan Allah". Riwayat Bukhari dan Muslim.
6. Muka dan Tangan
"Asma Binti Abu Bakar telah menemui Rasullulah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasullulah: Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja." Riwayat Muslim dan Bukhari.
7. Tangan
"Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya". Riwayat At Tabrani dan Baihaqi.
8. Mata
"Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari pemandangannya." An Nur : 31.
Sabda Nabi SAW, "Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama, pandangan seterusnya tidak dibenarkan." Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi.
9. Mulut (suara)"Janganlah perempuan-perempuan itu terlalu lunak dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik." Al Ahzab: 32.
Sabda SAW, "Sesungguhnya akan ada umat ku yang minum arak yang mereka namakan dengan yang lain, iaitu kepala mereka dilalaikan oleh bunyi-bunyian (muzik) dan penyanyi perempuan, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu dalam bumi." Riwayat Ibn Majah.
10. Kemaluan
"Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka. " An Nur : 31.
" Apabila seorang perempuan itu sembahyang lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka masuklah ia ke dalam syurga daripada pintu-pintu yang ia kehendakinya." Riwayat Al Bazzar. "Tiada seorang perempuan pun yang membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia telah membinasakan tabir antaranya dengan Allah." Riwayat Tirmidzi, Abu Daud dan Ibn Majah.
11. Pakaian
"Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti." Riwayat Ahmad, Abu Daud, An Nasaii dan Ibn Majah.
"Sesungguhnya sebilangan ahli neraka ialah perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mencium baunya." Riwayat Bukhari dan Muslim.
Keterangan: Wanita yang berpakaian tipis/jarang, ketat/ membentuk dan berbelah/membuka bahagian-bahagian tertentu."
"Hai nabi-nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak perempuan mu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka memakai baju jilbab (baju labuh dan longgar) yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali. Lantaran itu mereka tidak diganggu. Allah maha pengampun lagi maha penyayang." Al Ahzab : 59.12.
12. Rambut
"Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mahu menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya." Riwayat Bukhari dan Muslim.
Tambahan lagi :
Pakaian yang dibenarkan untuk para muslimah :
1. Menutup seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan
Firman Alloh dalam Q.S. An-Nur 31
… وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا … الأية * سورة النور 31
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya (yaitu wajah dan telapak tangan)
وَ قَالَ اْلأَعْمَشُ عَنْ سَعِيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ : وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَ قَالَ : وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا وَالْخَاتَمَ * تفسير ابن كثير
Dan berkata A’mas dari Said bin jubair dari Ibnu abbas: Dan jangan menampakkan perhiasan kecuali apa-apa yang [boleh] nampak darinya, yaitu wajahnya dan telapak tangannya dan cincinnya (jarinya).
Dari ayat dan hadits tersebut terlihat bahwa semua tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangannya
2. Wanita diberikan kemurahan untuk memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangannya
Di beberapa negara jazirah Arab, banyak wanita yang mengenakan cadar untuk menutupi wajahnya. Hal ini kadang dipersepsikan orang bahwa mengenakan cadar itu adalah wajib hukumnya bagi wanita Islam. Padahal mereka melakukan itu karena faktor keamanan.
أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَوِي عَلَى الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يَقْضِي عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ فَأَخَذَ الْفَضْلُ يَلْتَفِتُ إِلَيْهَا وَكَانَتِ امْرَأَةً حَسْنَاءَ وَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلَ فَحَوَّلَ وَجْهَهُ مِنَ الشِّقِّ الْآخَرِ * رواه النسائي والبخاري ومسلم
Sesungguhnya Ibnu Abas memberi kabar kepada Sulaiman bin Yasar bahwa ada wanita dari daerah khos’am meminta petuah kepada Rosululloh SAW pada waktu haji wada’ (pada waktu itu Rosululloh memboncengkan Fadhl bin Abbas). Wanita tersebut berkata: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya perintah wajib dari Alloh kepada hambanya tentang haji jatuh kepada Bapak saya yang telah tua renta yang tidak bisa naik kendaraan, apakah saya harus mewakili haji Bapak saya?”. Maka Rosululloh menjawab “Ya”. Fadhl bin Abbas melihat wanita tersebut dan wanita tersebut cantik. Lalu Rosululloh SAW memalingkan wajah Fadhl bin Abbas ke arah yang lain.
Dari hadits di atas, Fadhl dapat melihat kecantikan wanita tersebut. Adalah tidak mungkin bagi Fadhl dapat menilai kecantikan seorang wanita jika wanita tersebut mengenakan cadar.
3. Menutupkan kain kerudung ke dadanya
Firman Alloh di Q.S. An-Nur 31
… وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ … الأية * سورة النور 31
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya
Ayat di atas menerangkan bahwa wanita hendaknya menutupkan lepasan/lebihan kain kerudung yang dipakaikan untuk menutupi rambutnya ke dadanya. Jadi lebihan kerudung tersebut bukan untuk diikat-ikat, dipuntir-puntir, atau diselempangkan sehingga terlihat bentuk dadanya, bahkan lehernya pun terlihat, terutama jika mengenakan baju yang kebetulan bagian lehernya agak terbuka.
4. Pakaian yang tidak ketat atau tipis (transparan)
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا * رواه مسلم كتاب اللباس
Rosululloh SAW bersabda : Dua golongan termasuk ahli neraka yang belum aku lihat yaitu: Kaum yang bersama mereka beberapa cambuk seperti ekornya sapi, mereka mencambuki manusia dengan cambuk tersebut. Dan wanita-wanita yang berpakaian lagi telanjang (memakai pakaian, tetapi tipis atau ketat) yang menyimpangkan (memberikan pengaruh buruk kepada orang lain) lagi menyeleweng. Kepala mereka seperti punuknya unta yang condong (rambutnya dibuat berbagai macam model), mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya surga dan sesungguhnya baunya surga niscaya dijumpai dari perjalanan sekian dan sekian (40 tahun).
Dari hadits di atas diterangkan bahwa wanita yang mengenakan pakaian yang memperlihatkan bentuk tubuhnya atau mengenakan pakaian yang tipis tidak akan bisa masuk surga, bahkan tidak akan bisa mencium baunya surga. Padahal baunya surga itu tercium dalam jarak perjalanan 40 tahun. Di akhirat nanti, bukankah hanya ada dua tempat?. Jadi sudahkan Anda berbusana muslimah yang benar?
... Afwan akhi kalo kurang berkenan ...
![]()
gw mo tanya tentang aurat
apa saja yg termasuk aurat
n apa maksud dari ayat ini
maksud gw memosting ini lebih ke arah, wajibkah perempuan mengunakan jilbab tuk menutup rambut sampai ke dadanya?
Prinsipnya adalah bagaimana kita mengambil pelajaran dari suatu informasi, Al-Qur'an adalah pusat informasi yg sama2 kita akui kebenarannya dan bayinahnya, terlepas dari wajib tidaknya, kita buktikan saja manfaatnya atau akibat buruknya dari informasi yg kita dapat, entah itu dari Al-Qur'an, Hadist ataupun dari mana saja, kita bisa buktikan manfaat/kerugiannya buat diri kita sendiri, gk usah bicara wajib tidaknya, fiqih atau hukum Islam dulu lah,...lagian siapa pula ulil amri yang mau menghukum berdasarkan Al-Qur'an atau Hadist? toh hukum kita hukum belanda?...Walaupun anda menerimanya sebagai sekedar himbauan kalau itu bermanfaat sah2 saja kan?
Dalam hal ini soal berpakaian, kan sudah terbukti, paling tidak kaum hawa yg berpakaian sopan dan tertutup akan lebih di "respect" oleh pria dari pada yang berpakaian minim dan ketat cenderung "murahan" dan "menggoda" laki2. serta cara berbicara dan bertingkah laku dalam pergaulan juga hal yang sangat menentukan.
semoga bermanfaat...
tergantung persepsi dan pengertian anda tentang "wajib", itu apa, klo buat saya tidak ada prinsip "mewajibkan" karena terkesan mendogma/ memaksa, segala sesuatu apabila dipaksa tanpa memahami prinsipnya hasilnya akan ngaco. berbeda dengan pemahaman dan kesadaran diri yang timbul adalah "kebutuhan".yg gw tanya kan tentang kewajiban menutup aurat
n batas bagi wanita apa aja