• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Tanyakan [ASK] seputar islam disini (discussion)

KK Deddy keren thnx

tapi ada pertanyaan lagi yang harus dijawab
 
sebelumnya saya minta maaf klo salah tempat..dan klo saya salah melihat ato salah kaprah ato apalah namanya..

ini suara hati saya yg ingin saya minta pendapat.


kok saya melihat skrg PKS,,muhammadiyah,,NU,,persis dll seperti sudah menjadi sbuah agama ya??bukan lagi ormas ato parpol..jadi seperti Islam PKS,islam muhammadiyah,islam NU,islam persis..bukan lagi ISLAM.

sering saya lihat mereka "mengelompokkan" diri dan menganggap yg lain itu salah.trus pernikahan harus dengan golongannya..klo dari golongan lain ga boleh.itu knp ya?apa yg sebenernya terjadi??

bukankah islam itu sama??lalu kenapa misalnya orang persis hanya boleh nikah dengan orang persis??dll.

lalu kenapa pula sampe muhammadiyah "memberontak" dalam hari raya idul fitri dan idul adha??ini yg mana yg bener??2 2 nya bener??tapi bukankah malah bisa memecah belah umat??ato mereka terlalu gengsikah untuk mengakui "kebenaran" pihak lain??

lalu tentang mentoring..kenapa klo mentoring dengan pementor A,,kita ga boleh ikut mentor sama pementor B??(ini saya alami sehingga saya males ikut mentor lagi)
karena bagi saya mentor itu mencari ilmu,,lalu kenapa dengan mencari ilmu ga boleh dengan lain "guru" dari klompok lain??

mohon pencerahannya.
 
@ Akhi fillah Gie

Muhammadiyah, NU, Persis, PKS, dll adalah ormas islam atau parpol yang mungkin berubah haluan menjadi aliran, mungkin pada awalnya mereka didirikan untuk menampung
inspirasi dan sebagai wadah kita dari umat muslim, didalamnya tentu saja ada beberapa orang ulama yang mengerti fiqih dan hadits dengan baik, ada yang berkiblat kepada syafi'i
hanbali, hanafi, maliki atau juga wahabi, sehingga mereka mulai menerapkan hukum-hukum tersebut didalam organisasi mereka.

dan disetiap organisasi tersebut mempunyai standarisasi hukum syariat yang juga berbeda-beda, dan yang sangat disayangkan mereka menjadi fanatik dan saling mencemooh satu sama lainnya disebabkan dari perbedaan yang ada tersebut.

tapi...bukankah setiap kali ada perbedaan diantara kita disana ada rahmat, sehingga kita harus saling memahami dan toleransi tanpa harus memaksakan kehendak, lha wong imam maliki dan syafi'i mempunyai pendapat yang berbeda dalam suatu hukum, begitu jg dengan imam syafi'i dengan imam ahmad bin hanbal dan mereka saling memaklumi satu sama lainnya tanpa menyalahkan...pdhal hubungan mereka adalah guru dan murid..

jadi menurut saya, mengapa harus memperdebatkan masalah perbedaan ?

terus terang saya sendiri setiap kali ditanya oleh seseorang ketika sedang bertukar pikiran
"apakah saya NU atau Muhammadiyah?" saya jawab "saya muslim"

saya bukan orang NU atau muhammdiyah, itu semua tergantung dari kita sebagai individu menyikapi suatu hal, selama itu tidak bertentangan dengan quran dan hadits.

sekarang ini kita berada di akhir zaman dimana fitnah sudah bertebaran, umat islam di acak-acak, jd terkadang saya berfikir mungkin saja di ormas2 tsb telah disusupi pihak2 atau oknum2 yang berusaha memecah belah islam.

jika bukan kita umat muslim yang akan meolong agama Allah lalu siapa lagi?

dan jika mereka sampai mengeluarkan hukum dan fatwa pernikahan di luar golongan itu haram, itu sudah jelas2 menyimpang dr apa yang telah diajarkan rasul karena tidak ada batasan hukum perkawinan sesama orang muslim antara golongan 1 dan golongan lainnya.
semuanya sama di mata Allah dan yang membedakan iman dan akidahnya.

menanggapi permasalahan muhammadiyah yang membangkang dalam menentukan hari raya idul fitri dan idul adha, itu karena idul fitri dan idul adha di mekkah sudah mulai terlebih dahulu di banding kita, pdhal kita dengan arab beda 4 jam kita lebih dahulu..
dan saya pernah mendengar, masalah penentuan idul fitri dan indul adha versi pemerintah
yang telat itu disebabkan adanya kesepakatan untuk melakukan lebaran bersama2 antar umat muslim seasia tenggara.
wallahu 'alam

masalah mentoring yang antum lakukan itu dimana ya? sampai segitunyakah?
kan masih banyak tempat2 dimana kita bisa menggali ilmu2 islam, tidak harus kita terpatok hanya kepada beberapa individu kita, dan apabila kita kurang sreg dengan para
mentor tsb ya tidak usah diikuti, toh kita diberi kebebasan dalam menetukan jalan pikiran kita sendiri selama itu tidak keluar dar quran dan hadits

wassalam
 
Assalamualaikum Wr. Wb




2. kalo tidak menyentuh air liurnya(badan/bulunya) tidak najir...yg najir itu air liurnya anijng...sedangkan tubuh/badan anjing tidak najis.....


;;) ... Akhi pray, setelah muter2, ane ketemu jawaban seperti ini tentang pertanyaan kamu, semoga sedikit memberikan jawaban ya ... ;;)


Bulu anjing oleh para ulama termasuk benda najis yang berat, di mana bila kita bersentuhan dengan bulu itu, maka kita wajib mensucikan tubuh kita, atau pakaian dan tempatnya. Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa hal itu dengan syarat bila bulu itu basah atau bagian tubuh kita basah. Namun bila keduanya kering, tidak terjadi proses penajisan.
Sedangkan najis anjing yang menempel di sepatu, kalau mau kita sucikan tentu harus disucikan sesuai dengan prosedur. Tetapi selama kita tidak ingin mensucikannya, tidak mengapa. Toh kita tidak akan shalat dengan memakai sepatu.
Namun sebaiknya dibersihkan, karena boleh jadi kita masuk rumah dengan memakai sepatu, bila ada najisnya, mungkin akan mengotori rumah denan najis.

Kenajisan Anjing dan Pensuciannya
Para ulama umumnya memasukkan anjing ke dalam jenis najis yang berat. Atau sering juga disebut dengan istilah mughalladzah. Istilah berat ini terkait dengan beratnya cara untuk mensucikan najis.
Mengingat ada jenis najis yang ringan untuk mensucikanya, seperti air kencing bayi laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibunya. Disebut ringan karena untuk mensucikannya hanya cukup dipercikkan air di atasnya, meski air kencing itu masih ada, namun Allah SWT sebagai penentu aturan syariah telah menetapkannya demikian.
Sedangkan anjing dan air liurnya, Allah SWT telah menetapkannya sebagai najis yang berat, karena untukmensucikannya harus dengan mencucinya secara ritual 7kali dan salah satunya dengan tanah.
Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90).

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا شرب الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبعا. متفق عليه ولأحمد ومسلم: طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali." Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salah satunya dengan tanah." (HR Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)


Sebagian ulama menghukumi anjing sebagai hewan yang najis berat bukan hanya air liurnya saja, tetapi juga seluruh tubuhnya. Namun ada sebagian ulama yang tidak menghukumi najis anjing pada badannya, kecuali hanya air liurnya saja sebagai najis berat.
Lebih dalam tentang bagaimana perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kenajisan anjing ini, kita bedah satu persatu sesuai apa yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih rujukan utama.

1. Mazhab Al-Hanafiyah
Dalam mazhab ini, yang najis dari anjing hanyalah air liurnya, mulutnya dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu. Mengapa demikian?
Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila anjing minum dari wadah air milikmu, harus dicuci tujuh kali.(HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW bersabda, "Sucinya wadah minummu yang telah diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.(HR Muslim dan Ahmad)

Lihat kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 63.

2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab ini juga mengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.
Silahkan periksa kitab Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 83 dan As-Syarhus-Shaghir jilid 1 halaman 43.

3. Mazhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah
Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga, baik kencing, kotoran dan juga keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain:

Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda, "Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis." (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).

Dari hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing itu najis.

Lihat kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 78, kitab Kasy-syaaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 52.

Wallahu a'lam bishshawab,

Ahmad Sarwat, Lc


lalu tentang mentoring..kenapa klo mentoring dengan pementor A,,kita ga boleh ikut mentor sama pementor B??(ini saya alami sehingga saya males ikut mentor lagi)
karena bagi saya mentor itu mencari ilmu,,lalu kenapa dengan mencari ilmu ga boleh dengan lain "guru" dari klompok lain??

mohon pencerahannya.

;;) ... Yang laen dah dikomentari ama akhi saga, ane coba kasih pendapat yang ini aja ya akhi ... ;;)

Penetapan siapa yang ikut mentor siapa itu dah ditentukan oleh orang yang lebih paham akhi, mentor kamu tentu memiliki tsaqofah dan kafaah yang berbeda dengan mentor laen ... betul kata kamu bahwa mencari ilmu itu tidak hanya dari satu mentor, nah di sinilah peran kita memiliki banyak sodara, kita bisa diskusi dengan sodara2 kita yang laen, dan yang paling penting kajian kamu itu tentunya memiliki dasar2 yang kuat. Sikap proaktif kita dalam berdiskusi dan juga membaca itu yang akan membimbing peningkatan pengetahuan kita. Lagian juga mentor kamu juga nantinya bukan cuma satu, seiring dengan peningkatan maqom kamu, maka mentor kamu juga akan berganti dan ilmu kamu juga akan bertambah ... ;;)
 
assalamua'alikum...

gimana tu dengan ibadah sholat jum'at yang makmumnya datang pas khotib udah turun mimbar?

mohon penjelasan yha...
 
@akhi al hudz

tsaqofah dan kafaah artinya apa yah??trus maqom itu apa??


@ akhir saga


perbedaan itu rahmat??saya ga sepenuhnya setuju akhi.
emg dengan adanya perbedaan bisa menghadirkan Rahmat dari Allah..tapi klo udah berhubungan dengan Islam,perbedaan hanya ada dalam hal muamalah.ibadah ga bisa berbeda lagi..apakah kita udah lebih hebat dari NabiAllah sehingga bisa seenaknya ngutik2 ibadah??
nikah itu ibadah,Solat Ied itu ibadah.penetapannya pun sudah diajarkan.hukum2,syarat2,dll sudah ditetapkan.lalu klo ada perbedaan,itu masih menghadirkan rahmat kah??rahmatkah jikalau kita berbeda dari apa2 yg sudah ditetap oleh Allah???
imam2 besar itu emg ada perbedaan,tapi mungkin bisa kita lihat perbedaan itu.muamalah kah ataukah ibadah??
 
@akhi Gie

setiap individu mempunyai pendapat sendiri yang berbeda2, dan perbedaan yang paling mencolok ini terdapat dalam masalah ibadah, merujuk kepada imam fiqih besar yang 4 itu,
dan perbedaannya justru terletak dalam hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan ibadah
bukan hanya dr sisi muamalah saja.
contoh : dalam masalah bab tayammum
imam syafi'i berpendapat yang di usap adalah muka dan kedua belah tangan hingga siku.
pendapat ini keluar karena imam syafi'i berijtihad dengan melakukan qiyas terhadap wudlu
dimana ketika kita berwudlu yang dibasuh adalah kedua lengan hingga siku.
akan tetapi beda lagi dengan imam hanbali dimana beliau merujuk kepada sebuah hadits yang isinya dimana ketika seorang sahabat junub dan beliau tidak menemukan adanya air
sehingga beliau berguling2 di tanah dan ketika beliau bertemu dangan rasulullah beliau hanya tersenyum dan mengajarkan cara tayammum yang hanya membasuh muka dan kedua buah pergelangan tangan saja << untuk yang ini maaf saya lupa rawinya siapa yang pasti hadit shahih.
contoh lainnya adalah dalam masalah wudlu dimana imam syafi'i berijtihad apabila setelah berwudlu kita bersentuhan dengan wanita yang bukan istri walau tanpa syahwat maka wudlu kita batal.
beda lagi pandangan imam ahmad bin hanbal yang mana bila kita bersentuhan dengan wanita yang bukan istri setelah berwudlu tanpa menggunakan syahwat maka wudlu kita tidak batal, dan begitu pula dengan istri.
lain lagi imam abu hanifah berpandangan dalam maslaah ini, ketika bersentuhan dengan istri setelah berwudlu baik itu menggunakan syahwat atau tidak maka wudlu kita tidak akan batal.
contoh lainnya lagi, banyak kita yang sholat dengan cara yang berbeda2 ketika berdiri,
ada yang tangannya diletakkan di atas dada, atau miring ke kiri dsb dan itu sudah terjadi
sejak zaman rasulullah masih hidup dikarenakan para sahabat yang sholat jauh dibelakang
tidak dapat melihat langsung, dan itu tidak dipermasalahkan oleh beliau.
masalah perbedaan sholat ied dan penetapannya, jika mereka mempunyai dalil2 yang merujuk kepada itu, maka tidak masalah...masalah penetapan berdasarkan syariat dsb
kita kan harus melihat berdasarkan munckulnya hilal atau tidak, jadi apabila 1 kelompok
melihat telah munculnya hilal, dan yang lainnya belum maka akan muncul perbedaan
tapi apakah kita bisa menyalahkan mereka? tidak saudaraku yang bisa menilai salah atau tidaknya itu hanyalah Allah SWT, lain soal apabila penetapan sholat ied dimundurkan atau dimajukan tanpa melihat dasar2 hisab dan rukyatnya tapi ada unsur kepentingan politik
maka itu urusan mereka2 itu dengan Allah SWT, kenapa? karena nanti akan ada pertanggung jawaban mereka atas dasar mereka mengemukakan fatwa2 tsb.
sekarang ini sebenarnya saatnya kita mulai berfikir kritis menyikapi sesuatu tetapi jangan
sampai itu semua memcah belah persatuan kita.
seperti yang telah saya tulis sebelumnya, asal itu tidak berhubungan dengan hukum2 yang telah jelas2 termaktub di dalam quran, contoh : masalah bacaan sholat, jumlah rakaatnya, rukun iman dan islam dsb dan tidak ada persinggungan dengan itu semua,
maka itu bisa di maklumi.
jangan hanya karena perbedaan pendapat kita masalah hukum2 masalah pelaksanaan
saja maka kita terpecah belah, jika kita tidak bisa menerima pendapat mereka dan kita
mempunyai pikiran sendiri dalam pelaksanaannya dan itu tentu saja berpegang kepada
quran dan hadits itu pun tidak masalah.
perbedaan itu rahmat, asalkan perbedaan itu tidak keluar dari hukum2 dasar islam, dan dari ormas2 tsb yang saya lihat terjadi perbedaan hanya dalam pelaksanaannya saja dan bukan pada dasar2nya tsb, misal sholat ied berubah jadi 3 rakaat, atau takbiratul ihram nya berubah ditambah atau dikurangi..kan tidak?
perpecahan didalam umat islam akan membuat islam menjadi lemah dan mudah dibasmi,
ingat inilah sebenernya yang diinginkan oleh mereka para musuh Allah SWT dan rasulnya.
dan jangan sampai hanya karena permasalahan di pelaksanaanya saja kita sampai meragukan kebenaran Quran dsb yang dapat menyebabkan murkanya..Na'udzubillah min dzalik.
karena saya banyak melihat mereka yang terlalu banyak mengkritisi quran akhirnya berubah haluan...ada yang menjadi islam liberal atau bahkan murtad....Na'udzubillah min dzalik.

Wassalam
 
@akhi Gie

setiap individu mempunyai pendapat sendiri yang berbeda2, dan perbedaan yang paling mencolok ini terdapat dalam masalah ibadah, merujuk kepada imam fiqih besar yang 4 itu,
dan perbedaannya justru terletak dalam hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan ibadah
bukan hanya dr sisi muamalah saja.
contoh : dalam masalah bab tayammum
imam syafi'i berpendapat yang di usap adalah muka dan kedua belah tangan hingga siku.
pendapat ini keluar karena imam syafi'i berijtihad dengan melakukan qiyas terhadap wudlu
dimana ketika kita berwudlu yang dibasuh adalah kedua lengan hingga siku.
akan tetapi beda lagi dengan imam hanbali dimana beliau merujuk kepada sebuah hadits yang isinya dimana ketika seorang sahabat junub dan beliau tidak menemukan adanya air
sehingga beliau berguling2 di tanah dan ketika beliau bertemu dangan rasulullah beliau hanya tersenyum dan mengajarkan cara tayammum yang hanya membasuh muka dan kedua buah pergelangan tangan saja << untuk yang ini maaf saya lupa rawinya siapa yang pasti hadit shahih.
contoh lainnya adalah dalam masalah wudlu dimana imam syafi'i berijtihad apabila setelah berwudlu kita bersentuhan dengan wanita yang bukan istri walau tanpa syahwat maka wudlu kita batal.
beda lagi pandangan imam ahmad bin hanbal yang mana bila kita bersentuhan dengan wanita yang bukan istri setelah berwudlu tanpa menggunakan syahwat maka wudlu kita tidak batal, dan begitu pula dengan istri.
lain lagi imam abu hanifah berpandangan dalam maslaah ini, ketika bersentuhan dengan istri setelah berwudlu baik itu menggunakan syahwat atau tidak maka wudlu kita tidak akan batal.
contoh lainnya lagi, banyak kita yang sholat dengan cara yang berbeda2 ketika berdiri,
ada yang tangannya diletakkan di atas dada, atau miring ke kiri dsb dan itu sudah terjadi
sejak zaman rasulullah masih hidup dikarenakan para sahabat yang sholat jauh dibelakang
tidak dapat melihat langsung, dan itu tidak dipermasalahkan oleh beliau.
masalah perbedaan sholat ied dan penetapannya, jika mereka mempunyai dalil2 yang merujuk kepada itu, maka tidak masalah...masalah penetapan berdasarkan syariat dsb
kita kan harus melihat berdasarkan munckulnya hilal atau tidak, jadi apabila 1 kelompok
melihat telah munculnya hilal, dan yang lainnya belum maka akan muncul perbedaan
tapi apakah kita bisa menyalahkan mereka? tidak saudaraku yang bisa menilai salah atau tidaknya itu hanyalah Allah SWT, lain soal apabila penetapan sholat ied dimundurkan atau dimajukan tanpa melihat dasar2 hisab dan rukyatnya tapi ada unsur kepentingan politik
maka itu urusan mereka2 itu dengan Allah SWT, kenapa? karena nanti akan ada pertanggung jawaban mereka atas dasar mereka mengemukakan fatwa2 tsb.
sekarang ini sebenarnya saatnya kita mulai berfikir kritis menyikapi sesuatu tetapi jangan
sampai itu semua memcah belah persatuan kita.
seperti yang telah saya tulis sebelumnya, asal itu tidak berhubungan dengan hukum2 yang telah jelas2 termaktub di dalam quran, contoh : masalah bacaan sholat, jumlah rakaatnya, rukun iman dan islam dsb dan tidak ada persinggungan dengan itu semua,
maka itu bisa di maklumi.
jangan hanya karena perbedaan pendapat kita masalah hukum2 masalah pelaksanaan
saja maka kita terpecah belah, jika kita tidak bisa menerima pendapat mereka dan kita
mempunyai pikiran sendiri dalam pelaksanaannya dan itu tentu saja berpegang kepada
quran dan hadits itu pun tidak masalah.
perbedaan itu rahmat, asalkan perbedaan itu tidak keluar dari hukum2 dasar islam, dan dari ormas2 tsb yang saya lihat terjadi perbedaan hanya dalam pelaksanaannya saja dan bukan pada dasar2nya tsb, misal sholat ied berubah jadi 3 rakaat, atau takbiratul ihram nya berubah ditambah atau dikurangi..kan tidak?
perpecahan didalam umat islam akan membuat islam menjadi lemah dan mudah dibasmi,
ingat inilah sebenernya yang diinginkan oleh mereka para musuh Allah SWT dan rasulnya.
dan jangan sampai hanya karena permasalahan di pelaksanaanya saja kita sampai meragukan kebenaran Quran dsb yang dapat menyebabkan murkanya..Na'udzubillah min dzalik.
karena saya banyak melihat mereka yang terlalu banyak mengkritisi quran akhirnya berubah haluan...ada yang menjadi islam liberal atau bahkan murtad....Na'udzubillah min dzalik.

Wassalam

afwan akh saya tidak mengkritisi Al-Quran..saya hanya mengkritis umat2 islam skrg ini yg menurut saya-skali lagi menurut saya-sudah menjual islam.islam hanya dijadikan kedok untuk mendapat harta dan tahta.

akh saga,,soal wudhu bersentuhan dengan bukan mukhrim.bagaimana Rasul sendiri menyikapinya??mohon pencerahan.

soal hilal penentuan solat ied,kenapa bisa terjadi perbedaan sementara masih 1 daerah??misalnya dijakarta sampe ada 2 hari solat??padahal kan sama2 jakarta.beda klo misalnya jakarta sama bali,,ato jakarta sama papua,,itu kan jauh tuh.mungkin perbedaan hari bisa saya terima.tapi kenapa bisa 1 jakarta,1 jawa bisa ada perbedaan dalam melihat hilal?mohon pencerahan.

lalu tata cara wudhu yg diajarkan Rasulullah itu seperti apa??imam manakah yg lebih condong "mengikuti" Rasul??karena selama ini menurut saya-skali lagi menurut saya-orang2 indonesia itu terlalu "keimaman" ato "keulamaan",sementara contoh langsung dari baginda "Rasul" seperti dilupakan.

saya jadi bertanya2 sebenernya yg kita jadikan panutan itu Rasulullah apa imam2 besar itu??

tanpa mengurangi rasa hormat terhadap imam2 besar tersebut,tapi kenapa kita "lebih" melihat contoh dari mereka dibandingkan contoh dari NabiAllah Muhammad Saw??

skali lagi mohon pencerahan.



nb : nambah tanya lagi nih.

misalnya gini,saya mempunyai 4 orang anak yg ke 4 4nya itu wanita,,lalu mereka menikah.setelah saya tiada,saya meninggalkan warisan sebut saja senilai XXXjt.nah sebelum sempat warisan saya dibagikan kemasing2 anak saya,tiba2 salah seorang dari anak saya itu meninggal.apakah suami dari anak saya yg meninggal itu mendapat jatah warisan juga atau tidak??

syukron katsiron
 
@akhi al hudz

tsaqofah dan kafaah artinya apa yah??trus maqom itu apa??

;;) ... Assalamualaikum akhi gie ... ;;)
tsaqofah = wawasan dan pengetahuan
kafaah = keahlian/skill
maqom = derajat/tingkatan


perbedaan itu rahmat?? saya ga sepenuhnya setuju akhi.
emg dengan adanya perbedaan bisa menghadirkan Rahmat dari Allah..tapi klo udah berhubungan dengan Islam,perbedaan hanya ada dalam hal muamalah.ibadah ga bisa berbeda lagi..apakah kita udah lebih hebat dari NabiAllah sehingga bisa seenaknya ngutik2 ibadah??
nikah itu ibadah,Solat Ied itu ibadah.penetapannya pun sudah diajarkan.hukum2,syarat2,dll sudah ditetapkan.lalu klo ada perbedaan,itu masih menghadirkan rahmat kah??rahmatkah jikalau kita berbeda dari apa2 yg sudah ditetap oleh Allah???
imam2 besar itu emg ada perbedaan,tapi mungkin bisa kita lihat perbedaan itu.muamalah kah ataukah ibadah??

;;) ... Ane setuju dengan antum akhi gie ... buat akhi saga betulkah bahwa perbedaan itu rahmat ? ... adakah ayat Al-Quran maupun Hadist yang menyatakannya demikian ? ... kalau boleh ane minta tolong copasin ayatnya ya, biar pengetahuan ane jadi nambah ... ;;)
 
Assalamualaikum Wr. Wb




;;) ... Akhi pray, setelah muter2, ane ketemu jawaban seperti ini tentang pertanyaan kamu, semoga sedikit memberikan jawaban ya ... ;;)


Bulu anjing oleh para ulama termasuk benda najis yang berat, di mana bila kita bersentuhan dengan bulu itu, maka kita wajib mensucikan tubuh kita, atau pakaian dan tempatnya. Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa hal itu dengan syarat bila bulu itu basah atau bagian tubuh kita basah. Namun bila keduanya kering, tidak terjadi proses penajisan.
Sedangkan najis anjing yang menempel di sepatu, kalau mau kita sucikan tentu harus disucikan sesuai dengan prosedur. Tetapi selama kita tidak ingin mensucikannya, tidak mengapa. Toh kita tidak akan shalat dengan memakai sepatu.
Namun sebaiknya dibersihkan, karena boleh jadi kita masuk rumah dengan memakai sepatu, bila ada najisnya, mungkin akan mengotori rumah denan najis.

Kenajisan Anjing dan Pensuciannya
Para ulama umumnya memasukkan anjing ke dalam jenis najis yang berat. Atau sering juga disebut dengan istilah mughalladzah. Istilah berat ini terkait dengan beratnya cara untuk mensucikan najis.
Mengingat ada jenis najis yang ringan untuk mensucikanya, seperti air kencing bayi laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibunya. Disebut ringan karena untuk mensucikannya hanya cukup dipercikkan air di atasnya, meski air kencing itu masih ada, namun Allah SWT sebagai penentu aturan syariah telah menetapkannya demikian.
Sedangkan anjing dan air liurnya, Allah SWT telah menetapkannya sebagai najis yang berat, karena untukmensucikannya harus dengan mencucinya secara ritual 7kali dan salah satunya dengan tanah.
Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90).

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا شرب الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبعا. متفق عليه ولأحمد ومسلم: طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali." Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salah satunya dengan tanah." (HR Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)


Sebagian ulama menghukumi anjing sebagai hewan yang najis berat bukan hanya air liurnya saja, tetapi juga seluruh tubuhnya. Namun ada sebagian ulama yang tidak menghukumi najis anjing pada badannya, kecuali hanya air liurnya saja sebagai najis berat.
Lebih dalam tentang bagaimana perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kenajisan anjing ini, kita bedah satu persatu sesuai apa yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih rujukan utama.

1. Mazhab Al-Hanafiyah
Dalam mazhab ini, yang najis dari anjing hanyalah air liurnya, mulutnya dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu. Mengapa demikian?
Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila anjing minum dari wadah air milikmu, harus dicuci tujuh kali.(HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW bersabda, "Sucinya wadah minummu yang telah diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.(HR Muslim dan Ahmad)

Lihat kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 63.

2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab ini juga mengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.
Silahkan periksa kitab Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 83 dan As-Syarhus-Shaghir jilid 1 halaman 43.

3. Mazhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah
Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga, baik kencing, kotoran dan juga keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain:

Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda, "Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis." (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).

Dari hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing itu najis.

Lihat kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 78, kitab Kasy-syaaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 52.

Wallahu a'lam bishshawab,

Ahmad Sarwat, Lc




;;) ... Yang laen dah dikomentari ama akhi saga, ane coba kasih pendapat yang ini aja ya akhi ... ;;)

Penetapan siapa yang ikut mentor siapa itu dah ditentukan oleh orang yang lebih paham akhi, mentor kamu tentu memiliki tsaqofah dan kafaah yang berbeda dengan mentor laen ... betul kata kamu bahwa mencari ilmu itu tidak hanya dari satu mentor, nah di sinilah peran kita memiliki banyak sodara, kita bisa diskusi dengan sodara2 kita yang laen, dan yang paling penting kajian kamu itu tentunya memiliki dasar2 yang kuat. Sikap proaktif kita dalam berdiskusi dan juga membaca itu yang akan membimbing peningkatan pengetahuan kita. Lagian juga mentor kamu juga nantinya bukan cuma satu, seiring dengan peningkatan maqom kamu, maka mentor kamu juga akan berganti dan ilmu kamu juga akan bertambah ... ;;)

makasih atas pencerahaannya....semoga ALLAH membalasnya dengan Pahala yg berlipat ganda....AMIN
 
nb : nambah tanya lagi nih.

misalnya gini,saya mempunyai 4 orang anak yg ke 4 4nya itu wanita,,lalu mereka menikah.setelah saya tiada,saya meninggalkan warisan sebut saja senilai XXXjt.nah sebelum sempat warisan saya dibagikan kemasing2 anak saya,tiba2 salah seorang dari anak saya itu meninggal.apakah suami dari anak saya yg meninggal itu mendapat jatah warisan juga atau tidak??

syukron katsiron

ada yg bisa kasih pencerahan ttg hal ini?

;;) ... Assalamualaikum akhi gie ... ;;)
tsaqofah = wawasan dan pengetahuan
kafaah = keahlian/skill
maqom = derajat/tingkatan

waalaikumsalam akhi al hudzaifah

hmm..back to mentor yah.jadi maksudnya ga boleh ganti2 pementor karena setiap mentor punya pengetahuan/wawasan dan keahlian yg beda?tapi bukankah klo beda gitu justru bisa lebih bagus klo bisa "ganti2" pementor?jadi bisa dapet pengetahuan/wawasan dan keahlian yg lebih banyak?

maksud derajat disini apa yah?emg kita bisa menilai derajat seseorang?bukankah yg bisa menilai derajat kita hanya Allah?
atau kah saya salah nangkep maksud derajat disini??
mohon pencerahannya.

@akhi saga

mohon pencerahannya yah.

@muslim2 lain

mohon bantuannya juga.

syukron
 
Assalamu'alaikum

Ya Akhi Wa Ukhti
Anw mau nanya Surat" Al Qur'an
Urutannya berdasarkan Ap an ???

Syukron Taksiran
 
;;)

Ane setuju dengan antum akhi gie ... buat akhi saga betulkah bahwa perbedaan itu rahmat ? ... adakah ayat Al-Quran maupun Hadist yang menyatakannya demikian ? ... kalau boleh ane minta tolong copasin ayatnya ya, biar pengetahuan ane jadi nambah ... ;;)

ini hadits mengenai ukhuwah islamiyah...
Dalam suatu riwayat Rasulullah saw. pernah bertanya kepada para sahabatnya, "Maukah kalian aku tunjukkan amal yang lebih besar pahalanya daripada salat dan saum?" Sahabat menjawab, "Tentu saja!" Rasulullah pun kemudian menjelaskan, "Engkau damaikan yang bertengkar, menyambungkan persaudaraan yang terputus, mempertemukan kembali saudara-saudara yang terpisah, menjembatani berbagai kelompok dalam Islam, dan mengukuhkan ukhuwah di antara mereka, (semua itu) adalah amal saleh yang besar pahalanya. Barangsiapa yang ingin dipanjangkan usianya dan dibanyakkan rezekinya, hendaklah ia menyambungkan tali persaudaraan" (H.R. Bukhari-Muslim).

dan ini adalah ayat quran yang melarang kita untuk berselisih.

Surat Al-Anfal ayat 46 yang artinya; "Jangan kamu berselisih, karena kamu akan menjadi lemah dan hilang kewibawaan kamu."

Surat Ar-Rum ayat 31-32: "Jangan kamu seperti orang-orang yang musyrik, yaitu mereka mencerai-beraikan agamanya dan bergolong-golongan. Dan setiap golongan berbangga dengan apa yang ada pada golongan mereka."

Surat Hud ayat: 118-119: "Mereka terus-menerus berselisih kecuali orang yang mendapatkan rahmat dari Tuhanmu."

di atas jelas2 termaktub bahwa Allah pun sangat melarang kita untuk berselisih...
lalu di manakah rahmat tersebut terletak? berdasarkan hadits Rasul yang diatas yaitu bila kita
dapat menengahi perbedaan2 tersebut dan memakluminya tanpa memaki atau mengkritik atas apa
yang telah mereka lakukan...bukannya islam itu rahmatan lil'alaamiin, rahmat atas seluruh kehidupan.
lalu mengapa perbedaan tersebut tetaplah ada?
sebagaimana termaktub dalam quran " sesungguhnya Allah menginginkan kemudahan atas kalian dan tidak
menginginkan kesulitan atas kalian...muncullah bermacam2 pendapat didasarkan dengan ijtihad
dan qiyas terhadap Hadits dan quran..
dan mengenai 4 madzhab tsb...1 ajaran 1 guru yaitu imam Ali zainal Abidin ra kl ngga salah...
kok bisa mempunyai pandangan yang berbeda-beda? itu dikarenakan pada saat zaman beliau2 masih
hidup peredaran hadits belumlah lengkap dan sempurna layaknya zaman kita sekarang.
sulitnya sudah menjadi salah satu kebudayaan indonesia yang terlalu mengkultuskan segala sesuatu..
sehingga hanya perbedaan madzhab atau golongan saja menjadi dibesar2kan layaknya kita telah berbeda Agama.
padahal TUhan, Rasul, Kitab dll sama semua..dan itu semua diributkan tanpa henti2nya.
jadi akan lebih baik bila kita memberitahu mereka apa yang benar dan apa yang tidak...sukur2
mau diterima kalau tidak ya sudah setidaknya niat kita melakukan itu semua Lillahi Ta'ala.

akh saga,,soal wudhu bersentuhan dengan bukan mukhrim.bagaimana Rasul sendiri menyikapinya??mohon pencerahan.


Maaf untuk yang ini saya belum mendapatkan Haditsnya...tapi saya menemukan Link dengan jawaban
yang bagus dimana dijelaskan pandangan ulama yang membatalkan baik tidak dengan syahwat dan yang tidak
membatalkan bila dengan syahwat...
http://www.eramuslim.com/ustadz/thr...n-suami-isteri-setelah-berwudlu-batalkah-.htm

soal hilal penentuan solat ied,kenapa bisa terjadi perbedaan sementara masih 1 daerah??misalnya dijakarta sampe ada 2 hari solat??padahal kan sama2 jakarta.beda klo misalnya jakarta sama bali,,ato jakarta sama papua,,itu kan jauh tuh.mungkin perbedaan hari bisa saya terima.tapi kenapa bisa 1 jakarta,1 jawa bisa ada perbedaan dalam melihat hilal?mohon pencerahan.
seperti yang sudah saya tulis sebelumnya, mungkin saja ini ada unsur politik atau perbedaan
pendapat masalah hisab dan rukyat..wallau 'alam..lalu bagaimana kita mengikutinya dan mana
yang harus diikuti...kita lihat saja kapan waktu di arab mereka mulai berpuasa atau ied dimana
waktu kita lebih dahulu 4 jam dr mereka.

lalu tata cara wudhu yg diajarkan Rasulullah itu seperti apa??imam manakah yg lebih condong "mengikuti" Rasul??karena selama ini menurut saya-skali lagi menurut saya-orang2 indonesia itu terlalu "keimaman" ato "keulamaan",sementara contoh langsung dari baginda "Rasul" seperti dilupakan.
tata cara wudlu tidak ada yang berubah, tetapi menyangkut kapan batal atau tidaknya..
sekarang jika kita review kembali apa kegunaan dari wudlu tersebut? dan mengapa kita harus
berwudlu atau berthaharah (bersuci)...sebelum kita beribadah...
karena Allah menyukai semua yang bersih2 dan agar kita juga bersih secara jasmani dan rohani.
lalu perihal bersentuhan dengan wanita yang bukan muhrim membatalkan wudlu kita atau tidak?
lalu mengapa imam yang 4 itu berbeda pendapat..
back to the basic apa2 saja yang membatalkan wudlu adalah karena najasah atau najis..
apakah wanita masuk dalam kategory najis? tentu tidak lalu mengapa bisa batal...
mungkin pendapat2 imam yang tidak membatalkan jika tidak dengan syahwat mereka merujuk kepada
apa2 yang membatalkan wudlu dan juga kesucian jasmani dan rohani...asalkan hati kita tetap bersih
maka itu tidak akan membatalkan...karena ketika kita menghadap kepadanya pikiran dan badan kita
haruslah bersih.


misalnya gini,saya mempunyai 4 orang anak yg ke 4 4nya itu wanita,,lalu mereka menikah.setelah saya tiada,saya meninggalkan warisan sebut saja senilai XXXjt.nah sebelum sempat warisan saya dibagikan kemasing2 anak saya,tiba2 salah seorang dari anak saya itu meninggal.apakah suami dari anak saya yg meninggal itu mendapat jatah warisan juga atau tidak??

sepengetahuan saya harta waris turun apabila ada keturunan atau saudara, jadi bila dari anak perempuan yang meninggal ada anak, maka warisan itu jatuh ke tangan anak tersebut, bila tidak sang suami tidak ada hak atas harta tersebut.


hmm..back to mentor yah.jadi maksudnya ga boleh ganti2 pementor karena setiap mentor punya pengetahuan/wawasan dan keahlian yg beda?tapi bukankah klo beda gitu justru bisa lebih bagus klo bisa "ganti2" pementor?jadi bisa dapet pengetahuan/wawasan dan keahlian yg lebih banyak?

menurut saya pribadi ganti2 mentor malah leboh baik karena kita bisa menimba ilmu dan mendapatkan pengetahuan yang lebih,
tapi itu jika kita bisa menyaring dan mengerti maksud yang diajarkan si mentor tsb dan tidak menelan bulat2, sehingga menjadi salah
pengertian.


maksud derajat disini apa yah?emg kita bisa menilai derajat seseorang?bukankah yg bisa menilai derajat kita hanya Allah?
atau kah saya salah nangkep maksud derajat disini??
mohon pencerahannya.
kalimat maqom berasal dari kata qooma yaquumu yang artinya berdiri dimana maqom ini adalah ismul makan, yang artinya tempat berdiri,
tapi dikarenakan penggunaan dalam bahasa arab yang mempunyai arti yang banyak, mungkin maksud dari akhuna Al hudz arti kata tersebut adalah derajat
atau tingkatan dari pengetahuan kita, dan bukan derajat dari ketinggian amal ibadah..karena bila sudah berhubungan dengan ibadah yang bisa menilai
hanyalah Allah SWT, tp bila dr segi pengetahuan, saya kira kita bisa mengukur sampai manakah kemampuan kita dalam mempelajari sesuatu, mana yang perlu
ditambah dan mana yang tidak perlu diketahui.

Assalamu'alaikum

Ya Akhi Wa Ukhti
Anw mau nanya Surat" Al Qur'an
Urutannya berdasarkan Ap an ???

Syukron Taksiran

untuk masalah urutan wallahu 'alam bisshowab, dan yang saya tahu susunan quran dan surat2nya disusun lsg oleh rasulullah yang mana susunannya atas perintah Allah SWT.
Wallahu 'Alam.
 
@akhi saga

- penentuan solat ied : kan kita lebih cepet 4jam yah??trus yg bener kita solat ied lebih dlu atau belakangan??(maklum saya masih bingung karena ada 2 pendapat juga tentang ini)

- waris : klo anaknya bukan anak kandung,apakah anak tersebut mendapat jatah waris juga?jadi suami ga dapet nih?

- wudhu : wanita emg bukan najis,tapi kan dosa untuk bahkan menatap berlama2 terhadap wanita non muhrim.jadi apalagi menyentuhnya.terus gmn dong?dapet mksd dari pertanyaan saya yg ini kan?

- ukhuwah : akhi,kan rahmat itu dapat "muncul" jikalau kita dapat menengahi perbedaan.nah klo dengan adanya perbedaan itu yg "muncul" adalah perpecahan dan perselisihan masih ada kah rahmat?itu yg saya rasakan tentang perbedaan di indonesia skrg.bukan saling menengahi dan mengambil manfaat dari setiap perbedaan,malah memecah dan saling "bermusuhan".lalu masih adakah rahmat disitu akh?


sebelumnya syukron atas jawaban2 akhi.smoga dibalas oleh pahala yg besar oleh Allah amin.
 
Assalamu'alaikum gie

untuk point kedua coba ke thread saya atau langsung ke Almanhaj.or.id

untuk point keempat, hadis bahwa perbedaan itu adalah rahmat tidak sahih (sory akhi Saga No offence), pernah baca di majalah Al Furqan. Insyaallah nanti dicari deh majalahnya kenapa itu hadis tidak shahih (derajatnya kalau ga salah maudu/palsu).
 
@akhi saga

- penentuan solat ied : kan kita lebih cepet 4jam yah??trus yg bener kita solat ied lebih dlu atau belakangan??(maklum saya masih bingung karena ada 2 pendapat juga tentang ini)

- waris : klo anaknya bukan anak kandung,apakah anak tersebut mendapat jatah waris juga?jadi suami ga dapet nih?

- wudhu : wanita emg bukan najis,tapi kan dosa untuk bahkan menatap berlama2 terhadap wanita non muhrim.jadi apalagi menyentuhnya.terus gmn dong?dapet mksd dari pertanyaan saya yg ini kan?

- ukhuwah : akhi,kan rahmat itu dapat "muncul" jikalau kita dapat menengahi perbedaan.nah klo dengan adanya perbedaan itu yg "muncul" adalah perpecahan dan perselisihan masih ada kah rahmat?itu yg saya rasakan tentang perbedaan di indonesia skrg.bukan saling menengahi dan mengambil manfaat dari setiap perbedaan,malah memecah dan saling "bermusuhan".lalu masih adakah rahmat disitu akh?

sebelumnya syukron atas jawaban2 akhi.smoga dibalas oleh pahala yg besar oleh Allah amin.

- Untuk Masalah sholat Ied, dikarenakan waktu kita lebih dahulu dari Arab, maka otomatis seharusnya lebih dahulu kita dari pada di Arab...

- Anak Tiri tidak ada Hak atas waris, Suami mendapatkan waris bila yang mewariskan harta itu istrinya yang telah meninggal,
tapi dalam kasus antum yang mewariskan adalah sang mertua, jadi sang menantu laki2 disini tidak ada hak atas waris dan bila
mempunyai anak maka warisan akan turun ke cucu secara langsung. untuk lebih jelasnya bisa dilihat di thread yang telah dibuat Akh DewaSalah...wallahu yubaariku fiika...

- yep...menatap wanita berlama2 akan berakibat fatal dimana setan akan menyusup ke hati kita dan membisikkan segala macam godaannya,
tapi bila pandangan pertama yang tanpa disengaja itu adalah berkah...tp setelah itu kita tundukkan pandangan kita sesuai firman Allah :
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
(QS. An Nuur : 30)
nah memandangnya saja tidak boleh bagaimana dengan menyentuhnya, ya jelas lebih haram lagi.. tapi permasalahan yang kita bahas disini adalah masalah yang membatalkan wudlu...
dimana setelah kita berwudlu tentu kita berusaha menghindari mereka, tetapi kemudian tanpa sengaja..misal lengan mereka bersentuhan dengan mereka dan itu terjadi dengan cepat...
tanpa kita sadari dan tanpa ada maksud disengaja...bila saat itu kita berpikiran yang bukan2 maka wudlu kita batal, tapi bila tidak, maka tidak batal.
sekarang kita ambil contoh pada saat orang melakukan thawaf mengelilingi ka'bah yang mana jutaan umat muslim berkumpul disana semua dari segala bangsa, ras, dan jenis tentunya.
dan dalam waktu yang berdesak2an seperti itu chance kita kaum adam untuk bersentuhan dengan kaum hawa sangatlah besar...sedangkan tempat untuk wudlu sangatlah jauh..
sehingga setiap kali kita bersentuhan kita mengambil wudlu bolak-balik..apakah yang akan terjadi...thawaf kita tidak akan pernah selesai2.
semuanya itu kembali lagi kepada niat dan hati kita, dan tanpa ada maksud disengaja...karena Allah selalu ingin hambanya memudahkan dalam urusan beribadah dan bukan mempersulitnya.

- bagi mereka yang menghendaki perselisihan bahkan hingga membuat perpecahan umat islam bukan rahmat yang mereka dapatkan tetapi laknat,
tapi bagi mereka yang berusaha menyatukan perpecahan dan selalu trakut kepadanya, sesungguhnya rahmatnya melebihi luasnya langit dan bumi.


sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum, hingga mereka merubah nasib mereka sendiri.


Assalamu'alaikum gie

untuk point keempat, hadis bahwa perbedaan itu adalah rahmat tidak sahih (sory akhi Saga No offence), pernah baca di majalah Al Furqan. Insyaallah nanti dicari deh majalahnya kenapa itu hadis tidak shahih (derajatnya kalau ga salah maudu/palsu).

yep...saya pernah membaca tentang hadits yang menuliskan bahwa perbedaan itu rahmat maudlu' dan dlo'iif karena bertentangan dengan ayat2 quran yang saya kemukakan diatas, oleh karena itu saya petik hadist ttg ukhuwah islamiyah yang diriwayatkan oleh bukhori dan muslim...


wassalam
 
wah,Alhamdulillah di IF ada ustadz kk @saga :)
 
@akh saga

wah syukron akhi..smoga amal ibadahnya diterima Allah..untuk sementara saya dpt point yg saya ingin tanyakan.syukron buat tmn2 yg udah membantu.:)

insyaAllah nanti tanya lagi yah.boleh kan?


oh iya last but not least..mau tau dong tentang nikah siri..sebenernya boleh ngga sih??trus klo misalnya nikah tapi akad dulu,walimahnya nanti2 klo dah punya duit itu sebenernya boleh apa ngga?

syukron.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.