• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

[share]Pengalaman Ngiring Ida Sesuhunan

Om Swastyastu Jro Mangku,
Tyang mau tanya, benar/tidak ketika kita sudah menikah dan pamit dari merajan bajang tidak boleh sembahyang lagi di merajan tsb di kemudian hari ? Apa hanya boleh di merajan suami ? suksma.
 
Om Swastiastu,
..sambil menunggu Jro..
Perkawinan demikian juga sembahyang adalah hak asasi setiap individu dan sakral baik skala maupun niskala, terlebih perkawinan diatur secara hukum negara sesuai UU No. 1 Tahun 1974, walaupun perkawinan silang lintas agama tentu saja dalam hal ini sembah / penghormatan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Leluhur dan Orang Tua tentu saja tetap dapat dilakukan sebagai ungkapan terima kasih/permohonan maaf atas kesalahan-kesalahan masa lalu. Dan jangan sampai istilah "mepamit" malah diartikan "putus hubungan" apalagi mengartikan sebagai sebuah diskrimisasi.
..semeton ida dane sareng sami...mungkin segitu yang dapat saya sampaikan.
Om Santih, Santih, Santih Om.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.