yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta tidak dapat menindak pengedar minuman keras (miras) selama pemerintah kota belum memiliki peraturan daerah (Perda) miras.
Selama ini, Satpol PP menyerahkan sepenuhnya urusan miras kepada pihak kepolisian.
"Kami tidak bisa melakukan operasi terhadap peredaran miras, karena belum memiliki Perda yang mengatur itu,” kata KepalaSatpol PP Surakarta, Sutadjo.
Sutardjo mengaku siap melakukan operasi peredaran narkoba jika nantinya Perda Miras disahkan.
Pemkot Surakarta saat ini masih menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagai dasar.
Dengan demikian, aparat kepolisianlah yang berhak melakukan operasi terkait peredaran minuman keras.
Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo mengatakan akan melanjutkan pembahasan Raperda Miras yang pernah terhenti.
Selama ini, Satpol PP menyerahkan sepenuhnya urusan miras kepada pihak kepolisian.
"Kami tidak bisa melakukan operasi terhadap peredaran miras, karena belum memiliki Perda yang mengatur itu,” kata KepalaSatpol PP Surakarta, Sutadjo.
Sutardjo mengaku siap melakukan operasi peredaran narkoba jika nantinya Perda Miras disahkan.
Pemkot Surakarta saat ini masih menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagai dasar.
Dengan demikian, aparat kepolisianlah yang berhak melakukan operasi terkait peredaran minuman keras.
Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo mengatakan akan melanjutkan pembahasan Raperda Miras yang pernah terhenti.