• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Satpol PP Solo Tak Bisa Tindak Pengedar Miras

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta tidak dapat menindak pengedar minuman keras (miras) selama pemerintah kota belum memiliki peraturan daerah (Perda) miras.

Selama ini, Satpol PP menyerahkan sepenuhnya urusan miras kepada pihak kepolisian.

"Kami tidak bisa melakukan operasi terhadap peredaran miras, karena belum memiliki Perda yang mengatur itu,” kata KepalaSatpol PP Surakarta, Sutadjo.

Sutardjo mengaku siap melakukan operasi peredaran narkoba jika nantinya Perda Miras disahkan.

Pemkot Surakarta saat ini masih menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagai dasar.

Dengan demikian, aparat kepolisianlah yang berhak melakukan operasi terkait peredaran minuman keras.

Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo mengatakan akan melanjutkan pembahasan Raperda Miras yang pernah terhenti.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.