• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Satpol PP Solo Tak Bisa Tindak Pengedar Miras

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta tidak dapat menindak pengedar minuman keras (miras) selama pemerintah kota belum memiliki peraturan daerah (Perda) miras.

Selama ini, Satpol PP menyerahkan sepenuhnya urusan miras kepada pihak kepolisian.

"Kami tidak bisa melakukan operasi terhadap peredaran miras, karena belum memiliki Perda yang mengatur itu,” kata KepalaSatpol PP Surakarta, Sutadjo.

Sutardjo mengaku siap melakukan operasi peredaran narkoba jika nantinya Perda Miras disahkan.

Pemkot Surakarta saat ini masih menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagai dasar.

Dengan demikian, aparat kepolisianlah yang berhak melakukan operasi terkait peredaran minuman keras.

Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo mengatakan akan melanjutkan pembahasan Raperda Miras yang pernah terhenti.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.