roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 175
- Poin
- 63
Senin, 17 November 2008 | 09:17 WIB
BATULICIN — Sadam Husin (18 tahun) tentulah taat kepada ibundanya, Hj Sarmiati (43 tahun), ketika diperintahkan ke Hotel Bina Anugerah di Jalan Trans Kalimantan, depan kawasan Pusat Niaga Bersujud, Batulicin, Tanah Bumbu, Sabtu (15/11) pukul 16.30 Wita.
Sementara itu, Riyan Suryadi (19 tahun), tetangga Sadam, santai saja mengantarkan sahabatnya itu. Lalu, kedua pemuda yang tak bisa bersekolah karena tak ada biaya ini pun berangkat ke hotel.
Ketika tiba di tujuan, tepatnya kamar nomor 211, Sadam dan Riyan, warga Jalan Lapangan 5 Oktober, Gang Delima, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, itu bertemu dengan orang yang menunggunya.
Lalu, Sadam pun menyerahkan sesuatu kepada penghuni kamar 211 tadi. Isinya, sebuah plastik kecil warna hitam, berbalut plester. Begitu serah terima barang, mereka langsung ditangkap.
Keduanya kaget bukan kepalang. Ternyata orang di hadapan adalah anggota Unit Narkoba Satreskrim Polres setempat dan setelah paket dibuka, tak lain adalah 1 gram sabu.
Keluarlah pengakuan polos dari Sadam kalau dirinya disuruh sang bunda. Dengan cepat, Mak Aji yang tak lagi buka usaha salon itu pun ditangkap.
Sebelumnya, polisi menduga Bu Haji yang secara tak sadar menjerumuskan anaknya itu menggeluti bisnis sabu. Setelah ditelepon, ternyata benar dan bersedia menyediakan.
Transaksi disepakati seharga Rp 2,7 juta per gram sabu. Bu Haji kemudian mengutus anaknya tadi, Sadam Husin. Sampai akhirnya, terbongkarlah semua.
“Ketiganya sama saja ancaman kurungannya, lima tahun penjara,” kata Kapolres Tanbu AKBP Irianto melalui Kasatreskrim AKP Andi Adnan.
Di tempat berbeda, jajaran unit narkoba Polres Tapin menangkap Abdullah Islami (29), mengaku warga Jalan A Yani Km 4, Stadion Lambung Mangkurat, Banjarmasin, dan Janit (30), warga Jalan Sei Puting Km24, Candi Laras Utara, Tapin, Sabtu (15/11) pukul 17.00 Wita.
Kapolres AKBP Drs Akhmad Saury, membenarkan penangkapan keduanya. “Petugas menemukan satu paket sabu, sebuah bong serta duit Rp 800 ribu,” sebutnya.
Juhar Muslim (30 tahun) tak bisa lagi menghindar saat sepeda motornya diadang anggota Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan, di kawasan Kandangan Hulu, Jumat (14/11) sekitar pukul 20.30 Wita.
Setelah digeledah, dari warga Jalan Hasan Basri RT 8, Kandangan Kota, itu didapatilah satu paket sabu yang disembunyikan di celana dalamnya.
Pengakuannya, sabu dibeli dari Zulkifli (30 tahun), di Barabai, Hulu Sungai Tengah. Segera saja polisi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, digandeng.
Hasilnya, Zulkifli ditangkap setelah ‘dipancing’ di kawasan Simpang Empat Murakata, Barabai. Ia pun kedapatan membawa membawa satu paket sabu seharga Rp 1,5 juta.
Kapolres HSS, AKBP Drs Suherman F MSi, melalui Kasatreskrim, AKP Ade Andrian NS, membenarkan telah menangkap Juhar dan Zulkifli.
Diduga Ineks
Di Banjarmasin, Dirmansyah alias Mansyah (36 tahun), terperanjat ketika disergap anggota Satnarkoba Poltabes Banjarmasin, Sabtu (15/11) sekitar pukul 21.15 Wita, di dekat rumahnya, Jalan KS Tubun, depan Gang HB RT 6.
Upanya untuk memberontak sia-sia. Ia akhirnya tak bisa berkutik lagi dan langsung ditangkap karena kedapatan membawa dua butir pil kuning berlogo ‘Kucing’ yang diduga adalah ineks.
Tak lama, petugas menangkap Ifansyah (23 tahun), warga Jalan Pangeran Antasari RT10, Karang Mekar, Banjarmasin Timur, setelah dikejar mulai dari depan Gang HB hingga perempatan dekat Hotel Mentari. Pasalnya, petugas menduga dari dialah si Mansyah mendapatkan dua pil tadi.
BATULICIN — Sadam Husin (18 tahun) tentulah taat kepada ibundanya, Hj Sarmiati (43 tahun), ketika diperintahkan ke Hotel Bina Anugerah di Jalan Trans Kalimantan, depan kawasan Pusat Niaga Bersujud, Batulicin, Tanah Bumbu, Sabtu (15/11) pukul 16.30 Wita.
Sementara itu, Riyan Suryadi (19 tahun), tetangga Sadam, santai saja mengantarkan sahabatnya itu. Lalu, kedua pemuda yang tak bisa bersekolah karena tak ada biaya ini pun berangkat ke hotel.
Ketika tiba di tujuan, tepatnya kamar nomor 211, Sadam dan Riyan, warga Jalan Lapangan 5 Oktober, Gang Delima, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, itu bertemu dengan orang yang menunggunya.
Lalu, Sadam pun menyerahkan sesuatu kepada penghuni kamar 211 tadi. Isinya, sebuah plastik kecil warna hitam, berbalut plester. Begitu serah terima barang, mereka langsung ditangkap.
Keduanya kaget bukan kepalang. Ternyata orang di hadapan adalah anggota Unit Narkoba Satreskrim Polres setempat dan setelah paket dibuka, tak lain adalah 1 gram sabu.
Keluarlah pengakuan polos dari Sadam kalau dirinya disuruh sang bunda. Dengan cepat, Mak Aji yang tak lagi buka usaha salon itu pun ditangkap.
Sebelumnya, polisi menduga Bu Haji yang secara tak sadar menjerumuskan anaknya itu menggeluti bisnis sabu. Setelah ditelepon, ternyata benar dan bersedia menyediakan.
Transaksi disepakati seharga Rp 2,7 juta per gram sabu. Bu Haji kemudian mengutus anaknya tadi, Sadam Husin. Sampai akhirnya, terbongkarlah semua.
“Ketiganya sama saja ancaman kurungannya, lima tahun penjara,” kata Kapolres Tanbu AKBP Irianto melalui Kasatreskrim AKP Andi Adnan.
Di tempat berbeda, jajaran unit narkoba Polres Tapin menangkap Abdullah Islami (29), mengaku warga Jalan A Yani Km 4, Stadion Lambung Mangkurat, Banjarmasin, dan Janit (30), warga Jalan Sei Puting Km24, Candi Laras Utara, Tapin, Sabtu (15/11) pukul 17.00 Wita.
Kapolres AKBP Drs Akhmad Saury, membenarkan penangkapan keduanya. “Petugas menemukan satu paket sabu, sebuah bong serta duit Rp 800 ribu,” sebutnya.
Juhar Muslim (30 tahun) tak bisa lagi menghindar saat sepeda motornya diadang anggota Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan, di kawasan Kandangan Hulu, Jumat (14/11) sekitar pukul 20.30 Wita.
Setelah digeledah, dari warga Jalan Hasan Basri RT 8, Kandangan Kota, itu didapatilah satu paket sabu yang disembunyikan di celana dalamnya.
Pengakuannya, sabu dibeli dari Zulkifli (30 tahun), di Barabai, Hulu Sungai Tengah. Segera saja polisi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, digandeng.
Hasilnya, Zulkifli ditangkap setelah ‘dipancing’ di kawasan Simpang Empat Murakata, Barabai. Ia pun kedapatan membawa membawa satu paket sabu seharga Rp 1,5 juta.
Kapolres HSS, AKBP Drs Suherman F MSi, melalui Kasatreskrim, AKP Ade Andrian NS, membenarkan telah menangkap Juhar dan Zulkifli.
Diduga Ineks
Di Banjarmasin, Dirmansyah alias Mansyah (36 tahun), terperanjat ketika disergap anggota Satnarkoba Poltabes Banjarmasin, Sabtu (15/11) sekitar pukul 21.15 Wita, di dekat rumahnya, Jalan KS Tubun, depan Gang HB RT 6.
Upanya untuk memberontak sia-sia. Ia akhirnya tak bisa berkutik lagi dan langsung ditangkap karena kedapatan membawa dua butir pil kuning berlogo ‘Kucing’ yang diduga adalah ineks.
Tak lama, petugas menangkap Ifansyah (23 tahun), warga Jalan Pangeran Antasari RT10, Karang Mekar, Banjarmasin Timur, setelah dikejar mulai dari depan Gang HB hingga perempatan dekat Hotel Mentari. Pasalnya, petugas menduga dari dialah si Mansyah mendapatkan dua pil tadi.

)
