yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Rapat gabungan antara DPR dan pemerintah, Senin (6/7/2015), menyepakati perubahan waktu penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah dari 45 hari menjadi 60 hari. Pada UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi sengketa pilkada diselesaikan selama 45 hari kalender.
Rapat gabungan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu, diikuti Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepolisian RI, Mahkamah Konstitusi, KPU dan Bawaslu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
"Terhadap usulan perubahan kedua atas UU no 24/2003 tentang MK berdasarkan inisiatif anggota DPR RI, khususnya mengenai usulan penambahan durasi penyelesaian sengketa Pilkada di MK dari 45 hari kalender menjadi 60 hari kerja, akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Fadli Zon.
Rapat gabungan itu juga menghasilkan kesimpulan tentang kurangnya dana pengamanan untuk Kepolisian RI yang akan bertugas melakukan pengamanan Pilkada.
"Terhadap kekurangan anggaran pengamanan pilkada serentak 2015 sebesar kurang lebih Rp564 miliar, meminta Mendagri berkoordinasi dengan Pemda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Fadli.
Ia menambahkan, penyelenggaraan pilkada serentak 2015 memerlukan persiapan yang baik untuk memastikan pilkada serentak berjalan aman, demokratis, efektif, efisien, jurdil, dan luber.
"Disepakati diagendakan pertemuan konsultasi lanjutan sesuai dengan kebutuhan," ujar Fadli.
Rapat gabungan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu, diikuti Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepolisian RI, Mahkamah Konstitusi, KPU dan Bawaslu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
"Terhadap usulan perubahan kedua atas UU no 24/2003 tentang MK berdasarkan inisiatif anggota DPR RI, khususnya mengenai usulan penambahan durasi penyelesaian sengketa Pilkada di MK dari 45 hari kalender menjadi 60 hari kerja, akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Fadli Zon.
Rapat gabungan itu juga menghasilkan kesimpulan tentang kurangnya dana pengamanan untuk Kepolisian RI yang akan bertugas melakukan pengamanan Pilkada.
"Terhadap kekurangan anggaran pengamanan pilkada serentak 2015 sebesar kurang lebih Rp564 miliar, meminta Mendagri berkoordinasi dengan Pemda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Fadli.
Ia menambahkan, penyelenggaraan pilkada serentak 2015 memerlukan persiapan yang baik untuk memastikan pilkada serentak berjalan aman, demokratis, efektif, efisien, jurdil, dan luber.
"Disepakati diagendakan pertemuan konsultasi lanjutan sesuai dengan kebutuhan," ujar Fadli.