Jakarta, 1/10/2007 (Kominfo-Newsroom) - Pemerintah melalui revisi Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara memperpanjang cuti bersama Idul Fitri tahun 2007 menjadi enam hari mulai tanggal 12-19 Oktober 2007, yang sebelumnya tanggal 12-16 Oktober 2007.
Surat Keputusan Kersama (SKB) tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2007 yang ditandatangani tiga menteri pada 1 Oktober 2007 itu juga menetapkan 13 hari sebagai hari libur nasional, yaitu Tanggal 1 Januari 2007 Tahun Baru Masehi, 20 Januari tahun baru Islam 1428 H, 18 Pebruari tahun baru Imlek 2558, 19 Maret Hari Raya Nyepi dan tahun baru Saka 1929.
Selain itu, tanggal 31 Maret ditetapkan Maulid Nabi Muhamad SAW, 6 April wafat Yesus Kristus, 17 Mei kenaikan Yesus Kristus, 1 Juni Hari Raya Waisak, 11 Agustus Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, 17 Agustus hari Kemerdekaan RI, 13-14 Oktober Idul Fitri, 20 Desember Idul Adha dan 25 Desember hari Natal.
Surat keputusan bersama Nomor: 97 tahun 2007, Nomor: Kep.326/MEN/X/2007 dan Nomor: SKB/10/M.PAN/10/2007 itu juga menetapkan cuti bersama tahun 2007 yakni18 Mei 2007 sebagai cuti bersama menyambung hari libur kenaikan Isa al Masih yang jatuh pada 17 Mei 2007.
SKB itu juga mengatur hari libur Idul Adha dan hari Natal yang jatuh pada tanggal 21, 24 dan 26 Desember 2007, selain itu cuti bersama juga di tetapkan pada 31 Desember untuk menyambut tahun baru 2008 yang jatuh pada Selasa, 1 Januari 2008. (T.Ys/ww/toeb/b)