Gw punya seorang adik angkat yang diambil sejak bayi (sekarang baru lulus SMU). Aslinya dia ponakan gw (anak sepupu). Dia terlahir dengan usus bercabang dan kondisinya sangat gawat saat itu. Orangtuanya yang masih sangat muda dan masih pengangguran akhirnya memutuskan memberikan anak itu kepada ortu gw untuk diasuh (tanpa diminta). Nggak lama kemudian kedua ortunya bercerai, awalnya pengen dikembalikan, tapi melihat kondisi orangtuanya yang bercerai dan ekonominya nggak menentu akhirnya urung dilakukan, apalagi ibu gw juga sudah terlanjur sayang. Singkat kata, tuh anak akhirnya jadi anggota baru keluarga kami.
Kalau dilihat dari ayat2 dan hadist yang TS sampaikan, trus membandingkan perlakuan kami terhadap anak tersebut rasanya tidak ada yang salah dan melanggar.
Sejak kecil asal - usulnya nggak pernah kami sembunyikan, dia tahu siapa orangtua kandungnya dan siapa kami, cuma karena sejak kecil tinggal bersama dia pun lebih dekat dengan kami, apalagi kedua orangtua kandungnya juga masing2 sudah berkeluarga lagi.
Saat masih bayi, dia pernah disusuin ibu gw, so technically he's my mother's son and become her muhrim, rite?.. lagian sekarang ibu gw udah almarhumah, dan gw juga nggak punya saudara perempuan.
Mengenai warisan, saya yakin Orangtua akan mengikuti apa yang sudah ditetapkan Allah dan rasulnya, meski gw pribadi nggak peduli dan keberatan kalaupun harus berbagi, coz I love my "little brother".
Gw yakin Allah tidak melarang pencurahan kasih sayang yang tulus antar sesama manusia.
Wallahualam.
.