• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Kena Sanksi Gembok, Pemilik Mobil Semprot Petugas

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
LWHoa.jpg
Tindakan razia parkir dengan sistem gembok kembali menuai perlawanan. Meski terbukti melanggar aturan, sejumlah warga justru memprotes aparat pengelola parkir. Hal itu terlihat saat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo menggelar razia parkir di sejumlah wilayah Solo, Kamis (16/1/2014).

Berbekal gembok kendaraan, petugas menyisir enam titik jalan di Kota Bengawan mulai dari Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Worawari, perempatan Solo Center Point Purwosari, perempatan Pasar Pon, Jl. Ir. Sutami, hingga depan RSUD dr. Moewardi. Meski bukan kali pertama menjatuhkan sanksi gembok, petugas UPTD Perparkiran Dishubkominfo masih juga kena semprot.

Salah satunya dari Dwi Atmo Kardisanto, pemilik mobil yang parkir di depan dr. Moewardi. Dia berdalih terpaksa parkir di luar rumah sakit karena ruang yang tersedia sudah penuh. “Sudah coba cari tiga kali selalu penuh. Ini malah digembok,” keluhnya.

Warga Manahan ini menyayangkan petugas yang tidak memahami kesulitan pengguna parkir. Terlebih saat penggembokan, dirinya mengaku tidak diberi bukti administrasi oleh petugas. “STNK ditahan tapi tidak ada surat tilangnya,” keluh Dwi.

Kasubag TU UPTD Perparkiran Dishubkominfo, Henry Satya Negara, menegaskan tindakan penertiban parkir sudah sesuai prosedur. Khusus RSUD dr. Moewardi, pihaknya mengaku telah berulangkali menyosialisasikan tentang larangan parkir di depan RS.

Namun larangan merujuk Perda No.1/2013 tentang Penegakan Penyelenggaraan Perhubungan itu sama sekali tidak digubris. Dari 20 mobil yang terazia waktu itu, 18 di antaranya terparkir di depan dr. Moewardi. “Sudah sering diingatkan tapi masih banyak yang parkir seenaknya. Kalau kami tidak tegas, ruas jalan bisa tambah macet.”

Sementara itu, pelanggaran parkir juga ditemukan di Jl. Slamet Riyadi. Menurut Kepala UPTD Perparkiran, Anindita Prayoga, masih ada mobil yang nekat parkir di ruas city walk. “Semua pelanggaran kami kenakan sanksi gembok dan denda Rp100.000,” ujarnya.

Dalam periode September-Desember 2013, sudah terdapat 141 mobil yang terjaring razia gembok parkir. Total denda yang masuk sejauh ini sebesar Rp14,1 juta.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.