@jahrakal
maap..maap
OL d skola jd gk bs nanggepin 2 skaligus

mustinya sih bkn disini soal tanya jawab...
aq ambil copas aja yah..
Hak dan Kewajiban kafir Dzimmi
1. Hak Dzimmi
Telah kita sebutkan kesepakatan para ulama bahawa dzimmi termasuk warga negara dari negara Islam. Shahabat Ali menyatakan,” Mereka itu menerima aqdu dzimah agar harta mereka menjadi seperti harta kita dan darah mereka seperti darah kita.”[279]
Menjadi kewajiban imam untuk menjaga mereka, mencegah orang-orang yang akan menyerang mereka baik itu kaum muslimin atau bukan, membebaskan mereka kalau tertawan, dan mengembalikan harta mereka yang dirampas baik harta mereka itu bersama dengan harta kaum muslimin atau tidak.[280]
Secara garis besar, hak-hak mereka adalah :
a. Boleh tinggal di negara Islam kecuali Makkah menurut jumhur ulama’, berdasar firman Allah Ta’ala (ertinya) : “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis maka janganlah mereka mendekati Masjid al Haram setelah tahun ini”. Sedang menurut Abu Hanifah: Boleh masuk tetapi tidak boleh tinggal. Bahkan Imam Syafi’i menegaskan: Orang musyrik tidak boleh masuk Makkah apapun keadaannya. Jika masuk secara gelap maka wajib dikeluarkan dari Makkah. Jika ia mati dan dikubur di Makkah, maka kuburnya dibongkar dan mayatnya dipindah selama belum berubah.
b. Menahan diri dari mereka, ertinya tidak boleh membunuh atau merampas harta mereka.
c. Tidak mengganggu gereja-gereja mereka, begitu juga dengan khamr dan babi mereka selama mereka tidak menampakkannya. Kalau mereka meminum khamr secara terang-terangan, maka kita boleh atau bahkan wajib menumpahkannya.[281]
2. Kewajiban Dzimmi
a. Membayar jizyah setiap tahun sekali.
b. Menjamu orang Islam yang lewat daerah mereka selama tiga hari.
c. Membayar pajak sepuluh persen jika mereka berdagang di selain negeri mereka.
d. Tidak membangun gereja, tidak membiarkannya berdiri tegak di negeri yang dibangun oleh kaum muslimin atau dibuka dengan kekerasan senjata.
e. Tidak boleh mengendarai kuda dan bighal yang mahal, tapi diperbolehkan mengendarai keledai.
f. Tidak boleh berjalan melewati bagian tengah jalan, dan bila bertemu dengan muslim harus berjalan dipinngir.
g. Tidak menipu kaum muslimin dan tidak melindungi mata-mata.
h. Tidak boleh melarang kaum muslimin singgah di gereja-gereja mereka baik siang maupun malam.
i. Harus menghormati kaum muslimin ; tidak boleh memukul, mencela atau mempekerjakan mereka.
j. Harus menyembunyikan lonceng-lonceng gereja mereka dan tidak boleh menampakkan syiar-syiar agama mereka.
k. Tidak boleh mencela salah seorang nabi. Tidak boleh pula menampakkan aqidah mereka.
l. Melaksanakan hukum-hukum kaum muslimin dalam masalah mu’amalah.[282]
Jizyah
1. Yang Wajib Membayar :
Imam Ibnu Rusyd menyatakan: Para ulama bersepakat bahwa wajib membayar jizyah bagi orang yang mempunyai tiga sifat : laki-laki, baligh dan merdeka dan bahwasanya tidak wajib atas wanita dan anak-anak karena jizyah itu sebagai pengganti pembunuhan, sedang pembunuhan itu perintah yang ditujukan kepada laki-laki yang sudah dewasa., sedang membunuh wanita dan anak-anak dilarang. Begitu juga bersepakat bahwa jizyah tidak wajib atas hamba.[283]
2. Kadar Jizyah :
Ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Secara ringkas pendapat mereka adalah sebagai berikut :
a. Sebagaimana yang dilakukan oleh shahanbat Umar, yaitu : 48 dirham bagi orang kaya, 24 dirham bagi orang menengah dan 12 dirham bagi orang miskin. Ketetapan ini beliau putuskan di hadapan para shahabat dan diikuti seluruh khalifah sesudahnya dan akhirnya menjadi kesepakatan mereka. Ini adalah pendapat Imam Malik.
b. Dikembalikan kepada pendapat ( ijtihad imam ) dalam hal mengurangi atau menambah. Ini adalah pendapat Imam Ats Tsauri.
c. Boleh menambah dan tidak boleh mengurangi, karena shahabat Umar menambah dari ketetapan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam dan tidak menguranginya. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i. Jumlah minimal adalah 1 dinar sedang maksimal tidak dibatasi. Beliau mendasarkan pada hadits shahabat Muadz yang diututs ke Yaman mengambil Jizyah. Beliau mengambil dari tiap individu satu dinar atau sebagai gantinya pakaian Yaman (Mu’afir).[284]
Imam Ibnu Qayyim menyimpulkan sebagai berikut: Dalam hadits ini ada dasar bahwa jizyah itu tidak ditentukan jenis dan kadarnya, tetapi boleh berupa pakaian, emas dan perhiasan. Ia bisa bertambah dan berkurang sesuai dengan kebutuhan kaum muslimin, kemampuan yang membayar jizyah dan keadaannya apakah lapang atau susah serta harta yang ia punyai.[285]
selengkapnya :
Kode:
http://hikmah.sitesled.com/jihad/macam_macam_jihad-hak_dan_kewajipan_zimmi.htm
itu bagian kewajiban yang bukan menyinggung aqidah islam sepertinya boleh tidak dilaksanakan. tinggal bagaimana kebijakan khalifah islamiyah nantinya.
trus juga
Sebagaimana yang dilakukan oleh shahanbat Umar, yaitu : 48 dirham bagi orang kaya, 24 dirham bagi orang menengah dan 12 dirham bagi orang miskin. Ketetapan ini beliau putuskan di hadapan para shahabat dan diikuti seluruh khalifah sesudahnya dan akhirnya menjadi kesepakatan mereka. Ini adalah pendapat Imam Malik.
yang aq warna biru
jika memang benar-benar tidak mampu jizyah boleh di bebaskan
yah intinya tinggal bagaimana ijtihad yang ada dan kebijakan oleh khalifah aja