goesdun
IndoForum Junior A
- No. Urut
- 32661
- Sejak
- 7 Feb 2008
- Pesan
- 3.024
- Nilai reaksi
- 66
- Poin
- 48
Upaya TPM takkan Bisa Tunda Eksekusi
Menkum dan HAM Andi Matalatta menyatakan eksekusi mati terhadap Amrozy, Imam Samudra dan Muklas harus tetap dilakukan. Pengajuan uji material (judicial review) yang diajukan tim penasihat hukumnya atas UU Nomor 2/Pnps/Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, tidak bisa menunda pelaksanaan eksekusi mati mereka.
Penegasan Andi Matalatta, Rabu (6/8) kemarin, terkait pengajuan uji material kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kata dia, eksekusi mati hanya bisa ditunda, kalau para terpidana itu mengajukan upaya hukum berupa kasasi, peninjauan kembali (PK) dan grasi. Tetapi dua upaya hukum lanjutan itu sudah ditempuh. Sedangkan untuk grasi, mereka jelas-jelas takkan melakukannya. Alasannya, manusia -- dalam masalah ini terkait dengan kebijakan dari presiden -- tidak memiliki hak untuk memberikan ampunan. Hak istimewa itu hanya dimiliki Tuhan.
'Judicial review yang diajukan TPM (Tim Pembela Muslim - red) itu bukan bentuk dari upaya hukum. Itu berkaitan dengan hak konstitusi sebagai warga negara. Jadi, tidak bisa menunda eksekusi mati Amrozi Counter Strike,' tegas Menkum.
Menurut Andi, pembuat UU hukuman mati dinilai penting, mengingat hukuman itu terdapat dalam UU. Penerapan hukuman bagi terpidana mati tidak berarti hukuman tersebut tidak berperikemanusiaan. 'Membunuh juga tidak berperikemanusiaan. Pasang bom di tengah orang-orang pesta juga tidak berperikemanusiaan. Justru dengan hukuman mati itu, negara bisa melindungi nyawa warganya,' tandas kader senior Partai Golkar ini.
Dalam kesempatan terpisah, anggota TPM Wirawan Adnan mengakui permohonan uji material itu diharapkan cukup ampuh untuk menunda eksekusi mati kliennya. UU yang dikeluarkan era Presiden Soekarno itu tengah dipermasalahkan, sehingga eksekusi mati dengan cara ditembak tersebut tidak lagi legitimate. (kmb3)
source: BP
Menkum dan HAM Andi Matalatta menyatakan eksekusi mati terhadap Amrozy, Imam Samudra dan Muklas harus tetap dilakukan. Pengajuan uji material (judicial review) yang diajukan tim penasihat hukumnya atas UU Nomor 2/Pnps/Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, tidak bisa menunda pelaksanaan eksekusi mati mereka.
Penegasan Andi Matalatta, Rabu (6/8) kemarin, terkait pengajuan uji material kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kata dia, eksekusi mati hanya bisa ditunda, kalau para terpidana itu mengajukan upaya hukum berupa kasasi, peninjauan kembali (PK) dan grasi. Tetapi dua upaya hukum lanjutan itu sudah ditempuh. Sedangkan untuk grasi, mereka jelas-jelas takkan melakukannya. Alasannya, manusia -- dalam masalah ini terkait dengan kebijakan dari presiden -- tidak memiliki hak untuk memberikan ampunan. Hak istimewa itu hanya dimiliki Tuhan.
'Judicial review yang diajukan TPM (Tim Pembela Muslim - red) itu bukan bentuk dari upaya hukum. Itu berkaitan dengan hak konstitusi sebagai warga negara. Jadi, tidak bisa menunda eksekusi mati Amrozi Counter Strike,' tegas Menkum.
Menurut Andi, pembuat UU hukuman mati dinilai penting, mengingat hukuman itu terdapat dalam UU. Penerapan hukuman bagi terpidana mati tidak berarti hukuman tersebut tidak berperikemanusiaan. 'Membunuh juga tidak berperikemanusiaan. Pasang bom di tengah orang-orang pesta juga tidak berperikemanusiaan. Justru dengan hukuman mati itu, negara bisa melindungi nyawa warganya,' tandas kader senior Partai Golkar ini.
Dalam kesempatan terpisah, anggota TPM Wirawan Adnan mengakui permohonan uji material itu diharapkan cukup ampuh untuk menunda eksekusi mati kliennya. UU yang dikeluarkan era Presiden Soekarno itu tengah dipermasalahkan, sehingga eksekusi mati dengan cara ditembak tersebut tidak lagi legitimate. (kmb3)
source: BP
(campur2 nih bahasanya.. 


. biar lebih enak manggilnya 
