anggayasha
IndoForum Junior A
- No. Urut
- 4731
- Sejak
- 12 Agt 2006
- Pesan
- 3.220
- Nilai reaksi
- 107
- Poin
- 63
cctv diwarnet udah biasa kok, biasanya emang buat ngawasi orang yang pada ngenet, sapa tau entar mereka pulang bawa keyboard.../hmm
|
LOUNGE |
TANYA JAWAB |
KESEHATAN |
MUSIC |
MOVIES |
OLAHRAGA |
KULINER |
ANIME |
JOKES
GAMES |
COMPUTER |
OTOMOTIF |
PETS |
PONSEL |
DEBATE |
GALLERY |
YOUTH |
BERITA & POLITIK
CURHAT |
RELIGI |
MISTERI |
GAYA HIDUP |
EDUKASI |
SARAN |
TEST
|
Jakarta, Peraturan untuk membatasi hak akses pengunjung warung internet (warnet) sedang dipertimbangkan. Akses khusus dewasa, anak-anak dan umum, akan diklasifikasikan.
Menkominfo Sofyan Djalil mengaku sedang mempertimbangkan membuat Peraturan Menteri terkait makin mudahnya akses membuka situs porno, khususnya di warnet-warnet. Untuk mengantisipasi hal itu, ia pun mengungkapkan gagasannya.
"Nanti warung internet akan dibagi menjadi dua, khusus dewasa dan anak-anak atau umum," ujarnya di sela-sela rapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (4/9/2006).
Sofyan menjelaskan, warnet dewasa akan menggunakan sekat-sekat dan mewajibkan penggunanya untuk menunjukan kartu identitas yang membuktikan ia sudah dewasa. "Karena kita tidak bisa melarang mereka yang sudah dewasa untuk mengakses situs itu," imbuhnya.
Sedangkan untuk anak-anak, nanti akan diimbau untuk tidak menggunakan sekat atau harus terbuka. Tapi Sofyan menegaskan, pendapat itu baru sebatas gagasan.
KTP
Sementara itu, Ketua Presidium Asosiasi Warnet Indonesia (Awari) Judith MS berpendapat kewajiban mendata identitas pengunjung warnet merupakan suatu langkah yang terlambat jika hanya bertujuan mencegah terjadinya tindak kejahatan cybercrime.
"Sehingga, jika saat ini diterapkan pendataan KTP di warnet-warnet tidak (akan) banyak membantu. Karena jika seseorang sudah berniat melakukan kriminalitas dia tidak lagi menggunakan media warnet sebagai sarana kejahatannya, melainkan sarana lain," ujarnya pada detikINET.
Ia menjelaskan, kejahatan cybercrime sudah semakin canggih modus operandinya. "Pendataan user tanpa ada mekanisme dan sosialisasi bagi warnet bukan mendapatkan manfaat melainkan kecaman," tuturnya menambahkan.
Sebelum Peraturan Menteri dikeluarkan, menurut dia, ada baiknya regulator mengundang komunitas warnet terlebih dahulu untuk mendapatkan masukan dan gambaran tentang aneka kendala yang terjadi di lapangan jika peraturan itu jadi diterapkan.
"Karena tidak jarang warnet itu memiliki puluhan dan ratusan PC (komputer -red). Pendataan itu bukan satu hal yang sulit dilakukan oleh warnet, tetapi mekanisme dan manfaat dari pendataan itu harus di sosialisasikan," tandas Judith menjelaskan.
CCTV
Selain itu, Judith juga mempertanyakan kebijakan pemerintah tentang kewajiban memasang CCTV (close circuit televison) di tiap warnet.
"Sekarang apakah masalah CCTV itu benar satu kewajiban? Bagaimana jika warnet yang hanya memiliki 5-6 PC, bagaimana warnet yg ada di pelosok daerah? Sampai saat ini banyak warnet yang hanya memiliki PC di bawah 10 unit, warnet yang modalnya minim," keluhnya.
Menurut dia, untuk memberantas cybercrime bukan dengan mewajibkan memasang CCTV, tetapi meningkatkan koordinasi antara aparat Polri, Kominfo dan komunitas warnet.
"Saat ini yang terjadi (justru) komunitas warnet sangat resistensi dengan aparat keamanan karena masalah sweeping dan aneka hal lain. Yang saya takutkan adalah kewajiban ini kelak akhirnya justru jadi permainan lagi bagi pihak aparat di wilayah seperti halnya masalah software bajakan," paparnya menjelaskan.
Selain itu, lanjutnya, cybercrime tidak akan selesai jika tidak ada koordinasi bersama karena kasus kasus carding atau cyberterorisme itu juga bisa terjadi karena adanya kemungkinan keterlibatan dari pihak aparat terkait, semisal dari bea cukai hingga pihak jasa pengiriman.
"Jadi tanpa ada koordinasi lintas instansi, cybercrime akan terus menerus marak terjadi," ujarnya demikian. (rou/yid)
(rou)
bener2 bingung g sama pemerintah.......bikin peraturan mbok ya dipikir dolo jgn bikin peraturan cm buat sok keren doang