• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Dukungan bagi ibu prita mulyasari, penulis surat keluhan yang dipenjara

xenocross

IndoForum Newbie C
No. Urut
60486
Sejak
1 Jan 2009
Pesan
146
Nilai reaksi
3
Poin
18
Sebuah ketidakadilan sedang terjadi di negeri ini. Sebuah rumah sakit yg melakukan malapraktek malah balik menuntut pasiennya atas dasar pencemaran nama baik sehingga membuat pasien itu sekarang dipenjara. Sebarkan berita ini dan dukung dengan cara yg anda bisa.
------------ --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- ---

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum

1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat
2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2


http://apps. facebook. com/causes/ 290597/33397484? m=cc366e79



kasus ini bermula dari surat elektronik Ibu Prita pada 7 Agustus 2008. Surat itu berisi keluhannya ketika ia dirawat di Rumah Sakit Omni. Surat yang semula hanya ditujukan ke sebuah mailing list (milis) tersebut ternyata beredar ke pelbagai milis dan forum di Internet, dan diketahui oleh manajemen Rumah Sakit Omni. Dan pengelola rumah sakit itu, rupanya menganggap nama baiknya tercemar oleh surat tersebut. Mereka lalu menggugat Ibu Prita, baik secara perdata maupun pidana. Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita kalah dalam gugatan perdata. Sedangkan sidang pidananya akan berlangsung pekan depan. Sejak 13 Mei lalu Ibu Prita dititipkan Kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Ia menjadi tahanan dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Internasional Omni, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan".

Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Gara-gara mengeluhkan layanan rumah sakit itu di sebuah milis, Prita “dititipkan” di penjara. Dia juga diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
------------ --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- -----

Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong - Tangerang berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009.

Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis dan Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah “memaksa” Prita menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis

PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen yang dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/ III/2008 tentang Rekam Medis tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak untuk meminta rekam medis.

PBHI mengecam RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela yang tidak menanggapi dengan baik dan proporsional keluhan tersebut malah merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen hukum yang sah melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita Mulyasari pada 8 September 2008

Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang dan sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yang akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang.

PBHI juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau menjelaskan isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni Internasional kepada masyarakat. Sikap Ketua PN Tangerang tersebut jelas bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan juga bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dari Mahkamah Agung melalui SK Ketua MA No 144/KMA/SKN/ III/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan tertanggal 28 Agustus 2007.
------------ --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- -
 
Ibu dari dua balita itu dipenjara sejak Rabu 13 Mei lalu, terpisah dari si bungsu berusia setahun tiga bulan yang masih memerlukan ASI dan si sulung yang baru tiga tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik. Hanya karena e-mail berisi keluhan tentang pelayanan rumah sakit.



ibu mulyasari dan anaknyaDalam batas kemampuannya, seorang ibu menyuarakan keluhannya dengan berbagi pengalaman melalui sarana yang dia pahami dan kuasai. Dia kirimkan e-mail kepada beberapa temannya. Sebuah bentuk komunikasi yang lazim di antara warga masyarakat modern. Kemudian e-mail itu menyebar.

Persoalan tak akan meluas jika pihak yang disebut dalam keluhan itu menyelesaikan persoalan secara bijak, dengan pendekatan yang manusiawi, kemudian mengumumkan bahwa persoalan telah diselesaikan bersama.

Akan tetapi yang terjadi adalah kriminalisasi. Ibu dari dua anak balita itu, namanya Prita Mulyasari, oleh pihak yang dia keluhkan, yakni Rumah Sakit Omni International, Alam Sutera, Tangerang, dihadapi melalui gugatan perdata dan sekaligus pidana. Selama proses persidangan, ibu itu dikurung dalam bui di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, terpisah dari keluarganya, dari anak-anaknya.

Seorang ibu, yang juga konsumen, dihadapi sebuah korporat dengan segala kelebihan yang dimilikinya melalui pendekatan kekuasaan. Padahal dalam praktik bisnis yang sehat lagi santun, keluhan seperti itu seyogyanya diselesaikan melalui komunikasi. Ada penjelasan, ada proses saling mendengar, ada upaya untuk mendudukkan persoalan melalui pengertian bersama.

Cerita selengkapnya silakan Anda lihat dalam tautan. Persoalan kita sekarang ini adalah menghadapi kesewenang-wenangan sehingga secara bersama kita harus memperjuangkan kebebasan berpendapat.

Kita ketuk nurani para penegak hukum. Kita ingatkan bahwa rasa keadilan melekat pada semua hamba hukum yang bernurani. Lebih baik membebaskan orang yang (belum tentu) bersalah daripada menghukum orang yang tak bersalah.

Kita ingatkan RS Omni International, bahwa upaya penyelesaian seperti ini akan lebih layak jika ditempuh sebagai upaya terakhir setelah serangkaian komunikasi yang penuh pendekatan kemanusiaan telah buntu. Namun yang terjadi, seperti kita tahu, adalah gelar kuasa dalam posisi yang tak imbang.

Kita tularkan dukungan dan perjuangan ini kepada seluruh pengguna internet melalui pemasangan banner dan penyiaran pesan.

Hari ini Ibu Prita. Jika dibiarkan, esok adalah Anda. Padahal sebagai konsumen untuk produk dan layanan apa pun, Anda berhak bersuara.
http://ibuprita.suatuhari.com/

Cause Facebook:
http://apps.facebook.com/causes/290597?m=0aca965b
"DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DIPENJARA". Hingga pukul 11.30 WIB, Selasa (2/6/2009) grup ini telah memiliki 5.910 member. Grup ini menargetkan mengumpulkan 7.500 member.

Aspirasi kelompok perjuangan ini adalah 'Bebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum' dengan 3 poin:

1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat

2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE

3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2
 
Berikut surat dari ibu prita yg berisi keluhannya:

http://suarapembaca .detik.com/ read/2008/ 08/30/111736/ 997265/283/ rs-omni-dapatkan -pasien-dari- hasil-lab- fiktif

Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.

Saya tidak mengatakan semua RS international seperti ini tapi saya mengalami kejadian ini di RS Omni International. Tepatnya tanggal 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Saya dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala datang ke RS OMNI Internasional dengan percaya bahwa RS tersebut berstandard International, yang tentunya pasti mempunyai ahli kedokteran dan manajemen yang bagus.

Saya diminta ke UGD dan mulai diperiksa suhu badan saya dan hasilnya 39 derajat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan darah dan hasilnya adalah thrombosit saya 27.000 dengan kondisi normalnya adalah 200.000. Saya diinformasikan dan ditangani oleh dr Indah (umum) dan dinyatakan saya wajib rawat inap. dr I melakukan pemeriksaan lab ulang dengan sample darah saya yang sama dan hasilnya dinyatakan masih sama yaitu thrombosit 27.000.

dr I menanyakan dokter specialist mana yang akan saya gunakan. Tapi, saya meminta referensi darinya karena saya sama sekali buta dengan RS ini. Lalu referensi dr I adalah dr H. dr H memeriksa kondisi saya dan saya menanyakan saya sakit apa dan dijelaskan bahwa ini sudah positif demam berdarah.

Mulai malam itu saya diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau izin pasien atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan pagi, dr H visit saya dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab semalam. Bukan 27.000 tapi 181.000 (hasil lab bisa dilakukan revisi?). Saya kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke suster perawat supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan tanpa izin pasien atau keluarga pasien.

Saya tanya kembali jadi saya sakit apa sebenarnya dan tetap masih sama dengan jawaban semalam bahwa saya kena demam berdarah. Saya sangat khawatir karena di rumah saya memiliki 2 anak yang masih batita. Jadi saya lebih memilih berpikir positif tentang RS dan dokter ini supaya saya cepat sembuh dan saya percaya saya ditangani oleh dokter profesional standard Internatonal.

Mulai Jumat terebut saya diberikan berbagai macam suntikan yang setiap suntik tidak ada keterangan apa pun dari suster perawat, dan setiap saya meminta keterangan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Lebih terkesan suster hanya menjalankan perintah dokter dan pasien harus menerimanya. Satu boks lemari pasien penuh dengan infus dan suntikan disertai banyak ampul.

Tangan kiri saya mulai membengkak. Saya minta dihentikan infus dan suntikan dan minta ketemu dengan dr H. Namun, dokter tidak datang sampai saya dipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan suhu badan saya makin naik kembali ke 39 derajat dan datang dokter pengganti yang saya juga tidak tahu dokter apa. Setelah dicek dokter tersebut hanya mengatakan akan menunggu dr H saja.

Esoknya dr H datang sore hari dengan hanya menjelaskan ke suster untuk memberikan obat berupa suntikan lagi. Saya tanyakan ke dokter tersebut saya sakit apa sebenarnya dan dijelaskan saya kena virus udara. Saya tanyakan berarti bukan kena demam berdarah. Tapi, dr H tetap menjelaskan bahwa demam berdarah tetap virus udara. Saya dipasangkan kembali infus sebelah kanan dan kembali diberikan suntikan yang sakit sekali.

Malamnya saya diberikan suntikan 2 ampul sekaligus dan saya terserang sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Dokter jaga datang namun hanya berkata menunggu dr H saja.

Jadi malam itu saya masih dalam kondisi infus. Padahal tangan kanan saya pun mengalami pembengkakan seperti tangan kiri saya. Saya minta dengan paksa untuk diberhentikan infusnya dan menolak dilakukan suntikan dan obat-obatan.

Esoknya saya dan keluarga menuntut dr H untuk ketemu dengan kami. Namun, janji selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dan kakak-kakak saya menuntut penjelasan dr H mengenai sakit saya, suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan serangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernah terjadi. Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri dan mata kiri.

dr H tidak memberikan penjelasan dengan memuaskan. Dokter tersebut malah mulai memberikan instruksi ke suster untuk diberikan obat-obatan kembali dan menyuruh tidak digunakan infus kembali. Kami berdebat mengenai kondisi saya dan meminta dr H bertanggung jawab mengenai ini dari hasil lab yang pertama yang seharusnya saya bisa rawat jalan saja. dr H menyalahkan bagian lab dan tidak bisa memberikan keterangan yang memuaskan.

Keesokannya kondisi saya makin parah dengan leher kanan saya juga mulai membengkak dan panas kembali menjadi 39 derajat. Namun, saya tetap tidak mau dirawat di RS ini lagi dan mau pindah ke RS lain. Tapi, saya membutuhkan data medis yang lengkap dan lagi-lagi saya dipermainkan dengan diberikan data medis yang fiktif.

Dalam catatan medis diberikan keterangan bahwa bab (buang air besar) saya lancar padahal itu kesulitan saya semenjak dirawat di RS ini tapi tidak ada follow up-nya sama sekali. Lalu hasil lab yang diberikan adalah hasil thrombosit saya yang 181.000 bukan 27.000.

Saya ngotot untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangat dikagetkan bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yang tercetak adalah 181.000. Kepala lab saat itu adalah dr M dan setelah saya komplain dan marah-marah dokter tersebut mengatakan bahwa catatan hasil lab 27.000 tersebut ada di Manajemen Omni. Maka saya desak untuk bertemu langsung dengan Manajemen yang memegang hasil lab tersebut.

Saya mengajukan komplain tertulis ke Manajemen Omni dan diterima oleh Og(Customer Service Coordinator) dan saya minta tanda terima. Dalam tanda terima tersebut hanya ditulis saran bukan komplain. Saya benar-benar dipermainkan oleh Manajemen Omni dengan staff Og yang tidak ada service-nya sama sekali ke customer melainkan seperti mencemooh tindakan saya meminta tanda terima pengajuan komplain tertulis.

Dalam kondisi sakit saya dan suami saya ketemu dengan Manajemen. Atas nama Og (Customer Service Coordinator) dan dr G (Customer Service Manager) dan diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadian yang terjadi dengan saya.

Saya benar-benar habis kesabaran dan saya hanya meminta surat pernyataan dari lab RS ini mengenai hasil lab awal saya adalah 27.000 bukan 181.000. Makanya saya diwajibkan masuk ke RS ini padahal dengan kondisi thrombosit 181.000 saya masih bisa rawat jalan.

Tanggapan dr G yang katanya adalah penanggung jawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali. Tidak menanggapi komplain dengan baik. Dia mengelak bahwa lab telah memberikan hasil lab 27.000 sesuai dr M informasikan ke saya. Saya minta duduk bareng antara lab, Manajemen, dan dr H. Namun, tidak bisa dilakukan dengan alasan akan dirundingkan ke atas (Manajemen) dan berjanji akan memberikan surat tersebut jam 4 sore.

Setelah itu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam kondisi saya dimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini menular. Menurut analisa ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan namun sudah parah karena sudah membengkak. Kalau kena orang dewasa laki-laki bisa terjadi impoten dan perempuan ke pankreas dan kista.

Saya lemas mendengarnya dan benar-benar marah dengan RS Omni yang telah membohongi saya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut ke RS yang baru ini dan memang saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi sehingga terjadi sesak napas.

Suami saya datang kembali ke RS Omni menagih surat hasil lab 27.000 tersebut namun malah dihadapkan ke perundingan yang tidak jelas dan meminta diberikan waktu besok pagi datang langsung ke rumah saya. Keesokan paginya saya tunggu kabar orang rumah sampai jam 12 siang belum ada orang yang datang dari Omni memberikan surat tersebut.

bersambung....
 
Saya telepon dr G sebagai penanggung jawab kompain dan diberikan keterangan bahwa kurirnya baru mau jalan ke rumah saya. Namun, sampai jam 4 sore saya tunggu dan ternyata belum ada juga yang datang ke rumah saya. Kembali saya telepon dr G dan dia mengatakan bahwa sudah dikirim dan ada tanda terima atas nama Rukiah.

Ini benar-benar kebohongan RS yang keterlaluan sekali. Di rumah saya tidak ada nama Rukiah. Saya minta disebutkan alamat jelas saya dan mencari datanya sulit sekali dan membutuhkan waktu yang lama. LOgkanya dalam tanda terima tentunya ada alamat jelas surat tertujunya ke mana kan? Makanya saya sebut Manajemen Omni pembohon besar semua. Hati-hati dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang.

Terutama dr G dan Og, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standard international yang RS ini cantum.

Saya bilang ke dr G, akan datang ke Omni untuk mengambil surat tersebut dan ketika suami saya datang ke Omni hanya dititipkan ke resepsionis saja dan pas dibaca isi suratnya sungguh membuat sakit hati kami.

Pihak manajemen hanya menyebutkan mohon maaf atas ketidaknyamanan kami dan tidak disebutkan mengenai kesalahan lab awal yang menyebutkan 27.000 dan dilakukan revisi 181.000 dan diberikan suntikan yang mengakibatkan kondisi kesehatan makin memburuk dari sebelum masuk ke RS Omni.

Kenapa saya dan suami saya ngotot dengan surat tersebut? Karena saya ingin tahu bahwa sebenarnya hasil lab 27.000 itu benar ada atau fiktif saja supaya RS Omni mendapatkan pasien rawat inap.

Dan setelah beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya adalah hasil lab saya 27.000 adalah fiktif dan yang sebenarnya saya tidak perlu rawat inap dan tidak perlu ada suntikan dan sesak napas dan kesehatan saya tidak makin parah karena bisa langsung tertangani dengan baik.

Saya dirugikan secara kesehatan. Mungkin dikarenakan biaya RS ini dengan asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya semaksimal mungkin. Tapi, RS ini tidak memperdulikan efek dari keserakahan ini.

Sdr Og menyarankan saya bertemu dengan direktur operasional RS Omni (dr B). Namun, saya dan suami saya sudah terlalu lelah mengikuti permainan kebohongan mereka dengan kondisi saya masih sakit dan dirawat di RS lain.

Syukur Alhamdulilah saya mulai membaik namun ada kondisi mata saya yang selaput atasnya robek dan terkena virus sehingga penglihatan saya tidak jelas dan apabila terkena sinar saya tidak tahan dan ini membutuhkan waktu yang cukup untuk menyembuhkan.

Setiap kehidupan manusia pasti ada jalan hidup dan nasibnya masing-masing. Benar. Tapi, apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dipercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan.

Semoga Allah memberikan hati nurani ke Manajemen dan dokter RS Omni supaya diingatkan kembali bahwa mereka juga punya keluarga, anak, orang tua yang tentunya suatu saat juga sakit dan membutuhkan medis. Mudah-mudahan tidak terjadi seperti yang saya alami di RS Omni ini.

Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.

Salam,
Prita Mulyasari
Alam Sutera
prita.mulyasari@ yahoo.com
 
baru tahu berita ini..
ikut menyimak..

..
kemaren juga br dapet cerita dr teman baru gw, dia punya adek, dan ketika umurnya 11 bulan meninggal, kemungkinan karena malpraktik.

----------------------------------------------------
hhh.. sedih kalo dgr cerita gini.. kadang2 petugas RS emang judes2, pernah ngalamin sendiri. Dan ini yg membuat kita harus menjadi pasien yg kritis..
----------------------------------------------------
bannerbuprita.jpg
 
Turut prihatin atas kasus ini. Mudah2an ibu Prita di beri kekuatan dan ketabahan.
 
rumah sakit lebih punya duit sih
makanya berkuasa
tapi keadilan sejati gak butuh duit
kalopun gak terkuak di dunia
Tuhan tahu
 
klo gw blg rs na yg terlalu lebay
itu sbnr na hak ibu pritha dnx buat ksh keluhan..so wat??

klo ud jelek ya jelek aj tuh rs..
 
Bebaskan dia...... Hidup keadilan!!!!!
 
BEBASKAN DIA.... gini aja. boikot aja Rumah Sakit itu.. gak usah berobat ke Rumah Sakit itu.. Oke!
 
rumah sakitnya fu*k

sumpahin bangkrut tuh

sialan !!!
 
haha~
prita masok penjara lagi ,, tu OMNI pasti sepi deh

xD
 
^
udah pasti akan makin sepi. ngapain berobat ke RS yang gak bermutu gitu.?

kesalahan fatal terjadi karena RS malah menuntut Ibu Prita.

mungkin jika diselesaikan secara Internal, maka Ibu Prita juga tidak akan menulis surat keluhan di Internet. dan bagi semua orang mengeluh adalah hal yang wajar2 saja. karena telah putus asa untuk menyalurkan aspirasinya ke RS Omni.
 
^
Yozh bener benget,,malah di besar-besarin sampai ke media massa....................../gg/gg/gg

Akhirnya malah ketahuan kalo RS gak bermutu.....................:D:D:D

Semoga ibu Prita segera di bebaskan (AMEEN).......................:):):)
 
Mudah2an Ibu Prita segera Bebas /ok

Sebenarnya ada blog yg mendukung ini. yaitu di http://ibuprita.suatuhari.com. Sayangnya lagi 'Bandwidth Limit Exceeded'
disitu juga menyediakan Banner untunk mendukung Ibu Prita yg bisa dipasang di web atau Blog kita.
 
iy.. semoga ibu prita segera bebas...

gw secara pribadi, merasa bingung pas denger ne berita..

Rsnya kok semena-mena.. dia kan ngungkapin pendapat.. knp langsung lapor polisi..

cacad bgt se.. tabah y bu prita..
 
@atas semua
IBU Prita sudah dibebaskan. sekarang masih menjadi tahanan kota, dan Ibu Prita juga menggugat balik pihak RS. KPK juga memeriksa kejaksaan setempat. sudah banyak yang mendukung Ibu Prita ayo dukung Ibu Prita
 
@Toeng

Dilarang Junk..... kartu kuning buat anda!
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.