Follow along with the video below to see how to install our site as a web app on your home screen.
Catatan: This feature may not be available in some browsers.
Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis. Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.
Juri federal di Minnesota, AS, menyatakan bahwa seorang terdakwa wanita bersalah karena secara ilegal mengunduh musik dari internet.
Ia harus membayar denda masing-masing 80.000 dollar AS setiap lagu. Totalnya ia harus membayar 1,9 juta dollar AS (sekitar Rp 19 miliar) untuk 24 lagu.
Kasus Jammie Thomas-Rasset ini adalah kasus pelanggaran hak cipta via internet pertama yang diadili di AS. Pengacara Thomas Rasset, Joe Sibley mengatakan kliennya sangat terpukul dengan besaran denda. Sebab, harga lagu yang diunduh itu hanya 99 sen. Ia akan mengajukan banding.
Waduh....serem jg yah..... /omg
Klo di indonesia udah berlaku blm sih...../hmm
klo di kita udh berlaku, harus lebih hati2 nih...../ok
Nais inpo....../no1
kalo gw bilang sih gobloknya si Jammie orang harga lagu 99 sen pake ngebajak, padahal di US untuk dapet $100 bukanlah hal sulit orang temen gw di sana kerja jadi kasir aja sebulan gajinya $2500 artinya 99 sen itu nilai yang kecil harusnya ga perlu download bajakan.