• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

DJ (Disc Jockey) Sebagai Alat Dakwah

BĀB XI.
SENI MUSIK, SUARA DAN TARI PADA MASA KHILAFAH ISLAM.


Khilafah Islam terdahulu tidak pernah melarang rakyatnya mempelajari seni suara dan musik, Mereka dibiarkan mendirikan sekolah-sekolah musik dan membangun pabrik alat-alat musik. Mereka diberikan ghairah untuk mengarang buku-buku tentang seni suara, musik dan tari. Negara khilafah juga tidak pernah mengambil tindakan hukum terhadap biduan dan biduanita yang bernyanyi di rumah-rumah individu. Bahkan mereka diberi ijin untuk bernyanyi di istana dan di rumah penguasa.



Perhatian ke arah pendidikan musik telah dicurahkan sejak akhir masa Daulah Umawiyah, yang kemudian dilanjutkan pada masa kekhilafahan ‘Abbāsiyah sehingga di berbagai kota banyak berdiri sekolah musik dengan berbagai tingakat pendidikan, mulai dari tingkat menengah sampai ke perguruan tinngi. Pabrik alat-alat musik di bangun di berbagai negeri Islam. Sejarah telah mencatat bahwa pusat pabrik pembuatan alat-alat musik yang sangat terkenal ada di kota Sevilla (Andalusia atau Spanyol).



Catatan tentang kesenian umat Islam begitu banyak disebut orang. Para penemu dan pencipta alat musik Islam juga cukup banyak jumlahnya, yang muncul sejak pertengahan abad kedua hijrah, misalnya Yunus Al-Khatīb yang meninggal tahun 135 H, Khalīl bin Ahmad (170 H.), Ibnu An-Nadīm Al-Maushilli (235 H.), Hunaian Ibnu Ishāq (264 H.), dan lain-lain.



Pada masa itu cakrawala umat Islam juga diramaikan oleh biduan dan biduanita yang status umumnya adalah pelayan. Mereka ini bukan penyanyi bayaran yang disewa untuk setiap pertunjukannya. Merekalah yang bernyanyi untuk menghibur khalīfah dan para penguasa lainnya di istana dan rumah mereka masing-masing. Setiap pelayan menghibur tuannya sendiri-sendiri.



Seni tari berkembang luas pada masa Daulah ‘Abbāsiyah. Berkembangnya seni ini karena ketika itu perbudakan masih berlaku. Para budak wanita bernyanyi untuk menghibur para pejabat maupun rakyat. Tetapi biduanita-biduanita istana pada umumnya adalah dari kalangan sendiri. (Lihat A. Hasjmi, SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, Cet. 2, hlm. 321, 326; Lihat juga Oemar Amin Hoesein KULTUR ISLAM, hlm. 427-445).



Berkembangnya kesenian di seluruh negeri Islam tidak menyebabkan berkembangannya seni yang dicampuri oleh maksiat dan hal-hal yang dilarang syara‘ Kalau ada hal-hal tersebut maka biasanya khilafah Islam akan mengambil tindakan keras dengan menangkap pelakunya, sekaligus menutup tempat-tempat hiburan yang berselubung kemaksiatan. Tindakan seperti itu dilakukan melalui para hakim Al-Hisbah. Bahkan khalīfah memerintahkan dan membiarkan qādhī (hakim) memusnahkan alat-alat musik apabila negara berpendapat bahwa memainkan alat-alat musik dan bernyanyi dengan diiringi musik adalah harām (Lihat Imām Al-‘Āmidī, AL-AHKĀM-US-SULTHĀNIYAH, hlm. 294-296). Namun Qādhī Al-Hisbah tidak akan bertindak langsung bila suara musik dan nyanyian tersebut muncul dari rumah-rumah penduduk. Ia hanya melarang tanpa mendobrak pintu rumah, apalagi sampai merusak bagian lainnya. (Lihat Imām Al-‘Āmidi, ibidem, hlm. 297).



Namun setelah khilafah Islam diruntuhkan oleh Barat (gabungan negara Eropa), mulailah muncul kembali tempat-tempat hiburan yang terbuka untuk umum. Kita lantas mengenal ada yang namanya klub malam, bar, diskotik, dan panggung-panggung terbuka. Muncul pula nyanyian cabul yang sesungguhnya tidak pantas dinyanyikan. Bahkan kita sudah amat mudah menemukan nyanyian yang disertai dengan acara joget, ajojing, dan dansa yang disertai dengan jeritan histeris. Penyanyi wanitanya pun telah banyak yang tidak punya rasa malu lagi. Mereka lebih suka memamerkan auratnya dengan mengenakan pakaian ketat, tipis dan mini.



Tentu saja semua keadaan itu bukan cermin kebudayaan Islam. Seni yang demikian bertentangan dengan ketentuan Islam. Ia tidak lebih dari jiplakan kebudayaan Barat. Secara pasti ia telah merusak jiwa pemuda Islam. Bahkan di hadapan kepala kita telah tampak nyata bukti kerusakan itu di seluruh negeri Islam.



Keadaan tersebut tentu saja menjadi kewajiban negara khilafah masa depan untuk mengatasi kerusakan yang terjadi di masyarakat pada setiap negeri Islam yang dikuasainya. Dengan kekuatan dan kekuasaannya, negara khilafah pasti mampu membersihkan bentuk seni musik, suara, dan tari dari noda-noda kebudayaan Barat. Khilafah akan dengan mudah melakukan berbagai tindakan dalam hal tersebut. Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan antara lain:



1. Melarang setiap nyanyian, rekaman dan tarian yang mengajak orang untuk minum arak, bergaul bebas, berpacaran, bermain cinta, atau bunuh diri karena putus cinta.



2. Melarang setiap nyanyian dan tarian yang disertai dengan omongan kotor dan cabul yang mengarah kepada perbuatan-perbuatan dosa atau membangkitkan birahi seksual.



3. Melarang setiap nyanyian dan tarian yang disertai dengan perbuatan-perbuatan harām, seperti minum khamr, percampuran antara lelaki dengan wanita.



4. Lagu-lagu dan kaset-kaset Barat dilarang beredar dan para penyanyinya tidak diijinkan melakukan pertunjukkan (show) di negeri-negeri Islam.



5. Setiap tempat pertunjukan untuk menyanyi dan menari, seperti klub malam, bar dan diskotik harus ditutup dan tidak diberi ijin membukanya oleh pemerintah. Begitu pula halnya dengan panggung-panggung terbuka.



6. Para penyanyi wanita tidak diperbolehkan tampil di televisi, film, panggung-panggung umum atau di studio untuk menari atau merekam lagu kaset, video, film dan sebagainya. Untuk nyanyian, hanya di radio yang diperbolehkan.



7. Tidak dilarang beredarnya kaset nyanyian wanita maupun pria asal berupa nyanyian yang mudah dan tidak bertentangan dengan ‘aqīdah Islam.



8. Hanya lagu-lagu atau rekaman yang mengandung nilai-nilai keislaman dan sesuai dengan ‘aqīdah dan akhlak Islam yang boleh beredar di negeri-negeri Islam.



9. Setiap keluarga diijinkan bernyanyi atau mendengarkan rekaman lagu dan menari dalam suasana gembira guna melahirkan perasaan riang dan menghibur hati pada waktu-waktu tertentu, misalnya pada hari raya, pesta perkawinan, aqiqahan, pulang kampungnya salah seorang anggota keluarga, pada waktu lahirnya seorang bayi, dan sebagainya, dengan syarat tidak melampaui batas-batas syara'.

10. Tidak dibolehkan memberi bayaran kepada penyanyi wanita. Tetapi bagi kaum lelaki boleh. Penyanyi wanita hanya boleh bernyanyi di rumah saja.

11. Menarikan tarian hanya diperkenankan di tempat tertutup dan terbatas pada anggota keluarga serta kerabat yang muhrim.

Demikian kira-kira yang akan dilakukan oleh khilafah Islam pada masa mendatang dengan berpedoman kepada keadaan kaum Muslimīn sekarang ini. Namun demikian, tindakan-tindakan di atas hendaklah merupakan sebuah keputusan pasti yang tidak bisa diubah-ubah lagi sebab khilafah diberikan wewenang untuk bertindak dan menentukan sikap dalam menentukan hukum dan peraturan berdasarkan ijithadnya. Oleh karena itu, bisa jadi khilafah pada periode tertentu membolehkan orang bermain musik dan menyanyikan lagu. Pada periode berikutnya bahkan khilafah mengharāmkan semua jenis lagu dan alat musik, juga mengharamkan menggunakan alat-alat musik dan melagukan nyanyian tertentu yang menurutnya tidak sesuai dengan etika hukum Islam.

Perbedaan sikap seperti itu karena para fuqaha telah memperselisihkan masalah seni ini, Tidak ada kesepakatan pendapat di antara mereka. Namun apapun yang terjadi nanti dan selama masih bertolak dari pandangan hukum Islam, maka kaum Muslimīn wājib menthā‘ati semua ketentuan yang ditetapkan oleh khalifah.

TAMMAT. WAL-HAMDULILLĀH.

Dari berbagai sumber....
 
nah untuk bro cimo, jadi yang menjadi pendapat anda pribadi sesuai dengan apa yang anda dapatkan mengenai hal ini bagaimana?

belum lagi kita hubungkan dengan situasi dan kondisi pada saat ini, contoh;
nggak jauh-jauh kok, keponakan saya yang kelas 1 SD, udah hafal lagunya si mulan jamila, yang u knowlah baik lirik maupun video klipnya hanya memuaskan nafsu syahwat saja.

belum lagi sinetron-sinetron yang "katanya" bertemakan Islami, tapi isinya percintaan, kekerasan, Ustad yang kerjanya ngelawak, etc, dsb..........

klo mau yang lebih gamblang lagi, hadiri aja perayaan maulid nabi, isra mi'raj, dll sejenis tsb........
para ibu-ibu menabuh rebana dengan dandanan maksimal (lipstik, harum-haruman, pakaian kebaya yang kadang ketatnya nauzhubillah, dll) ditambah nyanyian lantang (kadang pake toa yang gede banget)
duh, kita lupa baca tentang fiqih wanita nih, kita lupa (atau tidak mau tahu) tentang yang mana boleh dan yang mana tidak......

tolong ingatkan saya klo ada kata-kata dan ucapan yang salah
 
kang dontload, itu tentu kita kembalikan kepada pendidik si anak...

berapa intens kah lagu musik mulan jameela dibanding (misal) alunan juz amma?

wajar saja kalau anak tsb lebih hapal lagu mulan daripada juz amma karena intensitas nya lebih banyak lagu mulan.

Kalau untuk yang lainnya (sinetron dan maulid nabi) saya rasa berbeda dengan inti trit ini.
 
he, bukan itu maksudnya bro cimo.....

berapa intens kah lagu musik mulan jameela dibanding (misal) alunan juz amma?
wajar saja kalau anak tsb lebih hapal lagu mulan daripada juz amma karena intensitas nya lebih banyak lagu mulan.

klo mengenai masalah pendidikan yah memang tergantung orang tua, tapi lingkungan memberi andil, dan sekarang "lingkungan" baik lingkungan di tempat saya atau tempat anda, musik yang seperti sekarang ini adalah bagian dari hidup, bagian dari sebuah rutinitas.

yang terjadi saat ini adalah musik tsb menjadi suatu budaya, "pop culture" dan itu menjadi sangat lumrah bagi kebanyakan orang. dan hal ini tanpa didasari dengan pemahaman lebih lanjut mengenai hukumnya
 
seperti nya yg cimo copas juga bagus.

tapi baca lagi dengan teliti. dan juga kesimpulanya.

dan kaitkanlah dengan fakta saat ini?

dan bandingkan dengan postinganya dontload...

harus lebih teliti loh

jadi gimana? :D

bagi gw bermain musik itu haram.. kecuali memang ada alat musik selain yg berdawai itu bagi gw mubah tanpa melanggar syara.(@dontload klo salah tolong benerin yah)

menarik juga tuh pendapat nya imam 4 mazhab.. bagi yg bermahzab anatar keempat itu harus mengharamkan hal seperti itu

saat ini banyak sekali pembenaran pembenaran untuk menghalalkan segala sesuatu yg haram, dengan menggali gali dalil atau memanfaatkan dalil dgn tidak pada tempatnya atau konteksnya.
memanfaatkan ayat atau dalil secara tekstual.bahkan memanfaatkan tulisan tulisan ulama atau para sahabat tanpa penelurusan lebih jauh... JIL banget itu mah yah?

Naudzubillah
 
eeeee set dah gua ketinggalan jauh banget, mana ini uda mau off di inet baru buka nih trit gua. -.-
buat bung cimo sabar atuh kang, ijin baca dulu semuanya kang semuanya sekilas mantep2 isinya
buat bung dontload kayaknya itu kembali ke orang tua lagi deh sebagai pembimbing anak, soalnya jaman sekarang yg penting untung tanpa melihat segi2 kandungannya, profit is #1 bos hehehe.
bung asoy, jadi gimana enaknya nih? setuju sama tentang main asal pembenaran, nah disini kan udah sama sesepuh semua jadi gua mau tau jelasnya, soalnya ada temen gua main gitarnya jago paraaaaaaah dan sekarang dia berenti main gitar karena mendengar dalil 1 petikan gitar = 70x cambuk di neraka, nah lo nah lo.

punten atuh akang2 senior menjelaskan
 
eeeee set dah gua ketinggalan jauh banget, mana ini uda mau off di inet baru buka nih trit gua. -.-
buat bung cimo sabar atuh kang, ijin baca dulu semuanya kang semuanya sekilas mantep2 isinya
buat bung dontload kayaknya itu kembali ke orang tua lagi deh sebagai pembimbing anak, soalnya jaman sekarang yg penting untung tanpa melihat segi2 kandungannya, profit is #1 bos hehehe.
bung asoy, jadi gimana enaknya nih? setuju sama tentang main asal pembenaran, nah disini kan udah sama sesepuh semua jadi gua mau tau jelasnya, soalnya ada temen gua main gitarnya jago paraaaaaaah dan sekarang dia berenti main gitar karena mendengar dalil 1 petikan gitar = 70x cambuk di neraka, nah lo nah lo.

punten atuh akang2 senior menjelaskan

yg sepengetahuan gw yg berdawai atau yg dipetik emang haram.. alhamdulillah klo berhenti.. hehehe
 
eeeee set dah gua ketinggalan jauh banget, mana ini uda mau off di inet baru buka nih trit gua. -.-
buat bung cimo sabar atuh kang, ijin baca dulu semuanya kang semuanya sekilas mantep2 isinya
buat bung dontload kayaknya itu kembali ke orang tua lagi deh sebagai pembimbing anak, soalnya jaman sekarang yg penting untung tanpa melihat segi2 kandungannya, profit is #1 bos hehehe.
bung asoy, jadi gimana enaknya nih? setuju sama tentang main asal pembenaran, nah disini kan udah sama sesepuh semua jadi gua mau tau jelasnya, soalnya ada temen gua main gitarnya jago paraaaaaaah dan sekarang dia berenti main gitar karena mendengar dalil 1 petikan gitar = 70x cambuk di neraka, nah lo nah lo.

punten atuh akang2 senior menjelaskan

sok atuh kang, bacanya pelan pelan dan ditelaah, karena saya posting berdasarkan dua sisi yang berbeda nya, jadi silahkan saja baca dan ditelaah.

@dontload dan @broken
Untuk menjatuhkan hukum haram atau tidaknya, maaf sekali saya tidak tahu dan tidak bisa karena saya tidak berwenang dan bukan ulama.

Ane search fatwa MUI tentang musik ternyata belum ada ya....

tapi mungkin ini bisa memberi gambaran :

Gita Gautawa Didukung MUI

Senin, 16 Agustus 2010 12:01:57

“Terima kasih banget MUI mendukung album Balada Shalawat. Ini
kesempatan yang jarang saya peroleh,” kata Gita Gautawa ditemui Pos Kota saat peluncuran album religinya di Plasa FX Senayan, Jakarta
Jumat, (13/8), kemarin.

Dalam kesempatan itu MUI yang diwakili Amir Syach Tambunan menerima secara simbolis album Balada Shalawat dari Gita Gautawa dan didampingi oleh ayahnya Erwin Gautawa.

Album religi Gita Gautawa diluncurkan dua hari setelah usianya genap
17 tahun. Niat Gita mmebuat album religi sudah ada sejak lama.
Sebelumnya Gita hanya meluncurkan single religi berjudul Jalan Lurus
dan Salam Ramadhan duet religi Gita Gautawa dengan Haddad Alwi.

Kini kedua single tersebut dimasukkan kembali kedalam album religi
dengan aransemen baru. Salah satu lagu album religi itu berjudul
Surga dibawa telapak kakimu diambil dari rekaman live konser tunggal
Gita di awal Februrai 2010 lalu.

ORKESTRA

Lagu lain dalam album tersebut berjudul Ketika Tangan & Kaki berkata ciptaan almarhum Chrisye dan Taufiq Ismail yang diaransemen ulang. Keindahan khas Gita dipadu dalam balutan orkestra membuat lagu ini terada dalam.

“Saya berharap album religi ini akan suskes. Sebab, sebagain dari
hasilnya akan diseumbangkan untuk yatim piatu,” terangya.

sumber : poskota

wallahualam...

Maha benar Allah dengan segala Firman-Nya.
 
bos asoy, yg berdawai atau dipetik haram??? terus gimana dengan band debu, bukannya ada alat yang dipetik? yg gua mau tanya kenapa bisa dibilang haram bro? waduh temen gua banyak banget gitaris dari pop melayu sampe anak death metal grindcore, hadaaaah -.-

bos cimo, jadi intinya cuma satu "wallahualam... " tergantung niat lagi (lagu lama) gua baca dulu nanti gua coba buat kesimpulan nanti gua taro page 1, sabar yoo baru bangun tidur nih hehehe

COMBO HIT CRITICAL PEDIH... :(
Dalil Keharaman Musik

Saudariku, ketahuilah bahwa mendengarkan musik, nyanyian, atau lagu hukumnya adalah haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ…

“Benar-benar akan ada segolongan dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik.” (HR. Bukhari)

Hadits ini menunjukkan bahwa musik adalah haram menurut syari’at Islam. Hal yang menguatkan keharaman musik dalam hadits tersebut adalah bahwa alat musik disandingkan dengan hal lain yang diharamkan yaitu zina, sutra (diharamkan khusus bagi laki-laki saja), dan khamr.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَ مِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu.” (Qs. Luqman: 6)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan jumhur ulama tafsir menafsirkan kata “lahwul hadits” (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian atau lagu. Ibnu Katsir rahimahullah juga menegaskan bahwa ayat ini berkaitan dengan keadaan orang-orang hina yang enggan mengambil manfaat dari (mendengarkan) Al Qur’an, malah beralih mendengarkan musik dan nyanyian.

Maka sangatlah tepat jika nyanyian disebut sebagai perkataan yang tidak berguna karena di dalamnya terkandung perkataan-perkataan yang tercela ataupun tidak mengandung manfaat, dapat menimbulkan penyakit hati, dan membuat kita lalai dari mengingat Allah.

Mengenal Nasyid

Orang-orang Arab pada zaman dahulu biasanya saling bersahut-sahutan melemparkan sya’ir. Dan sya’ir mereka ini adalah sebuah spontanitas, tidak berirama dan tidak pula dilagukan. Inilah yang disebut nasyid. Nasyid itu meninggikan suara dan nasyid merupakan kebudayaan orang Arab, bukan bagian dari syari’at Islam. Nasyid hanyalah syair-syair Arab yang mencakup hukum-hukum dan tamtsil (permisalan), penunjukan sifat keperwiraan dan kedermawanan.

Nasyid tidaklah haram secara mutlak dan tidak juga dibolehkan secara mutlak, tergantung kepada sya’ir-sya’ir yang terkandung di dalamnya. Berbeda dengan musik yang hukumnya haram secara mutlak. Ini karena nasyid bisa saja memiliki hikmah yang dapat dijadikan pembelajaran atau peringatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya di antara sya’ir itu ada hikmah.” (Riwayat Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 6145, Ibnu Majah no. 3755, Imam Ahmad (III/456, V/125), ad-Daarimi (II/296-297) dan ath-Thayalisi no. 558, dari jalan Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu)

Dan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang sya’ir, maka beliau bersabda,

“Itu adalah perkataan, maka sya’ir yang baik adalah baik, dan sya’ir yang buruk adalah buruk.” (Riwayat Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad, dan takhrijnya telah diluaskan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Hadits ash-Shahihah no. 447)

Nasyid Pada Zaman Dahulu

Orang-orang pada zaman dulu biasa membakar semangat berperang dengan melantunkan sya’ir-sya’ir. Dan banyak pula orang-orang asing di antara mereka yang hendak berhaji melantunkan sya’ir tentang ka’bah, zam-zam, dan selainnya ketika berada di tengah perjalanan. Abdullah bin Rawahah pun pernah melantunkan sya’ir untuk menyemangati para shahabat yang sedang menggali parit ketika Perang Khandaq. Beliau bersenandung,

“Ya Allah, tiada kehidupan kecuali kehidupan akhirat, maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin.” Kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain, “Kita telah membai’at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad.” (Rasa’ilut Taujihat Al Islamiyah, I/514–516)

Akan tetapi, para sahabat Nabi tidak melantunkan sya’ir setiap waktu, mereka melakukannya hanya pada waktu-waktu tertentu dan sekedarnya saja, tidak berlebihan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

“Sesungguhnya penuhnya rongga perut salah seorang di antara kalian dengan nanah itu lebih baik baginya daripada penuh dengan sya’ir.” (Riwayat Imam Bukhari no. 6154 dalam “Bab Dibencinya Sya’ir yang Mendominasi Seseorang, Sehingga Menghalanginya Dari Dzikir Kepada Allah”, ‘Ilmu dan al-Qur’an, diriwayatkan dari jalan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu)

Maksud dari riwayat di atas adalah kecenderungan hati seseorang kepada sya’ir-sya’ir sehingga menyibukkannya dan memalingkannya dari kesibukan dzikrullah dan mentadabburi al-Qur’an, itulah orang-orang yang dikatakan sebagai orang dengan rongga perut yang penuh dengan sya’ir. (Fat-hul Baari X/564)

Nasyid Pada Zaman Sekarang

Nasyid yang ada pada zaman sekarang tidak jauh berbeda dengan nyanyian dan musik yang telah jelas keharamannya. Berbeda dengan zaman dahulu, sya’ir-sya’ir mulai dilagukan dan mengikuti kaidah/aturan seni musik, sehingga menjatuhkan pelakunya kepada bentuk tasyabbuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir dan fasik. Ditambah lagi, kelompok nasyid yang belakangan didominasi oleh kaum laki-laki ini menambahkan alat musik sebagai ‘pemanis’ di dalamnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “(Setelah diketahui dari riwayat yang shahih bahwa) bernyanyi, memainkan rebana, dan tepuk tangan adalah perbuatan kaum wanita, maka para ulama Salaf menamakan para laki-laki yang melakukan hal itu dengan banci, dan mereka menamakan penyanyi laki-laki itu dengan banci, dan ini adalah perkataan masyhur dari mereka.” (Majmuu’ Fataawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah XI/565-566)

Kelompok-kelompok nasyid pada zaman sekarang yang mengaku mencintai Allah dan Rasul-Nya, mereka ingin menggeser kesukaan para pemuda terhadap lagu-lagu dan musik yang tidak Islami kepada lagu-lagu dan musik yang mereka labelkan “Islami”. Bahkan, acara-acara rohis di sekolah-sekolah dan kampus-kampus pun hampir tidak pernah sepi dari nasyid. Seolah hal ini merupakan pembenaran terhadap nasyid.

Sebagian orang (ironisnya kebanyakan dari mereka adalah para aktivis dakwah) beranggapan bahwa nyanyian/musik yang diharamkan adalah nyanyian yang liriknya tidak islami. Sedangkan untuk “musik islami’ atau “nasyid” maka tidak mengapa, bahkan nasyid dapat membangkitkan semangat dan sebagai sarana ibadah dan dakwah karena lagu-lagu tersebut menggambarkan tentang Islam dan mengajak para pendengarnya kepada keislaman.

Nasyid yang seperti ini adalah kelanjutan dari bid’ah kaum sufi yang menjadikan nyanyian-nyanyian (mereka menamakannya dengan as-sama’) sebagai bentuk ibadah dan keta’atan mereka kepada Allah. Kaum sufi menganggap bahwa sya’ir-sya’ir yang mereka sebut dengan at-taghbiir (sejenis sya’ir yang berisikan anjuran untuk zuhud kepada dunia) adalah bentuk dzikir mereka kepada Allah, sehingga mereka layak untuk dikatakan sebagai al-mughbirah (orang-orang yang berdzikir kepada Allah dengan do’a dan wirid). Ketika mereka melantunkan ‘dzikir’ mereka, mereka menambahkannya dengan kehadiran alat-alat musik yang semakin menambah keharamannya, tetapi mereka menganggap itu sebagai upaya untuk melembutkan hati. Na’udzubillah. Imam Ahmad ketika ditanya tentang at-taghbir, maka beliau menjawab: “(Itu adalah) bid’ah”.

Syaikh Bakr Abu Zaid mengatakan bahwa beribadah dengan sya’ir dan bernasyid sebagai bentuk dzikir, do’a dan wirid adalah bid’ah. Dan ini lebih buruk daripada berbagai jenis pelanggaran dalam berdo’a dan berdzikir. (Tash-hiidud Du’aa hal. 78)

Penulis: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly dan Ummu Ismail Noviyani Maulida
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
 
Berikut ini adalah deretan hadits shahih dan perkataan para sahabat yang menjelaskan tentang haramnya alat musik dan telah menjadi dalil secara umum bahwa alat musik telah diharamkan oleh syariat :

Hadits yang pertama. Dari Abu Malik al Asy'ari radhiyallaHu 'anHu, Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,

Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutra, khamr dan alat musik (HR. al Bukhari no. 5590).

Al Ma'aazif adalah bentuk jamak dari kata mi'zafah yaitu alat musik (Fathul Baari X/55), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang hadits di atas, Hadits ini menunjukkan haramnya alat musik. Al Ma'aazif adalah alat musik menurut ahli bahasa dan masuk dalam kategorinya seluruh jenis alat musik (al Majmu' XI/577)

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sisi penunjukan dalil (keharaman alat-alat musik) bahwa al ma’azif adalah alat-alat hiburan semuanya, tidak ada perselisihan diantara ahli bahasa di dalam hal ini” (Ighatsatul Lahfan I/260-261)

Hadits yang kedua. Dari Anas bin Malik radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

Ada dua suara yang terlaknat di dunia dan akhirat, suara seruling ketika datang kenikmatan dan suara raungan ketika datang musibah (HR. al Bazzar di dalam Musnad-nya I/377 dan lainnya, lihat ash Shahihah no. 226 oleh Syaikh al Albani)

Dalam bahasa Arab, mizmaarun berarti seruling, jamaknya mazaamiir (lihat Kamus Indonesia-Arab, hal. 507)

Syaikh al Albani mengatakan tentang hadits di atas, “Hadits ini menunjukkan pengharaman alat-alat musik, sebab seruling termasuk alat musik yang ditiup” (Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal 262)

Hadits yang ketiga. Nafi’ berkata,

Ibnu Umar mendengar suara musik, maka ia pun meletakkan jarinya pada kedua telinganya dan menjauh dari jalan. Ia berkata kepadaku, ‘Hai Nafi’ apakah engkau masih mendengar sesuatu?’, aku menjawab, ‘Tidak’. Maka beliau pun melepaskan jarinya dari telinganya dan berkata,‘Aku pernah bersama Nabi, lalu beliau mendengar seperti itu dan beliau pun melakukan seperti ini’” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 4116)

Imam al Qurthubi mengomentari hadits tersebut di dalam Kitab Tafsir-nya, “Ulama kami mengatakan, ‘Jika demikian yang mereka lakukan terhadap suara
yang tidak keluar seperti biasanya, bagaimana dengan suara nyayian orang-orang zaman sekarang dan suara alat musik mereka ?’”

Hadits yang keempat. Dari Ibnu Abbas radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah
ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,


Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atasku, atau telah diharamkan khamr, judi dan al kuubah (HR. Abu Dawud no. 3696 dan lainnya, lihat Tahrim Alatith Tharb hal. 55-56 oleh Syaikh al Albani)

Imam penulis hadits melanjutkan hadits tersebut di atas, “Sufyan (salah seorang perawi) berkata, ‘Aku bertanya kepada Ali bin Badzimah tentang al kuubah, dia menjawab, ‘Ath-thablu’’

Di dalam Kamus Indonesia-Arab (hal. 154), thablun diartikan sebagai gendang, jamaknya thubuulu.

Hadits yang kelima. Dari Imran bin Hushain, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Pada umat ini akan terjadi tanah tenggelam, wajah dan tubuh manusia dirubah menjadi binatang dan hujan batu”. Seorang lelaki dari kaum muslimin bertanya, “Wahai Rasulullah, kapan itu (terjadi) ?”
Beliau menjawab, “Idzaa zhaHaratal qaynaatu wal ma’aazifu wasyubatil
khumuuru” yang artinya “Jika muncul penyanyi-penyanyi dari budak wanita, alat musik dan khamr yang diminum” (HR. at Tirmidzi no. 2213 dan lainnya, lihat Tahrim alatith Tharb hal. 63-68 oleh Syaikh al Albani)

Hadits (Atsar) yang keenam. Sahabat Ibnu Abbas radhiyallaHu ‘anHu menegaskan haramnya semua alat musik,

“Rebana haram, al ma’azif (alat musik apapun) haram, al kuubah (gendang) haram dan seruling haram” (HR. al Baihaqi 10/222, lihat Tahrim alatith Tharb hal. 143 oleh Syaikh al Albani)

Hadits (Atsar) yang ketujuh. Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallaHu ‘anHu
mengatakan,


“Nyayian akan menumbuhkan kemunafikan sebagaimana air menumbuhkan tumbuhan” (Muntaqan Nafis min Talbis Iblis, hal. 306)

Hasan al Bashri rahimahullah mengatakan, “Rebana tidak termasuk urusan kaum muslimin sedikitpun, dan murid-murid Abdullah (yakni Ibnu Mas’ud) biasa
merusaknya” (HR. al Khallal, lihat Tahrim Alatith Tharb hal. 103-104 oleh Syaikh al Albani)

Maraji’ :

1. Adakah Musik Islami ?, Ustadz Muslim Atsari, at Tibyan, Solo.
2. Ensiklopedi Syaikh Albani, Mahmud Ahmad Rasyid, Pustaka as Sunnah, Jakarta, Cetakan Pertama, Juni 2005.
3. Kamus Indonesia-Arab, Asad M. Alkalali, PT. Bulan Bintang, Jakarta, Cetakan Kelima, 1993.
4. Kontroversi Hukum Nyanyian dan Alat Musik, Syaikh Ahmad bin Husain al Azhari, Daar an Naba’, Surakarta, Cetakan Pertama, Maret 2007.


Semoga Bermanfaat.
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)

Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]

sumber
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

bagi yang masih ragu-ragu mengenai hal ini;

SETELAH tingkatan perkara-perkara kecil yang diharamkan, maka di bawahnya adalah syubhat. Yaitu perkara yang tidak diketahui hukumnya oleh orang banyak, yang masih samar-samar kehalalan maupun keharamannya. Perkara ini sama sekali berbeda dengan perkara yang sudah sangat jelas pengharamannya.

Oleh sebab itu, orang yang memiliki kemampuan untuk berijtihad, kemudian dia melakukannya, sehingga memperoleh kesimpulan hukum yang membolehkan atau mengharamkannya, maka dia harus melakukan hasil kesimpulan hukumnya. Dia tidak dibenarkan untuk melepaskan pendapatnya hanya karena khawatir mendapatkan celaan orang lain. Karena sesungguhnya manusia melakukan penyembahan terhadap Allah SWT berdasarkan hasil ijtihad mereka sendiri kalau memang mereka mempunyai keahlian untuk melakukannya. Apabila ijtihad yang mereka lakukan ternyata salah, maka mereka dimaafkan, dan hanya mendapatkan satu pahala.

Dan barangsiapa yang hanya mampu melakukan taklid kepada orang lain, maka dia boleh melakukan taklid kepada ulama yang paling dia percayai. Tidak apa-apa baginya untuk tetap mengikutinya selama hatinya masih mantap terhadap ilmu dan agama orang yang dia ikuti.

Barangsiapa yang masih ragu-ragu terhadap suatu perkara, dan belum jelas kebenaran baginya, maka perkara itu dianggap syubhat, yang harus dia jauhi untuk menyelamatkan agama dan kehormatannya;

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

kalau sekarang kita kaitkan dengan musik yang ada sekarang saya rasa sudah sangat jelas pemahamannya. apapun alat musiknya ditambah dengan lirik yang tidak satupun mencerminkan ajaran ISLAM sudah patutnya kita jauhi.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

mengenai DJ sebagai sarana dakwah, dalam pemahaman saya mengenai hal ini baiknya untuk tidak dilakukan dengan pembahasan yang sudah jelas diatas.
 
yg dijelaskan broeknthings juga dah cukup kok.

mau itu debu atau yg lainya. kita jgn melihat dia berjubah seperti islam atau bergelar ulama, tapi kita lihat dari sisi pemikiran mereka melakukan haram atau halal.

jadi jgn terjebak dengan penampilan atau gelar..

COMBO HIT
nt keren juga pake aja yg itu cukup kan..hehehehe

ya sudah jgn cari pembenaran lagi untuk menghalalkan yg haram
 
Apakah disini ada yang lebih bisa menjelaskan dari M Quraish Shihab, cekibrot my brader...

quraish-dlm.jpg


Jakarta

Tanya:

Assalamualaikum wr wb. Saya pernah membaca sebuah buku yang menyebutkan bahwa musik itu haram hukumnya dalam Islam baik mendengarkan ataupun memainkan. Yang jadi pertanyaan saya, kalau buku yang saya baca tesebut memang benar, apakah puasa saya diterima jikalau sepanjang saya berpuasa saya sering kali mendengarkan dan memainkan musik? Sedangkan dalam berpuasa kita dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan Allah. Mohon penjelasannya.

(Luthfie Darmawan, [email protected])

Jawab:

Seni merupakan ekspresi ruh dan budaya manusia yang mengandung dan mengungkapkan keindahan. Itu adalah fitrah yang dianugerahkan Allah Swt kepada manusia. Di sisi lain, al-Qur'an memperkenalkan agama yang lurus sebagai agama yang sesuai dengan fitrah (baca QS ar-Rum (30): 30). Jika demikian, Allah swt. mustahil mengutuk mereka yang mengekspresikan keindahan atau mencintai seni.

Al-Qur'an sangat menghargai seni. Al-Qur'an menyatakan bahwa Allah swt. menciptakan bintang-bintang antara lain untuk menjadi unsur keindahan langit (baca QS Fushshilat (41): 12). Bahkan, pemandangan kerbau yang kembali ke kandangnya dinyatakannya sebagai salah satu bentuk keindahan, Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan (QS an-Nahl [16]: 6). "Sesungguhnya Allah indah, mencintai keindahan," demikian sabda Nabi Saw (HR Muslim).

Nyanyian pun dibenarkannya. Bukankah Rasul Saw disambut dengan nyanyian ketika tiba di Madinah? Di rumah beliau pun pernah dua penyanyi yang mendendangkan lagu-lagu, beliau mendengarnya dan ketika penyanyi itu menyanyikan, "Kami mempunyai Nabi yang mengetahui apa yang terjadi esok," beliau menegurnya (HR Ahmad). Memang, ada yang percaya bahwa setan menggunakan seni untuk menggoda manusia. Seruling, terompet, tambur, dan semacamnya adalah bagian dari alat-alat yang haram hukumnya—begitu antara lain tulisan Ibnu al-Jauzi (w. 597 H) dalam bukunya, Talbis Iblis, karena suara alat-alat itu digunakan Iblis untuk mengelabui manusia.

Iblis atau setan dipercaya oleh sementara orang memiliki peranan dalam karya-karya seni. Kita menolak kepercayaan partisipasi setan dalam karya-karya seni, namun tetap harus diakui bahwa ada setan—baik dalam pengertian hakiki atau metafora, setan manusia atau setan jin—yang menggunakan seni untuk mencapai tujuannya.

Harus diakui pula bahwa ada penyanyi maupun nyanyian yang merangsang timbulnya kejahatan atau keburukan. Dari sini dapat dimengerti mengapa ada ulama yang melarang atau paling tidak kurang senang dengan nyanyian dan menganggapnya suara setan. Di sisi lain perlu dicatat bahwa kaum sufi menjadikan nyanyian sebagai salah satu cara menggugah hati untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Bahkan, Imam al-Ghazali berpendapat, "Siapa yang tidak berkesan di hatinya musim bunga dengan kembang-kembangnya, gambus (alat musik) dengan getaran-getaran nadanya, maka fitrahnya telah mengidap penyakit parah yang tidak ada obatnya."

Oleh karena itu, kita harus memandang pada substansi sesuatu, baru menetapkan hukum atasnya —haram, makruh, atau selainnya. Hal yang terlarang dari nyanyian atau seni adalah yang melengahkan manusia dari tugas dan kewajibannya terhadap Allah Swt dan makhluk-Nya. Nyanyian yang terlarang adalah nyanyian yang menggunakan kalimat-kalimat yang tidak dibenarkan agama atau tidak wajar menurut budaya serta apa pun yang disertai dengan gerak gerik yang mengundang selera rendah atau rangsangan negatif. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)

sumber
 
jujur aja ya selama bertahun2 gua dengerin musik akhirnya gua paham juga maksudnya :

Harus diakui pula bahwa ada penyanyi maupun nyanyian yang merangsang timbulnya kejahatan atau keburukan.

“Nyayian akan menumbuhkan kemunafikan sebagaimana air menumbuhkan tumbuhan” (Muntaqan Nafis min Talbis Iblis, hal. 306)

best quote

"Siapa yang tidak berkesan di hatinya musim bunga dengan kembang-kembangnya, gambus (alat musik) dengan getaran-getaran nadanya, maka fitrahnya telah mengidap penyakit parah yang tidak ada obatnya."
uda ga ada obatnya booos... hehehehe

back to the topic jadi untuk pembenaran atas quote2 diatas gua coba buat permisalan,

lagi dengerin pop, atau lagu2 melankolis bawaan mau nangis (nangis berlebihan mengikuti nafsu)
lagi dengerin reggae bawaannya mau ngbaks (ganja)
lagi dengerin lagu dugem bawaan pengen kobam (mabok)
lagi dengerin lagu metal bawaan mau ngrusuh

inti yang bisa gua ambil musik adalah alat paling mudah untuk mengendalikan/menggerakkan nafsu manusia secara berlebihan dimana sebagai umat muslim kita harus setiap saat mengendalikan nafsu kita agar tidak berlebihan.

dan kenapa dawai itu haram
Ibnu Qudamah, para peneliti dari mazhab Hanbali -rohimahulloh berkata: Ada tiga jenis Alat Musik yang diharamkan. Ini adalah string/dawai-dawai dan segala macam seruling, dan kecapi, drum dan rabaab (alat musik gesek) dan seterusnya. Barangsiapa tetap dalam mendengarkan mereka, kesaksiannya harus ditolak. (Al-Mughni, 10/173). Dan ia berkata rohimahulloh; Jika seseorang diundang ke sebuah pertemuan di mana ada sesuatu yang tidak dapat dibenarkan, seperti anggur dan alat-alat musik, dan dia mampu memberikan hujjah, maka ia harus hadir dan berbicara menentang itu, karena kemudian ia akan menggabungkan dua tugas wajib. Jika dia tidak mampu melakukan itu, maka hendaklah dia tidak hadir. (al-Kaafi, 3 / 118)

nah kan gua dj gua ga pake gitar, pake turn table dan mixer jadi ga termasuk dawai ga haram kan? hahahahahha just a joke mate. :p (jgn dimasukin ke hati)
 
@TS

dalilnya cukup dari combo hit critical nt aja kok hehehehe

ingat pesan gw aja... baca lagi aja postingan di atas..jgn cari pembenaran lagi untuk menghalalkan yg haram.. jgn melihat seseorang itu dari penampilan atau gelar..walaupu disini banyak sesepuh tapi juga belum tentu benar. ada juga sesepuh yg pemikiranya rusak

quraish shihab pemikiranya liberal loh

hehehehehe..hati hati

mungkin dontload juga tau pemikiran quraish shihab bagaimana....
 
gn cari pembenaran lagi untuk menghalalkan yg haram.. jgn melihat seseorang itu dari penampilan atau gelar..

gua ga nyari pembenaran -.- gua cuman orang muslim awam yg ga ngerti apa2 soal beginian, alhamdulillah gua ketemu sama lo2 semua, jadi pandangan gua tentang islam makin luas, makasih yaaa.

case udah jelas di close, main ke thread sebelah gua ya, ada lagi polemik yg gu aga ngerti :D

thx all
 
baguslah klo TS bisa ambil kesimpulan dan hikmah dari diskusi ini.
sebagian dari kita melihat hal tersebut sulit/salah karena menuruti nafsu semata.
 
dah dengerin lagu SOA (SOLDIER OF ALLAH)? mereka mengharamkan berdawai, makanya dia pake digital atau dj...
coba aja dengerin lagunya.... bisa jadi pertimbangan.. bisa di googling lagunya atau di you tube
 
dah dengerin lagu SOA (SOLDIER OF ALLAH)? mereka mengharamkan berdawai, makanya dia pake digital atau dj...
coba aja dengerin lagunya.... bisa jadi pertimbangan.. bisa di googling lagunya atau di you tube

ga bisa bro, kenapa???
mereka boleh mengharamkan berdawai tetapi mereka menggunakan instrumen dawai digital
tadinya gua sempet berpikiran seperti itu, tapi seminim mungkin lagu digital bohong ga pake bass bro, notabene bass adalah instrumen berdawai.
gini gua jelasin, dalam instrumen digital suara2 instrumen dimasukin ke dalam instrumen digital dengan istilah sampling atau midi dengan kata lain instrumen digital tersebut mengandung :
1. drum
2. string, violin, bass
3. piano
dimana untuk membuat lagu kita butuh ketukan lead melodi rythem jadi menurut gua sekarang walaupun digital sekalipun ga ada pembenaran untuk menghalalkan kesemua instrumen tersebut, karena instrumen tersebut hanya diconvert ke dalam sampling midi semata.

mau tanya bro2 sekalian..kalo pake piano haram g ya?
simak quote combo hit critical diatas, ambil intisari sendiri bro.
 
instrumen digital itu intinya sama cuma beda bentuknya aja, gitu?
sama seperti software-software guitar virtual, drum virtual, dll.......ya?
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.