• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

DJ (Disc Jockey) Sebagai Alat Dakwah

instrumen digital itu intinya sama cuma beda bentuknya aja, gitu?
sama seperti software-software guitar virtual, drum virtual, dll.......ya?

bukan sama seperti tapi software tsb memang masuk ke dalam instrumen digital bro. kayak ezdrum, native instrument dll masuk ke dalam instrumen digital namanya aja virtual bro, artinya alat musik yg dimainkan secara virtual, sami mawon sama instrumen aslinya cuma beda media memainkannya yg satu berbentuk analog atau nyata yg satu berbentuk program.
 
bos cimohai : gw copas dulu ya sumbernya mau gw jadiin referensi, bagus banget top dah, memilah dari dua sisi yang berbeda namun tetap dalam satu koridor :-bd

Apapun bisa menjadi haram ketika niat, tingkah laku, pemaksudan dan lain sebagainya sudah berlebihan dan meninggalkan syariat islam.

bagi lu yang nyebut haram : berarti lu liat dari sisi negatif

bagi lu yang nyebut makruh / mubah / dll : berarti lu liat dari segi positif

Ingat !!!! segala sesuatu yang berlebihan bakalan bikin lu lupa diri, dan Islam mengajarkan untuk tidak berlebihan.

oia gw cuman ngingetin, jangan debat paksa sepihak ya

btw, sekali lagi thanks bos cimohai...:-bd
 
bos cimohai : gw copas dulu ya sumbernya mau gw jadiin referensi, bagus banget top dah, memilah dari dua sisi yang berbeda namun tetap dalam satu koridor :-bd

Apapun bisa menjadi haram ketika niat, tingkah laku, pemaksudan dan lain sebagainya sudah berlebihan dan meninggalkan syariat islam.

bagi lu yang nyebut haram : berarti lu liat dari sisi negatif

bagi lu yang nyebut makruh / mubah / dll : berarti lu liat dari segi positif

Ingat !!!! segala sesuatu yang berlebihan bakalan bikin lu lupa diri, dan Islam mengajarkan untuk tidak berlebihan.

oia gw cuman ngingetin, jangan debat paksa sepihak ya

btw, sekali lagi thanks bos cimohai...:-bd

monggo bae mas, ane juga hasil copasan tuh... :-bd

Kalau ane ga liat dari positif atau negatifnya...

tapi dari essential nya ... (apa sama aja ya :D)

debat paksa sepihak???

kalau ane berusaha ga seperti itu, kalaupun iya, mohon diingatkan saja ya. tenkiu :-bd

darah itu haram diminum, daging binatang yang bertaring adalah haram untuk dimakan, namun untuk pengobatan menjadi tidak apa apa...

itulah essential Islam, so flexible and straight...

I'm proud to be a muslim. :-bd
 
begitulah orang orang liberal atau orang bodoh atau orang yg terkontaminasi dengan pemkiran liberal.

salah satunya dalam menilai hukum adalah asas manfaat bukan halal dan haram..

pernah dengar ulil absar ? dia sering berkata ?
"yg pentingkan essential nya" atau "yang pentingkan subtansinya" atau "esensi dari hukum ini adalah bla bla jadi tidak mengapa klo kita bla bla bla"

memang benar hukum islam ada subtansinya. tapi bukan asas manfaat yg di manfaatkan

orang orang liberal dengan tidak menyodorkan metodologi fiqh subtansi yang baku juga banyak meneriakkan pengabaian formal-formal-agama. orang oang liberal tidak mampu menyuguhkan metodologi pembedaan antara mana yang menjadi tujuan hukum dan mana sarana. maka Konsekwensinya sering terjebak pada jurang inkonsistensi ilmiyah yang membingungkan.

pasti orang yg mengatakan demikian akan menghilangkan formalitas formalitas hukum islam
ITU PASTI DAN SUDAH TERBUKTI coba saja liat postingan postingan orang tersebut hehehehe

Kami telah menurunkan al-Kitab (al-Quran) ini kepadamu (Muhammad) untuk menjelaskan segala sesuatu. (QS an-Nahl [16]: 89).

POKOKNYA MAH... ILMU ITU SEBELUM BERBUAT DAN BERUCAP DEH....
 
Astaghfirulloh...

ternyata memang benar terdapat orang yang lahir di abad ini, namun hidup di jaman Rasulullah SAW...

mungkin harus diingatkan juga :

Alfitnatu asyaddu minal qotlu... :-bd

Hubungan dengan Allah nya sangat baik, namun tidak sedikit juga orang yang lupa akan hubungan dengan manusia nya :D

walah, jadi OOT nih :P

oke kita lanjut, untuk lebih jelas apa disini ada anggota MUI???

sehingga benar benar ada yang dapat memutuskan haram atau tidaknya musik dalam islam?

atau yang diatas ane merupakan salah satu anggota MUI?

mari kita lanjut... \m/
 
kasus kan uda selesai bos2 yang ada diatas ane yg sedang bertikai, udah out of topic, dan ane udah dapetin dari tujuan bikin thread ane, jadi ane harap kalo mau dilanjutin bikin lapak baru aja gan, hehehehe

kalo point of view gua sih, islam itu simpel, kalo ternyata memang musik itu haram, yaudah mau gimana lagi, sama aja kayak liat wanita auratnya kebuka, jaman sekarang kayak gini, aurat kebuka dimana2 liat aurat wanita ga boleh diislam, tapi jaman berkata lain, sama aja dengan musik kalo uda dibilang haram dengan dasar2 tertentu yaudah haram, musik uda bagian dari jaman sekarang ini, ditinggalkan sangat baik, tapi kalo dijalankan biarin Allah SWT lebih pantes menentukan kita dosa apa ga.

kalo omongin soal niat, mana ada sih manusia berniat buruk, pencuri sekalipun mereka juga bisa berdalih berniat baik, karena kelaparan atau apalah, tapi tetep aja mencuri ga boleh di agama, niat ga bisa dijadiin alasan kuat untuk melakukan sesuatu, niat hanyalah kamuflase nafsu kita semata, well itu semua cuma pandangan gua. toh case udah ditutup kalo mau buka topik halal dan haram buat aja disebelah bos.
 
kasus kan uda selesai bos2 yang ada diatas ane yg sedang bertikai, udah out of topic, dan ane udah dapetin dari tujuan bikin thread ane, jadi ane harap kalo mau dilanjutin bikin lapak baru aja gan, hehehehe

kalo point of view gua sih, islam itu simpel, kalo ternyata memang musik itu haram, yaudah mau gimana lagi, sama aja kayak liat wanita auratnya kebuka, jaman sekarang kayak gini, aurat kebuka dimana2 liat aurat wanita ga boleh diislam, tapi jaman berkata lain, sama aja dengan musik kalo uda dibilang haram dengan dasar2 tertentu yaudah haram, musik uda bagian dari jaman sekarang ini, ditinggalkan sangat baik, tapi kalo dijalankan biarin Allah SWT lebih pantes menentukan kita dosa apa ga.

kalo omongin soal niat, mana ada sih manusia berniat buruk, pencuri sekalipun mereka juga bisa berdalih berniat baik, karena kelaparan atau apalah, tapi tetep aja mencuri ga boleh di agama, niat ga bisa dijadiin alasan kuat untuk melakukan sesuatu, niat hanyalah kamuflase nafsu kita semata, well itu semua cuma pandangan gua. toh case udah ditutup kalo mau buka topik halal dan haram buat aja disebelah bos.

alhamdulillah bro.... kami dengar dan kami taat....
begitulah orang islam yang sejati...menilai perbuatan dari haram atau haram bukan dari essesialnya...

karena klo dari baik atau buruk dan essensi atau subtansi.. karena bisa bahaya serta menghilangkan ajaran islam itu sendiri..

baik di mata manusia belum tentu baik di mata ALLAH, begitu juga buruk di mata manusia belum tentu buruk di mata ALLAH. jadi bukan diliat dari situnya tapi halal haramnya..
 
Muskik itu haram secara khusus atau secara umum?
tidak adakah pengecualiaan?, sini mana dalilnya pengecualian musik?
 
Ada bahan yang menarik :) silahkan disimak :

Di berbagai website dan millis dikirim fatwa-fatwa yang mengharamkan nyanyian dan musik, dan ini menurut penulis adalah baik, karena para pemusik akhir-akhir ini sudah banyak yang terjerumus kepada perilaku ghuluww (berlebihan) yang memang diharamkan. Bahkan ada pula yang sudah terjatuh kepada syirik karena bait-bait syairnya sudah menyentuh esensi tauhid kepada ALLAH Yang Mahatinggi lagi Mahaesa.

Tetapi yang menjadi masalah, adalah jika hal ini kemudian dianggap sudah qath'iy (pasti kebenarannya) lalu celaan dan vonis dilontarkan seolah-olah masalah ini sudah muttafaq-'alayh (disepakati kebenarannya) di kalangan kaum Salaf. Dan yang lebih parah hal ini pun diikuti dengan tuduhan-tuduhan muttabi'ul-hawa' (para pengikut hawa nafsu), 'abdul-kuffar (pengabdi orang kafir) oleh sebagian kaum juhala' terhadap fatwa para ulama yang berbeda dalam masalah ini, maka sikap seperti ini adalah telah menyimpang dan harus diluruskan.

Jika kalangan ulama mujtahidun masing-masing mereka bersikap keras dan tegas dengan pendapatnya masing-masing, maka yang demikian itu memang dibolehkan, karena hal demikian adalah demi untuk menegakkan hujjah dan menjelaskan dalil masing-masing pihak di antara mereka, dan yang demikian ini biasa di kalangan salaf. Tapi jika sikap ini kemudian diikuti oleh para pengikutnya, maka hal ini hanyalah menunjukkan kebodohan dan lemahnya ilmu serta rendahnya akhlaq belaka.

Mengapakah para muqallidin (pengikut) ini ikut-ikutan bersikap-keras dan mencela serta memvonis? Apakah mereka sedang menegakkan hujjah, maka hujjah apakah itu namanya, jika cuma bisa meng-copy fatwa Syaikh Fulan dan ustadz Fulan? Siapakah mereka sehingga berani menyalahkan ulama mujtahid yang berbeda dengan mereka, yang pendapatnya juga disandarkan kepada dalil yang shahih? Tidaklah hal yang demikian ini kecuali hanya menunjukkan tong kosong yang berbunyi nyaring dan juga berakhlaq kering, salaamun 'alaykum laa nabtaghil jaahiliin.

***

Arti Bahasa


Nyanyian/lagu dengan huruf 'ghin' yang ber-harakat kasrah diartikan melebihkan/memperindah [1] sebagaimana dalam hadits, "Bukan golonganku orang yang tidak melebihkan/memperindah suara saat membaca Al-Qur'an." [2]; juga diartikan suara, keindahan, dan kecantikan [3]; nyanyian, tabuhan, senandung/nasyid, bacaan yang nyaring dan merdu [4] sebagaimana dalam hadits, "Tidaklah ALLAH SWT lebih menyukai sesuatu daripada mendengar bacaan NabiNYA yang membaca Al-Qur'an dengan suara yang merdu." [5]. Atau dalam hadits lainnya, "Hiasilah Al-Qur'an itu dengan suaramu, karena suara yang indah akan menambahkan keindahan Al-Qur'an." [6]; juga bermakna alat musik [7] dan sya'ir [8] sebagaimana yang dilakukan Al-Hasan bin Tsabbit RA, ahli sya'ir di masa nabi SAW. Tapi ia juga bisa bermakna melalaikan, sebagimana dalam ayat [9] atau dalam ayat yang lain [10].

Jadi, nampak jelaslah bahwa ia memiliki dua makna yang berbeda, makna yang baik (sebagaimana dalam hadits-hadits di atas) maupun makna yang yang buruk (sebagaimana dalam ayat-ayat di atas), sehingga membawa makna yang hakiki hanya pada satu makna saja, hanyalah sebuah kezhaliman belaka.

***

Dalil-Dalil Al-Qur'an yang Dianggap Mengharamkan dan Bantahannya


"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." [11].

Ada atsar shahih dari Ibnu Mas'ud RA yang bersumpah dengan berkata, "Demi ALLAH maksudnya adalah nyanyian." [12]. Sebagian ulama salaf menyebutkan bahwa tafsir sahabat RA sederajat dengan hadits marfu', demikian pendapat Al-Hakim dan Ibnul Qayyim [13], sehingga tafsir ini dianggap merupakan satu-satunya tafsir atas ayat tersebut.

Pendapat ini dibantah oleh sebagian ulama Salaf lainnya, bahwa pendapat tafsir sahabat RA sederajat dengan hadits marfu' tidak benar, kecuali jika mengenai sabab-nuzul ayat saja, karena seringkali antara seorang sahabat RA dengan sahabat RA yang lain berbeda pendapat dalam menafsirkan sebuah ayat, maka bagaimana mungkin disetarakan dengan hadits marfu' [14]?

Di antara mereka yang tidak setuju dengan pendapat tafsir sahabat RA sederajat dengan hadits marfu' ini adalah Imam Ibnu Hazm. Beliau berhujjah : 1) Tidak ada seorang pun yang pendapatnya ma'shum kecuali Nabi SAW; 2) Tafsiran tersebut berbeda dengan tafsiran sahabat RA dan tabi'in yang lainnya; 3) Nash ayat itu sendiri sudah membantah hujjah mereka sendiri.

Menurut penulis : Benarlah apa yang dikatakan Imam Ibnu Hazm tersebut, berkaitan dengan point (2) yang dikatakannya. Misalnya, tafadhal dilihat dalam tafsir Ulama Salaf atas ayat tersebut, bahwa terjadi perbedaan pendapat tentang makna ayat ini, ada yang berpendapat maknanya adalah "nyanyian dan musik" [15], ada yang berpendapat maknanya adalah "kata-kata yang batil", dan ada yang berpendapat maknanya adalah "syirik" [16]. Bahkan Syaikhul Mufassir di kalangan Ulama Salaf sendiri, yaitu Imam At-Thabari setelah menyebutkan perbedaan pendapat tentang tafsir ayat ini berkata, "Yang benar menurut pendapatku adalah : Segala sesuatu perkataan yang melalaikan dari jalan ALLAH, maka semua itu yang termasuk yang dilarang oleh ALLAH dan RasulNYA, karena ALLAH SWT menjelaskan dengan lafzh yang umum ('amm) dan IA tidak mengkhususkannya dengan sesuatu pun, maka ia tetap pada keumumannya sampai adanya dalil tentang pengkhususan maknanya, baik itu musik atau syirik, semuanya bisa saja menjadi maknanya." [17].

Adapun berkaitan dengan hujjah ke (3) yang dikatakannya juga benar, karena ayat tersebut mengancam pelakunya menjadi kufr biduni khilaf (kafir tanpa khilaf lagi), sementara tidak ada keterangan Salaf yang menyatakan bahwa bermain musik menjadikan pelakunya menjadi kafir sebagaimana ancaman dalam ayat ini [18], Imam Ibnu Athiyyah juga berpendapat kafirnya pelaku dalam ayat ini [19], Imam Ar-Razi menyatakan bahwa demikian jahatnya pelaku yang dicela dalam ayat ini, karena mereka bersifat : (1) Menjual ayat ALLAH dengan harga murah; (2) Bersikap sombong luar-biasa, yang dicirikan dengan kalimat takabbur yang sangat; (3) Hati yang keras membatu tidak bisa menerima kebenaran [20]. Maka kesemuanya itu tidak mungkin dikarenakan hanya karena ia adalah seorang pemusik atau ia suka mendengarkan musik. WaliLLAAHil hamdu wal minah.

.: sumber :.
 
Sebentar, saya ingin melihat dari sisi lain. Bukan dari sisi hukum karena dah banyak yang lebih pinter. Pertama TS mau dakwah ya. Jadi harus tahu dulu dakwah itu apa. Pertama dakwah itu bukan sekedar ngajari, kalo itu guru namanya. Dakwah juga bukan sekedar menghibur, kalo itu namanya penghibur. Dakwah juga bukan sekedar menakut-nakuti, itu namanya teroris. Tapi dalam dakwah ada 3 unsur yang bersatu yaitu, ngajari, menghibur, dan memberi peringatan. Ngajari tentang Islam, menghibur dengan janji Alloh dan memperingatkan dengan ancaman Alloh. Jadi dakwah tidak bisa disampaikan dengan lagu, mau kaya Oma apa? kalo sekedar untuk mengumpulkan orang tidak masalah. tapi tetap dakwah itu ya menyampaikan Islam dengan sebuah kalimat yang dapat dipahami. Pokoke dakwah itu harus mengikuti sunnah rosul.
 
^ oh begitu kang...

namun, kalau bukan dakwah islami dengan musik apa namanya ya?

misal : memuja dan memuji Allah melalui alunan / irama??

atau ada kata lain yang tepat?

nb : kalau dibales hari ini, maaf ane ga bisa review, InsyaAllah besok bisa review lagi, udah jam 5 waktunya pulang... alhamdulillah \m/
 
memuja dan memuji, ya namanya itu memuja. Sholawatan ya namanya itu sholawatan. Tapi kalo dakwahkan mengajak pada kebenaran dengan hujjah yang kuat (argument) dengan ucapan-ucapan yang baik dan membantah kemungkaran dengan suatu yang lebih baik juga (dari sisi argumennya)
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.