666
IndoForum Junior B
- No. Urut
- 19114
- Sejak
- 19 Jul 2007
- Pesan
- 2.522
- Nilai reaksi
- 67
- Poin
- 48
Jum'at, 4 Januari 2008 - 06:54 wib
JAKARTA- Amrozi dkk berencana mengajukan surat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna menanyakan jenis hukuman mati yang sesuai syariat Islam. Langkah itu diperlukan apabila ada kepastian terpidana mati Bom Bali itu dieksekusi.
"Kami akan mengirim surat kepada MUI, andaikata harus dihukum mati.Kami ingin meminta saran bagaimana hukuman mati sesuai syariat Islam", kata Kuasa Hukum Amrozi, Achmad Michdan, di sela-sela mengikuti pernyataan sikap Forum Umat Islam (FUI) tentang Ahmadiyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Meski demikian, Michdan mengatakan masih terus melakukan upaya hukum bagi Amrozi dkk. Dia pun sudah menyiapkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang menangani peninjauan kembali (PK) Amrozi dkk.
Sebab, sampai kini Mihdan menilai MA tidak menjalani sidang PK sesuai prosedur. Ditanya apakah salinan putusan MA telah diterima ketiga terpidana, Michdan mengatakan bahwa jaksa hanya memberikan salinan itu kepada Ali Gufron alias Muklas, sedangkan Amrozi dan Imam Samudera belum menerima. Ketika ditanya apakah para terpidana menolak salinan itu, Michdan menilai penolakan itu karena Amrozi meminta terus didampingi kuasa hukum dalam setiap perkembangan kasusnya, termasuk menerima salinan putusan MA.
Michdan juga membantah jaksa telah membacakan surat putusan MA itu di sel tempat ketiga terpidana itu ditahan. "Tidak ada itu", katanya. Dia berencana akan mendatangi ketiga terpidana di Nusakambangan,Cilacap,pada 7 Januari mendatang.
"Saya juga mempertanyakan kenapa kuasa hukum tidak diberikan salinan itu", katanya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, eksekusi bagi terpidana mati tetap dengan cara ditembak,sesuai ketentuan hukum.
"Ditembak", tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Gedung Kejagung, Jakarta,Rabu (2/1). Dia mengatakan, Amrozi dkk resmi diberikan waktu 30 hari untuk mengajukan grasi kepada Presiden.Tenggat waktu dihitung sejak 2 Januari atau sejak surat itu disampaikan kepada terpidana.
http://news.okezone.com/index.php/Re...-syariat-islam
JAKARTA- Amrozi dkk berencana mengajukan surat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna menanyakan jenis hukuman mati yang sesuai syariat Islam. Langkah itu diperlukan apabila ada kepastian terpidana mati Bom Bali itu dieksekusi.
"Kami akan mengirim surat kepada MUI, andaikata harus dihukum mati.Kami ingin meminta saran bagaimana hukuman mati sesuai syariat Islam", kata Kuasa Hukum Amrozi, Achmad Michdan, di sela-sela mengikuti pernyataan sikap Forum Umat Islam (FUI) tentang Ahmadiyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Meski demikian, Michdan mengatakan masih terus melakukan upaya hukum bagi Amrozi dkk. Dia pun sudah menyiapkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang menangani peninjauan kembali (PK) Amrozi dkk.
Sebab, sampai kini Mihdan menilai MA tidak menjalani sidang PK sesuai prosedur. Ditanya apakah salinan putusan MA telah diterima ketiga terpidana, Michdan mengatakan bahwa jaksa hanya memberikan salinan itu kepada Ali Gufron alias Muklas, sedangkan Amrozi dan Imam Samudera belum menerima. Ketika ditanya apakah para terpidana menolak salinan itu, Michdan menilai penolakan itu karena Amrozi meminta terus didampingi kuasa hukum dalam setiap perkembangan kasusnya, termasuk menerima salinan putusan MA.
Michdan juga membantah jaksa telah membacakan surat putusan MA itu di sel tempat ketiga terpidana itu ditahan. "Tidak ada itu", katanya. Dia berencana akan mendatangi ketiga terpidana di Nusakambangan,Cilacap,pada 7 Januari mendatang.
"Saya juga mempertanyakan kenapa kuasa hukum tidak diberikan salinan itu", katanya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, eksekusi bagi terpidana mati tetap dengan cara ditembak,sesuai ketentuan hukum.
"Ditembak", tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Gedung Kejagung, Jakarta,Rabu (2/1). Dia mengatakan, Amrozi dkk resmi diberikan waktu 30 hari untuk mengajukan grasi kepada Presiden.Tenggat waktu dihitung sejak 2 Januari atau sejak surat itu disampaikan kepada terpidana.
http://news.okezone.com/index.php/Re...-syariat-islam


