Assalamu'alaikum wr wb,
Saya tergelitik oleh salah satu judul dalam HU Pikiran Rakyat, 5 Juli 2007 "Ahmadiyah Dilarang Dakwah"
Secara garis besar isi berita mengenai pelarangan salah satu organisasi Islam, yaitu Ahmadiyah, di Tasikmalaya untuk melakukan kegiatannya. Larangan ini dikuatkan dengan dikeluarkannya SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ditandatangani oleh Bupati, Kajari, Kapolres, Kapolresta dan Dandim.
Yang ingin saya tanyakan, apakah SKB tersebut tidak bertentangan dengan isi UUD'45 yang mengatakan bahwa negara menjamin kebebasan tiap warganya untuk memeluk agama dan kepercayannya?
Saya tergelitik oleh salah satu judul dalam HU Pikiran Rakyat, 5 Juli 2007 "Ahmadiyah Dilarang Dakwah"
Secara garis besar isi berita mengenai pelarangan salah satu organisasi Islam, yaitu Ahmadiyah, di Tasikmalaya untuk melakukan kegiatannya. Larangan ini dikuatkan dengan dikeluarkannya SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ditandatangani oleh Bupati, Kajari, Kapolres, Kapolresta dan Dandim.
Yang ingin saya tanyakan, apakah SKB tersebut tidak bertentangan dengan isi UUD'45 yang mengatakan bahwa negara menjamin kebebasan tiap warganya untuk memeluk agama dan kepercayannya?