12qm7da
IndoForum Newbie B
- No. Urut
- 24616
- Sejak
- 25 Okt 2007
- Pesan
- 192
- Nilai reaksi
- 8
- Poin
- 18
Presiden-Wapres Minta Temasek Patuh Hukum
Men BUMN Justru Salahkan KPPU
JAKARTA - Penolakan Temasek Holding Pte Ltd atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengundang tanggapan pucuk pimpinan pemerintah. Dalam waktu hampir bersamaan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pernyataan senada. Jika BUMN Singapura itu merasa dirugikan, disarankan mengajukan banding sesuai proses hukum di Indonesia. Namun, pendapat orang nomor satu dan dua di republik ini itu berseberangan dengan pernyataan Men BUMN Sofyan A. Djalil.
Presiden SBY melalui Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, di sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-13 ASEAN, di Singapura, kemarin (21/11), mengatakan, pemerintah menghormati keputusan KPPU dalam menjalankan tugasnya karena ini proses kerja dari lembaga itu. "Putusan itu menjadi pelajaran bagi dunia bisnis di Indonesia, termasuk pemerintah, dalam upaya meningkatkan iklim investasi, dan putusan itu tidak ada intervensi pemerintah," tegas presiden.
Presiden juga yakin keputusan KPPU tidak akan mengganggu iklim investasi di tanah air. "Tidak akan terganggu. Namun, sesuai ketentuan hukum, Temasek bisa mengajukan keberatan atas putusan itu, dengan melakukan banding atas putusan tersebut," ujar presiden.
Sebelumnya, KPPU menetapkan Temasek melanggar pasal 27 (a) Undang-Undang (UU) No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Senin (19/11). Temasek dinyatakan bersalah karena memilki saham silang di dua operator seluler terbesar, yakni PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel melalui anak usahanya, Singapore Technologies Telemedia (STT) dan Singapore Telecommunications (SingTel).
Atas dasar itu KPPU mengenakan sanksi berupa denda kepada Temasek Rp 25 miliar. Selain itu, Temasek harus melepas sahamnya di salah satu operator, Telkomsel atau Indosat, dalam jangka waktu paling lama dua tahun. KPPU juga memerintahkan Telkomsel menurunkan tarif layanin 15 persen dari tarif yang berlaku sekarang.
Pernyataan lebih tegas disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia meminta Temasek Holdings Pte Ltd menghormati aturan hukum di Indonesia. Kalla menilai KPPU sudah tepat dalam melaksanakan hukum antimonopoli. "Hukum antimonopoli mengatakan begitu, (Temasek Holdings) bersalah. Tapi, hukum antimonopoli juga memberi ruang untuk naik banding ke pengadilan negeri. Karena itu, kita persilakan Temasek menempuh jalur hukum," ujar Kalla usai membuka Indonesia ICT Award 2007 di Jakarta Convention Center kemarin.
UU Antimonopoli, jelas Wapres, diterbitkan untuk menghilangkan monopoli yang menghancurkan Indonesia di era Orde Baru. UU yang penerbitannya disyaratkan dalam letter of intent dengan International Monetary Fund (IMF) itu dinilai bertujuan memastikan perdagangan dan industri di Indonesia berlangsung adil tanpa praktik monopoli. "Kita kembalikan saja ke hukum. Jangan karena kena (sanksi), langsung marah. Siapa pun yang ingin berusaha di Indonesia, taatilah hukum Indonesia," tegasnya.
Wapres membantah pemerintah mendukung putusan KPPU yang menyatakan Temasek Holdings bersalah karena monopoli bisnis telekomunikasi. Seperti presiden, Kalla menegaskan, pemerintah tidak bisa mengintervensi pengambilan keputusan di lembaga independen seperti KPPU.
"Ini bukan soal mendukung atau tidak (keputusan KPPU). Kita hanya menjalankan UU. Tidak ada dukung-mendukung di sini. Orang asing, negara lain, minta kita taat hukum. Lho, begitu kita taat hukum, mengapa orang marah. Jangan orang asing double standart. Indonesia tidak mau double standart," tegasnya.
Senada dengan presiden, Kalla menyanggah pernyataan pengacara Temasek yang menilai keputusan KPPU membuktikan iklim investasi di Indonesia buruk. Menurut dia, pelaksanaan UU Antimonopoli secara konsisten justru meningkatkan nilai Indonesia di mata investor. Pasalnya, UU Antimonopoli juga dimiliki negara-negara lain, termasuk Singapura. "Jangan mengatakan (iklim berusaha) Indonesia jelek hanya karena kita patuh hukum. Karena itu, kita menghormati upaya (Temasek) naik banding sesuai hukum yang berlaku," terangnya.
Pemerintah, tegas Kalla, akan menaati apa pun keputusan banding di pengadilan negeri. Pasalnya, bila putusan hukum tidak dilaksanakan, pemerintah dapat dituduh tidak menaati upaya penegakan hukum di Indonesia.
Terkait penurunan harga saham PT Telkom Tbk dan PT Indosat Tbk di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Wapres menilai fluktuasi harga saham akibat sentimen positif maupun negatif wajar terjadi di lantai bursa. "Di dunia ini, ada isu sedikit saja saja bursa bisa rontok, tapi bisa juga naik. Jadi, terserah mekanisme pasar saja. Kalau harga saham turun, ya itulah bursa. Kalau naik terus, bukan bursa namanya," katanya.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menilai keputusan suatu lembaga pengawas bisnis di semua negara adalah hal lumrah. "Ini proses pemeriksaan independen terhadap pelaku bisnis di mana saja. Thailand, Indonesia, dan Malaysia memang telah lebih dulu memiliki KPPU, sedangkan Singapura baru dalam dua tahun terakhir," katanya.
Nada berbeda dari pihak pemerintah disuarakan Men BUMN Sofyan A. Djalil. Ditemui di kantornya kemarin, menteri yang sebelum reshuffle kabinet menjabat Menkominfo itu menilai keputusan KPPU soal Temasek menyebabkan konsumen rugi karena tarif yang mahal mengandung conflicting idea.
Menurut Sofyan, tarif Telkomsel sengaja tidak diturunkan agar tidak mematikan pemain seluler kecil lain. "Waktu saya menjabat Menkominfo dulu, kita bikin kebijakan, yang besar itu tidak boleh main harga. Sebab, kalau yang besar melakukan perang harga, yang kecil tidak akan pernah bisa masuk. Itu akan mematikan mereka," jelasnya.
Latar belakang kebijakan itu, menurut Sofyan, harus dimengerti KPPU. "Misalnya Telkomsel menerapkan kebijakan harga, justru menimbulkan monopoli yang lebih parah. Ini akan saling menghancurkan," tambahnya.
Karena itu pula, Men BUMN langsung menginstruksikan supaya Telkomsel mengajukan banding terhadap keputusan KPPU.
Menanggapi pernyataan pengacara Temasek Holdings, Todung Mulya Lubis, yang mengatakan, divestasi Indosat pada 2002 sudah mendapatkan izin DPR, pemerintah, dan KPPU sendiri, Sofyan enggan berkomentar. "Saya nggak bisa komentar mengenai hal itu. Karena itu, menurut saya, argumentasi KPPU lemah, dan itu harus dilawan mengenai pengadilan," ujarnya. (noe)
Kira kira kalian ngerasa gak tarif telekomunikasi di Indonesia sangat mahal, contohnya tarif handphone???
