Yang dimaksud dengan adopsi ialah, sepasang suami istri mengambil anak laki-laki atau perempuan dari pasangan suami istri lain untuk dirawat seperti anak kandung sendiri. Bahkan ada beberapa pasangan suami istri yang kemudian menisbatkan nama si anak kepada nama mereka.
Adopsi ini dilarang oleh syari'at Islam yang hanif, karena akan menimbulkan kerancuan dalam keturunan dan nasab.
Ada
sedikit kesalahpahaman dari tulisan TS dan respon pembacanya,
yang diharamkan dalam islam adalah
mengganti nasab anak tersebut dari orang tua aslinya,
bukan mengharamkan adopsi itu sendiri (memiliki anak angkat).
bingung gw dah jelas jelas di haramin.. ayatnya juga jelas.. hadistnya juga jelas..
Kita baca lagi ayatnya dan haditsnya:
al ahzab :4
"....dan
Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu
hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)."
al ahzab :5
"
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu)
dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu...."
Hadits :
"Artinya : Adalah
kafir seseorang
yang mendakwakan (mengaku-ngaku) nasab keturunan yang tidak ia kenal, atau
yang mengingkarinya, walaupun secara halus"
dalam 2 ayat dan hadits diatas, hanya menjelaskan bahwa :
- status anak angkat berbeda dengan anak kandung
- perintah memanggil anak angkat dengan nama yang di nasabkan orang tua aslinya
- seseorang dianggap kafir jika mengaku ngaku nasab seseorang yang bukan orang tuanya atau mengingkari nasabnya
aku tidak menemukan
larangan mengadopsi anak pada dalil2 diatas
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah dalam kitab Tafsirnya, III/466 mengatakan "Inilah hukum yang menasakh atau menghapuskan diperbolehkannya mengadopsi anak seperti yang terjadi pada zaman permulaan Islam. Allah menyuruh untuk mengembalikan nasab anak-anak yang diadopsi tersebut kepada bapak-bapak mereka yang sebenarnya. Dan itulah yang namanya keadilan dan kebaktian".
dalam zaman permulaan islam, mereka mengganti nasab orang tua aslinya, misalnya zaid bin muhammad, makanya ayat ini melarang hal tersebut dan
menyuruh mengembalikan nasabnya maka rasulullah mengembalikan namanya menjadi zaid bin haritsah.
untuk lebih lengkapnya, kita baca lagi lanjutan dari tafsir imam ibnu katsir diatas :
teks asli:
http://i56.tinypic.com/25aky07.jpg
Artinya:
adapun memanggil orang lain (yg diadopsi) dengan (ibnu) "anak"
dengan tujuan menghormatinya dan mencintainya, maka itu tidak dilarang dalam ayat ini, dgn dalil apa yg diriwayatkan oleh imam ahmad dan dlm sunan2 lainnya kecuali tirmizi, dlm hadis sufyan ast-tsauri, dari salamh ibn kuhail, dari alhasan aluraniy, dari ibnu abbas ra-berkata:
kami datang kehadapan rasulullah, (mereka yaitu) Ughoilimah dari bani abdul mutholib dengan sekumpulan keladai-keledai kami.
lalu nabi menepuk paha kami dan berkata : "ubainiyya" (hai anak-anakku) janganlah kalian melempar jumrah (aqabah) melainkan setelah matahari terbit
dan berkata abu ubaid dan lainnya: "ubainiyya" adalah bentuk tasghir dari ibniy (anakku) dan inilah dalil yang dzohir (dlm pembolehan memanggil orang lain yg bukan anak kandung, dgn sebutan "anak") dan ini dilakukan pada haji wada' tahun kesepuluh hijriah.
dan firmanNya ; ("Panggilan mereka (anak angkat) itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka) berkaitan dengan Zain bin haris (anak angkat nabi) yg telah syahid terbunuh dalam perang mu'tah tahun ke enam hijriyah, (kejadian ini) disebutkan dalam shahih muslim, dari abi awwanah alwadhah ibn abdullah alyashkuri, dari Ja'd abi usman albasri, dari anas bin malik ra berkata, berkata rasulullah kepadaku : "(Ya bunay) hai anakku..(HR.Abu dawud. dan tirmidzi)
untuk pembagian harta warisannya gmn
anak angkat
tidak memiliki hak waris sama sekali, bahkan
bukan termasuk mahram/muhrim, jadi jika anak angkat adalah laki laki dan sudah baligh, maka ibu angkatnya harus menggunakan hijab.
untuk lebih lengkapnya,