• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Kenapa Islam melarang adopsi?

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. ArRay
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai
lagian nih anak cowok.. kalo nikah tanpa wali gak papa >:D<
i love my son :x

> ati-ati aja tuh anak jadee MAHO:D:D:D (kalo ngelihat emaq angkatnya keukeh kayak gene:D:D:D)

> silahkan renungkan kembaleee postingan2 daree qq @asoy n qq @donlot, jangan cuma berdasarkan emosi dan egois pribadi untuk melupakan hak2 yang lebih haqiqi.....>:D<

> GBU>:D<
 
aku jadi inget ama anakku, mbak....
pekerjaanku juga memang belum sukses... apa yang aku dapat saat ini memang belum bisa mencukupi kebutuhan utama anak angkatku itu (terutama biaya sekolah) jadi gimana ya.. kalo liat anak-anak sekolah.. aku sedih aja gt.. gak pernah bisa anter anak ke sekolah.. but i love my son :(

Allah tuh Maha Mengetahui.. Allah itu.. Maha Pengasih & Penyayang..
toh kita asuh anak angkat gak untuk jadi penjahat.. sekali lagi.. Innamal a'malu binniat.. semua perbuatan tuh tergantung ama niatnya..
aku hanya berharap, Allah meridhoi kasih sayang aku ke anakku... amin..

saudara2 di sini mengerti kok rasa sayang mbak terhadap anak mbak... mereka hanya mengharapkan mbak bisa tetap mengingat batasan - batasan yang ada dan menjaganya. Baca juga yang ini :

http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fatwa-ulama/anak-angkat-dalam-islam/

Penting juga agar jangan pernah merahasiakan asal usul anak tersebut, beritahukan sedini mungkin.


ps : saya bukan seorang "mbak" ;;)


.
 
Sam.... kalem....
gak ada yang mau misahin kamu dari Nabil kok....
 
Yang dimaksud dengan adopsi ialah, sepasang suami istri mengambil anak laki-laki atau perempuan dari pasangan suami istri lain untuk dirawat seperti anak kandung sendiri. Bahkan ada beberapa pasangan suami istri yang kemudian menisbatkan nama si anak kepada nama mereka.

Adopsi ini dilarang oleh syari'at Islam yang hanif, karena akan menimbulkan kerancuan dalam keturunan dan nasab.

Ada sedikit kesalahpahaman dari tulisan TS dan respon pembacanya,
yang diharamkan dalam islam adalah mengganti nasab anak tersebut dari orang tua aslinya, bukan mengharamkan adopsi itu sendiri (memiliki anak angkat).

bingung gw dah jelas jelas di haramin.. ayatnya juga jelas.. hadistnya juga jelas..

Kita baca lagi ayatnya dan haditsnya:

al ahzab :4

"....dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)."

al ahzab :5

"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu...."

Hadits :

"Artinya : Adalah kafir seseorang yang mendakwakan (mengaku-ngaku) nasab keturunan yang tidak ia kenal, atau yang mengingkarinya, walaupun secara halus"

dalam 2 ayat dan hadits diatas, hanya menjelaskan bahwa :
  • status anak angkat berbeda dengan anak kandung
  • perintah memanggil anak angkat dengan nama yang di nasabkan orang tua aslinya
  • seseorang dianggap kafir jika mengaku ngaku nasab seseorang yang bukan orang tuanya atau mengingkari nasabnya

aku tidak menemukan larangan mengadopsi anak pada dalil2 diatas :)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah dalam kitab Tafsirnya, III/466 mengatakan "Inilah hukum yang menasakh atau menghapuskan diperbolehkannya mengadopsi anak seperti yang terjadi pada zaman permulaan Islam. Allah menyuruh untuk mengembalikan nasab anak-anak yang diadopsi tersebut kepada bapak-bapak mereka yang sebenarnya. Dan itulah yang namanya keadilan dan kebaktian".

dalam zaman permulaan islam, mereka mengganti nasab orang tua aslinya, misalnya zaid bin muhammad, makanya ayat ini melarang hal tersebut dan menyuruh mengembalikan nasabnya maka rasulullah mengembalikan namanya menjadi zaid bin haritsah.

untuk lebih lengkapnya, kita baca lagi lanjutan dari tafsir imam ibnu katsir diatas :

teks asli: http://i56.tinypic.com/25aky07.jpg

Artinya:
adapun memanggil orang lain (yg diadopsi) dengan (ibnu) "anak" dengan tujuan menghormatinya dan mencintainya, maka itu tidak dilarang dalam ayat ini, dgn dalil apa yg diriwayatkan oleh imam ahmad dan dlm sunan2 lainnya kecuali tirmizi, dlm hadis sufyan ast-tsauri, dari salamh ibn kuhail, dari alhasan aluraniy, dari ibnu abbas ra-berkata:
kami datang kehadapan rasulullah, (mereka yaitu) Ughoilimah dari bani abdul mutholib dengan sekumpulan keladai-keledai kami.

lalu nabi menepuk paha kami dan berkata : "ubainiyya" (hai anak-anakku) janganlah kalian melempar jumrah (aqabah) melainkan setelah matahari terbit

dan berkata abu ubaid dan lainnya: "ubainiyya" adalah bentuk tasghir dari ibniy (anakku) dan inilah dalil yang dzohir (dlm pembolehan memanggil orang lain yg bukan anak kandung, dgn sebutan "anak") dan ini dilakukan pada haji wada' tahun kesepuluh hijriah.

dan firmanNya ; ("Panggilan mereka (anak angkat) itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka) berkaitan dengan Zain bin haris (anak angkat nabi) yg telah syahid terbunuh dalam perang mu'tah tahun ke enam hijriyah, (kejadian ini) disebutkan dalam shahih muslim, dari abi awwanah alwadhah ibn abdullah alyashkuri, dari Ja'd abi usman albasri, dari anas bin malik ra berkata, berkata rasulullah kepadaku : "(Ya bunay) hai anakku..(HR.Abu dawud. dan tirmidzi)

untuk pembagian harta warisannya gmn :-/

anak angkat tidak memiliki hak waris sama sekali, bahkan bukan termasuk mahram/muhrim, jadi jika anak angkat adalah laki laki dan sudah baligh, maka ibu angkatnya harus menggunakan hijab.

untuk lebih lengkapnya,
 
@masykur baca lagi postingan gw dan maksudnya
jadi begini maksudnya ga boleh itu... dia dijadikan anak asli, jadi ahli waris, ayah angkatnya jadi wli nikah dst. Mengangkat anak dalam pengertian mengasuh boleh-boleh aja. tapi tetap status bukan anak asli.

dan klo misalnya satu persusuan.. dia menjadi saudara persusuan dengan kakak atau adiknya (itupun klo dari bayi)

tapi klo bukan dari bayi .. ketika dia sudah dewas(baligh) dia harus lepas dari rumah itu karena sudah bukan muhrimnya kecuali klo disitu tidak ada ikhtilat(campur baur pria dan wanita yg bukan mauhrim)
jadi tinggal di atur saja
 
nah.. intinya.. adopsi TIDAK HARAM.

initnya ..anak loe tuh cowo. klo misalnya loe ga pernah nyusuin dari bayi. dan anak angkat tsb pas baligh bukan mahram loe. dan haram klo loe berduaan ama dia..

jadi klo mau mengangkat anak jgn kebablasan.
 
initnya ..anak loe tuh cowo. klo misalnya loe ga pernah nyusuin dari bayi. dan anak angkat tsb pas baligh bukan mahram loe. dan haram klo loe berduaan ama dia..

jadi klo mau mengangkat anak jgn kebablasan.

cuman bisa sebut Astaghfirullahaladziim...
semoga Allah kasih aku kesabaran... karena aku percaya.. Allah Maha Mengetahui!!! Aku percaya, Allah Maha Pengasih & Penyayang. Dan akan melindungi aku dan anak aku!! camkan itu!!

kalo kamu kasar, aku bisa juga kasar!!
 
Ups ... sabar yah semuanya. /ok

Disini kan kita saling mengingatkan dan saling menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menjaga kesabaran. /ok
 
cuman bisa sebut Astaghfirullahaladziim...
semoga Allah kasih aku kesabaran... karena aku percaya.. Allah Maha Mengetahui!!! Aku percaya, Allah Maha Pengasih & Penyayang. Dan akan melindungi aku dan anak aku!! camkan itu!!

kalo kamu kasar, aku bisa juga kasar!!

Allah emang maha segalanya..
tapi klo kita menghalalkan apa yang di haramkan oleh ALLAH. bahkan ALLAH melaknat kita.
 
Allah emang maha segalanya..
tapi klo kita menghalalkan apa yang di haramkan oleh ALLAH. bahkan ALLAH melaknat kita.

wallahu a'lam..
aku yakin.. selama aku pasrahin semua sama Allah.. maka Allah akan kasih jalan!!
aku sayang anakku.. dan gak ada yang bisa merubah itu!!
 
cuman bisa sebut Astaghfirullahaladziim...
semoga Allah kasih aku kesabaran... karena aku percaya.. Allah Maha Mengetahui!!! Aku percaya, Allah Maha Pengasih & Penyayang. Dan akan melindungi aku dan anak aku!! camkan itu!!

kalo kamu kasar, aku bisa juga kasar!!

Allah emang maha segalanya..
tapi klo kita menghalalkan apa yang di haramkan oleh ALLAH. bahkan ALLAH melaknat kita.

wallahu a'lam..
aku yakin.. selama aku pasrahin semua sama Allah.. maka Allah akan kasih jalan!!
aku sayang anakku.. dan gak ada yang bisa merubah itu!!

Sabar saudaraku dan saudariku...

sudah ane jelasin di post ini :

https://www.forum.or.id/showpost.php?p=2063264&postcount=8

Jelas memang tidak haram untuk mengangkat anak, dan ada aturannya dalam mengangkat anak dan dalam mengurusnya.

So, sudah ada kesimpulannya kan.

>:D< >:D< >:D< >:D< >:D< >:D< >:D< >:D<
 
Sabar saudaraku dan saudariku...

sudah ane jelasin di post ini :

https://www.forum.or.id/showpost.php?p=2063264&postcount=8

Jelas memang tidak haram untuk mengangkat anak, dan ada aturannya dalam mengangkat anak dan dalam mengurusnya.

So, sudah ada kesimpulannya kan.

>:D< >:D< >:D< >:D< >:D< >:D< >:D< >:D<

ennahh.. di depan juga aku jelasin, aku gak merubah nasab anakku.. entah ia baca atau tidak.. kelewat kali, ya.. -_-a

cimo: yang paling bikin tersinggung.. -_-a ama posting ini..

Cari Sendiri Ya berkata:
> ati-ati aja tuh anak jadee MAHO:D:D:D (kalo ngelihat emaq angkatnya keukeh kayak gene:D:D:D)

> GBU>:D<

coba deh, cimo pikirin.. apa ada.. seorang mama (walau mama angkat), yang diem aja anaknya dikatain gitu?

semoga dia diampuni ama Allah.. -_-a
 
di Fiqih pun dijelaskan dimana diperbolehkan dimana ketika anak boleh diangkat dan tidak :D

Islam menjelaskannya :D
so. Syariat Islam ditegakan pertama2 dari sendiri sendiri dulu >:D<
 
maav saya ikut koment......

saya sependapat sama kk masykur
dari uraian kayaknya kita seakan-akan sudah terpatok pada judul TS "Kenapa Islam melarang adopsi?"

sehingga ada kesalahpahaman dari respon pembaca,

yang diharamkan dalam islam adalah mengganti nasab anak tersebut dari orang tua aslinya, bukan mengharamkan adopsi itu sendiri (memiliki anak angkat).

ini perlu kita perjelas dulu persepsinya bahwa "Islam tidak mengharamkan adopsi"

kalo kk Samantha enggak merahasiakan asal usulnya, berarti udah jelas toh.....
ada SALAH PERSEPSI disini......

Dalam syariat Islam, masalah Adopsi anak angkat, berikut hukum-hukumnya secara tegas sebagaimana tersebut berikut ini :

1. Menghapus dan melarang adanya anak angkat yang dianggap sebagai anak yang hakiki dalam segala sisi, berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla:

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚذَ*ٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ

“Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak kandung kalian sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah. Dan jika kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka maka panggillah mereka sebagai saudara-saudara kalian seagama dan maula-maula kalian….” (Al-Ahzab: 4-5)

Dalam ayat-ayat di atas, Allah ‘Azza wa Jalla menerangkan bahwa ucapan seseorang kepada anak orang lain dengan “anakku” tidaklah berarti anak tersebut menjadi anaknya yang sebenarnya yang dengannya ditetapkan hukum-hukum bunuwwah (anak dengan orangtua kandungnya). Bahkan tidaklah mungkin anak tersebut bisa menjadi anak kandung bagi selain ayahnya. Karena, seorang anak yang tercipta dari sulbi seorang lelaki tidaklah mungkin ia dianggap tercipta dari sulbi lelaki yang lain, sebagaimana tidak mungkinnya seseorang memiliki dua hati/jantung1. Dan Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan kita agar mengembalikan penasaban anak-anak angkat tersebut kepada ayah kandung mereka, bila memang diketahui siapa ayah kandung mereka.

Bila tidak diketahui maka mereka adalah saudara-saudara kita seagama dan maula kita. Allah Subhanahu wa Ta’ala beritakan bahwa yang demikian ini lebih adil di sisi-Nya.

2. Memutuskan hubungan waris antara anak angkat dengan ayah angkatnya. . Disebutkan bahwa dalam perkara anak angkat, Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan ayat:

وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ

“Dan jika ada orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya3.” (An-Nisa’: 33)


3. Dihalalkannya mantan istri anak angkat (setelah perceraian keduanya) untuk dinikahi oleh ayah angkatnya.

Hal ini tampak dengan Allah ‘Azza wa Jalla menikahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Zainab bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha setelah diceraikan oleh Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu yang dulunya merupakan anak angkat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum turunnya ayat-ayat yang melarang hal tersebut. Allah ‘Azza wa Jalla menerangkan hikmah dari kejadian tersebut dengan firman-Nya:

زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا

“Kami nikahkan dia denganmu agar tidak ada keberatan bagi kaum mukminin untuk menikahi istri-istri anak angkat mereka apabila anak angkat tersebut telah menyelesaikan urusan dengan istri-istri mereka (telah bercerai).” (Al-Ahzab: 37)

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman dalam ayat yang menyebutkan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi:

وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ

“…dan istri-istri dari anak-anak kandung kalian….” (An-Nisa’: 23)

Berarti dikecualikan dalam hukum pengharaman tersebut para istri anak-anak angkat (boleh dinikahi oleh ayah angkat suaminya bila mereka telah bercerai).

4. Keharusan istri ayah angkat untuk berhijab dari anak angkatnya, sebagaimana ditunjukkan dalam kisah Sahlah bintu Suhail istri Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, tatkala Sahlah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyatakan, “Wahai Rasulullah, kami dulunya menganggap Salim seperti anak kami sendiri. Sementara Allah telah menurunkan ayat tentang pengharaman anak angkat bila diperlakukan seperti anak kandung dalam segala sisi. Padahal Salim ini sudah biasa masuk menemuiku (tanpa hijab)….”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun menetapkan kepada Sahlah ketidakbolehan ikhtilath dengan anak angkat setelah turunnya ayat Al-Qur’an tersebut. Jalan keluarnya, beliau menyuruh Sahlah agar memberikan air susunya kepada Salim, dengan lima susuan yang dengannya ia menjadi mahram bagi Salim (yakni sebagai ibu susu, pent.)

5. Ancaman yang ditekankan dan peringatan yang keras bagi orang yang menasabkan dirinya kepada selain ayah kandungnya.
Dalam hal ini ada ayat Al-Qur’an yang di-mansukh (dihapus) bacaannya namun hukumnya tetap berlaku, yaitu:

وَلَا تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ فَإِنَّهُ كُفْرٌ بِكُمْ أَنْ تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ

“Dan janganlah kalian benci (untuk bernasab) dengan bapak-bapak kalian karena sungguh itu adalah kekufuran bila kalian benci (untuk bernasab) dengan bapak-bapak kalian.”

Al-Imam Ahmad rahimahullahu meriwayatkan dari Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

كُنَّا نَقْرَأُ: وَلاَ تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ فَإِنَّهُ كُفْرٌ بِكُمْ أَنْ تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ

Kami dulunya membaca ayat: “Dan janganlah kalian benci (untuk bernasab) dengan bapak-bapak kalian karena sungguh itu adalah kekufuran bila kalian benci (untuk bernasab) dengan bapak-bapak kalian.”

semoga bermanfaat....
 
Islam tuh agama kasih.. -_-a
segala sesuatu udah dibahas dengan lengkap di AL-Quran.. termasuk tentang mengadopsi anak.. -_-a
gue gak pernah ngeganti nasab anak gue... =_=a
 
permasalahanya klo anak itu laki2 dan tidak pernah di susuin sama ibu angkatnya. ketika dia sudah dewasa(baligh) haram berduaan dengan ibu angkatnya.
 
gini deh, klo ada 7 juta, 9 juta cara lain yang lebih aman, lebih bermanfaat selain adopsi yang mana anda pilih..........

maka dari itu ada kesan "larangan", klo memang mampu adopsi dengan baik (ex: ditemani muhrim apabila bertemu dengan anak adopsi setelah akil baligh, bisa memberi pengertian tentang harta warisan, tidak berlebihan dalam bersikap kasih sayang, dsb..) silahkan melakukan adopsi, tapi kadang manusia mudah sekali tergoda, maka dari itu sebaiknya mencari solusi lain yang lebih baik.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.