cimohai
IndoForum Junior A
- No. Urut
- 51307
- Sejak
- 27 Agt 2008
- Pesan
- 3.428
- Nilai reaksi
- 144
- Poin
- 63
Mohon pencerahannya..
1. Apakah hukumnya apabila seseorang menikah karena hamil di luar nikah..?
2. Apakah sesudah menikah dan setelah melahirkan, maka pasangan tersebut harus menikah lagi..? atau apakah pernikahan sebelumnya sudah sah dalam segi agama?
Terima kasih dan Wassalam.
1. Apakah hukumnya apabila seseorang menikah karena hamil di luar nikah..?
2. Apakah sesudah menikah dan setelah melahirkan, maka pasangan tersebut harus menikah lagi..? atau apakah pernikahan sebelumnya sudah sah dalam segi agama?
Terima kasih dan Wassalam.