• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Yusril Minta SBY Menjadi Saksi Meringankan

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Closed
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Closed

IndoForum Newbie A
No. Urut
110753
Sejak
11 Des 2010
Pesan
296
Nilai reaksi
3
Poin
18
ppl-1-yusril-minta-sby-menj-1a2cdd3d2e3f0.html




Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi saksi meringankan terhadap dirinya terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

"Yang dapat menerangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (dari penerapan Sisminbakum) atau bukan, hanya seorang mantan atau yang sedang menjabat sebagai presiden," katanya, di Jakarta, Rabu.

Dalam pembuatan kebijakan Sisminbakum tersebut, SBY menjabat sebagai Menko Polkam.

Jusuf Kalla, mantan Menko Kesra dan Kwik Kian Gie, mantan Menko Perekonomian, sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk Yusril.

Yusril mengatakan tidak semua hal dapat diterangkan oleh JK dan Kwik, terutama dalam soal PNBP.

Dasar permintaannya agar SBY bisa menjadi saksi meringankan, kata dia, Presiden SBY pernah empat kali mengubah Peraturan Pemerintah (PP) soal PNBP dari 2005 sampai 2007.

"Tiga PP ini tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Baru pada tahun 2009, SBY menerbitkan PP yang memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP, setelah seluruh peralatan Sisminbakum milik Koperasi dan PT SRD disita oleh Kejagung dan kemudian "dititipkan" kepada Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Karena menyangkut PNBP, kata dia, SBY harus menerangkan kepada Kejagung, apakah sebelum 2009, biaya akses Sisminbakum adalah PNBP atau bukan.

"Kalau memang bukan PNBP, maka keterangan itu akan sama dengan pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam kasasi perkara Romli Atmasasmita, yang menyatakan biaya akses Sisminbakum bukanlah PNBP," katanya.

Dengan demikian, ia menambahkan menurut Mahkamah Agung, tidak ada unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum dalam perkara Sisminbakum.

"Kalau demikian, perkara ini wajib dihentikan, dan untuk dirinya wajib dikeluarkan SP3," katanya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.