• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Yohanes Usfunan, Calon Hakim MK yang Minta Akil Dihukum Mati

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
lDKxN.jpg

Yohanes Usfunan

Ini hari terakhir Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi. Ada tiga calon yang bakal diuji Rabu, 5 Maret 2014. Mereka adalah Agus Santoso, Atip Latipulhayat, dan Yohanes Usfunan.

Agus Santoso mendapat giliran pertama diuji pukul 10.00 WIB, Atip Latipulhayat pukul 11.30 WIB, dan Yohanes Usfunan pukul 13.00 WIB. Calon terakhir, Yohanes Usfunan, berasal dari kalangan akademisi. Dia Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Denpasar, Bali.

Yohanes merupakan kelahiran Kefemenanu, Nusa Tenggara Timur, 26 November 1955. Pria 58 tahun itu mantan tim pakar seleksi Hakim Agung dan Komisi Yudisial. Ia juga membantu menyelesaikan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, RUU Komisi Yudisial, RUU Mahkamah Agung, dan RUU Mahkamah Konstitusi.

Setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap sengketa pilkada, Yohanes meminta sidang-sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang pernah ditangani Akil untuk dibongkar kembali. Menurutnya, ada kejanggalan dalam berbagai perkara yang dipegang Akil.

Yohanes bahkan meminta Akil dihukum mati. “Akil Mochtar memalukan Indonesia di dunia internasional. Perilakunya merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan pelumpuhan demokrasi. Oleh karena itu pantas ditebus dengan hukuman mati,” kata dia.

Sepanjang hidupnya, Yohanes telah menulis sekitar 16 buku ilmiah soal hukum. Sebelum menjadi dosen di Universitas Udayana, dia berprofesi sebagai wartawan. Ia berhenti dari dunia kewartawanan setelah diangkat menjadi dosen.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.