Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Majelis Ulama Indonesia (MUI)telah mengeluarkan Fatwa Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Takbir & juga salat Idul Fitri pada saat pandemi Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh memberberkan indikator wilayah mana saja yg dapat melaksanakan salat Idul Fitri. Menurut Asrorun, hukum salat Idul Fitri adalah sunah muakad. Sunah yg sangat dianjurkan karena ini bagian dari siar keagamaan. Disunahkan bagi setiap muslim yg laki, perempuan yg sedang berada di perjalanan, di rumah, yg sedang di rumah sakit dianjurkan kesunahan itu.(Baca juga: Fatwa MUI Tentang Panduan Takbir & Salat Idul Fitri Saat Pandemi)
Salat Idul Fitri, mengatakan Asrorun dapat dilaksanakan di tanah lapang, di masjid, di musala & juga di rumah. Ini hukum asal, ini bukan dispensasi. Bisa dilaksanakan di luar, dapat dilaksanakan di dalam. Tetapi kalau ada kebutuhan untuk kepentingan keselamatan jiwa nanti ada ketentuan-ketentuan yg diatur berikutnya, katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta (18/5/2020).
Selain itu, Asrorun mengatakan pada malam Idul Fitri diharapkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid & juga tasbih sebagai simbol rasa syukur kepada Allah SWT sekaligus berdoa supaya Covid-19 dapat diangkat.(Baca juga: Bantu Masyarakat Terdampak Corona, MUI Imbau Muslim Segera Tunaikan Zakat)
Terkait pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid-19, Asrorun menjelaskan, salat boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala. Kalau kita memilih tempat di luar rumah, maka harus ada kondisi salah satu di antara dua ini. Pertama kawasan sudah terkendali pada saat 1 Syawal nanti, jelasnya.
Salah satu indikasinya, jelas Asrorun ditandai angka penularan sudah menunjukkan kecenderungan menurun & ada public policy terkait anggaran aktivitas sosial yg memungkinkan terjadinya kerumunan. Berdasarkan apa? Berdasarkan otoritas yg punya kompetensi & juga kredibilitas. Otoritas di bidang epidemiologi, otoritas di bidang kesehatan masyarakat yg amanah yg kompeten & kredibel, tegas Asrorun.
Kemudian kondisi yg kedua, jelas Asrorun adalah berada di kawasan terkendali atau kawasan yg bebas kafein & diyakini tidak terdapat penularan. Apakah ada? Karena masyarakat kita luas bangsa kita dengan daerah yg sangat luas tentu ada keragaman kondisi faktual nya. Seperti di kawasan pedesaan yg terisolasi, di Kepulauan terpencil atau Perumahan terbatas yg homogen yg tidak ada Covid-19, tidak ada korban, tidak ada terkena & tidak ada orang lalu-lalang keluar masuk yg diduga jadi carrier, ungkap Asrorun.
Di sisi lain, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah. Diutamakan bagi masyarakat yg berada di kawasan penyebaran penyakit yg belum terkendali. Tetapi baik dilaksanakan di luar maupun di dalam rumah salat Idul Fitri harus melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan, katanya.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh memberberkan indikator wilayah mana saja yg dapat melaksanakan salat Idul Fitri. Menurut Asrorun, hukum salat Idul Fitri adalah sunah muakad. Sunah yg sangat dianjurkan karena ini bagian dari siar keagamaan. Disunahkan bagi setiap muslim yg laki, perempuan yg sedang berada di perjalanan, di rumah, yg sedang di rumah sakit dianjurkan kesunahan itu.(Baca juga: Fatwa MUI Tentang Panduan Takbir & Salat Idul Fitri Saat Pandemi)
Salat Idul Fitri, mengatakan Asrorun dapat dilaksanakan di tanah lapang, di masjid, di musala & juga di rumah. Ini hukum asal, ini bukan dispensasi. Bisa dilaksanakan di luar, dapat dilaksanakan di dalam. Tetapi kalau ada kebutuhan untuk kepentingan keselamatan jiwa nanti ada ketentuan-ketentuan yg diatur berikutnya, katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta (18/5/2020).
Selain itu, Asrorun mengatakan pada malam Idul Fitri diharapkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid & juga tasbih sebagai simbol rasa syukur kepada Allah SWT sekaligus berdoa supaya Covid-19 dapat diangkat.(Baca juga: Bantu Masyarakat Terdampak Corona, MUI Imbau Muslim Segera Tunaikan Zakat)
Terkait pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid-19, Asrorun menjelaskan, salat boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala. Kalau kita memilih tempat di luar rumah, maka harus ada kondisi salah satu di antara dua ini. Pertama kawasan sudah terkendali pada saat 1 Syawal nanti, jelasnya.
Salah satu indikasinya, jelas Asrorun ditandai angka penularan sudah menunjukkan kecenderungan menurun & ada public policy terkait anggaran aktivitas sosial yg memungkinkan terjadinya kerumunan. Berdasarkan apa? Berdasarkan otoritas yg punya kompetensi & juga kredibilitas. Otoritas di bidang epidemiologi, otoritas di bidang kesehatan masyarakat yg amanah yg kompeten & kredibel, tegas Asrorun.
Kemudian kondisi yg kedua, jelas Asrorun adalah berada di kawasan terkendali atau kawasan yg bebas kafein & diyakini tidak terdapat penularan. Apakah ada? Karena masyarakat kita luas bangsa kita dengan daerah yg sangat luas tentu ada keragaman kondisi faktual nya. Seperti di kawasan pedesaan yg terisolasi, di Kepulauan terpencil atau Perumahan terbatas yg homogen yg tidak ada Covid-19, tidak ada korban, tidak ada terkena & tidak ada orang lalu-lalang keluar masuk yg diduga jadi carrier, ungkap Asrorun.
Di sisi lain, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah. Diutamakan bagi masyarakat yg berada di kawasan penyebaran penyakit yg belum terkendali. Tetapi baik dilaksanakan di luar maupun di dalam rumah salat Idul Fitri harus melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan, katanya.
Di tempat kalian gimana, mesjid buka buat solat ied gak?
di tempat ane gak ada solat ied sama halal bihalal
Hari ini 05:30di tempat ane gak ada solat ied sama halal bihalal