ArRay
IndoForum Senior C
- No. Urut
- 98490
- Sejak
- 1 Jun 2010
- Pesan
- 5.107
- Nilai reaksi
- 142
- Poin
- 63
Waspadai Kecurangan pada Timbangan!
Kamis, 12 Agustus 2010 | 12:48 WIB
DENPASAR, KOMPAS.com — Berhati-hatilah jika Anda akan berbelanja di pasar tradisional karena sampai saat ini masih ada pedagang yang berbuat curang dengan cara memanipulasi berat timbangan.
Seperti yang terjadi di Pasar Badung, Denpasar, Bali, saat petugas gabungan dari Disperindag dan Dinas Peternakan Denpasar melakukan sidak bulan Ramadhan, Kamis (12/8/2010). Petugas menemukan seorang pedagang daging ikan segar yang memasang magnet di timbangannya dengan tujuan mengurangi berat isi timbangan.
"Tadi kami temukan ada timbangan yang di piring muatannya ada magnet untuk pemberat," ujar Gede Santika, penera madya UPT Badan Metrologi Disperindag Denpasar. "Fungsi magnet ini untuk mengurangi isi," jelas Santika.
Petugas langsung mengamankan magnet tersebut sebagai barang bukti. Sementara pedagang yang bersangkutan selanjutnya akan diproses untuk mendapat sanksi. Jika terbukti bersalah, pedagang yang berlaku curang tersebut dapat dikenai sanksi hukuman penjara satu tahun atau denda satu juta rupiah karena melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Sementara itu, Nyoman Siti, pedagang yang memasang magnet, berdalih tindakan ini dilakukannya karena menurutnya timbangan tidak sesuai takaran. "Habis timbangannya gak pas sih, jadi kalau gak diisi'in itu saya kan rugi," kilahnya. "Tapi kalau ada langganan yang beli saya tambahin satu ons," jelas Nyoman lagi.
Namun apa pun alasan Nyoman Siti, petugas metrologi tetap akan memproses kasus ini karena tindakan yang bersangkutan telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Kamis, 12 Agustus 2010 | 12:48 WIB
DENPASAR, KOMPAS.com — Berhati-hatilah jika Anda akan berbelanja di pasar tradisional karena sampai saat ini masih ada pedagang yang berbuat curang dengan cara memanipulasi berat timbangan.
Seperti yang terjadi di Pasar Badung, Denpasar, Bali, saat petugas gabungan dari Disperindag dan Dinas Peternakan Denpasar melakukan sidak bulan Ramadhan, Kamis (12/8/2010). Petugas menemukan seorang pedagang daging ikan segar yang memasang magnet di timbangannya dengan tujuan mengurangi berat isi timbangan.
"Tadi kami temukan ada timbangan yang di piring muatannya ada magnet untuk pemberat," ujar Gede Santika, penera madya UPT Badan Metrologi Disperindag Denpasar. "Fungsi magnet ini untuk mengurangi isi," jelas Santika.
Petugas langsung mengamankan magnet tersebut sebagai barang bukti. Sementara pedagang yang bersangkutan selanjutnya akan diproses untuk mendapat sanksi. Jika terbukti bersalah, pedagang yang berlaku curang tersebut dapat dikenai sanksi hukuman penjara satu tahun atau denda satu juta rupiah karena melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Sementara itu, Nyoman Siti, pedagang yang memasang magnet, berdalih tindakan ini dilakukannya karena menurutnya timbangan tidak sesuai takaran. "Habis timbangannya gak pas sih, jadi kalau gak diisi'in itu saya kan rugi," kilahnya. "Tapi kalau ada langganan yang beli saya tambahin satu ons," jelas Nyoman lagi.
Namun apa pun alasan Nyoman Siti, petugas metrologi tetap akan memproses kasus ini karena tindakan yang bersangkutan telah melanggar ketentuan yang berlaku.