roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 174
- Poin
- 63
Sabtu, 22 November 2008 | 11:36 WIB
JAKARTA,SABTU--Maraknya kejahatan yang dilakukan melalui internet maupun telepon seluler membuat jajaran Polri beserta Departemen Informasi Komunikasi akan mengetati para pengguna kedua jasa layanan komunikasi tersebut.
Menurut AKBP Edy Hartono, penyidik senior cyber crime Mabes Polri, Polri akan melakukan sosilisasi tentang kewajiban bagi pengelola warnet untuk membuat buku tamu yang mencatat data pengunjung secara jelas.
"Karena selama ini kebanyakan warnet yang ada di Indonesia itu hanya menggunakan net billing dan user ID nya bisa dipalsukan. Dan itu memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan menggunakan akses layanan tersebut," kata Edy dalam dialog tentang Polemik Cyber Crime di Jakarta, Sabtu (22/11).
Edy menambahkan, selama ini polisi terus mensosialisasikan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Namun, sosialisasi baru kami lakukan pada tingkatan penyedia jasa. Untuk itu kami mengharap kepada masyarakat yang menggunakan untuk tidak menyalahgunakan jasa internet maupun telepon seluler untuk tindak kriminal," katanya.
Edmon Makarim, staf ahli Menkominfo bidang hukum, menambahkan para blogger tidak perlu merasa dibatasi karena adanya UU tersebut. "Sebab yang harus takut itu adalah blogger yang menyebarkan hal-hal yang tidak benar dan menjurus pada prilaku tindak kriminal," katanya.
Baik Depkominfo maupun Mabes Polri akan meminta kepada pengelola warnet untuk mencatat identitas pengguna menggunakan KTP.
JAKARTA,SABTU--Maraknya kejahatan yang dilakukan melalui internet maupun telepon seluler membuat jajaran Polri beserta Departemen Informasi Komunikasi akan mengetati para pengguna kedua jasa layanan komunikasi tersebut.
Menurut AKBP Edy Hartono, penyidik senior cyber crime Mabes Polri, Polri akan melakukan sosilisasi tentang kewajiban bagi pengelola warnet untuk membuat buku tamu yang mencatat data pengunjung secara jelas.
"Karena selama ini kebanyakan warnet yang ada di Indonesia itu hanya menggunakan net billing dan user ID nya bisa dipalsukan. Dan itu memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan menggunakan akses layanan tersebut," kata Edy dalam dialog tentang Polemik Cyber Crime di Jakarta, Sabtu (22/11).
Edy menambahkan, selama ini polisi terus mensosialisasikan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Namun, sosialisasi baru kami lakukan pada tingkatan penyedia jasa. Untuk itu kami mengharap kepada masyarakat yang menggunakan untuk tidak menyalahgunakan jasa internet maupun telepon seluler untuk tindak kriminal," katanya.
Edmon Makarim, staf ahli Menkominfo bidang hukum, menambahkan para blogger tidak perlu merasa dibatasi karena adanya UU tersebut. "Sebab yang harus takut itu adalah blogger yang menyebarkan hal-hal yang tidak benar dan menjurus pada prilaku tindak kriminal," katanya.
Baik Depkominfo maupun Mabes Polri akan meminta kepada pengelola warnet untuk mencatat identitas pengguna menggunakan KTP.