yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
SURABAYA - Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur menerima pengakuan terkait penggunaan Eletronik KTP (e-KTP). Pasalnya, warga yang sudah memang e-KTP ini masih belum bisa melakukan transaksi perbankan hingga perpanjangan pajak kendaraan bermotor.
Menurut Ketua KPP Jawa Timur Nuning Rodiah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya banyak diadukan ke KPP Jatim berkaitan dengan e-KTP ini.
"Warga yang sudah menerima e-KTP ternyata tidak bisa digunakan untuk transaksi perbankan. Hal itu terkait akan perbedaan Nomer Induk Kependudukan (NIK) antara e-KTP dengan KTP lama," kata Nuning ditemui usai Laporan Kinerja KPP Jawa Timur priode Januari hingga Juni 2012 di Surabaya, Kamis (5/7/2012).
Selain kesulitan untuk transaksi perbankkan, kata Nuning, warga yang sudah menerima e-KTP ini juga kesulitan saat melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Kemudian tentang waktu pelaksanaan e-KTP yang lama juga membuat masyarakat juga mengeluhkannya.
"Untuk e-KTP, KPP akan melakukan verifikasi kendala pembuatan e-KTP itu dan kemudian merekomendasikan sistem itu harus ter-linked dengan baik sehingga masyarakat tidak dipersulit untuk masalah kependudukan,” tambahnya.
Selain Dispendukcapil Surabaya, yang paling banyak diadukan adalah Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Surabaya. Data laporan yang ada, Januari hingga Juni 2012 lalu setidaknya ada 105 pengakuan. Dari jumlah tersebut pengakuan paling banyak yaitu masalah air minum 25 pengakuan dan yang berkaitan langsung dengan PDAM mencapai 19 pengakuan.
"Selama seminggu terakhir ini ada 25 pengakuan tentang PDAM. Banyaknya pengakuan masalah PDAM ini terkait dengan perubahan kelas atau golongan pelanggan dari 4A menjadi 4B," paparnya. "Harusnya sebelum terjadi perubahan PDAM melakukan Sosialisasi terlebih dahulu dan nampaknya PDAM tidak melakukan sehingga pelanggan yang tidak tahu mengadu ke KPP," tukas Nuning.
Menurut Ketua KPP Jawa Timur Nuning Rodiah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya banyak diadukan ke KPP Jatim berkaitan dengan e-KTP ini.
"Warga yang sudah menerima e-KTP ternyata tidak bisa digunakan untuk transaksi perbankan. Hal itu terkait akan perbedaan Nomer Induk Kependudukan (NIK) antara e-KTP dengan KTP lama," kata Nuning ditemui usai Laporan Kinerja KPP Jawa Timur priode Januari hingga Juni 2012 di Surabaya, Kamis (5/7/2012).
Selain kesulitan untuk transaksi perbankkan, kata Nuning, warga yang sudah menerima e-KTP ini juga kesulitan saat melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Kemudian tentang waktu pelaksanaan e-KTP yang lama juga membuat masyarakat juga mengeluhkannya.
"Untuk e-KTP, KPP akan melakukan verifikasi kendala pembuatan e-KTP itu dan kemudian merekomendasikan sistem itu harus ter-linked dengan baik sehingga masyarakat tidak dipersulit untuk masalah kependudukan,” tambahnya.
Selain Dispendukcapil Surabaya, yang paling banyak diadukan adalah Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Surabaya. Data laporan yang ada, Januari hingga Juni 2012 lalu setidaknya ada 105 pengakuan. Dari jumlah tersebut pengakuan paling banyak yaitu masalah air minum 25 pengakuan dan yang berkaitan langsung dengan PDAM mencapai 19 pengakuan.
"Selama seminggu terakhir ini ada 25 pengakuan tentang PDAM. Banyaknya pengakuan masalah PDAM ini terkait dengan perubahan kelas atau golongan pelanggan dari 4A menjadi 4B," paparnya. "Harusnya sebelum terjadi perubahan PDAM melakukan Sosialisasi terlebih dahulu dan nampaknya PDAM tidak melakukan sehingga pelanggan yang tidak tahu mengadu ke KPP," tukas Nuning.