Warga Jalan Gembira, Kelurahan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, pasrah lahan yang ditempati mereka kini telah menjadi hak pakai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan digusur demi pembangunan gedung baru KPK. Kendati demikian, warga meminta agar penggusuran tersebut dilakukan secara manusiawi dan beradab.
Forum Perjuangan Warga Guntur meminta kepada KPK dan pemerintah agar diberi tenggang waktu 2-3 minggu sejak dimulainya proses pembangunan dengan adanya Surat Izin Mendirikan Bangunan dan masuknya alat berat oleh pihak pembangunan Gedung KPK. Tenggang waktu yang diberikan kepada mereka dimaksudkan untuk mempersiapakan tempat tinggal yang baru, pekerjaan untuk mencukupi kehidupan keluarga dan sekolah bagi anak-anak.
Warga sebelumnya sudah mendapat surat peringatan I terkait pelaksanaan penggusuran pada 22 Maret 2013. Surat peringatan kedua diberikan tanggal 1 April 2013. Warga langsung mengadu ke KPK meminta agar jangan sampai keluar surat SP III pada 5 April 2013.
Pada Selasa 8 April 2013 penggusuran akan dilakukan. Surat Perintah Bongkar sudah diterima. Surat tersebut ditandatangani Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto, dengan tembusan KPK, Plt Walikota Jaksel, termasuk Plt Camat Setiabudi.
Meski begitu, warga tetap mendukung pembangunan Gedung KPK. Mereka bersedia digusur asal KPK sudah mengantongi izin IMB.