Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Spoiler for nikah:
Sumber pinterest
Asalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Agan & sista bagaimana khabarnya semoga semua dalam keadaan sehat. Pada thread ini TS menuliskan wanita yg haram di nikahi menurut Al quran & Hadist.
Mungkin belum banyak yg tahu kalau ada wanita yg haram untuk dinikahi. Kita kadang merasa cocok dengan pasangan kita & ternyata pasangan kita termasuk orang yg haram hukumnya untuk dinikahi menurut islam.
Dulu juga orang tua kita berpendapat sudah nikah sama saudara saja yg sudah jelas kita tahu bibit bobot & bebetnya tetapi awas hati-hati mungkin itu termasuk mahram yg haram untuk di nikahi.
Spoiler for muslimah:
Sumber pinterest
Yuk kita simak siapa saja kah wanita itu :
Wanita Dari Hubungan Nasab
-Ibu
-Puteri
-Saudara perempuan
-Bibi dari bapak
-Bibi dari Ibu
-Puteri saudara laki-laki
-Puteri saudara perempuan
-Puteri saudara laki-laki
-Ibu dari isteri
-Nenek dari Istri
-Anak perempuan dari istri (anak tiri) apabila dia sudah hubungan badan dengan istri
-Atau puteri dari anak laki-laki istrinya
-Istri anak laki-lakinya ( menantu)
-Istri cucu laki-laki
-Dan di haramkan pula menikahi dua perempuan bersaudara
(Surat An- Nisa 23)
Diharamkan pula menikahi:
-Istrinya bapak (ibu tiri)
-Istrinya kakek & seterusnya keatas.
(An Nisa 22)
Wanita yg dilarang dinikahi dari faktor susuan antara lain:
a. Ibu yg menyusui, yaitu ibu yg menyusui karena ia jadi anak dari ibu tersebut.
b. Ibu dari ibu yg menyusui. Yaitu nenek karena sudah jadi nenek dari anak tersebut.
c. Saudara perempuan ibu yg menyusui. Karena jadi bibi dari anak yg di susui.
d.Ibu dari suami yg menyusui karena ia juga jadi nenek dari anak yg di susui.
e. Saudara perempuan dari suami ibu yg menyusui karena ia juga jadi bibi anak yg di susui dari pihak bapak.
f. Cucu perempuan dari ibu yg menyusui karena mereka jadi kemenakan bagi si anak yg di susui.
g. Saudara perempuan dari bapak & ibu.
2 Cara supaya anak angkat atau anak adopsi jadi mahram
1. Mengambil anak angkat yg masih ada hubungan saudara dengan suami atau istri
Misal:
Jika anak angkatnya Laki-laki maka ambil anak dari saudara kandung istri, maka anak tersebut mahram istri sebab ia adalah bibi si anak tersebut.
Jika anak angkatnya perempuan maka ambil anak dari saudara kandung suami. Maka anak tersebut mahram suami. Sebab ia adalah paman si anak.
2. Di jadikan mahram karena persusuan.
Diterangkan dalam hadist berikut ini
"Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab" (H.R Bukhari 2645)
Semoga thread ini bermanfaat buat semua. Terutama buat warga kaskus yg hendak menikah biasanya habis lebaran musim nikah.
Sumber: buku fikih wanita.
Bekasi 2020 Hari ini 21:07
Sumber pinterest
Asalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Agan & sista bagaimana khabarnya semoga semua dalam keadaan sehat. Pada thread ini TS menuliskan wanita yg haram di nikahi menurut Al quran & Hadist.
Mungkin belum banyak yg tahu kalau ada wanita yg haram untuk dinikahi. Kita kadang merasa cocok dengan pasangan kita & ternyata pasangan kita termasuk orang yg haram hukumnya untuk dinikahi menurut islam.
Dulu juga orang tua kita berpendapat sudah nikah sama saudara saja yg sudah jelas kita tahu bibit bobot & bebetnya tetapi awas hati-hati mungkin itu termasuk mahram yg haram untuk di nikahi.
Spoiler for muslimah:
Sumber pinterest
Yuk kita simak siapa saja kah wanita itu :
Wanita Dari Hubungan Nasab
-Ibu
-Puteri
-Saudara perempuan
-Bibi dari bapak
-Bibi dari Ibu
-Puteri saudara laki-laki
-Puteri saudara perempuan
-Puteri saudara laki-laki
-Ibu dari isteri
-Nenek dari Istri
-Anak perempuan dari istri (anak tiri) apabila dia sudah hubungan badan dengan istri
-Atau puteri dari anak laki-laki istrinya
-Istri anak laki-lakinya ( menantu)
-Istri cucu laki-laki
-Dan di haramkan pula menikahi dua perempuan bersaudara
(Surat An- Nisa 23)
Diharamkan pula menikahi:
-Istrinya bapak (ibu tiri)
-Istrinya kakek & seterusnya keatas.
(An Nisa 22)
Wanita yg dilarang dinikahi dari faktor susuan antara lain:
a. Ibu yg menyusui, yaitu ibu yg menyusui karena ia jadi anak dari ibu tersebut.
b. Ibu dari ibu yg menyusui. Yaitu nenek karena sudah jadi nenek dari anak tersebut.
c. Saudara perempuan ibu yg menyusui. Karena jadi bibi dari anak yg di susui.
d.Ibu dari suami yg menyusui karena ia juga jadi nenek dari anak yg di susui.
e. Saudara perempuan dari suami ibu yg menyusui karena ia juga jadi bibi anak yg di susui dari pihak bapak.
f. Cucu perempuan dari ibu yg menyusui karena mereka jadi kemenakan bagi si anak yg di susui.
g. Saudara perempuan dari bapak & ibu.
2 Cara supaya anak angkat atau anak adopsi jadi mahram
1. Mengambil anak angkat yg masih ada hubungan saudara dengan suami atau istri
Misal:
Jika anak angkatnya Laki-laki maka ambil anak dari saudara kandung istri, maka anak tersebut mahram istri sebab ia adalah bibi si anak tersebut.
Jika anak angkatnya perempuan maka ambil anak dari saudara kandung suami. Maka anak tersebut mahram suami. Sebab ia adalah paman si anak.
2. Di jadikan mahram karena persusuan.
Diterangkan dalam hadist berikut ini
"Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab" (H.R Bukhari 2645)
Semoga thread ini bermanfaat buat semua. Terutama buat warga kaskus yg hendak menikah biasanya habis lebaran musim nikah.
Sumber: buku fikih wanita.
Bekasi 2020 Hari ini 21:07