yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR Nasir Djamil menyatakan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-IX/2011, maka posisi Wakil Menteri (Wamen) saat ini cukup janggal.
“Wamen bisa dibilang pensiun sementara. Di satu sisi, posisi Wamen dibolehkan karena tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Nasir kepada VIVAnews, Selasa 5 Juni 2012.
Tapi di sisi lain, imbuhnya, penjelasan Pasal 10 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyebutkan Wamen adalah jabatan karir, telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada pelaksanaannya Presiden tidak mengindahkan hukum kepegawaian yang berlaku. “Inilah yang akhirnya membuat MK menghapus penjelasan pasal tersebut,” terang Nasir.
Oleh karena itu, ia menyarankan kepada para Wamen untuk pensiun sementara sampai Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden soal pengangkatan Wamen dengan benar. “Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan bahwa selama ini Presiden telah serampangan dalam mengangkat Wakil Menteri,” ujar Nasir.
Putusan MK, lanjut Nasir, artinya juga meminta Presiden menentukan beban kerja secara spesifik. “Tidak seperti yang selama ini terjadi, di mana Presiden tidak menjelaskan spesifikasi beban kerja yang berakibat pada membengkaknya jumlah pejabat negara dengan tugas yang tidak jelas,” kata dia.
Politisi PKS itu pun mengimbau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengevaluasi tim hukumnya yang selama ini ternyata lemah dalam menerapkan aturan hukum yang ada.
Pemerintah sendiri berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK itu. “Kami hormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Pasti kami tindak lanjuti. Apa yang diputuskan, itu yang terbaik,” kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Istana Negara, Jakarta, Selasa 5 Juni 2012.
MK sebelumnya memutuskan dasar hukum pengangkatan wakil menteri inkonstitusional. Tetapi MK menyatakan, jabatan Wakil Menteri itu sendiri konstitusional. Maka MK memerintahkan untuk segera dikeluarkan Keputusan Presiden untuk pengangkatan Wakil Menteri.
“Sampai Keppres itu diperbarui, maka jabatan Wamen status quo, kosong. Apakah nantinya Wamen yang sekarang dipertahankan atau diganti dengan orang baru, itu hak presiden. Apakah Wamen itu nantinya masuk dalam kabinet, itu juga hak presiden,” kata Juru Bicara MK Akil Mochtar.
“Wamen bisa dibilang pensiun sementara. Di satu sisi, posisi Wamen dibolehkan karena tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Nasir kepada VIVAnews, Selasa 5 Juni 2012.
Tapi di sisi lain, imbuhnya, penjelasan Pasal 10 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyebutkan Wamen adalah jabatan karir, telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada pelaksanaannya Presiden tidak mengindahkan hukum kepegawaian yang berlaku. “Inilah yang akhirnya membuat MK menghapus penjelasan pasal tersebut,” terang Nasir.
Oleh karena itu, ia menyarankan kepada para Wamen untuk pensiun sementara sampai Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden soal pengangkatan Wamen dengan benar. “Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan bahwa selama ini Presiden telah serampangan dalam mengangkat Wakil Menteri,” ujar Nasir.
Putusan MK, lanjut Nasir, artinya juga meminta Presiden menentukan beban kerja secara spesifik. “Tidak seperti yang selama ini terjadi, di mana Presiden tidak menjelaskan spesifikasi beban kerja yang berakibat pada membengkaknya jumlah pejabat negara dengan tugas yang tidak jelas,” kata dia.
Politisi PKS itu pun mengimbau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengevaluasi tim hukumnya yang selama ini ternyata lemah dalam menerapkan aturan hukum yang ada.
Pemerintah sendiri berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK itu. “Kami hormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Pasti kami tindak lanjuti. Apa yang diputuskan, itu yang terbaik,” kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Istana Negara, Jakarta, Selasa 5 Juni 2012.
MK sebelumnya memutuskan dasar hukum pengangkatan wakil menteri inkonstitusional. Tetapi MK menyatakan, jabatan Wakil Menteri itu sendiri konstitusional. Maka MK memerintahkan untuk segera dikeluarkan Keputusan Presiden untuk pengangkatan Wakil Menteri.
“Sampai Keppres itu diperbarui, maka jabatan Wamen status quo, kosong. Apakah nantinya Wamen yang sekarang dipertahankan atau diganti dengan orang baru, itu hak presiden. Apakah Wamen itu nantinya masuk dalam kabinet, itu juga hak presiden,” kata Juru Bicara MK Akil Mochtar.