• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Wakil Menteri Pensiun Sementara

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
ukf7y.jpg
Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR Nasir Djamil menyatakan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-IX/2011, maka posisi Wakil Menteri (Wamen) saat ini cukup janggal.

“Wamen bisa dibilang pensiun sementara. Di satu sisi, posisi Wamen dibolehkan karena tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Nasir kepada VIVAnews, Selasa 5 Juni 2012.

Tapi di sisi lain, imbuhnya, penjelasan Pasal 10 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyebutkan Wamen adalah jabatan karir, telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada pelaksanaannya Presiden tidak mengindahkan hukum kepegawaian yang berlaku. “Inilah yang akhirnya membuat MK menghapus penjelasan pasal tersebut,” terang Nasir.

Oleh karena itu, ia menyarankan kepada para Wamen untuk pensiun sementara sampai Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden soal pengangkatan Wamen dengan benar. “Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan bahwa selama ini Presiden telah serampangan dalam mengangkat Wakil Menteri,” ujar Nasir.

Putusan MK, lanjut Nasir, artinya juga meminta Presiden menentukan beban kerja secara spesifik. “Tidak seperti yang selama ini terjadi, di mana Presiden tidak menjelaskan spesifikasi beban kerja yang berakibat pada membengkaknya jumlah pejabat negara dengan tugas yang tidak jelas,” kata dia.

Politisi PKS itu pun mengimbau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengevaluasi tim hukumnya yang selama ini ternyata lemah dalam menerapkan aturan hukum yang ada.

Pemerintah sendiri berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK itu. “Kami hormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Pasti kami tindak lanjuti. Apa yang diputuskan, itu yang terbaik,” kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Istana Negara, Jakarta, Selasa 5 Juni 2012.

MK sebelumnya memutuskan dasar hukum pengangkatan wakil menteri inkonstitusional. Tetapi MK menyatakan, jabatan Wakil Menteri itu sendiri konstitusional. Maka MK memerintahkan untuk segera dikeluarkan Keputusan Presiden untuk pengangkatan Wakil Menteri.

“Sampai Keppres itu diperbarui, maka jabatan Wamen status quo, kosong. Apakah nantinya Wamen yang sekarang dipertahankan atau diganti dengan orang baru, itu hak presiden. Apakah Wamen itu nantinya masuk dalam kabinet, itu juga hak presiden,” kata Juru Bicara MK Akil Mochtar.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.