Constantine
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 64676
- Sejak
- 19 Feb 2009
- Pesan
- 6.946
- Nilai reaksi
- 320
- Poin
- 83
JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dua calon terpilih untuk anggota DPR RI, meskipun keduanya telah meninggal dunia. Penetapan tersebut disampaikan saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih, di Kantor kPU, Jakarta, Minggu (24/5).
Kedua calon anggota legislatif terpilih tersebut yaitu caleg dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Sumatera Barat II Hendri Usman dan caleg dari PDIP untuk daerah pemilihan Banten III Sutradara Gintings.
"Hari ini seluruh nama yang telah memperoleh suara terbanyak didaerah pemilihannya ditetapkan dahulu sebagai anggota legislatif terpilih sebelum diganti," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di sela Penetapan Calon Terpilih, di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (24/5).
Hafiz mengatakan, nantinya penggantian nama calon terpilih yang telah meninggal berdasarkan surat keputusan pimpinan parpol yang bersangkutan. "Nanti pergantiannya berdasarkan atas surat pimpinan parpol," ujar Hafiz.
Hal tersebut, kata Hafiz, sesuai dengan Pasal 218 ayat (3) UU No 10/2008 . Saat ini, KPU tengah melakukan Rapat Pleno tertutup dengan perwakilan sejumlah fungsionaris parpol untuk membahas penggantian nama calon terpilih yang telah meninggal dan persamaan persepsi terkait penghitungan kursi tahap III dimana sisa suara dan sisa kursi ditarik ke Provinsi. Padahal, sebelumnya,Rapat Pleno ini berlangsung terbuka.
----------------
eww.....gimana nih? Kalau diganti orang berarti dah ga jadi pemilihan langsung dong yah ^^
Kedua calon anggota legislatif terpilih tersebut yaitu caleg dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Sumatera Barat II Hendri Usman dan caleg dari PDIP untuk daerah pemilihan Banten III Sutradara Gintings.
"Hari ini seluruh nama yang telah memperoleh suara terbanyak didaerah pemilihannya ditetapkan dahulu sebagai anggota legislatif terpilih sebelum diganti," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di sela Penetapan Calon Terpilih, di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (24/5).
Hafiz mengatakan, nantinya penggantian nama calon terpilih yang telah meninggal berdasarkan surat keputusan pimpinan parpol yang bersangkutan. "Nanti pergantiannya berdasarkan atas surat pimpinan parpol," ujar Hafiz.
Hal tersebut, kata Hafiz, sesuai dengan Pasal 218 ayat (3) UU No 10/2008 . Saat ini, KPU tengah melakukan Rapat Pleno tertutup dengan perwakilan sejumlah fungsionaris parpol untuk membahas penggantian nama calon terpilih yang telah meninggal dan persamaan persepsi terkait penghitungan kursi tahap III dimana sisa suara dan sisa kursi ditarik ke Provinsi. Padahal, sebelumnya,Rapat Pleno ini berlangsung terbuka.
----------------
eww.....gimana nih? Kalau diganti orang berarti dah ga jadi pemilihan langsung dong yah ^^
